Thursday 12 May 2016

Lahan Warga dalam HGU, Boleh Disertifikat

//Armansyah : Izin Tidak Menghilangkan Hak Warga
METRO – Bukan rahasia lagi, hampir sebagian besar lahan pertanian atau perkebunan di Kabupaten Mukomuko berada dibawah penguasaan perusahaan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan banyak lahan perkebunan milik masyarakat teregister dalam kawasan HGU. Seperti di kawasan perbunan PT. DDP, PT. PD PATI, PT. Asririmba, PT. Agricinal dan perusahaan lainnya.
Yang menjadi masalah dan dikeluhkan warga, ada informasinya, mereka tidak bisa mengurus surat menyurat lahannya, seperti sertifikat. Sementara perlu diketahui, lahan ini benar-benar milik warga yang sudah digarap bertahun-tahun dan turun temurun, jauh sebelum perusahaan ini menanamkan investasinya.  Sebagai contoh lahan yang berada di Desa Batu Ejung, Bunga Tanjung, Air Bikuk dan Kuala Teramang serta desa-desa lain di berbagai kecamatan. Terkait dengan ini ketua DPRD Mukomuko, menyatakan lahan tersebut boleh diterbitkan sertifikatnya.
Dikatakan Hermansyah, yang dilarang adalah warga menggarap HGU perusahaan, kemudian membuat suratnya. Kalau lahan warga yang tiba-tiba masuk dalam HGU itu harus diinklabkan, jika pemiliknya tidak mau melepas lahan untuk diganti rugi oleh perusahaan. Bisa diurus suratnya dan diterbitkan sertifikat. Perlu diketahui, izin prinsip yang dimiliki oleh perusahaan tidak semerta-merta menghilangkah hak masyarakat.
‘’Siapa yang bilang tidak boleh dibuat suratnya, yang dilarang warga menggarap HGU, kalau lahan warga masuk ke dalam GHU itu harus diinklabkan, bisa diterbitkan sertifikatnya. Tidak ada aturan yang melarang, kecuali sudah diganti rugi perusahaan atas persetujuan kedua pihak,’’ katanya.
Lanjutnya, perusahaan bisa melobi atau penawaran kepada pemilik lahan yang ada dalam HGU untuk diganti rugi. Kalau pemiliknya tidak mau menjual dan memilih digarap sendiri, maka tidak bisa dipaksa. Si pemilih lahan bisa mengurus surat menyurat lahannya untuk diterbitkan sertifikat. Itu adalah hak pemilik, tidak bisa dihambat, sama dengan merugikan masyarakat.
‘’Perusahaan memang boleh melobi pemiliknya tapi tidak bisa memaksa hingga melarang menerbitkan surat lahan, karena itu hak masyarakat yang tidak bisa dihilangkan,’’ tuturnya.
Dewan lainnya, Ali Syaftaini,SE juga menyampaikan hal serupa, kalau lahan warga sudah ada duluan sebelum HGU perusahaan, maka itu wajib diinklabkan. Dimana boleh kebun warga berada dalam kawasan perusahaan dan dapat diterbitkan sertifikatnya. Beda halnya jika warga yang menyerobot HGU perusahaan, dalam arti duluan HGU dari warga. Maka itu tidak dapat diterbitkan SKT dan surat menyuratnya.
‘’Tidak ada yang melarang, kades harus melayani warga mengurus surat menyurat yang diajukan warga. Kalau lahan warga masuk ke HGU, bukan warga menyerobot lahan perusahaan,’’ tutupnya.(jar)

Digugat Calon Kalah, Panitia Pilkades Rapat

METRO  - calon kepala desa (Cakades) yang kalah dalam pemilihan serentak pada 4 Mei lalu mengajukan gugatan. Dimana surat gugatan sudah disampaikan ke panitia Pilkades tingkat desa. Masing-masing calon yang menggugat yaitu, calon dari Aur Cina Kecamatan Selagan Raya dan Desa Semundam Kecamatan Ipuh. Belum diketahui apa poin pokok yang digugat keduanya. Mendapati kabar ini panitia tentu kelabakan dan langsung mengambil langkah, dimana hari ini digelar rapat bersama. Rencananya rapat akan menghadirkan panitia desa, camat setempat, Polsek dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersangkutan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman, SH membenarkan adanya gugatan ini. Namun sampai sekarang, ia belum mengetahui secara pasti apa saja isi gugatan dari dua calon ini. Menghadapi hal ini, Badiuzaman menganggap hal yang biasa pada hajatan besar seperti ini. Tidak ada segala sesuatu yang bisa berjalan mulus tanpa kendala. Sejak awal ia sudah menyatakan, bahwa panitia baru menyelesaikan pemilihan, tapi bukan berarti kelar seratus persen.
‘’Ada dua gugatan, kami belum tahu apa saja yang digugat dua calon ini, sebab langsung ke panitia desa. Itu hal yang biasa saat hajatan besar seperti ini, tidak mungkin semuanya berjalan mulus,’’ ungkapnya.
Menanggapi hal ini akan dilakukan rapat bersama, panitia kabupaten dengan pihak penyelenggara dari masing-masing desa tersebut, termasuk Polsek dan camatnya. Mudah-mudahan dalam rapat ini bisa diketahui secara jelas apa persoalannya, apakah masalah dengan penyelenggara atau calon yang terpilih.
‘’Setelah kita mengetahui setiap poin yang digugat baru bisa diambil langkah selanjutnya, maka rapat akan kita undang panitia desa, pihak pemerintah desa dan kecamatan untuk memberi keterangan,’’ paparnya.
Masih disampaikan Badiuzaman, mudah-mudahan semuanya bisa selesai dengan cepat, sehingga pelantikan kades terpilih bisa disegerakan. Andai memang ada persoalan yang komplet, tidak menutup kemungkinan hasil Pilkades didua desa ini bisa digagalkan dan diikutkan lagi pada Pilkades tahap kedua nanti.
‘’Kalau kita tidak bisa menemukan titik terangnya, jika telah diberikan solusi maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan Pilkades di dua desa tersebut dibatalkan. Tapi saya belum mengambil kesimpulan begitu saja karena harus disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi,’’ tutup Badi.(dom)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...