Thursday 12 May 2016

Lahan Warga dalam HGU, Boleh Disertifikat

//Armansyah : Izin Tidak Menghilangkan Hak Warga
METRO – Bukan rahasia lagi, hampir sebagian besar lahan pertanian atau perkebunan di Kabupaten Mukomuko berada dibawah penguasaan perusahaan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan banyak lahan perkebunan milik masyarakat teregister dalam kawasan HGU. Seperti di kawasan perbunan PT. DDP, PT. PD PATI, PT. Asririmba, PT. Agricinal dan perusahaan lainnya.
Yang menjadi masalah dan dikeluhkan warga, ada informasinya, mereka tidak bisa mengurus surat menyurat lahannya, seperti sertifikat. Sementara perlu diketahui, lahan ini benar-benar milik warga yang sudah digarap bertahun-tahun dan turun temurun, jauh sebelum perusahaan ini menanamkan investasinya.  Sebagai contoh lahan yang berada di Desa Batu Ejung, Bunga Tanjung, Air Bikuk dan Kuala Teramang serta desa-desa lain di berbagai kecamatan. Terkait dengan ini ketua DPRD Mukomuko, menyatakan lahan tersebut boleh diterbitkan sertifikatnya.
Dikatakan Hermansyah, yang dilarang adalah warga menggarap HGU perusahaan, kemudian membuat suratnya. Kalau lahan warga yang tiba-tiba masuk dalam HGU itu harus diinklabkan, jika pemiliknya tidak mau melepas lahan untuk diganti rugi oleh perusahaan. Bisa diurus suratnya dan diterbitkan sertifikat. Perlu diketahui, izin prinsip yang dimiliki oleh perusahaan tidak semerta-merta menghilangkah hak masyarakat.
‘’Siapa yang bilang tidak boleh dibuat suratnya, yang dilarang warga menggarap HGU, kalau lahan warga masuk ke dalam GHU itu harus diinklabkan, bisa diterbitkan sertifikatnya. Tidak ada aturan yang melarang, kecuali sudah diganti rugi perusahaan atas persetujuan kedua pihak,’’ katanya.
Lanjutnya, perusahaan bisa melobi atau penawaran kepada pemilik lahan yang ada dalam HGU untuk diganti rugi. Kalau pemiliknya tidak mau menjual dan memilih digarap sendiri, maka tidak bisa dipaksa. Si pemilih lahan bisa mengurus surat menyurat lahannya untuk diterbitkan sertifikat. Itu adalah hak pemilik, tidak bisa dihambat, sama dengan merugikan masyarakat.
‘’Perusahaan memang boleh melobi pemiliknya tapi tidak bisa memaksa hingga melarang menerbitkan surat lahan, karena itu hak masyarakat yang tidak bisa dihilangkan,’’ tuturnya.
Dewan lainnya, Ali Syaftaini,SE juga menyampaikan hal serupa, kalau lahan warga sudah ada duluan sebelum HGU perusahaan, maka itu wajib diinklabkan. Dimana boleh kebun warga berada dalam kawasan perusahaan dan dapat diterbitkan sertifikatnya. Beda halnya jika warga yang menyerobot HGU perusahaan, dalam arti duluan HGU dari warga. Maka itu tidak dapat diterbitkan SKT dan surat menyuratnya.
‘’Tidak ada yang melarang, kades harus melayani warga mengurus surat menyurat yang diajukan warga. Kalau lahan warga masuk ke HGU, bukan warga menyerobot lahan perusahaan,’’ tutupnya.(jar)

