Friday 15 July 2016

Lelang 17 Mobnas, Terendah Rp 4 Jt Tertinggi Rp 60 Jt

METRO – Sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya 17 unit bekas mobil dinas (Mobnas) Kabupaten Mukomuko naik lelang. Bagi yang berminat mulai sekarang sudah bisa mendaftar peserta lelang. Harga terendah eks mobnas ini dilego Rp 4 juta, sementara harga tertinggi Rp 60 juta. Proses lelang terbuka, dilangsungkan pada 21 Juli di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko sekitar pada pukul 10.00 WIB.
Adapun jenis mobil yang dilelang diantaranya, ford Escape 1 unit, ini merupakan yang termahal, yaitu Rp 60 juta. Kemudian Suzuki Grand Escudo Rp 31.765.000 1 unit. Mitsubishi Strada L 200 Rp 17.676.000 tersedia 1 unit. Kuda-VA 1 W GLX berjumlah 14 unit, harga bervariasi, dari Rp 4 juta hingga Rp 14 juta. Seluruh kendaraan ini, merupakan keluaran 2003 hingga 2007. Mobil-mobil ini cukup berjasa bagi kabupaten, karena merupakan eks mobnas pejabat daerah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lelang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Resi Kurnia menjelaskan, lelang dilakukan secara terbuka dan sudah diumumkan di koran. Bagi yang berminat, pendaftaran sebagai peserta lelang, diterima paling lambat 1 jam sebelum lelang dibuka pada 21 Juli kelak, disertai dengan uang jaminan.
 ‘’Lelang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, bagi yang berminat, silahkan ikut jadi peserta lelang dengan ketentuan satu jam sebelum lelang harus menyetor uang jaminan sebagaimana yang telah ditentukan 20 persen dari nilai limit beserta identitas kartu pengenal,’’ kata Resi Kurnia kepada wartawan kemarin.
Ia menyampaikan, pelaksanaan lelang ini  berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-264 tahun 2016 tentang penghapusan dari daftar barang dari daftar pengguna Barang Milik Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2016. Ia juga menyampaikan, pelaksanakan lelang dicatat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
‘’Soal kondisi mobil, peserta lelang bisa langsung memantau dan memeriksa kondisi kendaraan yang dilelang ketika dilapangan nanti. Sementara, peserta juga harus mengikuti dan mentaati aturan lelang sebagaimana yang telah ditetapkan dan diumumkan nantinya,’’ demikian Resi.(nek)

Tak Hadir di Kejaksaan, Eks Sekda Praperadilan
METRO – Kemarin dijadwalkan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko tahun 2012 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tapi mantan Sekdakab Mukomuko berinisial BH yang sudah ditetapkan tersangka (Tsk) beberapa waktu lalu tidak hadir. Informasi didapat, yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH membenarkan adanya pelimpahan tahap II terkait dugaan korupsi dana bantuan khusus pada Setdakab Mukomuko.
‘’Benar, hari ini dijadwalkan untuk pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi dana bantuan khusus. Tersangka diundang untuk hadir pukul 09.00 WIB namun hingga siang belum hadir. Pihak kita telah mencoba untuk menghubungi keluarganya. Kalau memang tidak hadir, kita akan mengambil upaya lain mendatangkan tersangka,’’ kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan jaksa penyidik di ruang kerjanya kemarin. 
Dugaan keterlibatan BH, menyangkut dengan jabatan. Ketika itu ia menjabat sebagai Sekda dan memiliki peran dalam proses pencairan bantuan dana khusus. Menurut Kajari, terkait peran serta BH dalam perkara ini akan dibeberkan pada persidangan nanti, namun dipastikan keterlibatan Tsk karena jabatan.
‘’Nanti seperti apa keterlibatan tersangka akan disampaikan pada tahap persidangan. Yang jelas bersangkutan ketika menjabat sebagai Sekda. Untuk kerugian negara dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain, nanti juga akan dilihat sesuai fakta persidangan,’’ tegas Kajari.
Informasi terbaru didapat BH melakukan upaya hukum. Ia mengajukan praperadilan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Sidang praperadilan ini akan digelar pada 18 Juli mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Ali Akbar, SH selaku kuasa hukum BH kepada Radar Mukomuko kemarin. Ali Akbar yang juga didampingi rekannya, Heri Siahaan, SH menyebutkan berkas gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Arga Makmur dan menunggu jadwal sidang.
‘’Benar, klain kami mantan Sekda Mukomuko mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke PN Argamakmur. Jadwal sidang telah ditetapkan pada 18 Juli nanti,’’ ungkapnya.
Ali Akbar menyampaikan, ia bersama rekannya untuk sementara ini hanya diberi kuasa untuk mendampingi hingga proses sidang praperadilan. Untuk jalannya proses pemeriksaan di Kejari Mukomuko, hal itu diluar kewenangannya.
‘’Untuk sementara, sesuai surat kuasa yang kita terima, pendampingan terhadap klain kami hanya untuk proses beracara pada gugatan praperadilan. Bagaimana proses di kejaksaan, diluar pengetahuan kami,’’ imbuhnya.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...