Friday 12 June 2015

Masih Didukung PKPI, Sapuan Kejar PKS dan Gerindra


POLITIK RM – Bakal calon kuat Bupati Mukomuko, H. Sapuan,SE,Ak,MM,CA sampai sekarang tidak pernah menerima surat pemberitahuan pembatalan dukungan dari PKPI. Diakuinya ada pemberitahuan pembatalan SK pertama, karena perubahan sekjen di pusat. Selain itu Sapuan sudah mengantongi SK dari PKB juga diisukan didukung PDI Perjuangan. Meski demikian, ia belum puasa, dan terbukti masih mengincar PKS dan Gerindra serta Demokrat.
Dihubungi via telepon genggam, Sapuan mengatakan terkait dengan PKPI, tidak ada persoalan. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan pembatalan dukungan. Yang berhak membatalkan SK nya hanya pimpinan pusat PKPI yaitu Sutiyoso, sangat lucu jika ada pengurus kabupaten bisa melakukannya. Meski dirinya bukan orang partai murni, tapi Sapuan tahu betul bagaimana etika politik tersebut. Kalau memang nanti, dukungan untuknya dibatalkan sesuai dengan proses, Sapuan mengaku tidak mempersoalkannya.
‘’Kalau ada pembatalan dukungan pasti ada proses yang diberitahukan dengan saya. SK diganti itu biasa saja, kebetulan terjadi pergantian sekjen PKPI di pusat. Memangnya politik tidak punya etika lagi, kok bisa dukungan dibatalkan tanpa ada pemberitahuan. Lihat sendiri SK nya, pak Sutiyoso yang tanda-tangan. Kalau dibatalnya, juga meski dari Bang Yos, bukan pengurus kabupaten,’’ kata putra kelahiran Teramang Jaya ini.
Terkait dengan partai lainnya, Sapuan mengakui masih menunggu proses, bahkan malam tadi, ia dipanggil oleh salah satu pimpinan pusat partai, sehingga harus membatalkan rencananya untuk ke Mukomuko. Adapun parpol yang masih dalam targetnya adalah PKS yang diketahui partai pengusung utamanya pada Pilkada 2009, kemudian Gerindra dan Demokrat. Alasanya lamaran yang pernah diajukannya sebelumnya ditanggpi oleh partai-partai tersebut.
‘’Saya sudah mengajukan lamaran ke partai, kebetulan ditanggapinya, maka saat dipanggil untuk diminta keterangan saya siap. Rencananya hari ini (kemarin red) saya ke Mukomuko, namun tiba-tiba ada penggilan dari partai, maka terpaksa pending dulu pulang kampung,’’ ungkapnya.
Terkait dengan persiapan lain menuju Pilkada, Sapuan mengaku tidak ada kendala sama sekali. Namun diakuinya untuk fokus belum dilakukan, karena masih banyak pekerjaan lain harus dilakoninya. Selain itu Pilkada juga masih jauh, yang jelas pada bulan puasa nanti, mulai aktif bergerak. Mengenai calon lain yang mulai ‘’tancap gas’’, pria yang akrab disapa SPN ini menilai semuanya wajar.
‘’Kalau kita nanti akan bergerak full, biarkan saja dulu yang lain, semuanya adalah kawan kita. Kalau Wismen memang dia baru terjun, maka harus perkenalkan diri dulu. Apalagi selaku putra daerah potensinya besar, sayang bila masyarakat tidak mengenalnya,’’ tutup Sapuan.(jar)