Digugat Calon Kalah, Panitia Pilkades Rapat

METRO  - calon kepala desa (Cakades) yang kalah dalam pemilihan serentak pada 4 Mei lalu mengajukan gugatan. Dimana surat gugatan sudah disampaikan ke panitia Pilkades tingkat desa. Masing-masing calon yang menggugat yaitu, calon dari Aur Cina Kecamatan Selagan Raya dan Desa Semundam Kecamatan Ipuh. Belum diketahui apa poin pokok yang digugat keduanya. Mendapati kabar ini panitia tentu kelabakan dan langsung mengambil langkah, dimana hari ini digelar rapat bersama. Rencananya rapat akan menghadirkan panitia desa, camat setempat, Polsek dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersangkutan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman, SH membenarkan adanya gugatan ini. Namun sampai sekarang, ia belum mengetahui secara pasti apa saja isi gugatan dari dua calon ini. Menghadapi hal ini, Badiuzaman menganggap hal yang biasa pada hajatan besar seperti ini. Tidak ada segala sesuatu yang bisa berjalan mulus tanpa kendala. Sejak awal ia sudah menyatakan, bahwa panitia baru menyelesaikan pemilihan, tapi bukan berarti kelar seratus persen.
‘’Ada dua gugatan, kami belum tahu apa saja yang digugat dua calon ini, sebab langsung ke panitia desa. Itu hal yang biasa saat hajatan besar seperti ini, tidak mungkin semuanya berjalan mulus,’’ ungkapnya.
Menanggapi hal ini akan dilakukan rapat bersama, panitia kabupaten dengan pihak penyelenggara dari masing-masing desa tersebut, termasuk Polsek dan camatnya. Mudah-mudahan dalam rapat ini bisa diketahui secara jelas apa persoalannya, apakah masalah dengan penyelenggara atau calon yang terpilih.
‘’Setelah kita mengetahui setiap poin yang digugat baru bisa diambil langkah selanjutnya, maka rapat akan kita undang panitia desa, pihak pemerintah desa dan kecamatan untuk memberi keterangan,’’ paparnya.
Masih disampaikan Badiuzaman, mudah-mudahan semuanya bisa selesai dengan cepat, sehingga pelantikan kades terpilih bisa disegerakan. Andai memang ada persoalan yang komplet, tidak menutup kemungkinan hasil Pilkades didua desa ini bisa digagalkan dan diikutkan lagi pada Pilkades tahap kedua nanti.
‘’Kalau kita tidak bisa menemukan titik terangnya, jika telah diberikan solusi maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan Pilkades di dua desa tersebut dibatalkan. Tapi saya belum mengambil kesimpulan begitu saja karena harus disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi,’’ tutup Badi.(dom)

