Sunday 10 January 2016

Hari Ini, 3 Tokoh Pemuda Bakal Dipolisikan Singgih

Masih Terkait dengan Isu di Facebook
METRO – Pada awal Desember tahun lalu, Singgih Pramono, S.Sos melapor ke pihak Polres Mukomuko bahkan hingga ke Polda Bengkulu. Dimana ia merasa dirugikan atas status bernuansa SARA di sosial media (Sosmed) sebuah accout Facebook (FB) mengatas namakan dirinya. Rencananya, masih buntut dari itu, besok Singgih didampingi pengacaranya akan kembali mendatangi markas kepolisian Mukomuko untuk membuat laporan baru. Adapun yang akan ia laporkan, 3 orang tokoh pemuda Mukomuko, lantaran dianggapnya sudah memposting status atau pesan dinding Fb yang bernuansa mengancam dirinya dan keluarga. Masing-masing Musfar Rusli dan Rudiansyah yang merupakan petinggi partai NasDem Mukomuko serta Syamsurizal tokoh pemuda Ipuh yang juga adalah politisi PKB. Bahkan Singgih kabarnya berencana melaporkan beberapa pengguna Fb lain yang juga dianggapnya menebar permusuhan terhadap dirinya.
‘’Ya, besok (Hari ini, red) saya akan ke Polres untuk membuat laporan polisi. Karena isu yang dikembangkan, cukup membuat saya beserta keluarga terancam. Ini jelas perbuatan yang telah merugikan saya,’’ kata Singgih Pramono, S.Sos ketika menghubungi Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Ia juga mengakui, ini buntut dari isu facebook diduga bernuansa suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) yang mengatasnamakan dirinya dan pernah dilansirkan pihak yang tidak bertanggungjawab dua hari jelang pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dimana belakangan ini muncul status dinilai terlalu menyudutkan, bahkan terkesan telah menuduh dirinya sebagai pembuat akun yang menurutnya adalah pencatutan identitas dirinya.
‘’Saudara Sekretaris Partai NasDem pernah menyebutkan saya selaku PNS, dan meminta Inspektorat memeriksa saya. Sebelum diminta untuk diperiksa, malah saya duluan yang meminta untuk diperiksa Inspektorat. Begitu juga dengan Rudi dan Syamsurizal, yang ikut serta menyudutkan dan mengancam saya,’’ imbuh Singgih.
Ia juga menyampaikan, terkait dugaan pencatutan identitas dirinya pada akun facebook yang bernuansa sara, ia juga mengakui telah melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Tinggal lagi menunggu proses hukum, untuk menelusuri siapa pelaku pembuat akun facebook tersebut.
‘’Sebelumnya, pada laporan pertama, berkaitan dengan pencatutan identitas saya dalam sebuah facebook. Dan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk mengusutnya,’’ ujarnya.
Kuasa Hukum Singgih Pramono, S.Sos, Julisti Anwar, SH menyebutkan, terkait kasus facebook yang bernuansa sara yang mengatasnamakan Singgih Pramono telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses hukum penyidikan. Tetapi, sedang proses hukum ini berjalan, muncul lagi beberapa akun facebook yang terkesan telah memvonis Singgih Pramono sebagai pelaku pembuat akun bernuansa sara tersebut.
‘’Kami melihat, Rudi dari Partai NasDem dan Syamsurizal dalam akun facebook itu telah memvonis Singgih. Sementara kasus ini sedang diproses dan kami serahkan kepada penegak hukum. Sedangkan mereka berani-berani memvonis Singgih terkait akun itu. Maka dari itu, kami akan melaporkan mereka ke penegak hukum. Tambah lagi, status mereka di face book malah memprovokasi masyarakat. Bahkan menyerang kehormatan Singgih,’’ tegas Julisti.
Sementara ini, ia akui bukti-bukti untuk memperkuat laporan telah dipersiapkan. Tinggal lagi menunggu proses, menurutnya segera dilaporkan ke polisi.
‘’Kita menilai, mereka juga telah menjadi provokator dan telah menyerang pribadi Singgih. Selain itu kita juga melihat perbuatan mereka telah mengarah kepada pembunuhan karakter. Dalam waktu dekat ini, segera kita laporkan. Dan kita telah mengarahkan klien saudara Singgih, untuk melaporkan masalah ini,’’ papar Julisti.
