Monday 6 October 2014

Bupati dan Wabup Ingin Pilkada Langsung


//Berharap Perppu Bisa Batalkan UU Pilkada
METRO – Bupati Mukomuko, Drs. H Ichwan Yunus, CPA, MM yang diketahui merupakan salah seorang calon kuat Gubernur Bengkulu, optimis pemilihan kepala daerah tetap langsung melalui rakyat. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disetujui oleh DPR RI. Sebab rakyat Indonesia menginginkan Gubernur, Bupati atau wali kota mereka yang pilih. Sama halnya dengan Wabup Choirul Huda, SH, ia siap maju jika pilkada tetap oleh rakyat. Namun jika dipilih dewan, ia mengaku galau karena tidak memahami gambaran persaingan yang terjadi.
Dikatakan Ichwan, Perppu yang dikeluarkan presiden dapat membatalkan UU yang sudah disahkan oleh dewan tersebut. Maka jika memang para anggota DPR melihat dan mendengar aspirasi dari masyarakat, tidak mungkin mereka menolaknya.
‘’Kalau memang para anggota DPR melihat aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat. Pasti Perppu tentang penyelamatan pemilihan kepala daerah langsung itu akan disahkan,’’ ujar Bup ketika ditemui usai menunaikan Sholat Idul Adha di Masjid Jamik Kelurahan Pasar Mukomuko.
Lebih jauh Bupati menyampaikan peta politik setiap saat bisa saja berubah meski sejumlah fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) pada Paripurna RUU Pilkada lalu mendukung sistem Pilkada melalui DPRD. Dimana Perppu yang diajukan harus mendapatkan persetujuan bersama antara presiden dan DPR. Walaupun jika melihat perimbangan komposisi kursi di DPR cenderung lebih banyak dari Koalisi Merah Putih.
‘’Kita yakin dan optimis peluang Perppu itu disahkan cukup besar. Karena tidak peta politik tidak menutup kemungkin berubah. Sehingga DPR menyetujui Perppu untuk digunakan dalam Pilkada 2015 nanti,’’ ungkap Bup.
Ditambahkan oleh orang nomor wahid di Mukomuko ini, pemilihan langsung merupakan pilihan utama dalam pilkada. Dimana seluruh masyarakat dapat menentukan siapa pemimpin yang diinginkannya.
‘’Melalui Pilakda langsung inilah seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menentukan pemimpin yang pantas bagi mereka. Untuk itu selaku bupati, kita sangat berharap DPR dapat mengesahkan Perppu itu,’’ tutur Bup.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko, Choirul Huda, SH menyampaikan hal senada. Dimana ia juga sangat mendukung dan optimis Pilkada langsung oleh masyarakat. Bahkan Wabup secara tegas menyampaikan bahwa dirinya akan maju sebagai salah satu kandidat calon Bupati Mukomuko periode mendatang jika pemilihan melalui masyarakat. Namun jika tetap pemilihan melalui DPRD, dirinya belum mendapatkan gambaran mengenai pencalonan.
‘’Kalau kalah dipilih langsung oleh masyarakat saya tidak apa-apa. Karena saya yakni masyarakat sekarang sudah pintar-pintar. Dan tidak mungkin seseorang itu dapat menyuap seluruh masyarakat. Namun kita harus menginstrospeksi kekurangan yang dimiliki sehingga tidak dipilih masyarakat. Namun kalau melalui dewan, kita masih hitung-hitungan dulu mengenai kekuatan di dewan. Untuk itu pemilihan langsung oleh masyarakat merupakan yang terbaik. jika ada kekurangan harusnya diperbaiki, bukan diganti,’’ tutup Wabup.(dum)

Bupating Tetap Dipilih Rakyat?
//Jika Perppu Pilkada Disetujui DPR
METRO – Kemungkinan bupati akan dipilih oleh rakyat kembali terbuka, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada). Namun melihat peta kekuatan di parlemen yang dikuasai oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), peluang Kepala daerah dipilih oleh rakyat sangat kecil. Sebab Perppu harus mendapatkan dukungan mayoritas DPR RI dalam Paripurna.
Menanggapi hal ini, Tokoh Kabupaten Mukomuko sekaligus Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (Unib), H. Hamdani Makir, SH, M.Hum menjelaskan, peluang kepala daerah dipilih rakyat terbuka. Perppu adalah pengganti Undang-Undang. Apabila Perppu ini disepakati dan didukung, maka secara otomatis UU Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD akan batal dan dikembalikan pada pemilihan oleh masyarakat. Artinya ada peluang Bupati Mukomuko kembali ditentukan oleh masyarakat.
‘’Mudah-mudahan saja, kalau saya melihatnya peluang bupati dipilih oleh rakyat kembali ada. Namun Perppu ini masih harus disetujui oleh anggota DPR. Kita mengetahui saat ini kekuatan KMP cukup besar. Sejak awal koalisi ini yang menyetuji UU itu,’’ kata Hamdani.
Lanjutnya, Kedudukan Perppu dalam hirarki peraturan perundang-undangan adalah sederajat dengan Undang-Undang. Demikian pula, materi muatan yang diatur dalam Perppu sama dengan materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang. Perbedaannya adalah Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden, sedangkan Perppu dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Kewenangan Presiden untuk membentuk Perppu menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat keadaan yang genting atau keadaan yang memaksa.
‘’Sekarang kita tunggu saja, apakah perppu ini akan berlaku atau tidak, pada dasarnya Perppu sama dengan Undang-Undang. Terbitnya Perppu karena banyak alasan, termasuk persoalan mendesak sesuai dengan keinginan rakyat,’’ lanjutnya.
Dikutip dari JPNN, Ketua DPP PAN Saleh Daulay, saat dihubungi, Jumat (3/10). Menurut Anggota DPR yang baru dilantik itu, Presiden memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan perppu dan itu harus dihormati dan dihargai. Tapi soal diterima atau ditolak oleh DPR, termasuk PAN, masih akan dikaji terlebih dulu alasannya.
‘’Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut,’’ kata Saleh.
Terkait peluang disetujuinya perppu tersebut, Saleh mengatakan sebagaimana Presiden berhak mengeluarkan perppu, DPR juga memiliki hak konstitusional untuk menerima atau menolak. Dalam hal ini, ada hal yang akan disoroti.
‘’Pertama, apakah ada ikhwal yang memaksa sehingga perppu itu harus dikeluarkan. Kedua, apakah muatan perppu itu dinilai  lebih baik dari RUU Pilkada yang telah disyahkan oleh DPR. Perppu itu bisa lolos atau bisa juga ditolak. Konstitusi memberikan kesempatan bagi DPR untuk itu,’’ jelasnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...