Warga Diganyah Buaya Tewas

//Saat Menjaring Ikan di Sungai Gagas
SUNGAI RUMBAI – Warga Blok 2 Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai, Haris (30) diduga diterkam buaya saat menjaring ikan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Sungai Gagas yang berjarak sekitar 2 km dari desa. Kejadiannya pagi kemarin, sekitar Pukul 6.30 WIB saat korban sedang mengangkat jaring atau pukat yang ia pasang sore sebelumnya. Mayatnya baru ditemukan sekitar Pukul 7.50 WIB dalam kondisi dada bagian kanan luka berlobang dan luka lain diduga bekas gigitan buaya yang sepanjangnya mencapai 6 meter tersebut. Detik-detik kejadian sempat disaksikan oleh rekannya, Ratmono yang sama-sama menjaring ikan.
Kronologis kejadiannya, sore Rabu, korban memasang jaring di Sungai Gagas yang terletak di belakang blok 2 Sungai Rumbai. Saat bersamaan juga rekannya Ratmono memasang jaring dengan jarak tidak terlalu jauh. Pagi harinya, keduanya juga secara bersama pergi mengangkat jaring miliknya masing-masing. Satu persatu jaring diangkat, ikan yang didapat langsung dimasukkan ke tempatnya. Ratmono sudah selesai mengangkat jaring miliknya, sementara korban pergi mengangkat jaring terakhir dibagian hilir. Tanpa pikir panjang dan tidak menyangka ada buaya, korban langsung masuk ke dalam air untuk mengangkat jaring miliknya. Beberapa detik kemudian buaya langsung menerkam dari dalam air. Ia sempat menjerit minta tolong, selanjutnya suaranya menghilang. Ratmono yang mendengar korban langsung mendatangi TKP, ia tidak menemukan korban, hanya ada jaring masih didalam air dan terlihat gelombang dari bawah. Ratmono bingung dan tidak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba beberapa menit kemudian korban muncul dengan posisi berada dalam mulut buaya atau sedang digigit. Saat itu tubuh korban masih bergerak, tapi tidak kuat lagi, sehingga buaya ini leluasa menggigitnya, hanya beberapa detik buaya ini kembali menarik korban di bawah.
Melihat kejadian yang mengerikan ini, Ratmono langsung berlari pulang untuk meminta bantuan warga lainnya. Beberapa saat kemudian puluhan warga berdatangan untuk mencari korban, namun tidak ditemukan lagi di TKP. Warga mencoba menyisiri sekitar sungai, juga tidak ditemukan, namun tidak ada yang berani masuk ke dalam sungai. Baru beberapa saat kemudian, setelah ada anggota dari kepolisian dan Danramil, warga beberapa warga bersamaan memberanikan diri melakukan penyelaman. Korban ditemukan sekitar 20 meter dari tempat kejadian, tidak jauh dari pinggir, sedangkan buayanya tidak ditemukan. Selanjutnya langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka sebelum dikebumikan. Untuk diketahui, korban meninggalkan 1 orang anak berusia 6 bulan dan seorang istri.  
Camat Sungai Rumbai, Darmadi membenarkan kejadian ini, dibagian perut dan tubuh lainnya ditemukan bekas luka gigitan buaya. Ini merupakan kejadian pertama di Sungai Rumbai. Terkait dengan keberadaan buaya ini, menurut camat besar kemungkinan buaya dari kawasan muara yang berdampingan dengan sungai retak. Namun selama ini belum ada yang melihat buaya di sekitar tempat kejadian. Dulu kawasan ini adalah hutan, jarang ada yang datang ke sana, namun belakangan ini berubah menjadi lahan sawit. Ukuran buaya yang menerkam korban cukup besar, sebab korban tubuhnya juga besar bisa dilumpukannya.
‘’Dari dulu orang sering masang lukah dan jaring di tempat ini, belum pernah melihat buaya, maka mungkin buaya ini dari daerah muara sungai. Ukuran buayanya cukup besar, buktinya badan korban yang besar tinggi bisa jadi korban. Harapan kita pihak terkait bisa turun untuk mencari solusi, agar tidak ada korban lain,’’ kata camat.
Wakil Bupati Mukomuko, Haidir,S,IP juga mengakui kejadian ini, ia sempat langsung ke TKP dan rumah duka. Kejadian langka ini cukup menghebohkan masyarakat sekitar. Dari dinas sudah diminta turun ke rumah duka. Wabup yang diketahui juga berasal di Sungai Rumbai, mengakui jika buaya memang banyak di sungai yang ada di kecamatan ini,terutama di daerah muara.
‘’Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal, warga melakukan pencarian bersama-sama beberapa saat setelah mendapat laporan,’’ tutupnya.(jar)

Bup Marah, 9 Camat Terancam Diganti?