Masih Didukung PKPI, Sapuan Kejar PKS dan Gerindra

Diawali Do’a Ichwan-Rachmad Diarak ke KPU


 //KTP Dukungan Capai 225.000
BENGKULU RM – Sebagaimana rencana semula, kemarin kandidat Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Bengkulu yang juga merupakan Bupati Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ichwan Yunus, CPA, MM mendaftar ke KPU Provinsi. Diawali dengan do’a yang dipimpin salah seorang tokoh agama, Ichwan bersama pasangannya Rachmad Elfi,M.Si diarak menuju kantor KPU. Sepanjang jalan dari poskonya ke kantor KPU, tampak kendaraan pendukungnya berjejeran.
Kehadiran Ichwan bersama timnya, langsung disambut oleh komisioner dan staf KPU Provinsi. Pada kesempatan ini selain menyerahkan persyaratan lain, Ichwan langsung memberikan dukungan dari masyarakat sebagai calom perorangan sebanyak 225 ribu, yang sudah tersusun rapi dalam box.
Ketua KPU Provinsi, Irwan mengungkapkan, pihaknya menyambut baik majunya pasangan bakal calon Gubernur, Ichwan Yunus dan Rachmad Elfi. Apalagi diketahui bahwa pasangan Ichwan-Rachmad adalah pasangan balon Gubernur yang pertama kali melakukan penyerahan berkas ke KPU.
‘’Disini kami juga transparan dalam melakukan proses seleksi balon. Termasuk dalam penyerahan berkas. Jika ada pendukung dari pasangan balon yang tidak bisa melihat secara langsung proses ini, bisa dilihat melalui layar CCTV yang sudah kita sediakan dibawah,’’ ungkap Irwan.
Lanjutnya, kedatangan Ichwan-Rahmad ini memang bukan untuk melakukan pendaftaran. Namun, baru sebatas penyerahan berkas.
‘’Jika berkas sudah diseleksi baru akan memasuki tahap pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 22 hingga 26  Juni ini,’’ tambah Irwan.
Sementara Ichwan mengaku bahagia bisa menyerahkan berkasnya ke KPU, memang sebelum berangkat diawali dengan doa. Soal pawai yang berlangsung dari posko pemenangan menuju KPU, ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan dari simpatisannya. Ia sangat mengapresiasi bentuk dukungan tersebut.
‘’Do’a itu memang sudah tradisi sebelum melakukan sesuatu hal. Kami berharap dengan do’a ini, semua permintaan dan keinginan dari usaha kita dapat terwujud. Dan insyaAllah juga akan menuju ke kursi nomor satu di Provinsi Bengkulu ini,’’ kata Ichwan.
Dalam sambutannya, Ichwan bertekad untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur periode 2016-2021, yang juga akan dilaksanakan pada tahun ini.
‘’Kami akan tetap mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang ada di KPU. Termasuk untuk fotokopy KTP dan flasdisknya juga sudah kita siapkan,’’ kata Ichwan.
Ditegaskan Ichwan kembali, kalaupun masih ada berkas yang belum lengkap, pasca penelitian yang dilakukan oleh Tim KPU. Maka, dirinya siap untuk melakukan kelangkapan berkas tersebut.
‘’Ini merupakan awal dan kita harus bekerja keras lagi. Disamping berikhtiar dan berdoa, kita juga akan bertawaqal. Jika duduk alhamdulillah, namun jika belum duduk, kita ambil hikmahnya saja,’’ tegas Ichwan sambil menutup pembicaraan.(kei)

Perjuangan Relawan Ichwan Membuahkan Hasil
POLITIK RM - Tim relawan Ichwan For Gubernur Bengkulu, sedikit bisa bernapas lega. Perjuangan yang melelahkan mereka untuk mengumpulkan dukungan membuahkan hasil, dengan mendaftarnya Drs. H Ichwan Yunus,CPA,MM resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai calon independen. Padahal selama ini banyap pihak yang meragukan, jika tim relawan mampu mengumpulkan dukungan yang sekian banyaknya.
Salah seorang inisiator relawan Ichwan for Gubernur, Yanto Aprianto,SE mengatakan, tugas awal relawan sudah hampir selesai, ditandai dengan terlengkapinya syarat dukungan maju melalui jalur independen. Ini semua berkar kerjakeras semua tim di lapangan dan juga atas dukungan dari  banyak pihak. Ia mengakui perjuangan relawan untuk mendapatkan dukungan cukup berat.
‘’Berkat kerjakeras semua relawan, akhirnya pak Ichwan bisa mendaftar ke KPU. Kesuksesan ini tentu membuat sedikit lega, sebab cukup melelahkan dan banyak yang kurang yakin,’’ katanya.
Yanto berharap Ichwan bisa ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU dengan syarat-syarat yang ada. Jika memang ada kekurangan dan perlu dilengkapi, maka seluruh relawan masih siap. Kedepan seluruh tim mulai menyiapkan langkah berikutnya, yaitu memenangkan Ichwan dan pasangannya sebagai Gubernur Bengkulu.
‘’Mudahan semuanya lancar, kedepan relawan mulai bersiap untuk pemenangan, karena tugas awal sudah selesai,’’ tutupnya.(jar)