Dikonfirmasi dengan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan jika Singgih Pramono akan melaporkan dirinya bersama kader partai lainnya ke penegak hukum. Menurutnya, membuat laporan dan perlindungan hukum serta mencari keadilan di mata hukum, itu merupakan hak sebagai warga negara, termasuk Singgih. Ia merasa tidak pernah memvonis Singgih yang asli sebagai pelakunya. Yang ia ditulis di Facebook hanya meminta ada kejelasan dari kasus SARA tersebut.
‘’Jika Singgih merasa dirugikan, buktikan bukan dia yang berbuat. Kalau masalah komentar di facebook yang saya buat, membuat Singgih tersinggung, ya silahkan saja. Mau melapor ke penegak hukum, tak ada masalah. Mestinya, Singgih bersyukur, karena saya lebih menyarankan agar pembuat akun mengatasnamakan dirinya itu bisa dibuktikan. Agar masyarakat tidak resah dengan isu sara yang berkembang melalui facebook tersebut,’’ tegas Musfar.
Syamsurizal yang juga bakal dilaporkan saat diminta tanggapannya, mengatakan posting di Fb yang ia buat untuk mendesak adanya pembuktian. Sebab status SARA yang muncul atas nama Singgih Pramono beberapa waktu lalu sangat tidak layak dan bisa membuat kegaduhan.
‘’Hebat, belum bisa menunjukan bukti bahwa dia bukan pemilik akun SARA, malah kita yang ingin dilapor,’’ tutupnya.(nek)

KPU Siap Ladeni Gugatan di MK
METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko siap menghadapi gugatan  Ir. Wismen A Razak – Bambang Apriadi,S.Pt dan Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos di Makamah Konstitusi (MK). Buktinya, selain menyiapkan berbagai barang bukti, KPU juga akan didampingi 4 orang pengacaran handal. Sesuai jadwal, mereka akan memberi jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Wismen pada 12 Januari nanti.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag mengatakan untuk persiapan sidang penyampaian jawaban, seluruhnya sudah matang. Untuk pendamping, mereka menyiapkan tim pengacara khusus berjumlah 4 orang. Berdasarkan apa yang disampaikan pihak pemohon, KPU juga sudah menyiapkan penjelasan yang kongrit dan bukti lengkap. Seperti menyangkut DPT, KPU yakin tidak ada masalah, sebab penetapan pemilih sudah melalui tahapan yang terbuka, dimulai dari DP4, DPS dan DPT dan DPTb. Kepada masyarakat juga sudah diminta mengecek setiap hasil pencoklikan DPT setiap saat, bila ada kesalahan penulisan nama ataupun belum masuk ke DPT. Terkait dengan C1-KWK, walau ada kesalahan penggunaan form, tapi ini tidak akan mempengaruhi sistim atau hitungan suara pemilih saat perekapan di TPS. Begitupun mengenai permohonan lain, KPU memiliki jawaban yang jelas.
‘’Kami sudah dengar apa yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang petama kemarin, semuanya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya, maka saya rasa tidak ada kesulitan saat memberi jawaban tanggal 12 januari kelak. Kami sudah menyiapkan 4 orang pengacara yang bakal mendampingi di persidangan,’’ kata Dawud.
Anggota KPU lainnya, Syofia Diana,SE juga menyampaikan hal senada, sesuai apa yang digugat Wismen di MK, mereka sudah menyiapkan jawaban yang jelas. Terkait apakah jawaban mereka bisa gugurkan gugatan, Diana menjelaskan, itu adalah keputusan dari hakim MK. Yang jelas mereka akan sampaikan fakta sebenarnya dan bukti-bukti kongkrit sesuai yang dilakukan pada tahapan Pilkada lalu.
