Friday 6 July 2018

Pilih Nyaleg, Puluhan Kades Siap Lepas Tahta

METRO – Dengan gaji besar, tunjangan selangit, dipanggil terhomat dan memiliki power, jabatan sebagai seorang anggota dewan cukup menggiurkan. Terbukti pada setiap pemilihan legislatif, banyak orang yang rela habis-habisan bahkan mengorbankan pekerjaan dan jabatannya. Seperti saat ini, informasinya ada belasan bahkan puluhan kades sudah siap ambil resiko demi mengincar kursi empuk dewan. Adapun resiko, setiap kades yang nyaleg, wajib melepas tahtanya secara permanen. Selain itu, bukan rahasia lagi, untuk membiayai pencalegkan butuh dana ratusan juta bahkan mencapai satu miliar.
Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Nur Salim ditemui saat sedang mengurus SKCK sebagai syarat pencalonan di Mapolres Mukomuko, menegaskan dirinya sudah memutuskan maju dari Partai Demokrat. Mengenai resiko yang harus diambil, ia sudah siap bahkan dalam waktu dekat segera mengajukan pengunduran diri ke Pemkab Mukomuko. Bersamanya juga ada Kades Pondok Batu dan Kades lainnya, juga akan maju.
‘’Memang belum mengajukan surat pengunduran diri, tapi dalam waktu deka

Tuesday 3 July 2018

Resmi, KPU Mukomuko Buka Pendaftaran Caleg


METRO – Mulai besok, 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (Bacaleg). Pendaftaran dibuka selama 13 hari, yaitu berakhir pada 17 Juli mendatang. Pendaftaran bacaleg dilakukan oleh partai politik, paling banyak 25 orang calon untuk tiga dapil. Kemudian partai politik wajib memasukan data bakal calon ke aplikasi sistem aplikasi pencalonan (SILON).
Salah seorang komisioner KPU, Dedy Desponsory,S.HI mengatakan setelah dibuka secara resmi, partai sudah dapat mengajukan daftar bakal calon ke KPU disertai persyaratan sebagaimana diminta. Pengajuan harus per dapil, sesuai kuota, boleh kurang dan tidak boleh lebih. Untuk pengurus parpol yang masih ragu, bisa lihat pengumuman di media atau datang langsung ke KPU Mukomuko.
‘’Silahkan ajukan nama-nama calonnya disertai persyaratan diminta, kita mulai buka besok, selama 13 hari, tidak boleh lewat dari jadwal,’’ kata Dedy.
Ia juga menegaskan, partai harus mengajukan jumlah calon se-maksimal mungkin, karena kalau sudah diajukan, tidak boleh lagi ada penambahan. Pada masa perbaikan kelak, partai hanya boleh mengganti calon, tidak boleh menambah. Selain itu juga wajib tiga orang calon perwakilan perempuan. Untuk nomor urut juga diatur, calon perempuan mesti diantara 3 calon lelaki, sebagai calon calon nomor 1, 2 dan 3, salah satunya harus perempuan.
‘’Partai harus ajukan nama caleg sesuai kuota, sebab setelah diajukan tidak boleh lagi ada penambahan kemudian hari. Pada massa perbaikan boleh ganti nama dan melengkapi syarat. Satu lagi calon perempuan harus tiga orang setiap dapilnya,’’ tegas Dedy.
Ketua KPU, Irsyad menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Maka menyusul sudah akan dibukanya tahapan pendaftaran caleg tanggal 4 sampai dengan 17 Juli. Parpol peserta pemilu sudah diberika akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi disebut Silon. Dia pun berharap, para caleg yang mendaftar dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dapat dijadikan rujukan. Ada beberapa tahapan pencalonan yang akan dilalui, mulai pengajuan daftar calon: 4-17 Juli, Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli. Setelah itu penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi: 19-21 Juli. selanjutnya ada masa perbaikan, daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli 2018.
‘’Pada setiap tahapan, kami akan sampaikan ke partai politik, maka kita berharap bisa dipahami, sehingga mempermudah proses dari awal hingga akhir,’’ tutupnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...