Wednesday 25 July 2018

Mayoritas Caleg Perempuan Belum Siap Tarung


Wasri : Harus Bisa, atau Tak Usah
METRO – Negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberi ruang bagi kaum hawa untuk maju dalam dunia politik, khususnya percalegkan. Dimana pada PKPU nomor 20 tahun 2018 diisyarakat, setiap partai wajib mengusung minimal 30 persen caleg perempuan. Artinya dari tiga calon harus ada satu perempuan. Termasuk nomor urut bagi wanita juga diatur, dimana diantara tiga caleg harus satu wanita, bisa nomor satu, dua atau tiga.
Namun sayangnya, khusus untuk Kabupaten Mukomuko, kesempatan ini belum mampu menggenjot posisi wanita dalam persaingan menuju parlemen. Buktinya, berdasarkan data, isu politik maupun prediksi-prediksi, mayoritas caleg perempuan di sebagian partai belum diperhitungkan untuk jadi pemenang, hanya diduga dicalonkan untuk memenuhi syarat 30 persen. Fakta ini juga terlihat dari keterwakilan perempuan di DPRD Mukomuko, dimana setiap periode, tidak lebih dari 1 caleg wanita yang duduk berdasarkan perolehan suara terbanyak. Ada beberapa faktor penyebab, diantaranya caleg perempuan terkendala biaya politik, kedua ketokohan calon perempuan yang diusung partai belum mempuni dan juga pengkaderan politisi wanita oleh partai masih lemah. Tak dipungkiri pula, dukungan bagi wanita berkarier dipolitik masih kurang.
Salah seorang tokoh perempuan yang juga adalah anggota DPRD Mukomuko, Wasri mengakui jika caleg perempuan kebanyakan belum maju sebagai petarung, tapi dianggap sebatas syarat keterwakilan 30 persen saja. Kondisi  tersebut sangat disayangkan, padahal kesempatan perempuan dan laki-laki sama, bahkan ada keistimewaan yang diatur undang-undang.
‘’Itu faktanya, kebanyakan wanita masih dianggap dan dijadikan pelengkap saja, karena syarat wajib. Padahal kesempatan wanita untuk menang besar, tambah lagi ada keistimewaan yang diatur undang-undang pemilu atau PKPU. Memang kendalanya, caleg perempuan kadang anggaran politik minim dan juga dukungan belum seimbang,’’ tuturnya.
Karena masih tahap awal pemilu, Wasri mengingatkan semua caleg perempuan, agar betul-betul menyiapkan diri bersaing di pileg 2019 ini. Walau banyak yang menganggap sekedar pelengkap, buktikan jika wanita itu bisa. Peran wanita di DPRD sangat besar, masyarakat juga tidak akan sia-sia memiliki anggota dewan seorang wanita, sebab logikanya, wanita lebih hati-hati dalam membuat keputusan.
‘’Buktikan sekarang kita bisa, kebetulan masih awal, ini kesempatan wanita melakukan yang terbaik. Saya berpendapat begini, maju untuk bersaing dalam pemilu atau tidak usah sama sekali. Kalau sekedar melengkapi percuma saja, energi habis, waktu terbuang tidak berguna,’’ tegasnya.
Ketua PKPI, Alfian,SE mengatakan caleg perempuan yang diusungnya, tidak semuanya lemah, ada yang siap bersaing meraih kursi. Jumlah wanita di PKPI lebih dari 30 persen yang diisyaratkan oleh PKPU.
‘’Kalau di PKPI, caleg perempuan banyak, ada yang punya peluang besar menang. Intinya tidak semua caleg perempuan bisa dianggap pelengkap,’’ tutupnya.(jar)

Dua Caleg Mendaftar di Dua Partai

METRO – Ada-ada saja, berdasarkan hasil verfikasi berkas bakal caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, terdapat caleg ganda, yaitu terdaftar di dua partai berbeda. Pertama atas nama Novri Ardiantasari yang terdaftar sebagai caleg Partai Hanura dan PAN Dapil I. Kemudian di Dapil III atas nama Fauzi Ansori yang terdaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkarya. Kondisi ini membuat salah satu partai terancam kekurangan calon dan bahkan mengancam pencalonan yang bersangkutan.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan persoalan ini sedang mereka kaji. Masing-masing partai sudah dihubungi dan diminta berkoordinasi. Calon harus memilih salah satu partai dan mengajukan pengunduran diri dari partai lainnya dibuktikan dengan persetujuan dari parpol terkait. Jika proses tersebut tidak berjalan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (MTS).
‘’Sesuai hasil verfikasi ada dua partai yang ganda, pertama di Dapil I, dimana satu nama ada di PAN dan Hanura. Kedua di Dapil III, juga sama satu calon terdaftar sebagai bakal caleg di PKB dan Partai Berkarya, kita minta kedua partai koordinasikan,’’ katanya.
Masih ia sampaikan, rencananya KPU juga akan memanggil calon bersangkutan, untuk dimintai kepastian terkait pencalonannya maju di PIleg. Ia harus mundur dari salah satu partai dan disetujui. Terkait apakah bisa diganti atau tidak, Irsyad belum bisa pastikan, karena menunggu Surat edaran terbaru dan juga akan koordinasi lagi ke provinsi.
‘’Kita juga akan panggil yang bersangkutan untuk meminta kepastian. Pilih Parpol yang mana. Tidak ada dalam aturan Caleg diusung dua Parpol. Menurutnya harus diputuskan dan maju disatu Parpol,’’ tegasnya.
Ketua DPD PAN Mukomuko, Ir. Gafrie Zainuddin mengaku sudah mengetahui calegnya ternyata juga terdaftar di partai lain. Kejadian ini sangat ia sesalkan, karena berdampak besar terhadap salah satu partai. Ia akan kaji bersama-sama dengan pengurus partai lainnya untuk jalan keluarnya, secara pribadi ia siap melepas bersangkutan andai memilih Hanura. Namun satu hal yang jadi catatannya, kejadian tersebut membuktikan bahwa caleg tersebut diragukan komitmen dan ideologinya dalam berpartai. Ia benar-benar petualang politik dan pencari kekuasaan. PAN tentu kedepan keberatan memberi tempat kepada orang-orang seperti itu.
‘’Kami siap saja mengalah, lagian PAN tidak senang dengan calon tak punya komitmen, seakan hanya berpetualang mencari kekuasaan, partai lain bisa silahkan saja. Etika berpolitik sudah tidak benar, pindah saat sudah mendaftar sebagai caleg PAN, bahkan dia kita angkat ketua di kecamatan. Saya tidak menyalahkan partai lain dalam persoalan ini,’’ tegas Gafrie.
Ketua Hanura Mukomuko, Jon Simamora dihubungi juga mengaku sudah mengetahui kejadian ini, ia bahkan melalui telphon sudah berkoordinasi dengan ketua PAN. Untuk solusinya akan mereka kaji bersama nantinya, apa yang terbaik. Satu hal yang perlu dipahami, belakangan ini fenomena pindah partai hal yang biasa. Bukan di PAN saja, di Hanura dan partai lain juga banyak yang tiba-tiba pindah.
‘’Hubungan kami dengan ketua PAN tidak ada masalah, persoalan ini tentu akan kita bahas secara bersama, mana yang terbaik dan juga tergantung keputusan caleg itu sendiri. Kalau bakal calon pindah partai, sudah jadi persoalan semua partai, termasuk Hanura sendiri, caleg di Dapil II dan III kurang, karena tiba-tiba ada yang pindah ke parpol lain. Termasuk yang ganda di Dapil III, sebelumnya juga pernah ke Hanura,’’ pungkasnya.(jar)