Walau Tak Setuju, Dukungan Tetap Sah
//KPU Siap Verifikasi KTP Calon Independen
POLITIK RM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan mendapat jatah memverifikasi calon gubernur yang maju melalui jalur independen. Namun kapan jadwalnya belum jelas, karena masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu. Informasinya dalam verifikasi nanti, jika ditemukan pemilik dukungan tidak mengakui mendukung, maka tetap dianggap sah oleh KPU. Dukungan dinyatakan eror, jika pemilik dukungan sudah tidak ada lagi.
Disampaikan oleh salah seorang Komisioner KPU Mukomuko, Ramadhan Gusti,S.IP untuk tahapan verifikasi masih menunggu jadwal dan instruksi dari Bengkulu. Yang jelas khusus dukungan independen calon Gubernur yang mengambil dukungan dari Mukomuko, maka akan menjadi tugas KPU Mukomuko memverfikasinya. Sedang calon bupati, sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar ke KPU, kemungkinan besar tidak ada calon perorangan.
‘’Kita yang akan verfikasikan calon gubernur yang dukungannya ada di Mukomuko. Prosesnya belum ada kepastian, sebab menunggu instruksi,’’ ungkap Gusti.
Mengenai sah atau tidaknya dukunga, sesuai aturan, apabila eror satu maka tetap dihitung satu. Dukungan dinyatakan tidak sah, bila memang pemberi dukungan sudah tidak ada. Jika terjadi dukungan ganda dalam arti pada 2 kandidat berbeda, maka yang bersangkutan diminta memilih dengan mengisi form yang disiapkan KPU.
‘’Setap ada masalah akan ada form harus diisi oleh pemberi dukungan, itu sebagai dasar KPU untuk verifikasi. Walau pemberi dukungan menyatakan tidak mendukung, kalau ada dukungan nyata berupa potocopy KTP, maka tetap sah,’’ tutupnya.(jar)

Thursday 11 June 2015

Hari Ini, Ichwan Mendaftar ke KPU


//Calon Gubernur Independen
METRO – Hari ini, Drs. H Ichwan Yunus,CPA,MM bersama pasangannya Rahmad Elvi,M.Si akan mendatangi markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Orang nomor wahid di Kabupaten Mukomuko ini akan menyerahkan persyaratan pencalonan sekaligus mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu periode 2015-2020 melalui jalur independen. Ia memastikan, tidak ada pengerahan massa pendukung, hanya diantar oleh beberapa pendukungnya saja, bagi yang siap.
Dihubungi via telepon genggam, Ichwan mengatakan belum dilakukan pengerahan massa, karena ini sebatas pendaftaran saja, belum berkampanye. Namun demikian, ia tidak melarang jika ada masyarakat atau simpatisannya yang akan bergabung untuk  bersama-sama ke kantor KPU. Yang jelas hari ini, ia mendaftarkan diri sesuai dengan jadwal, bersamaan fakta dukungan melalui calon independen diserahkan ke KPU.
‘’Kita akan mendaftar ke KPU besok (hari ini red), seluruh syarat sebagaimana diminta disiapkan, terutama dukungan rill dari masyarakat bagi calon independen. Untuk pendaftaran kita-kita saja, juga bagi yang mau ikut, tidak ada pengerahan massa khusus,’’ ungkap Ichwan.
Terkait dengan kelengkapan dukungan, Ichwan mengklaim jumlah poto copy KTP atau persyaratan dukungan yang dimilikinya melebihi syarat yang diminta KPU. Dimana sesuai aturan 10 persen dari jumlah penduduk, yaitu sekitar 197 ribu lebih. Sementara dukungan yang akan diserahkannya ke KPU lebih dari 200 ribu. Sengaja dilebihkan untuk antisipasi adanya data dukungan yang eror saat diuji atau diverifikasi oleh tim KPU.
‘’Lebih dukungan dari yang diminta mencapai 5000, ini sengaja kita lakukan untuk antisipasi erornya. Insyaallah tidak ada lagi kendala menuju penetapan calon,’’ ungkapnya.
Terkait dengan asal dukungan untuk dirinya, Ichwan mengatakan dari Mukomuko tetap paling banyak, yaitu sekitar 51 ribu dukungan. Berikutnya dari Kabupaten Manna 40 ribu dan dari kota 30 ribu, selebihnya dari seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
‘’Semuanya merata, memang di Mukomuko paling banyak, juga di Manna dan kota sendiri,’’ tutupnya.(jar)

