Friday 15 July 2016

Lelang 17 Mobnas, Terendah Rp 4 Jt Tertinggi Rp 60 Jt

METRO – Sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya 17 unit bekas mobil dinas (Mobnas) Kabupaten Mukomuko naik lelang. Bagi yang berminat mulai sekarang sudah bisa mendaftar peserta lelang. Harga terendah eks mobnas ini dilego Rp 4 juta, sementara harga tertinggi Rp 60 juta. Proses lelang terbuka, dilangsungkan pada 21 Juli di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko sekitar pada pukul 10.00 WIB.
Adapun jenis mobil yang dilelang diantaranya, ford Escape 1 unit, ini merupakan yang termahal, yaitu Rp 60 juta. Kemudian Suzuki Grand Escudo Rp 31.765.000 1 unit. Mitsubishi Strada L 200 Rp 17.676.000 tersedia 1 unit. Kuda-VA 1 W GLX berjumlah 14 unit, harga bervariasi, dari Rp 4 juta hingga Rp 14 juta. Seluruh kendaraan ini, merupakan keluaran 2003 hingga 2007. Mobil-mobil ini cukup berjasa bagi kabupaten, karena merupakan eks mobnas pejabat daerah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lelang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Resi Kurnia menjelaskan, lelang dilakukan secara terbuka dan sudah diumumkan di koran. Bagi yang berminat, pendaftaran sebagai peserta lelang, diterima paling lambat 1 jam sebelum lelang dibuka pada 21 Juli kelak, disertai dengan uang jaminan.
 ‘’Lelang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, bagi yang berminat, silahkan ikut jadi peserta lelang dengan ketentuan satu jam sebelum lelang harus menyetor uang jaminan sebagaimana yang telah ditentukan 20 persen dari nilai limit beserta identitas kartu pengenal,’’ kata Resi Kurnia kepada wartawan kemarin.
Ia menyampaikan, pelaksanaan lelang ini  berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-264 tahun 2016 tentang penghapusan dari daftar barang dari daftar pengguna Barang Milik Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2016. Ia juga menyampaikan, pelaksanakan lelang dicatat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
‘’Soal kondisi mobil, peserta lelang bisa langsung memantau dan memeriksa kondisi kendaraan yang dilelang ketika dilapangan nanti. Sementara, peserta juga harus mengikuti dan mentaati aturan lelang sebagaimana yang telah ditetapkan dan diumumkan nantinya,’’ demikian Resi.(nek)

Tak Hadir di Kejaksaan, Eks Sekda Praperadilan
METRO – Kemarin dijadwalkan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko tahun 2012 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tapi mantan Sekdakab Mukomuko berinisial BH yang sudah ditetapkan tersangka (Tsk) beberapa waktu lalu tidak hadir. Informasi didapat, yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH membenarkan adanya pelimpahan tahap II terkait dugaan korupsi dana bantuan khusus pada Setdakab Mukomuko.
‘’Benar, hari ini dijadwalkan untuk pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi dana bantuan khusus. Tersangka diundang untuk hadir pukul 09.00 WIB namun hingga siang belum hadir. Pihak kita telah mencoba untuk menghubungi keluarganya. Kalau memang tidak hadir, kita akan mengambil upaya lain mendatangkan tersangka,’’ kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan jaksa penyidik di ruang kerjanya kemarin. 
Dugaan keterlibatan BH, menyangkut dengan jabatan. Ketika itu ia menjabat sebagai Sekda dan memiliki peran dalam proses pencairan bantuan dana khusus. Menurut Kajari, terkait peran serta BH dalam perkara ini akan dibeberkan pada persidangan nanti, namun dipastikan keterlibatan Tsk karena jabatan.
‘’Nanti seperti apa keterlibatan tersangka akan disampaikan pada tahap persidangan. Yang jelas bersangkutan ketika menjabat sebagai Sekda. Untuk kerugian negara dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain, nanti juga akan dilihat sesuai fakta persidangan,’’ tegas Kajari.
Informasi terbaru didapat BH melakukan upaya hukum. Ia mengajukan praperadilan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Sidang praperadilan ini akan digelar pada 18 Juli mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Ali Akbar, SH selaku kuasa hukum BH kepada Radar Mukomuko kemarin. Ali Akbar yang juga didampingi rekannya, Heri Siahaan, SH menyebutkan berkas gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Arga Makmur dan menunggu jadwal sidang.
‘’Benar, klain kami mantan Sekda Mukomuko mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke PN Argamakmur. Jadwal sidang telah ditetapkan pada 18 Juli nanti,’’ ungkapnya.
Ali Akbar menyampaikan, ia bersama rekannya untuk sementara ini hanya diberi kuasa untuk mendampingi hingga proses sidang praperadilan. Untuk jalannya proses pemeriksaan di Kejari Mukomuko, hal itu diluar kewenangannya.
‘’Untuk sementara, sesuai surat kuasa yang kita terima, pendampingan terhadap klain kami hanya untuk proses beracara pada gugatan praperadilan. Bagaimana proses di kejaksaan, diluar pengetahuan kami,’’ imbuhnya.(nek)

