Thursday 11 June 2015

Hari Ini, Ichwan Mendaftar ke KPU


//Calon Gubernur Independen
METRO – Hari ini, Drs. H Ichwan Yunus,CPA,MM bersama pasangannya Rahmad Elvi,M.Si akan mendatangi markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Orang nomor wahid di Kabupaten Mukomuko ini akan menyerahkan persyaratan pencalonan sekaligus mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu periode 2015-2020 melalui jalur independen. Ia memastikan, tidak ada pengerahan massa pendukung, hanya diantar oleh beberapa pendukungnya saja, bagi yang siap.
Dihubungi via telepon genggam, Ichwan mengatakan belum dilakukan pengerahan massa, karena ini sebatas pendaftaran saja, belum berkampanye. Namun demikian, ia tidak melarang jika ada masyarakat atau simpatisannya yang akan bergabung untuk  bersama-sama ke kantor KPU. Yang jelas hari ini, ia mendaftarkan diri sesuai dengan jadwal, bersamaan fakta dukungan melalui calon independen diserahkan ke KPU.
‘’Kita akan mendaftar ke KPU besok (hari ini red), seluruh syarat sebagaimana diminta disiapkan, terutama dukungan rill dari masyarakat bagi calon independen. Untuk pendaftaran kita-kita saja, juga bagi yang mau ikut, tidak ada pengerahan massa khusus,’’ ungkap Ichwan.
Terkait dengan kelengkapan dukungan, Ichwan mengklaim jumlah poto copy KTP atau persyaratan dukungan yang dimilikinya melebihi syarat yang diminta KPU. Dimana sesuai aturan 10 persen dari jumlah penduduk, yaitu sekitar 197 ribu lebih. Sementara dukungan yang akan diserahkannya ke KPU lebih dari 200 ribu. Sengaja dilebihkan untuk antisipasi adanya data dukungan yang eror saat diuji atau diverifikasi oleh tim KPU.
‘’Lebih dukungan dari yang diminta mencapai 5000, ini sengaja kita lakukan untuk antisipasi erornya. Insyaallah tidak ada lagi kendala menuju penetapan calon,’’ ungkapnya.
Terkait dengan asal dukungan untuk dirinya, Ichwan mengatakan dari Mukomuko tetap paling banyak, yaitu sekitar 51 ribu dukungan. Berikutnya dari Kabupaten Manna 40 ribu dan dari kota 30 ribu, selebihnya dari seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
‘’Semuanya merata, memang di Mukomuko paling banyak, juga di Manna dan kota sendiri,’’ tutupnya.(jar)

Cabup Harus Serahkan Daftar Kekayaan dan Dana Kampanye
METRO – Calon bupati dan wakil bupati yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya, wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadinya kepada pihak KPU. Selain itu diharuskan memiliki rekening kampanye dan menyerahkan daftar dana kampanyenya ke KPU. Termasuk daftar sumber dana kampanye yang diterima. Sumbangan dari pihak lain, dibatasi paling besar Rp 50 juta. Hal ini dijelaskan di PKPU nomor 8 dan PKPU nomor 9 2015.
Dalam PKPU Nomor 9 pada pasal 42 ayat (1) huruf (L) dijelaskan, calon harus menyerahkan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Juga diharuskan menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak. Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag mengatakan setiap calon harus menyerahkan seluruh daftar kekayaan pribadinya. Ketetapan ini sudah diatur dengan jelas dalam PKPU. Artinya jika ada yang tidak menyerahkan, dianggap belum memenuhi syarat pencalonan. Daftar kekayaan harus jelas dan diketahui oleh pihak berwenang, juga ditandai dengan bukti pajak.
‘’Ini ketentuan harus dilengkapi, calon bupati maupun calon wakil harus menyerahkan daftar kekayaannya masing-masing, baik kekayaan bergerak ataupun tidak,’’ tuturnya.
Begitupun dengan dana kampanye, harus disampaikan ke KPU. Adapun sumber dana kampanye adalah dari pribadi pasangan calon, kemudian dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain seperti perorangan, pihak swasta atau kelompok orang.
Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud, nilainya paling banyak Rp. 50.000.000,00 selama masa Kampanye. Kemudian Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta,nilainya paling banyak Rp. 500.000.000,00 selama masa Kampanye.
‘’Dalam PKPU nomor 8 dijelaskan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. Artinya rekening tersebut harus dilaporkan ke KPU,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...