Cabup Harus Serahkan Daftar Kekayaan dan Dana Kampanye
METRO – Calon bupati dan wakil bupati yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya, wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadinya kepada pihak KPU. Selain itu diharuskan memiliki rekening kampanye dan menyerahkan daftar dana kampanyenya ke KPU. Termasuk daftar sumber dana kampanye yang diterima. Sumbangan dari pihak lain, dibatasi paling besar Rp 50 juta. Hal ini dijelaskan di PKPU nomor 8 dan PKPU nomor 9 2015.
Dalam PKPU Nomor 9 pada pasal 42 ayat (1) huruf (L) dijelaskan, calon harus menyerahkan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Juga diharuskan menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak. Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag mengatakan setiap calon harus menyerahkan seluruh daftar kekayaan pribadinya. Ketetapan ini sudah diatur dengan jelas dalam PKPU. Artinya jika ada yang tidak menyerahkan, dianggap belum memenuhi syarat pencalonan. Daftar kekayaan harus jelas dan diketahui oleh pihak berwenang, juga ditandai dengan bukti pajak.
‘’Ini ketentuan harus dilengkapi, calon bupati maupun calon wakil harus menyerahkan daftar kekayaannya masing-masing, baik kekayaan bergerak ataupun tidak,’’ tuturnya.
Begitupun dengan dana kampanye, harus disampaikan ke KPU. Adapun sumber dana kampanye adalah dari pribadi pasangan calon, kemudian dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain seperti perorangan, pihak swasta atau kelompok orang.
Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud, nilainya paling banyak Rp. 50.000.000,00 selama masa Kampanye. Kemudian Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta,nilainya paling banyak Rp. 500.000.000,00 selama masa Kampanye.
‘’Dalam PKPU nomor 8 dijelaskan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. Artinya rekening tersebut harus dilaporkan ke KPU,’’ tutupnya.(jar)