Wednesday 13 July 2016

Limbah Pabrik BMK Dibuang ke Sungai, Ribuan Ikan Mati

//Dewan dan Warga Lansung Cek Lokasi
PONDOK SUGUH – Ribuan ikan ditemukan mati di sepanjang Sungai Air Hitam yang terletak di antara Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Sungai Rumbai. Penyebabnya diduga pihak pabrik PT. Bumi Mentari Karya (BMK) sengaja membuang limbah ke sungai. Untuk memastikan apa yang terjadi, Sabtu (2/7) anggota DPRD Mukomuko ketua Fraksi Gerindra, Busra dan ketua Komisi III Suwarno sempat menyaksikan langsung ikan yang memutih di dalam sungai dan mereka menemukan lokasi pembuangan limbah BMK yang terkesan sengaja dibuang ke sungai.
Dikatakan Suwarno, awalnya ia mendapat kabar dari masyarakat, terkait ditemukannya ratusan ikan yang mati di sungai Air Hitam. Selanjutnya ia turun ke lokasi bersama Busra dan warga lainnya. Sepanjang sungai ditemukan ada ratusan bahkan ribuan ekor ikan yang sudah mati ataupun mabuk. Untuk memastikan apa penyebab matinya ikan-ikan ini, mereka menelusuri sungai hingga akhirnya menemukan limbah PT. BMK yang dibuang ke sungai. Suwarno memperkirakan jumlah limbah yang dibuang ke sungai sudah ratusan bahkan mungkin ribuan kubik.
‘’Sangat banyak ikan yang mati sepanjang sungai ini, itu sudah jelas dampak dari limbah PT. BMK yang sengaja dibuang ke sungai, kami sudah cek langsung ke lokasi, kita ada bukti berupa poto dan videonya,’’ kata Suwarno.
Lanjutnya, aksi buang limbah ke sungai oleh BMK bukan hanya sebatas isu atau dilakukan dengan tidak sengaja atau sembunyi-sembunyi. Temuan mereka di lapangan, limbah dibuang ke sungai secara terus terang. Ada jalur pembuangan khusus limbah dari kolam perusahaan ini. Dilihat dari kondisinya, aksi buang limbah ke sungai Air Hitam sudah sejak lama dan berulangkali dilakukan.
‘’Isunya ada pembuangan siluman limbah oleh pihak pabrik, ternyata bukan siluman lagi, tapi limbah dibuang ke sungai dengan sengaja dan itu sudah berlangsung cukup lama, ini hasil kroscek langsung kita ke lokasi pembuangannya,’’ tegas politisi NasDem ini.
Lanjutnya, temuan mereka akan dibahas diforum dewan melibatkan pihak Lingkungan Hidap, KPTSP dan lainnya. Tujuannya untuk mempertanyakan soal izin pembuangan limbah oleh perusahaan ke sungai. Jika memang ada unsur pelanggaran, maka dewan akan betindak tegas dengan meminta pihak terkiat pertimbangkan kembali izin operasional perusahaan serta harus ada sanksi atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
‘’Ini akan kita bahas di forum dewan yang terhormat, kita akan telusuri apakah ini ada izinnya atau tidak, terus seperti apa. Kalau terbukti melanggar, maka kita akan rekomendasikan ada sanksi berat bagi perusahaan,’’ tutupnya.(jar)