Gara-Gara Lomba Masak oleh DKP
METRO – Bupati Mukomuko Choirul Huda,SH, marah besar saat menyampaikan sambutan dalam acara lomba memasak serba ikan yang diselenggarakan Dinas kelautan dan perikanan (DKP) kemarin. Pemicu awalnya adalah, minimnya peserta, dimana dari 15 kecamatan yang diundang, hanya 6 kecamatan yang mengikuti, dan hanya camat Penarik yang hadir secara langsung. Bisa jadi ini semua sebagai puncak dari kedongkolan bupati terhadap beberapa pejabat yang kurang bersemangat bekerja dan bahkan terkesan kurang mendukung program pemerintahannya selama ini.
Adapun kecamatan yang ikut lomba, yaitu Kecamatan Penarik, Kota Mukomuko, Air Dikit, Air Manjuto, Selagan Raya dan Kecamayan Ipuh. Sementara kecamatan yang tidak andil, yaitu Lubuk Pinang, V Koto, XIV Koto, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Air Rami dan Malin Deman.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan ketidak hadiran 9 kecamatan dalam perlombaan ini merupakan hal yang sangat mengecewakan. Mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah daerah dan mendukung dirinya sebagai seorang bupati. Saking penaknya, bupati sempat minta asisten 1 untuk segera memanggil seluruh camat  untuk diminta pertanggungjawabannya. Jika memang camat-camat ini tidak siap mendukung dan menjabat kembali, maka bupati berjanji segera menunjukkan penggantinya. Ia tidak ingin ada pejabat yang arogan dan acuh tidak acuh terhadap program yang dilakukan.
‘’Pak asisten saya minta, panggil semua camat ini, kalau memang mereka tidak siap lagi menjadi camat segera siapkan pejabat yang menggantikannya. Kalau begini, kita tidak perlu menunggu 6 bulan untuk melakukan penyesuaian, segera gantikan saja. Ini menunjukkan mereka tidak mendukung program pemerintah, masa dari 15 kecamatan, hanya 6 yang hadir,’’ kata Bupati dengan nada sedikit ditekan.
Diminta keterangannya secara langsung oleh awak media, bupati mengaku sangat kecewa atas sikap para camat ini. Ia tidak ingin kejadian seperti ini terus terjadi, maka bagi camat yang sudah tidak siap dan tidak mendukung akan diganti. Begitupun dengan pejabat lain, bagi yang tidak serius dan mampu bekerjasama menyukseskan program daerah akan ditindaklanjuti. Sebab menjalankan pemerintah dan pembangunan butuh keseriusan, kerja keras dan bekerbsamaan.
‘’Semuanya kita berlakukan sama, bagi pejabat yang tidak siap bekerja dan mendukung menyukseskan program akan diganti secapatnya, tidak perlu menunggu aturan 6 bulan. Artinya mereka tidak siap bersama-sama,’’ tegas Bup.
Plt Kepala DKP Mukomuko, Toyeb mengatakan acara ini sudah diprogramkan sejak awal. Undangan ke masing-masing kecamatan sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu. Ia juga mengakui hanya 6 kecamatan yang ikut pada acara ini.
‘’Kalau undangan sudah kita sampaikan sejak awal, namun  hanya ini yang hadir. Mengapa dan apa alasan kecamatan lain tidak ikut, saya kurang mengetahui,’’ katanya.
Camat Penarik, Saroni,SH mengaku tidak mengetahui pasti apa alasan kecamatan lain tidak memenuhi undangan lomba masak serba ikan yang diselenggarakan oleh DKP ini. Ia sendiri hadir untuk mendampingi sekaligus memberi dukungan pada tim kecamatannya yang ikut hadir pada perlombaan ini.
‘’Kalau itu saya tidak paham, yang jelas kita hadir untuk mendampingi tim kecamatan Penarik. Menurut kami kegiatan ini banyak manfaatnya, karena Mukomuko penghasil ikan,’’ tutupnya.(jar)

100 Meter dari Danau Disterilkan
//Bupati Bentuk Tim Penjaga Sempadan Danau
METRO – Siang kemarin, berlagsung rapat di ruang pertemuan bupati, membahas masalah sempadan danau nibung yang sudah dirusak. Keputusannya, 100 meter dari pingggir danai ini harus disterilkan dari garapan masyarakat. Jika sudah ditanami sawit, maka akan dibongkar dan dilakukan penghijauan kembali. Untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan kawasan ini, dibentuk tim yang terdiri dari pejabat daerah. Rapat kemarin langsung dipimpin oleh bupati, juga dihadiri oleh kades dan lurah yang berhubungan dengan objek wisata ini.
Kepala Dinas P3K, Eddy Apriyanto,SP, M.Si mengatakan untuk melakukan pengawasan dan pemeliharaan kawasan konservasi danau nibung dibentuk tim khusus. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran, 100 meter dari permukaan danau harus steril dari garapan warga. Untuk hutan yang sudah ditebang akan dibiarkan dan dihijaukan kembali, tidak ada yang boleh menggarapnya. Warga yang selama ini sudah terlanjut diminta berhanti, jika masih menggarap akan ditindak.
‘’Dibentuk tim khusus yang akan memantau kawasan danau ini, seratus meter dari permukaan air itu dilarang keras untuk digarap. Yang sudah terlanjur ditebangi akan dibiarkan, tidak boleh ditanami, jika masih digarap akan ditindak secara tegas,’’ ungkapnya.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda,SH mengatakan seluruh nama-nama warga yang diduga menggarap kawasan danau ini sudah didata. Semua akan diberi pembinaan dan peringatan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk tidak lagi melakukan penggarapan. Jika masih ada yang menggarap, maka bupati tidak segan-segan memberi tindakan tegas.
‘’Untuk yang sudah dilakukan kita minta berhenti, mungkin kejadian ini karena ketidaktahuannya soal batas kawasan danau. Namun kalau masih ada yang melanjutkan penggarapan maka kita tindak tegas,’’ ungkapnya.
Masih disampaikan bupati, dinas pertanian dan kehutanan dalam hal ini sebagai koordinator pertama tim pengawasan kawasan danau nibung diminta tinjau lokasi. Lakukan pengukuran dari sempatan danau, selanjutnya dibuat pembatas kawasan konservasi dengan lahan masyarapat.
‘’Kita minta dinas kehutan ambil langkah pasti untuk penyelamatan, bisa dilakukan penaman kayu-kayuan di sepanjang pembatas antara lahan warga dengan sempadan danau,’’ tutupnya.(jar)

