Thursday 19 July 2018

Nyaleg, Baru Dua Kades Ajukan Pengunduran Diri


METRO – Dari 16 partai politik (Parpol), hanya 14 partai yang mendaftarkan calegnya ke KPU Mukomuko untuk ikut pileg 2019. Diketahui dari 14 partai ini, belum satupun yang clear 100 persen, semuanya masih wajib melakukan perbaikan berkas hingga 31 Juli nanti, sesuai jadwal yang diberikan KPU. Menariknya lagi, jumlah kades aktif yang maju pada pileg ini belasan orang, tapi baru dua orang menyerahkan surat pengunduran diri ke pemerintah daerah.
Salah seorang komisioner KPU, Dedi Desponsori,S.HI mengatakan sekarang masih proses verfikasi seluruh berkas partai yang masuk. Berdasarkan data awal, diakuinya belum ada partai yang menyerahkan berkas caleg lengkap 100 persen keseluruhan. Minimal dalam satu partai masih ada bebera caleg dengan syarat yang kurang. Maka bagi caleg belum lengkap sudah diminta melengkapi hingga 31 juli kelak.
‘’Belum ada yang lengkap, di semua partai ada perbaikan yang meski dilakukan. Sekarang tim kami melakukan verifikasi hingga 22 juli,setelah itu kita sampaikan ke partai untuk perbaikan, ditunggu sampai 31 juli,’’ paparnya.
Lanjutnya, kekurangan berkas caleg di semua partai beragam, paling banyak surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan dari rumah sakit jiwa dan termasuk surat keterangan sudah mengajukan pengunduran diri bagi kades, PNS dan Karyawan BUMD/BUMN yang mencaleg. Bahkan ada caleg belum menyerahkan SKCK maupun keterangan kesehatan dari rumah sakit.
‘’Ada juga caleg yang sudah lengkap, tapi di setiap partai ada yang masih kurang. Kekurangannya beragam, terutama untuk surat keterangan dari pengadilan dan rumah sakit jiwa. Semua ini wajib dilengkapi hingga 31 juli,’’ tegasnya.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan untuk surat pengunduran diri bagi kades maupun PNS, TNI dan Polri, SK pemberhentian dari pekerjaannya ditunggu jelang penetapan Daftar Calon tetap (DPT). Yang wajib diserahkan saat ini baru surat bukti sudah mengajukan mundur, diikuti tanda terima dari instansi terkait. Jika sampai 31 juli belum diserahkan, maka dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg sementara.
‘’Sementera ini cukup melampirkan bukti sudah mengajukan surat pengunduran diri, SK pemberhentian harus ada jelang DCT. Kalau tidak dilengkapi, maka kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Ini berlaku untuk semua syarat calon,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...