Kata Wismen, Parpol Boleh Ganti Caleg


METRO – Kebingungan para pengurus partai politik (Parpol) terkait aturan pergantian caleg, direspon oleh tokoh Mukomuko yang juga Bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Provinsi Bengkulu, Ir. Wismen A. Razak,M.Si. Menurut mantan calon bupati Mukomuko ini, pada masa perbaikan saat ini boleh melakukan pergantian caleg mana saja, tidak hanya mengganti caleg yang meninggal, caleg perempuan atau caleg yang dilaporkan bermasalah. Ia menilai penafsiran KPU terhadap pasal 23 PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut keliru.
Dikatakan Wismen, KPU harus hati-hati memahami aturan, yang diatur dalam pasal 23 tersebut adalah Daftar Calon Sementara (DCS), sedangkan saat ini belum masuk tahapan DCS. Kalau sudah 8 Agustus, baru masuk DCS dan memang sudah tidak bisa melakukan pergantian, kecuali dengan tiga alasan tersebut. Saat ini adalah masa perbaikan, maka ada tiga yang dapat dilakukan partai, yaitu perbaikan daftar calon, termasuk kocok ulang nomer urut, kedua perbaikan syarat calon, baik melengkapi maupun memperbaiki syarat yang TMS atau BMS dan ketiga mengajukan penggantian bakal calon.
‘’Dipasal 23 PKPU itu yang diatur adalah DCS, sekarang belum masuk DCS masih perbaikan menuju DCS. Maka menurut hemat saya, boleh parpol melakukan pergantian, sebab itu termasuk bagian dari perbaikan. Saya menilai ada kekeliruan memahami aturan, saya yakin KPU pusat juga akan menerangkan demikian. Kenapa saya sampaikan, karena belakangan ini persoalan pergantian ini menjadi perdebatan alot,’’ kata Wismen.
Dalam hal ini, Wismen berharap KPU daerah dalami lagi dan koordinasi ke KPU pusat. Sementara pengurus parpol ada baiknya mempersiapkan calon pengganti untuk diajukan ke KPU hingga 31 Juli kelak, sebab itu bagian dari perbaikan. Jangan sampai, karena kesalahan memahami aturan partai politik dirugikan. Ia yakin dalam waktu yang tersisa, partai bisa memperkuat strategi pencalonan.
‘’Saya sarannya KPU koordinasi lagi, sembari itu, partai silahkan siapkan calon pengganti dengan maksimal, jangan nanti saat waktu habis kelabakan lagi. Saya yakin yang saya sampaikan ini sama dengan apa yang akan disampaikan KPU pusat. Hemat saya masa perbaikan ini sepenuhnya menjadi domain parpol untuk memperbaiki,’’ tegasnya.
Masih ia sampaikan, yang tidak boleh lagi adalah partai menambah calon baru, misalnya pada tahap awal didaftarkan lima, kemudian ditambah lagi menjadi enam atau delapan, itu memang tidak bisa. Pendapatnya, penggantian bisa dilakukan terhadap bacaleg laki-laki atau Perempuan yang statusnya masih BMS. Kemudian bagi Bacaleg yang sudah MS jika ingin diganti, maka bacaleg tersebut harus mengundurkan diri sebagai Bacaleg, penggantian hanya bisa dilakukan dalam 1 dapil. Selain itu partai bisa menyusun ulang nomor urut bacalon, namun tidak boleh pindah dapil atau pindah tingkatan pencalonan, misalnya bacalon DPRD Kabupetan/Kota pindah Ke DPRD Provinsi, itu tidak dibolehkan.
‘’Kalau nambah memang sudah tidak bisa, mengganti caleg yang tidak siap, saya yakin boleh. Kalau sudah masuk tahapan Penetapan DCS maka berlaku pasal 23 PKPU 20/2018,’’ tutupnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...