Sanksi Kepsek Aan dan Ky Sesuai UU
//Huda : Saya Sudah Sampaikan ke Baperjakat
METRO – Kemarin, Bupati Mukomuko Choirul Huda,SH kembali menegaskan, bahwa sanksi bagi oknum mantan kepala SDN 04 Air Dikit yang sudah pindah ke SDN 04 Teras Terunjam sesuai dengan aturan undang-undang. Begitupun sanksi untuk selingkuhannya berinisial Ky, yang sekarang sudah pindah ke SDN 1 Air Dikit. Mengenai ini, bupati juga sudah mengingatkan baperjakat agar tidak main-main.
Artinya sanksi yang pas untuk keduanya adalah dipecat. Dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS. Dalam UU ini disebutkan salah satu penyebab atau kesalahan yang membuat PNS dipecat adalah berselingkuh. Juga dijelaskan secata gamlang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dipertanyakan kinerja Baperjakat jika tidak menjatuhkan sanksi pemecatan sesuai ungkapan bupati, bahwa keduanya disanksi sesuai aturan.
Selanjutnya, dalam islam sanksi bagi mereka yang berselingkuh apalagi dengan istri orang sangatlah berat. Yaitu berupa hukuman rajam dilempari sampai mati. Namun karena Indonesia tidak menganut hukum islam, maka sanksi pemecatan dianggap sudah menunjukkan ketegasan pemerintah.
Disampaikan bupati saat ditanyai kemarin, persoalan ini sudah diserahkan ke inspektorat untuk menindaklanjuti dan menetapkan sanksi. Bupati juga menegaskan, bahwa inspektorat tidak boleh melenceng dari aturan dalam menetapkan putusan. Jika memang dalam UU ASN keduanya bisa dipecat, maka harus dipecat.
‘’Saya sudah minta inspektorat menindaklanjuti secara teliti, sanksi harus yang paling berat, jika memang menurut undang-undang dipecat, maka harus dipecat,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, sanksi seberat-beratnya bagi oknum kepsek dan guru ini harus menimbulkan efek jera bagi pegawai lain kedepannya. Mereka harus paham perbuatan selingkuh sanksinya tidak main-main, maka jangan coba-coba. Juga sanksi sosialnya cukup berat bagi pelaku dan keluarga, apalagi secara adat dan agama, perbuatan demikian dilarang keras, karena dosa besar.
‘’Kita berharap ada efek jera bagi pelaku dan pegawai yang lain, kedepan jangan pernah coba-coba. Terlepas dari aturan menurut ASN, hukuman sosial juga sangat berat,’’ tutupnya.(jar)