Dewan Bawa Limbah BMK ke LH Prov
METRO – Anggota DPRD Mukomuko tampaknya tidak main-main dalam menyikapi dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik CPO PT. Bumi Mentari Karya (BMK). Buktinya hari ini, dewan akan merapat ke kantor Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bengkulu. Tujuannya untuk mencari tahu rutinitas pengujian limbah yang dilakukan dan hasilnya. Selain itu dewan juga akan membawa contoh pencemaran lingkungan oleh BMK beserta dokumentasinya lengkap dalam bentuk fhoto dan video sesuai laporan masyarakat.
Disampaikan oleh salah seorang anggota dewan, Hermansyah,M.Kom dewan akan mencari tahu proses pengecekan limbah yang dilakukan selama ini. Sebab informasinya LH Mukomuko menguji limbah perusahaan di LH provinsi karena di Mukomuko belum memenuhi syarat. Laporan hasilnya selalu baik dan tidak ada pencemaran yang membahayakan, sementara faktanya di lapangan banyak keluhan masyarakat soal limbah.
‘’Kita akan ke LH provinsi untuk mencari tahu proses pengecekan limbah yang dilakukan selama ini, apakah benar hasilnya selalu baik seperti yang disampaikan. Kita juga membawa contoh dan dokumentasi dugaan pencemaran oleh BMK,’’ kata Hermansyah.
Lanjutnya, jika ada keganjilan tentu perlu dilakukan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan selama ini oleh LH Mukomuko. Sebab masalah limbah ini tidak main-main, dampaknya bagi lingkungan bahkan kesehatan masyarakat cukup tinggi. Perusahaan yang tidak taat aturan dan dianggap membahayakan bakal direkomendasikan oleh dewan agar ditarik izin operasionalnya.
‘’Kalau hasil cek kawan-kawan di lapangan bersama warga, jelas terjadi pencemaran dan diakui oleh pihak perusahaan. Namun kita ingin tahu lebih jauh proses yang terjadi selama ini, jika ada keganjilan, tentu wajib dievaluasi,’’ paparnya.
Masih disampaikannya, selain terkait limbah BMK, di LH Provinsi, dewan juga meninjau secara keseluruhan proses pengecekan limbah terhadap seluruh pabrik CPO selama ini. Berapa kali dilakukan dalam satu bulan dan bagaimana penanganannya. Terus dewan juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lain di provinsi menyangkut masalah dugaan pencemaran lingkungan. Selanjutnya dewan bakal langsung ke pusat untuk mengetahui lebih dalam.
‘’Kita akan cari tahu sampai tuntas menyangkut limbah ini, bukan saja BMK tapi semua pabrik CPO dan perusahaan penghasil limbah lainnya,’’ tegas politisi Hanura ini.
Ketua Komisi III, Suwarno juga menegaskan, ke depan semua perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku. Walau notabenenya keberadaan investasi itu perlu, namun juga harus disaring. Investor yang tidak taat, menurutnya tidak merugikan daerah, bila hengkang dari Mukomuko. Masalah BMK, ia menegaskan benar-benar terjadi pencemaran, sebab ia turun langsung ke lokasi saat pembuangan limbah ke sungai terjadi.
‘’Dewan tahu kita butuh investor yang menanam modalnya, tapi kalau tidak patuh, rasanya kita tidak rugi meminta mereka hengkang. Ini menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat,’’ tutupnya.(jar)