‘’Sesuai dengan seharunya, kami dari KPU sudah menyiapkan diri sebaik mungkin, karena dari sebelumnya kita sudah dapat bocoran apa yang digugat di MK, semuanya sama dengan gugatan ke mereka laporkan pada Panwaslu,’’ tutup Diana.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 7 januari berlangsung sidang pertama dengan agenda pembacaraan dan penyampaian secara lisan isi permohonan oleh pemohon. Dalam permohonannya yang dibacakan depan tim hakim MK, Wismen manambah 1 gugatan lagi, yaitu mengenai Laporan Dana Kampanye (LDK). Gugatan lain sama seperti sebelumnya yaitu masalah C1-KWK, DPT dan dugaan memilih dua kali. Adapun Petitum yang diajukan minta Pilkada diulang dan calon nomor urut 2 digugurkan.(jar)




Sapuan Tak Nongol di MK, Wismen Tuntut Pilkada Ulang
//Selasa Giliar KPU Beri Jawaban
METRO – Sebagaimana informasi sebelumnya, kemarin berlangsung sidang pertama gugatan Pilkada di Makamah Konstitusi (MK). Pilkada Mukomuko yang digugat Ir. Wismen A Razak,M.Si – Bambang Apriadi,S.Pt, disidangkan sekitar Pukul 13.30 WIB kemarin. Janggalnya, pihak Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos yang juga disebut-sebut bergabung dalam gugatan ini, tidak nongol dalam persidangan, termasuk timnya tidak tampak hadir. Walau demikian tidak mengurangi makna sidang pertama ini. Dalam permohonannya yang dibacakan depan tim hakim MK kemarin, secara mengejutkan Wismen manambah 1 gugatan lagi, yaitu mengenai Laporan Dana Kampanye (LDK). Padahal awalnya yang mereka gugatan hanya 3 perkara, yaitu masalah C-KWK, DPT dan dugaan memilih dua kali. Adapun Petitum yang diajukan minta Pilkada diulang dan calon nomor urut 2 digugurkan.
Informasi didapat, jalannya sidang cukup singkat, yaitu sekitar 40 menit, dimana pihak pemohon yang diwakili pengacaranya membacakan dan menjelaskan secara lisan isi gugatan mereka dan tuntutannya. Bersamaan dengan itu, hakim MK menyampaikan beberapa pertanyaan untuk memperjelas apa yang disampaikan para pengacara Wismen – Bambang ini.
Hadir dalam persidangan ini Wismen dan Bambang bersama timnya, kemudian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, juga utusan Panwaslu, sekedar untuk meninjau. Sidang kedua pada hari Selasa 12 Januari 2016, dimana giliran pihak KPU juga melalui pengacaranya selaku termohon akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas apa yang digugat pihak pemohon.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, Syofia Diana,SE mengatakan sidang kemarin baru sebatas pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Proses sidang berjalan dengan baik, mereka hadir sebatas ikut mendengarkan. Sesuai jadwal sidang berikutnya pada tanggal 12 nanti, dimana giliran termohon meyampaikan jawaban. Soal isi gugatan dari pihak Wismen, Diana mengaku sudah memahaminya dengan jelas, yaitu tidak beda dengan apa yang mereka ajukan ke Panwaslu sebelumnya.
‘’Kami sebatas mendengar pembacaan permohonan pemohon, sidang berikutnya giliran kita yang beri penjelasan terhadap apa yang dituntut oleh pihak pemohon ini. Kalau dari yang kita dengar kemarin, gugatannya sama seperti saat ke Panwaslu,’’ kata Diana.
Ketua Panwaslu Mukomuko, Sujarwanto,S.Sos yang juga hadir dalam sidang ini, mengakui ada satu tambahan gugatan dari Wismen ke MK, yaitu terkait laporan dana kampanye calon nomor 2. Selebihnya masih sama seperti yang digugat ke Panwaslu beberapa waktu sebelumnya. Diantaranya soal penggunaan C-KWK yang tak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015 dan dugaan DPT tidak valid. Dalam sidang kemarin, dari pantauannya calon nomor 3 bersama timnya hadir, namun yang menyampaikan permohonan dari pengacara. Untuk nomor 1, ia tidak melihat ada yang hadir.
‘’Kami sebatas meninjau saja, memang dari yang kita dengar saat disampaikan ada tambahan gugatan, yaitu masalah LKD. Sidang berikutnya giliran KPU sampaikan jawaban. Kalau petitum dari pemohon, yaitu minta Pilkada diulang dan menggugurkan calon nomor 2,’’ tutupnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...