Wednesday 11 May 2016

Baru Dua Perusahaan Bayar Pajak Non PLN

Tim akan Panggil Semua Perusahaan
METRO – Sudah sekian lama, sampai saat ini baru dua perusahaan yang melaksakan kewajibannya bayar pajak penggunaan listrik non PLN. Dua perusahaan tersebut adalah, PT. Agromuko dan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi. Sementara beberapa perusahaan lain, seperti PT. DDP, PT. Asririmba, PT. KSM, PT. Mil, PT. PD PATI, PT Agricinal dan lainnya sampai sekarang belum patuh. Apakah mereka tidak menggunakan listrik non PLN sebagaimana yang diatur, belum ada kejelasannya. Menindaklanjuti ketidak taatan perusahaan ini, dalam waktu dekat tim pemda akan melayangkan panggilan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH melalui Kabid Pendapatan, Juni Erwani, S.IP mengatakan sejak disosialisasikan, baru dua perusahaan yang melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, yaitu PT Agromuko dan Sapta. Sedangkan perusahaan lainnya belum membayar karena belum mengantongi izin pemakaian listrik.
‘’Sejauh ini baru agromuko dan Sapta yang bayar pajak non PLN, perusahaan lain sampai sekarang belum, izin saja belum mereka kantongi,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, besaran pajak dari dua perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai penggunaan listrik PT. Sapta membayar PPJ non PLN kurang lebih sekitar Rp 4 juta perbulannya dan PT. Agromuko kurang lebih Rp 16 juta.
‘’Masih banyak perusahaan yang menggunakan listrik tapi belum bayar PPJ non PLN. Pembayaran PPJ non PLN ini sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) kabupaten  dan provinsi. Dari keterangan mereka kenapa tidak membayar karena belum mengantongi izin pemakaian listrik. Tapi anehnya jika belum kenapa mereka bisa beroperasi,’’ungkapnya.
Ia juga mengakui menindaklanjutinya direncanakan dalam waktu dekat akan dipanggil semua perusahaan yang bersangkutan. Pemanggilan ini sesuai dengan kesepakatan tim terdiri dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko serta dinas yang terkait seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Tujuan pemanggilan ini mencari kejelasan dan kepastian dari mereka kenapa belum membayar. Padahal sudah dilakukan sosialisasi dan telah dikirimi surat.
‘’Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dan mengirimi surat kepada perusahaan yang bersangkutan tapi belum juga ada realisasinya. Maka dari itu kami bersama tim akan memanggil semua perusahaan,’’tuturnya.
Masih Ia jelaskan, selain dari perusahaan yang  sudah berjalan juga dianjurkan kepada semua pabrik yang masih tergolong baru. Diantaranya PT Karya Agro Sawit (KAS) di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya, Usaha Sawit Mandiri (USM) di Lubuk Pinang, Mukomuko Panen Raya Abadi (MPRA) di Desa Batu Ejung dan PT SAP di Selagan Raya. Tujuan sebelum beroperasi secara maksimal terlebih dahulu disampaikan kepada mereka bahwa ada satu lagi yang harus mereka penuhi yaitu PPJ non PLN.
‘’Dalam penarikan PPJ non PLN ini kami juga bakal menyampaikan kepada semua pabrik yang masih tergolong baru. Agar tidak kesulitan lagi baik bagi pemerintah maupun mereka dalam pelaksanaan realisasi  pajak tersebut,’’tutup Juni.(dom)