128 PNS Masih Lebaran


//Datangi SKPD, Tim Sidak Salami Seluruh Pegawai
METRO – Sebagaimana yang sudah direncanakan, pagi kemarin wakil bupati, Haidir,S.IP bersama Sekda, Syafkani,SP, kepala BKPPD Seri Utami,S.Pd, kepala Inspektorat A. Halim,SE dan para asisten dan pejabat lainnya menggelar sidak. Mereka mendatangi 28 SKPD dan kantor vertikal untuk menyalami satu persatu setiap pegawai yang hadir. Namun sayangnya, walau sudah diingatkan, diketahui masih terdapat 128 pegawai, baik PNS maupun honorer yang terdeteksi nambuh lebaran. Rinciannya 59 orang tanpa keterangan, izin 18 orang, sakit 6 orang, DL sebanyak 3 orang, cuti bersalin 13 orang dan cuti tahunan 21 orang, serta terdapat 8 PNS menjalani tugas belajar.
Pegawai yang paling banyak tidak hadir di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebanyak 11, kemudian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) 8 orang dan di Satpol PP 6 orang. Di SKPD lain jumlah pegawai yang tidak hadir lebih sedikit atau semuanya dibawah 10 orang. Data pegawai yang hadir dan tidak hadir pada hari pertama kerja pasca lebaran ini langsung dikirim ke gubernur dan BKN. Persentase kehadiran pegawai hari pertama kerja pasca lebaran ini, yaitu 88,04 persen.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD), Seri Utami mengatakan dalam sidak ini, semua absen diambil dan direkab untuk mengetahui mereka yang hadir dan tidak hadir. Pada hari ini juga datanya langsung dikirim ke BKN untuk ditindaklanjuti. Ia menyayangkan masih banyaknya pegawai yang menambah libur lebaran, walau pada dasarnya kehadiran meningkat dari sebelumnya, yaitu mencapai 88,04 persen.
‘’Mereka yang tidak hadir, kebanyakan tanpa keterangan dan ini akan menjadi catatan khusus, datanya langsung dikirim ke BKN, sesuai permintaan. Kita sayangkan masih banyak pegawai yang berani menambah hari libur lebaran,’’ ungkapnya.
Sekda juga menyampaikan hal senada, jumlah pegawai yang masuk sudah cukup banyak, dibanding pasca liburan sebelumnya. Namun ia tetap menyayangkan masih cukup banyak pegawai yang tidak disiplin. Padahal libur lebaran cukup panjang, yaitu mencapai 9 hari. Sekda memastikan pegawai yang nambah libur tersebut akan disanksi sesuai aturan yang berlaku, bisa berbentuk penundaan naik pangkat dan sanksi lain yang setimpal.
‘’Inginnya kita tidak ada lagi pegawai tidak disiplin, sebab mereka sudah diberi jatah libur lebaran cukup panjang. Mereka yang nambah lebaran ini akan diberi sanksi sesuai aturan untuk pegawai,’’ paparnya.
Wabup, Haidir,S.IP yang langsung memimpin tim sidak, mengatakan bahwa kegiatan tim mendatangi seluruh SKPD ini tidak hanya untuk sidak cek kehadiran, melainkan dalam rangka silaturahmi. Mereka datang menyapa semua pegawai dan bermaaf-maafan, karena masih dalam suasana lebaran. Terkait masih ada pegawai yang tidak hadir, Wabup meminta mereka diberi teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap pegawai pemerintah. Yang jelas ini menjadi catatan bagi BKN, sebab datanya langsung diminta.
‘’Sekalian kita bersilaturahmi dan bersalam-salaman, ini hari pertama masuk lebaran, suasananya masih lebaran. Kita berharap kedepan pegawai bisa lebih disiplin dan paham dengan tugasnya. Untuk mereka yang tidak hadir, konsekwensinya sudah jelas,’’ tutupnya.(jar)