Monday 8 June 2015

Bupati Minta Duluan, Jaksa Pastikan Ada Tsk


METRO – Sebagaimana jadwal semula, kemarin penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko memeriksa eks Ketua DPRD, Drs. Arnadi Pelam, Sekwan, Jaskani, S.Pd,M.Si dan eks Sekwan, Bustari Maler, SH, M.Hum. Ketua dewan aktif Armansyah, ST yang juga diundang Jaksa tidak bisa hadir, karena sedang di luar daerah. Hebatnya Bupati Drs. H Ichwan Yunus, CPA, MM, yang semestinya diperiksa hari ini bersama Sekda Mukomuko, Syafkani, SP dan Kepala DPPKAD, Syahrizal, SH, sudah diperiksa kemarin. Ia didahulukan, atas permintaannya kepada pihak kejaksaan dengan alasan hari ini ada agenda lain. Sikap bupati ini tentu perlu diberi ‘’jempol’’, sebab pejabat publik biasanya kerap mangkir dari panggilan penegak hukum, sementara Ichwan minta diperiksa mendahului undangan jaksa. Para pejabat ini diminta keterangan masih sebagai saksi dalam kasus aset daerah. Namun pihak kejaksaan memastikan, akan ada tersangka (tsk).
Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH mengakui bupati diundang Selasa (9/6) bersamaan dengan jadwal pemanggilan beberapa saksi lainnya. Dikarenakan bupati bersedia memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa diluar jadwal, maka diizinkan.
‘’Seyogyanya, bupati dipanggil besok hari (hari ini,red). Tetapi siang harinya, beliau menelpon saya, karena besok (Selasa,red) ada acara dinas dan minta dapat dilaksanakan hari ini (kemarin). Mengingat bahwa panggilan empat orang yang telah dijadwalkan, satu orang izin dengan pemberitahuan tertulis sedang ada acara dinas keluar kota, tugas DPRD Mukomuko. Berarti ada kekosongan penyidik,’’ kata Kajari.
Terkait apa saja pertanyaan diajukan pada para saksi ini, Kajari belum menjelaskan. Alasannya ia mengakui hal itu belum menerima BAP tim penyidik.  
‘’Berapa jumlah pertanyaan, itu penyidik yang lebih tahu. Karena penyidik belum menyampaikan ke saya. Nanti kita akan jadikan bahan evaluasi. Terkait dengan pemeriksaan bupati, saya belum tahu seperti apa BAPnya, karena belum kita baca, karena masih ditangan penyidik,’’ paparnya.
Kajari juga menegaskan, dalam kasus aset ini diyakini akan ada tsk. Dikuatkannya, jika tidak ada yang bakal terjerat hukum dalam kasus ini tak mungkin sampai ke proses penyidikan. 
‘’Kalau tidak ada, ngapain kami sidik. Tapi tunggu, satu atau dua hari ini akan diketahui siapa tersangka layak yang dimintai pertanggungjawabannya. Berapa jumlahnya, lihat saja,’’ tegasnya.
Terkait dengan pinjam pakai mobnas BD 2 N oleh mantan Ketua DPRD Mukomuko, menurut Kajari hal ini pihaknya juga akan mempelajari lebih jauh. Begitu juga dengan dugaan aset lain yang bermasalah, pihaknya belum menerima laporan. 
‘’Soal status pinjam pakai kendaraan dinas oleh mantan pejabat Pemda, nanti kita lihat, kita analisa aturannya seperti apa aturannya boleh atau tidak. Soal adanya dugaan aset lain yang diduga juga bermasalah, kami masih fokus masalah ini,’’ pintanya.
//Pinjam Pakai Mobnas Diakui
Seusai pemeriksaan, Bupati Mukomuko, Drs Ichwan Yunus, CPA, MM membenarkan adanya mobil dinas (mobnas) dipinjam pakai kepada mantan pejabat di dareah ini. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk apresiasi kepada mantan pejabat yang telah mengabdi kepada daerah. Ia mengakui harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai aturan.
‘’Kewenangan bupati itu ada untuk memberi mobil untuk dipinjam pakai. Artinya kita memberikan apresiasi kepada mantan pejabat. Macam ini bisa saja bupati memberikan pinjam pakai mobil, karena mereka pernah berbuat untuk daerah,’’ ungkapnya.
Sementara, Arnadi Pelam selaku mantan pimpinan dewan, ia tidak mempersoalkan masalah ini diusut oleh pihak kejaksaan. Bahkan ia meminta, setiap dugaan tindak pidana korupsi di daerah ini semuanya diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Silahkan usut, tapi jangan tebang pilih. Buktinya, kita datang ke sini untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberi keterangan sebagai saksi dugaan korupsi aset barang milik dareah,’’ tandasnya.
Bustari Maler ketika itu menjabat sebagai Sekwan Mukomuko, ia mengaku mengetahui adanya pinjam pakai mobnas kepada mantan pimpinan dewan periode 2009-2014. Menurutnya, penyerahan aset barang milik daerah BD 2 N yang diperkirakan bermasalah itu, sudah mengacu sesuai aturan yang ada. Ia menyebutkan, penyerahan pinjam pakai mobnas sesuai dengan perintah bupati.
‘’Kita datang untuk memenuhi panggilan untuk memberi keterangan kepada penyidik, terkait pinjam pakai mobil dinas kepada mantan pimpinan dewan, berstatus sebagai saksi. Memang ada, penyerahan pinjam pakai mobil dinas itu berdasarkan SK Bupati Mukomuko 028/02/BASTB/B9/VIII/2014 pada tanggal 20 Agustus 2014. Adapun penyerahan pinjam pakai ini pada saat pelantikan anggota dewan yang baru ketika itu,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan pinjam pakai ini, sebagai Sekwan ia hanya sebatas menjalani perintah bupati, sesuai dengan surat serah terima barang yang telah diterbitkan. ‘’Kita sebatas memberi keterangan, apa yang diketahui. Soal pinjam pakai mobil dinas ini kita hanya menjalani tugas,’’ terangnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Sekwan Mukomuko, Jaskani, menurutnya, secara kedinasan pihaknya tidak mengetahui adanya proses pinjam pakai mobil dinas kepada mantan anggota dewan. Dalam persoalan ini, ia memberikan keterangan sebagai saksi dan akan memberikan keterangan sepengetahuan didirnya.
‘’Secara dinas, saya tidak mengetahui masalah pinjam pakai mobil dinas kepada mantan pejabat. Tetapi secara pribadi, jujur saya mengetahui hal itu. Dan saya datang kesini, untuk memberi keterangan sepanjang yang diketahui,’’ demikian Jaskani.(nek)

