Wednesday 10 February 2016

Tanggal 17 Huda Dilantik, KPU Disidang DKPP


METRO – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali memastikan kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 17 Februari mendatang termasuk bupati Mukomuko Choirul Huda, SH – Haidir, SIP. Pada hari yang sama pula Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan menjalani sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
Salah seorang komisioner KPU, Syofia Diana,SE mengakui jika pada 17 Februari mereka menghadapi sidang etik di Bengkulu. Seluruh anggota KPU akan hadir, juga membawa berbagai berkas yang diperkirakan dibutuhkan pada sidang nanti. Surat pemberitahuan jadwal sidang sudah mereka terima sejak beberapa waktu yang lalu.
‘’Kalau persiapan tidap banyak, paling kita bawa berkas yang diperlukan, inikan sidang etik, menyangkut dengan beberapa hal yang digugat pihak calon. Kami tentu siap selalu menjalani proses sesuai aturan yang berlaku,’’ paparnya.
Tim Pemenangan Wismen – Bambang, Musfar Rusli mengatakan pada sidang perdana ini, agendanya mendengar penyampaian pokok pengaduan pengadu dan teradu. Adapun berstatus sebagai pengadu adalah tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor 3, Ir, Wismen A Razak, M.Si - Bambang Apriadi, Spt. 
‘’Berdasarkan surat panggilan sidang nomor 0339/DKPP/SJ/PP.OO/II/2016, jadwal sidang perdana atas gugatan dugaan pelanggaran Pilkada telah diagendakan pada 17 Februari nanti. Kalau bupati terpilih dilantik hari itu, berati bertepatan dengan agenda sidang DKPP. Pada agenda sidang perdana ini, pembacaan gugatan penggugat,’’ kata Musfar.
Dia menyampaikan, terdapat 5 pokok materi gugatan yang disampaikan ke DKPP. Diantaranya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada saat pemungutan suara, berbeda dengan DPT yang diberikan kepada Paslon. Kemudian sejumlah formulir yang digunakan pada Pilkada Mukomuko tidak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015.
‘’Sementara itu, juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DPTb2, soal dana kampanye Paslon pemenang Pilkada dan dugaan pembohongan pablik yang dilakukan teradu. Kita sebagai salah satu tim pemenangan Paslon nomor 3, merasa dirugikan dan diharapkan adanya kepastian dan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,’’ tutup Musfar.(nek)

Tenaga Honda Tamat!
//Hasil Pertemuan Camat dengan Sekda
XIV KOTO – Tamat! Itulah kata-kata yang cocok untuk para tenaga Honor daerah (Honda) yang berada dibawah naungan Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, RSUD dan instansi pemda lainnya. Ini berdasarkan hasil pertemuan seluruh camat dengan Sekda dan beberapa pejabat lainnya kemarin. Khusus bagi Honda yang berada dibawah dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk kali ini masih selamat, anggaran gaji mereka masih masuk dalam APBD 2016. Namun tidak menutup kemungkinan, tahun depan juga akan bernasib sama.
Dasarnya pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan terakhir berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, yang menyatakan bahwa, sejak ditetapkan PP ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali ditetapkan dengan PP. Artinya pemerintah daerah dilarang menganggarkan gaji bagi honorer.
Camat XIV Koto, Saburdi, S.Pd, M.Hum  mengakui adanya pertemuan di ruang sekda kemarin. Pertemuan dihadiri Sekda, camat se kabupaten, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Assisten I. Pertemuan mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. Secara khusus pertemuan ini membahas nasib tenaga Honorer Daerah yang selama ini telah mengabdi di kantor camat. Hasil rapat memutuskan, berdasarkan aturan yang ada, Camat tidak dibenarkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga honor lagi. Tenaga honorer yang telah ada di kantor, tidak dibenarkan mendapat honor dari pemerintah daerah. Sesuai penjelasan Kabag Hukum, Hari Prasetyo, STP, melarang adanya gaji untuk tenaga Honda, baik di kantor camat maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
‘’Pak Kabag hukum menjelaskan dasar-dasar yang melarang menggaji tenaga honorer yang uangnya bersumber dari pemerintah daerah,’’ jelas Saburdi.
Saburdi menambahkan, menindaklanjuti keputusan ini, hari ini, Ia akan mengumpulkan seluruh tenaga Honda yang ada di kantor camat XIV Koto. Tujuannya adalah menyampaikan hasil pertemuan dengan Sekda bahwa tenaga Honda tidak lagi mendapat honor.
‘’Besok (Hari ini, red) kita akan kumpulkan semua tenaga honor yang ada di kantor camat XIV Koto ini. Kita akan sampaikan hasil pertemuan dengan sekda. Tenaga Honda ini tidak dipecat, mereka boleh bekerja di kantor camat, tapi gajinya tidak ada lagi’’ tambah Saburdi.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat V Koto, Iftikar, S.Pd. Ia menjelaskan, meskipun pahit hasil rapat ini akan disampaikan pada tenaga Honda di kantor camat V Koto, karena ini merupakan keputusan resmi dari pemerintah daerah. Iftikar juga menyampaikan, meskipun jumlah tenaga honor di kantor camat V Koto mencapai belasan orang, namun tidak semuanya aktif setiap hari.
‘’Dalam satu atau dua hari ini, hasil pertemuan dengan Sekda akan kita sampaikan dengan para honorer,’’ ungkap Iftikar.
Camat Lubuk Pinang, H Mursal, SH menyampaikan, setelah tenaga honor di kantor camat tidak aktif lagi, maka camat akan memberdayakan serta meningkatkan kedisiplinan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada.
‘’Kita berdayakan PNS yang ada, di kantor camat Lubuk Pinang ada 18 PNS. Disiplinnya harus ditingkatkan,’’ ungkap Mursal.(dul)

