Thursday 5 September 2019

KPU Minta Uang Muka Pilkada Rp 10 Miliar, Pemda Keberatan


Anggaran Pilkada Rp 22 Miliar
METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko mengusulkan agar pemerintah daerah mencairkan tahap I (Uang muka,red) anggaran Pilkada sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar dari Rp 25 miliar yang diajukan. Permintaan ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD. Sesuai aturan ini pencairan dana Pilkada ada tiga tahap. Tahap pertama Rp 40 persen, tahap II 50 persen dan tahap III Rp 10 persen. Adapun jadwal pencairan tahap satu paling lambat pertengahan Oktober. Menanggapi permintaan KPU ini, pemerintah daerah merasa keberatan.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan, informasi yang ia dapat dari Rp 25 miliar usulan dana Pilkada, dikabulkan masuk KUA PPAS sekitar Rp 22 miliar. Mekanisme pencairan dana Pilkada ini tiga tahap dan tahap pertama pertengahan Oktober sudah harus ditransfer ke rekning KPU. Persoalan ini sudah mereka sampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
‘’Apa yang kami sampaikan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, bukan keinginan dari KPU. Selanjutnya tergentung pemda, mengikuti Permendagri ini atau ada opsi lain untuk berpaling dari itu. Permendagri ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah. Logikanya memang dana sekitar Rp 10 miliar tahap I ini tidak mungkin terpakai habis, sebab tahapannya masih fokus sosialisasi,’’ kata Irsyad.
Lanjutnya, anggaran Pilkada dari APBD ini diserahkan ke KPU dalam bentuk hibah, setelah diterima KPU langsung diregister masuk dana APBN. Walau dana yang diberikan tidak terpakai semua, itu tidak akan dihitung sebagai SiLPA APBD. KPU sendiri tidak diharuskan menyampaikan laporan pengunaan anggaran pada akhir tahun anggaran, tapi laporan disampaikan setelah tahapan Pilkada bejalan. Anggaran yang tidak terpakai dikembalikan lagi ke kas negara.
‘’Pemerintah daerah takutnya menjadi SiLPA kalau tidak habis, sebenarnya tidak seperti itu. Dana pilkada yang tidak terpakai hingga akhir tahun, tidak dihitung sebagai SiLPA APBD,’’ tegasnya.
Sekretaris daerah (Sekda) Drs. H. Marjohan diminta keterangannya mengaku sudah mendengar permintaan dari KPU tersebut. Hal ini kemungkinan tidak bisa mereka kabulkan seluruhnya. Namun ia memastikan tetap menyediakan anggaran untuk KPU pada APBD perubahan kelak dan dicukupkan di APBD murni. Terus soal Permendagri, Sekda mengatakan tidak ada yang salah dari permendagri ini, namun tetap saja daerah harus menyesuaikan dengan kemampuannya.
‘’Tidak mungkin bisa pencairan 40 persen pada tahap pertama, kita tetap berikan sesuai kebutuhan. Memang ada dituangkan dalam Permendagri, tapi daerah tetap menyesuaikan dengan kemampuan. Pecuma kita serahkan kalau dana belum dibutuhkan sebanyak itu,’’ pungkas Sekda.(jar)


Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...