Cabup Dilarang Pasang Baliho dan Spanduk


Kampanye Diatur KPU
METRO – Beruntunglah kandidat calon bupati yang dari sekarang mulai jor-joran memasang alat peraga kampanye, berupa baliho, sepanduk dan umbul-umbul. Pasalnya setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pasangan calon bupati dan wakil bupati, maupun Gubernur dilarang memasang alat peraga kampanye, meskipun sudah memasuki jadwal kampanye. Alat peraga kampanye calon seperti diatas, diatur dan dicetak oleh KPU dengan jumlah terbatas, termasuk lokasi pemasangannya ditetap KPU. Calon hanya boleh mencetak alat kampanye berupa, kaos, stiker, pin, ballpoint, kelender, kartu nama dan mug. Ketetapan ini ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk desain dan materi Alat Peraga Kampanye dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU. Materi alat peraga dapat memuat visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sistemnya Pasangan Calon atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi alat peraga kepada KPU. KPU akan membuat Alat Peraga Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye. Mengenai ukuran dan jumlah juga dibatasi, untuk baliho hanya boleh  5 lembar untuk masing-masing calon se kabupaten dengan lebar paling besar 4x7 meter. Umbul – umbul paling besar lebar 5x1,15 m sebanyak 25 unit per kecamatan  bagi setiap calon. Sementara spanduk 1,5x7 meter, paling banyak 2 buah per desa untuk masing-masing calon.
‘‘Pada pasal 28 PKPU nomor 7 ini sudah dijelaskan, KPU memfasilitasi pembuatan alat peraga calon. Meski dicetak oleh KPU, pembiayaannya tetap dibebankan kepada calon,’’ ungkap salah seorang komisioner KPU, AH. Siregar,S.Ag,M.Pd.
Begitu pula dengan kegiatan kampanye di media massa, cetak, elektronik atau televisi. Untuk ukuran ditetapkan oleh KPU, termasuk jadwal penayangannya. Iklan harus yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Sistemnya calon akan menyerahkan materinya ke KPU, untuk disampaikan kepada pihak media tempat pemasangan iklan.
‘’Mengenai kampanye di media, dijelaskan pada pasal 33 PKPU nomor 7, Materi Iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau
durasi yang telah ditentukan oleh KPU,’’ lanjutnya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag menambahkan hari ini dijadwalkan sosialisasi dengan partai politik yang nanti menjadi pengusung calon, mengenai alat peraga. Yang intinya kampanye diatur oleh KPU, baik di media maupun pemasangan alat peraga dan pertemuan lainnya. Pada PKPU nomor 7 tersebut sudah dijelaskan dengan rinci dan jelas, bagaimana aturan main dalam kampanye. Yang berhak kampanye adalah KPU dan Pasangan Calon dan Tim Kampanye. Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU, dengan metode, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Kemudian penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye serta  iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
‘’Dalam pasal 5 bagian (3) PKPU nomor 7 ini dijelaskan, kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilaksanakan dengan metode, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan,’’ tutupnya.(jar)


