Sunday 18 October 2015

Komit Sukseskan Pilkada, Tarmizi Pastikan Netral


METRO – Caretaker Bupati Mukomuko, Tarmizi, B.Sc,S.Sos akan komit menyukseskan pemilihan bupati dan gubernur di Kabupaten Mukomuko. Sebagai caretaker ia tidak akan memihak kepada salah satu calon alias netral. Terlepas dari itu, ia tidak mungkin memihak, karena berstatus sebagai PNS. Larangan itu tertera dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dikatakan Tarmizi, ditemui saat acara ramah tamah bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko di rumah dinas (Rumdin) bupati siang kemarin. Menyukseskan Pilkada merupakan salah satu tugasnya bersama dengan jajaran pemerintah kabupaten lainnya. Dia berharap tercipta suasana yang kondusif di tengah-tengah masyarakat. Ia juga mengajak semua elemen turut serta menyukseskan Pilkada.
‘’Kita harus melaksanakan Pilkada ini secara kondusif. Ini semua harus didukung oleh semua elemen, tokoh masyarakat dan teman-teman media. Sebab andil mereka sangat diharapkan untuk menyukseskan Pilkada. Peran aparatur sudah jelas. Sekarang bagaimana bisa melaksanakan Pilkada ini sukses, damai, senang dan aparatur berada pada posisi netral,’’ pintanya.
Lanjutnya, jika terdapat adanya aparatur pemerintah yang terlibat aktif dalam politik praktis, bisa dijerat dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Masalah pasal-pasal pelanggaran itu sudah jelas diatur. Adapun Penindakan bagi aparatur pemerintah yang terlibat politik, semuanya telah tersistem. Karena telah ada Bawaslu, Panwaslu.
‘’Kita melihat batasan pelanggaran, apakah berat atau sedang. Yang kita bicarakan ini adalah aparatur. Pelanggaran berat seperti langsung terjun dan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Nanti masalah penindakan, semuanya punya koridor dan prosesnya berjenjang,’’ ujarnya.
Hamdani Makir,SH.M.Hum menanggapi masalah ini mengatakan, caretaker semestinya netral, sebab tugasnya menyukseskan Pilkada, bukan menyukseskan salah satu kandidat, apalagi ia PNS. Kesuksesannya memimpin daerah akan menjadi nilai plus dari gubernur, mendagri dan masyarakat. Terkait peluang caretaker menguntungkan salah satu calon kepala daerah, Hamdani mengakui sangat besar. Caranya dengan menggerakkan seluruh pejabat dan pegawai kepada salah satu calon. Biasanya pegawai hingga pejabat patuh dengan atasannya, karena menyangkut dengan kepentingan karir. Langkah lain yang dapat dilakukan untuk memenangkan calon yaitu mutasi. Bisa saja seluruh pejabat yang tidak memihak pada calon yang dibelanya ditarik, diganti dengan yang lain, terutama camat, yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
‘’Harusnya netral, fokus dengan tugas sesuai yang dimandatkan. Sebetulnya caretaker bisa membawa pengaruh besar terhadap calon bila memihak. Banyak cara atau kebijakan bisa dilakukannya, seperti mutasi dan sebagainya. Tapi saya yakin, Tarmizi netral,’’ tutupnya.(nek/jar)

Tidak ada Sanksi Ringan Bagi PNS Berpolitik
//Nota Kesepahaman Banwaslu dengan Kementrian
METRO – Perlu diperhatikan oleh pejabat atau PNS di Kabupaten Mukomuko pada saat Pilkada ini. Bagi mereka yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, termasuk terlibat dalam kampanye memenangkan salah satu calon bupati atau gubernur maka tidak ada istilah sanksi ringan, yang diberlakukan hanya sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat, sedangkan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Pengawasan dan ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara itu dituangkan dalam nota kesepahaman Banwaslu dengan kementrian yang ditandatangani pada Jumat, 2 Oktober 2015. Penandatanganan dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. Adapun nomor nota kesepahaman ini masing-masing Nomor 14/NK/BAWASLU/X/2015, nomor 193/5589/SJ, Nomor MoU/10/M.PANRB/10/2015, Nomor 02/MOU.KASN/10/2015 dan nomor 23/K/KS/X/2015. Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun, salah satu dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Panwaslu Mukomuko, Sujarwanto,S.Sos mengatakan MoU sudah mereka yerima dari Banwaslu untuk ditindaklanjuti di daerah. Kesepahaman ini bukti keseriusan pemerintah, termasuk Bawaslu, mewujudkan revolusi mental aparatur sipil negara dalam berpolitik. Banyak pihak mencemaskan netralitas aparatur sipil negara. Ia juga mengakui, nota kesepahaman semakin memberikan dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap aparatur sipil negara yang diketahui bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilkada.
‘’Nota kesepahaman ini jelas, dari kementrian telah disampaikan kepada masing-masing kepala daerah dan instansi terkait. Kedepan kita dapat melakukan pengawasan dan penindakan kepada PNS yang berpolitik,’’ kata Sujar.
Lanjutnya, MoU ini tidak bermaksud memata-matai atau menjerat ASN dalam kegiatan pilkada, tetapi untuk membangun komitmen menghadirkan pelaksanaan pilkada yang baik. Selama ini, kasus keterlibatan ASN dalam pilkada kerap hadir dalam persidangan sengketa Pilkada. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan ASN dalam pilkada.
‘’Jangan dianggap miring, ini tujuannya agar PNS bisa netral, kami tidak akan memata-matai, jika terbukti baru ditindak,’’ tegasnya.
Anggota Panwaslu lainnya, Deny Setiabudi,SH mengatakan sampai saat ini belum ada PNS yang dilaporkan terlibat politik, maupun tertangkap tangan oleh petugas. Kedepannya dengan keluarganya MoU ini, Panwaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap PNS maupun pelanggaran lain yang terjadi.
‘’Kalau sekarang belum ada, kedepan tentu kita tingkatkan pengawasannya,’’ papar Deny.
Dikutip dari berita online, Menteri PAN-RB ,Yuddy Chrisnandi yang mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terlibat dalam kampanye pasangan calon dalam Pilkada sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi sedang atau berat. Mulai dari penundaan promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” tambahnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Nantinya, Bawaslu yang sudah punya mekanisme pengawasan baik terhadap Pemilu/Pilkada akan menyampaikan informasi tentang PNS yang diduga tidak netral kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN yang akan mempersiapkan mekanisme sanksinya. Dengan itu, maka diharapkan MoU ini bisa menjadi momok bagi PNS dalam menegakkan aturan tentang disiplin PNS.
“PNS harus mampu menjaga harkat dan harga dirinya semata-mata untuk memperkuat otonomi daerah dengan terpilihnya pemimpin di daerah yang amanah dan mampu menjalankan program-progamnya untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya,” pungkasnya.(jar/net)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...