Kelola Dana Hingga Rp 1 M, Pendapatan Kades 3 Jutaan
//Alasan Jabatan Kades Jadi Rebutan
METRO – Ketatnya persaingan antar calon kepala desa saat dilangsungkan pemilihan kades serentak beberapa waktu lalu sangat wajar. Pasalnya seorang kades akan menerima gaji dan tunjangan per bulan dengan nilai diatas Rp 3 juta. Ini belum termasuk pendapatan lain, baik dari usaha pribadi maupun dana lain terkait dengan jabatan kades. Sebagai contoh yang bukan rahasia lagi, yaitu adanya honor kades dari pihak lain, seperti perusahaan, persenan dari jual beli dilakukan warga, seperti tanah dan sebagainya. Besarnya dana masuk ke kantong seorang kades ini bisa tergambar dari perekonomian mayoritas kades selama ini, terbilang sejahtera.
Yang lebih menggiurkan lagi, yaitu kades selaku pengambil kebijakan dalam desa bertanggungjawab dalam pengelolaan APBDes. Jumlah APBDes ini tidak pula sedikit, rata-rata desa memiliki dana untuk dikelola hingga Rp 1 miliar. Sumber APBDes utama, yaitu dari Dana Desa (DD), dimana jumlahnya berkisar antara Rp 590 juta hingga Rp 650 juta. Kemudian Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Mukomuko, jatah perdesanya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 190 juta per desa. Selanjutnya APBDes yang bersumber dari Kebun Masyarakat Desa (KMD), per bulannya bisa mencapai puluhan juta, juga ada sumber pendapatan desa lainnya, terutama bagi desa penyangga sebuah perusahaan.
Kades Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, Marius mengakui untuk gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan oleh kades rata-rata diatas Rp 3 juta. Untuk pendapatan di luar itu, ia kurang memahami bagaimana sistimnya di setiap desa. Mengenai anggaran yang dikelola desa, diakuinya sumber utamanya adalah ADD dan DD dengan total sekitar Rp 700 juta. Bisa jadi ada dana lain, seperti dari KMD dan sumber Pendatan desa dari usaha atau dana tak terduga. Maka tidak menutup kemungkinan ada desa yang menerima pendapatan di atas Rp 1 miliar per tahunnya.
‘’Kalau gaji itu semuanya sama yaitu Rp 1,5 juta per bulannya. Kemudian ada tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, maka per bulannya bisa sekitar Rp 3 juta. Itu sesuai pula dengan tanggungjawab yang dipikul seorang kades dalam mengelola desanya. Untuk anggaran desa, sumbernya dari Dana desa dan ADD,’’ paparnya.
Kades Bandar Jaya, Nur Salim juga mengakui untuk sumber pendapatan desa utamanya adalah dari pemerintah, berupa dana desa dan ADD juga ada sumbangan lain dari pihak ke tiga yang punya usaha sekitar Rp 20 juta. Total yang diterima setiap desa tidak sama, tergantung luas wilayah dan jumlah masyarakatnya. Mengenai gaji pokok diakuinya sekitar Rp 1,5 juta per bulan, ditambah tunjangan dibawah satu juta. Untuk desa itu saja pendapat kades, selebihnya dari usaha sendiri. Sebab tujuan jadi kades bukan gaji, tapi untuk membangun desa.
‘’Kami tidak punya KMD, maka sumber PADes hanya ADD dan DD juga sumbangan pihak ke tiga sekitar Rp 20 juta, itu saja untuk desa saya. Kalau gaji saya tetapnya Rp 1,5 juta per bulan, tunjangan dibawah satu juta,’’ paparnya.
Salah seorang anggota dewan yang juga mantan kades, Saili,S.IP mengakui untuk sekarang jadi kades kemungkinan lebih enak dari sebelumnya, sebab sudah ada dana desa dan masukan lainnya. Sementara tugas kades hanya dalam lingkup desanya, beda dengan pejabat atau dewan, tanggungjawabnya menyeluruh. Mungkin besarnya pendapatan dan dana yang dikelola, merupakan salah satu penyebab persaingan merebut kursi kades sangat sengit.
‘’Saya dulu saja sebagai kades rasanya sudah sangat aman, apalagi sekarang ada dana sekian ratus juta yang dikelola setiap tahunnya. Maka wajar jabatan kades saat ini sangat diincar,’’ paparnya.
Wakil bupati, Haidir,S.IP mengakui persaingan calon kades pada pemilihan serentak beberapa hari lalu cukup sengit dan mengagumkan. Kesan kebersamaan sangat tergambar dari ramainya warga yang berkumpul di rumah calon kades setiap harinya. Tapi walaupun persaingannya sengit, semua bisa berjalan dengan sangat baik dan rapi.
‘’Kita salutlah dengan sportifitas para calon kades dan pendukungnya, walau sesengit apapun persaingan semua berjalan dengan baik dan aman,’’ tutupnya.(jar)