Gafrie Resmi Diusung PAN
METRO – Satu lagi partai yang sudah menetapkan calon Bupati Mukomuko, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Dengan SK NO. PAN/07/A/K-S/015/IV/2015 Tentang persetujuan dukungan terhadap calon kepala daerah Mukomuko Provinsi Bengkulu dalam Pemilu Kepala Daerah 2015-2020, dengan surat No. PAN/07/A/K-S/016/IV/2015, tertanggal 30 April 2015, PAN resmi mengusung Ir. H Gafrie Zainunddin sebagai calon bupati.
Kabarnya selain sudah mendapat persetujuan dari PAN, saat ini Gafrie juga tinggal menunggu SK dari Partai Gerindra. Seluruh proses sudah dilaluinya di partai berlembang kepala Garuda tersebut. Dalam dua hari kedepan ia akan berada di Jakarta untuk bertemu dengan petinggi Gerindra, besar kemungkinan langsung mendapat SK.
Pada Radar Mukomuko, Gafrie mengakui sekarang ia tinggal menunggu SK dari Gerindra. Informasi terakhir ia terima dari pusat, penerbitan SK diproses. Terkait dukungan dari PAN, diakuinya sudah final, ditandai oleh keluarnya SK DPP PAN. Inti dari SK tersebut, PAN menetapkan dirinya sebagai calon bupati mendatang.
‘’Kalau PAN SK nya sudah kita pegang, ini resmi dari pusat. Selanjutnya kita menunggu Gerindra, mudahan segera keluar. Untuk memastikannya besok kita akan berangkat ke Jakarta,’’ tutur Gafrie.
Seiring dengan kepastian pengusungan dari partai ini, Gafrie mulai bersiap-siap untuk deklarsi pencalonannya. Paling lambat ia akan umumkan ke masyarakat pencalonannya pada bulan ramadhan kelak. Untuk penetapan pasangan akan dibicarakannya secara bersama dengan parpol pengusung. Yang jelas, ia bergerak secara full usai deklarasi partai dan pasangan dilakukan.
‘’Insyaallah setelah semuanya terang kita akan bergerak secara full, target kita menang, maka semua harus dilakukan penuh perhitungan dan tepat sasaran. Kita akan deklarasi lebih dahulu,’’ tutupnya.(jar)

Ikut Bursa Pilkada, Juni Bidik NasDem
POLITIK RM – Juni Kurnia Diana, SAP belum menyerah, mewujudkan niatnya ikut bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, sebagai bakal calon (Balon) Bupati Mukomuko periode 2016-2020. Putra Mukomuko kelahiran 28 Juni 1968 ini,  mengaku sudah mempersiapkan diri untuk bertarung dalam kancah politik ini. Meski masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Mukomuko, ia bersedia mengundurkan diri. Bukti keseriusannya, pernah mendaftar sebagai calon bupati melalui Partai NasDem.  Untuk partai, meski ada Ir. Wismen A Razak selaku kader, ia tetap menjadikan Partai NasDem sebagai target.
‘’Ya, kita siap maju. Apapun konsekuensinya, meskipun harus mundur dari PNS. Kita bidik Partai NasDem, karena sampai sekarang belum menetapkan siapa yang bakal diusung. Hasil seleksi bakal calon Bupati Mukomuko Partai NasDem sampai sekarang belum ditetapkan. Salah satunya, saya sebagai pelamar partai yang memiliki 3 kursi di lembaga DPRD Mukomuko itu,’’ kata Juni Kurnia Diana di Redaksi Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Berkaitan dengan informasi Partai NasDem akan mengusung kader, menurut Juni hal itu belum ada kepastiannya. Buktinya, sampai sekarang dirinya belum mengetahui fakta otentik, berupa SK DPP.
‘’Memang katanya Partai NasDem akan mengusung kader, itu hal yang wajar. Namun tidak menutup kemungkinan, Partai NasDem mengusung kandidat lain, karena keputusan pusat harus berdasarkan hasil survey. Buktinya, sampai sekarang saya belum mengetahui SK DPP NasDem diberikan kepada siapa. Bisa saja saya atau yang lainnya, karena kami yang mendaftar dan mengikuti seleksi Partai NasDem ada sekitar 6 orang,’’ papar Juni.
Selain itu, ia juga bakal berjuang untuk mendapatkan dukungan dari partai lainnya. Menurutnya, dalam pertarungan politik untuk mendapatkan dukungan, semua itu merupakan hal yang wajar.
‘’Siapa calon sampai sekarang masih ngambang, belum ada yang pasti. Kita lihat nanti setelah penetapan calon tetap,’’ demikian Juni. (nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...