Friday 25 March 2016

Bup : Honorer Harus Disiplin


SK Perpanjangan Honda Segera Diproses
METRO – Bupati Mukomuko, Choirul Huda,SH memastikan perpanjangan SK tenaga Honor daerah (Honda) segera diproses. Tenaga Honda yang diutamakan adalah untuk tenaga pendidik dan pendidikan di sekolah-sekolah. Untuk tenaga honorer SKPD diupayakan seluruhnya bisa masuk, namun tetap mengacu pada kondisi darurat sebagai syarat berlakukan kebijakan Diskresi.
Dihubungi via telepon genggam, orang nomor wahid di Kabupaten Mukomuko ini mengatakan kebijakan Diskresi ini mau tidak mau harus ia lakukan. Tujuannya untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Mukomuko, sebab berdasarkan data dari dinas terkait, bahwa guru Honda sangat dibutuhkan. Hampir dipastikan tanpa honorer ini, proses pendidikan di semua jenjang sekolah akan tersedat. Kemudian juga untuk memastikan semua program SKPD bisa berjalan, saat daerah masih kekurangan pegawai negeri sipil (PNS).
‘’Ini suka tidak suka harus kita lakukan, terlepas dari nasib mereka yang selama ini bekerja, tujuan utamanya untuk menyelamatkan pendidikan di Kabupaten Mukomuko, juga ingin memastikan semua program pemerintah untuk pembangunan tidak terganggu. Sesuai data sementara, memang selama ini tenaga honor sangat diandalkan, menutupi kekurangan tenaga PNS,’’ kata Bupati.
Lanjutnya, tenaga Honda yang diperpanjang kontraknya tidak hanya berdasarkan data kebutuhan, tetapi juga mengacu dengan kinerja dan kedisiplinannya selama ini. Maka ia sudah meminta pejabat terkait melakukan pendataan dan evaluasi kinerja masing-masing berdasarkan absen, kebutuhan, jam mengajar dan produktifitasnya. Jika tidak mendesak dan produktif, tugasnya bisa di handle petugas lain, maka tidak akan diperpanjang.
‘’Ada seleksi yang ketat, honorer yang tidak produktif dan tugasnya bisa dilakukan PNS yang ada atau honorer lain maka pemerintah tidak berani melanjutkan SK nya. Yang jelas saya akan tinjau dari data dan evaluasi yang dilakukan pejabat terkait,’’ tegas Bup.
Masih disampaikan Huda, setelah honorer yang di-SK kan berjalan, evaluasi terus dilakukan. Mereka yang tidak disiplin dan melalaikan tanggungjawabnya, secara otomatis akan diputus kontraknya. Begitupun dengan PNS atau pegawai lain, yang tidak disiplin dan produktif maka berlaku aturan.
‘’Sambil berjalan seleksi juga berlanjut, yang tidak melakukan tugas sesuai tanggungjawabnya harus dikurangi, ini berlaku untuk seluruhnya, termasuk PNS,’’ tuturnya.
Menyangkut dengan Diskresi sendiri, sesuai hasil koordinasikan dengan provinsi, pemerintah pusat dan daerah lain itu sah dilakukan jika memang mendesak. Diskresi sudah dilakukan oleh banyak kepala daerah, baik bupati, walikota maupun gubernur.
‘’Banyak daerah melakukan hal yang sama untuk menutupi kekurangan pegawai ini, dasar hukumnya jelas. Namun intinya tetap atas dasar keperluan mendesak untuk berjalannya program pemerintah,’’ pungkas Huda.
//Artis Diskresi
Sekedar untuk diketahui, dikutib dari beberapa sumber tentang Diskresi ini. Seperti menurut Saut P. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan ”kekecualian” dari asas legalitas.  Sementara menurut Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. Selanjutnya Gayus T. Lumbuun mendefinisikan diskresi sebagai berikut: “Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).”
Sementara menurut Lawrence M Friedman dalam bukunya yang berjudul Sistem Hukum dari Perspektif Ilmu Sosial, bahwa Diskresi biasanya mengacu pada suatu kasus dimana seseorang subjek suatu peraturan memiliki kekuasaan untuk memilih diantara berbagai alternatif. 
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Syachran Basah, tersimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu diskresi adalah:
a. Ada karena adanya tugas-tugas public service yang diemban oleh administratur negara;
b. Dalam menjalankan tugas tersebut, para administratur negara diberikan keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan;
c. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum.
Sementara menurut Muchsan, bahwa pelaksanaan diskresi oleh aparat pemerintah (eksekutif) dibatasi oleh 4 (empat) hal, yaitu: pertama Apabila terjadi kekosongan hukum; kedua adanya kebebasan interprestasi/penafsiran; ketiga adanya delegasi perundang-undangan dan ke empat, demi pemenuhan kepentingan umum.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...