Tidak Balas Surat Camat, Tower KPTSP Timpa 3 Rumah
//Tower Radio Timpa Sekolah
LUBUK PINANG – Tower milik Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko yang berada di depan kantor camat Lubuk Pinang, roboh. Kejadiannya kemarin, sekitar pukul 10.45 WIB, saat hujan dan badai melanda. Tower setinggi 40 meter ini menimpa tiga rumah sekaligus. Masing-masing milik Sumardi.J, Hasan Basri dan Lukiman. Menurut camat Lubuk Pinang, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan surat ke KPTSP agar tower ini dibongkar, namun tak pernah dibalas alias ditanggapi. Malam hari sebelumnya, tower atau menara milik Radio anak negeri di Kelurahan Pasar Mukomuko juga diduga roboh dan menimpa bangunan TK Pembina dan kabel listrik.
Kerugian akibat robohnya tower KPTSP mencapai puluhan juta, Kerusakan terparah terjadi pada rumah milik Sumardi. Selain atap dan plafon jebol, televisi dan LCD yang ada di ruang tamu juga rusak tertimpa reruntuhan matrial. Kejadian ini juga nyaris menjatuhkan korban jiwa, pemilik rumah atas nama Kasmi saat kejadian duduk di atas kursi. Untung material tower ini tertahan 1 meter di atas kepalanya.
Sesaat setelah kejadian, pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu Santika Maulana turun ke lokasi kejadian. Begitu juga dengan pihak dari kecamatan, dibawah komando Sekcam Lubuk Pinang, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si melakukan pendataan kerugian. Kepala KPTSP Kabupaten Mukomuko, Musharudin, S.IP juga turun melihat kondisi rumah korban dan melakukan evakuasi matrial tower. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko ikut memberikan bantuan.
Evi Busmanja, menjelaskan, tower yang berada di lokasi kantor camat tersebut telah lama tidak difungsikan. Ia mengakui sudah berkali kali mengajukan permohonan supaya tower tersebut dibongkar baik secara tertulis maupun secara lisan, karena membahayakan. Surat terakhir yang dikirim pihak kecamatan tertanggal 31 Maret 2015, surat nomor 555.4/99/Kec.3/III/2015. Prihal permohonan pembongkaran tower. Dalam surat tersebut dicantumkan kalimat dikhawatirkan akan menganggu keamanan warga sekitar.
‘’Karena surat dari camat tidak ditanggapi, apa yang selama ini kita khawatirkan menjadi kenyataan,’’ jelas Evi.
Musharudin menjelaskan, tower ini dibangun pada 2008. Fungsinya untuk memberikan laporan secara on line antara Kecamatan Lubuk Pinang dengan pihak KPTSP. Seiring dengan kemajuan teknologi, tower tersebut tidak lagi difungsikan.
‘’Fungsi tower ini dulunya untuk mengirim data dari kantor camat ke KPTSP. Berhubung sekarang sudah ada speedy, tower ini tidak difungsikan lagi. Berkaitan dengan usulan bongkar, kita sudah tindak lanjuti kepada yang berwenang. Namun hingga tower ini roboh belum ada perintah bongkar,’’ jelas Musharudin.
Musharudin menambahkan, setelah tower roboh dan menimpa rumah warga, pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyampaikan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan kerugian warga. Pemerintah akan bertanggugjawab sesuai dengan bidangnya. Robohnya tower ini merupakan bencana alam, maka laeding sectornya adalah BPBD.
‘’Hari ini, kita upayakan untuk mengevakuasi tower, selanjutnya rumah warga yang rusak diperbaiki. Hari ini KPTSP memberikan bantuan uang tunai Rp 500 ribu,’’ demikian Musharudin, Kemarin.(dul)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...