Pejabat Tidak Pede, Dana Pemda Nyendat

METRO – Nyendatnya pelaksanaan program pemerintah belakangan ini berdampak sangat luas. Tidak hanya bagi pembangunan dan program pemda, juga menyebabkan melemahnya perekonomian masyarakat. Berbagai pihak menyimpulkan, tidak berjalan normalnya program ini karena pejabat tidak percaya diri (pede), menggunakan anggaran daerah. Mereka takut tersandung hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara seperti beberapa pejabat lain yang sudah terjerat. Selain karena ketakutan pengguna anggaran, juga kabarnya disebabkan oleh aturan penggunaan dana pemerintah yang cukup ketat dan kerap berubah. Sebagai contoh yang terbaru, adanya kebijakan pemotongan dana DAK fisik 10 persen. Disekretariat daerah sendiri, tersendatnya penggunaan dana, informasinya karena ada perbup yang mengatur, bahwa pembelanjaan baru bisa terlaksana setelah Spj masuk ke pemkas hingga 75 persen.
Terkait dengan ini, Kasubag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si tidak membantahnya. Informasi yang ia dapat memang banyak pejabat menaruh rasa takut mengelola anggaran. Menurut Abdiyanto, kondisi seperti ini sebuah ancaman besar terhadap program kerja pemerintah daerah yang telah disusun sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Jika dibiarkan, ia yakin bakal banyak program kerja tak jalan.
‘’Kita akui, sebagian besar pejabat pengelola anggaran pemerintah mengeluh. Mereka takut tersandung hukum dalam mengelola anggaran. Kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Seorang pemimpin harus mengambil sikap, membangun kembali rasa percaya diri pejabat, sehingga mereka kembali menumbuhkan semangat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,’’ kata Abdiyanto.
Ketakutan kalangan pejabat itu pada prinsipnya berkaitan dengan batasan administrasi kurang adanya kejelasan. Sehingga ada potensi kriminal atau jalur penegak hukum untuk masuk dari ketidakjelasan batasan administrasi. Ia menambahkan, soal pendampingan TP4D bukan sebuah jaminan untuk tidak ditemukan sebuah kesalahan dalam mengelola anggaran. Sebab, TP4D bersifat pasif dan membantu pendampingan ketika mereka diminta.
‘’Untuk itu, pimpinan harus bisa membentuk kesepahaman bersama. Sehingga menumbuhkan kepercayaan diri dan rasa aman kepada jajarannya. Sehingga tidak ada lagi menumbuhkan rasa takut bagi pejabat dalam mengelola anggaran. Dalam kontek, pelaksanaan program tetap sesuai prosedur dan aturan main,’’ ujarnya.
Misalnya, soal regulasi yang mengatur tentang prosedur pencairan anggaran, ketentuan GU harus melengkapi 75 persen SPj anggaran yang telah dibelanjakan pada triwulan I. Sedangkan triwulan I hanya mengandalkan dana UP. Menurutnya, regulasi yang mengatur tentang hal tersebut perlu ditinjau ulang. Karena dinilai menghambat kelancaran kegiatan kerja. Kendati demikian, sebelum adanya perbaikan atau pembentukan regulasi baru, kalau tetap dilaksanakan dianggap melanggar aturan. Selain itu, juga berkaitan dengan pemahaman penggunaan anggaran Tambahan Uang (TU). Sesuai pandangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu, anggaran itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan sifatnya darurat. Sementara, perbedaan pandangan ini terjadi, menurut Abdiyanto, perlu kesepahaman bersama dalam membaca regulasi itu.
‘’Kemudian juga berkaitan dengan prosedur pencairan GU, SKPD terkendala aturan karena harus melengkapi SPJ 75 persen dari anggaran triwulan I. Kalaulah tidak ditinjau ulang, jelas ini akan memperlambat proses, akibatnya mengancam keterlambatan program kerja pemerintah. Kita sarankan, aturan itu ditinjau ulang. Begitu juga dengan pemahaman aturan yang mengatur tentang dana TU, juga perlu adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dengan BPK, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran,’’ demikian Abdiyanto.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...