Wednesday 25 July 2018

Kata Wismen, Parpol Boleh Ganti Caleg


METRO – Kebingungan para pengurus partai politik (Parpol) terkait aturan pergantian caleg, direspon oleh tokoh Mukomuko yang juga Bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Provinsi Bengkulu, Ir. Wismen A. Razak,M.Si. Menurut mantan calon bupati Mukomuko ini, pada masa perbaikan saat ini boleh melakukan pergantian caleg mana saja, tidak hanya mengganti caleg yang meninggal, caleg perempuan atau caleg yang dilaporkan bermasalah. Ia menilai penafsiran KPU terhadap pasal 23 PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut keliru.
Dikatakan Wismen, KPU harus hati-hati memahami aturan, yang diatur dalam pasal 23 tersebut adalah Daftar Calon Sementara (DCS), sedangkan saat ini belum masuk tahapan DCS. Kalau sudah 8 Agustus, baru masuk DCS dan memang sudah tidak bisa melakukan pergantian, kecuali dengan tiga alasan tersebut. Saat ini adalah masa perbaikan, maka ada tiga yang dapat dilakukan partai, yaitu perbaikan daftar calon, termasuk kocok ulang nomer urut, kedua perbaikan syarat calon, baik melengkapi maupun memperbaiki syarat yang TMS atau BMS dan ketiga mengajukan penggantian bakal calon.
‘’Dipasal 23 PKPU itu yang diatur adalah DCS, sekarang belum masuk DCS masih perbaikan menuju DCS. Maka menurut hemat saya, boleh parpol melakukan pergantian, sebab itu termasuk bagian dari perbaikan. Saya menilai ada kekeliruan memahami aturan, saya yakin KPU pusat juga akan menerangkan demikian. Kenapa saya sampaikan, karena belakangan ini persoalan pergantian ini menjadi perdebatan alot,’’ kata Wismen.
Dalam hal ini, Wismen berharap KPU daerah dalami lagi dan koordinasi ke KPU pusat. Sementara pengurus parpol ada baiknya mempersiapkan calon pengganti untuk diajukan ke KPU hingga 31 Juli kelak, sebab itu bagian dari perbaikan. Jangan sampai, karena kesalahan memahami aturan partai politik dirugikan. Ia yakin dalam waktu yang tersisa, partai bisa memperkuat strategi pencalonan.
‘’Saya sarannya KPU koordinasi lagi, sembari itu, partai silahkan siapkan calon pengganti dengan maksimal, jangan nanti saat waktu habis kelabakan lagi. Saya yakin yang saya sampaikan ini sama dengan apa yang akan disampaikan KPU pusat. Hemat saya masa perbaikan ini sepenuhnya menjadi domain parpol untuk memperbaiki,’’ tegasnya.
Masih ia sampaikan, yang tidak boleh lagi adalah partai menambah calon baru, misalnya pada tahap awal didaftarkan lima, kemudian ditambah lagi menjadi enam atau delapan, itu memang tidak bisa. Pendapatnya, penggantian bisa dilakukan terhadap bacaleg laki-laki atau Perempuan yang statusnya masih BMS. Kemudian bagi Bacaleg yang sudah MS jika ingin diganti, maka bacaleg tersebut harus mengundurkan diri sebagai Bacaleg, penggantian hanya bisa dilakukan dalam 1 dapil. Selain itu partai bisa menyusun ulang nomor urut bacalon, namun tidak boleh pindah dapil atau pindah tingkatan pencalonan, misalnya bacalon DPRD Kabupetan/Kota pindah Ke DPRD Provinsi, itu tidak dibolehkan.
‘’Kalau nambah memang sudah tidak bisa, mengganti caleg yang tidak siap, saya yakin boleh. Kalau sudah masuk tahapan Penetapan DCS maka berlaku pasal 23 PKPU 20/2018,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...