Dewan : BMK Harus Ditindak
//Aparat dan Pemda Diminta Tegas
SUNGAI RUMBAI – Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko menegaskan, pabrik CPO PT. Bumi Mentari Karya (BMK) di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh harus ditindak. Aparat keamanan dan pemerintah daerah diminta serius menanggapi laporan masyarakat terkait pencemaran sungai Air Hitam oleh pabrik ini, hingga menyebabkan ratusan bahkan ribuan ikan mati. Apalagi kejadian ini bukan yang pertama kali dan kuat dugaan disengaja oleh perusahaan pengelola sawit ini.
Ketua fraksi Gerindra yang juga anggota komisi III, Busra mengatakan hasil pengecekan mereka dilapangan, pembuangan limbah ke sungai oleh pabrik ini, benar adanya dan merupakan kelalaian yang disengaja. Ini terlihat dari kronologis masuknya limbah ke sungai, dimana terdapat pipa yang langsung masuk ke sungai dan kemudian kolam limbah dibiarkan melimpah. Yang aneh lagi, walau kolamnya cukup 9 unit, namun faktanya kondisi limbah di kolam terakhir tidak steril, sama dengan kondisi limbah di kolam 1 dan kolam lainnya. Busra mengaku aneh dengan pernyataan Kepala LH beberapa waktu lalu, yang menyebutkan tidak ada ikan yang mati.
‘’Kita cek langsung ke lapangan, maka saya bantah pernyataan kepala LH yang menyebutkan tidak ada ikan yang mati. Kami minta LH atau pemda jangan membela perusahaan yang salah. Dewan juga tahu, kita butuh investor, tapi lihat juga kepeduliannya dengan lingkungan dan daerah. Masa sudah sebegitu parah masih dibela, inikan mencurigakan,’’ papar Busra.
Lanjutnya laporan dari forum kades Sungai Rumbai dan dari kades Retak Ilir sudah diterima dewan, informasinya laporan juga disampaikan ke aparat penegak hukum dan pemda. Maka dewan berharap ini tidak disepelekan, segera ambil tindakan, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan pada pemerintah sehingga mereka main hakim sendiri. Busra juga mengakui BMK sudah berulangkali melakukan kesalahan yang sama, pada akhir 2014 dewan pernah memperingatinya, juga pada pertengahan 2015 dewan turun ke lapangan. Bahkan laporan warga ke dewan sudah berulangkali.
‘’Laporan yang disampaikan forum kades ini lengkap dengan dokumentasinya, maka harus ditanggapi serius, dewan sendiri akan segera memanggil pihak terkait. Dugaan pencemaran lingkungan oleh BMK sudah berulangkali, termasuk masalah cerobong asapnya yang rendah,’’ tegas Busra.
Juga disampaikan ketua Komisi III, Suwarno pada saat mereka turun melakukan pengecekan, petinggi dari BMK sempat mendatanginya dan langsung melakukan penimbunan seadanya. Mereka berdalih tidak mengetahui dan baru tahu jika limbahnya melimpah. Hal ini sangat tidak masuk akal dan keterangannya tidak sejalan dengan kondisi yang ada. Maka ia minta LH atau pemda tidak ngotot membela perusahaan yang jelas-jelas tidak patuh dengan aturan.
‘’Daerah memang butuh investor, tapi harus mematuhi aturan, kalau sudah merugikan seperti ini, kami rasa ada baiknya dipertimbangkan lagi. BMK perusahaan yang selalu mencemari lingkungan, ini jelas tindak baik bagi masyarakat sekitar,’’ tuturnya.
Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) yang merupakan gabungan dari 8 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mukomuko juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.
‘’Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang terindikasi dilakukan oleh PT BMK. Kami minta kasus dugaan pencemaran lingkungan ini dapat diusut hingga ke meja hijau. Sebab pantauan kami, selama ini belum pernah kasus yang berbau limbah pabrik diproses hingga ke meja pengadilan,’’ kata anggota KRM Kabupaten Mukomuko, Isbowo Afandi kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Senada dengan yang disampaikan anggota KRM yang juga Direktur LSM Suara Rakyat Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SAP. Soal dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di daerah ini sudah sering kali ditemukan. Namun disayangkan, setelah kasus ini mencuat ke publik bahkan telah dilaporkan ke aparat, belum satupun gaungnya hingga ke pengadilan.
‘’Untuk kali ini, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran hukum terhadap lingkungan. Sebab selama ini tak pernah tersentuh hingga ke pengadilan. Artinya, jangan sampai investor yang notabenenya memiliki uang banyak merasa berkuasa di daerah ini, sehingga dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan terkesan menjadi hal yang sudah biasa,’’ demikian Junaidi. (nek/jar)

Sunday 10 July 2016

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...