Thursday 11 February 2016

IH dan As Jadi Tahanan Kota, Anggota Dewan Masih Mangkir


//Kasus Korupsi Dana Bantuan Miskin
METRO – Pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko resmi menetapkan 2 Tersangka dugaan korupsi dana bantuan miskin pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai tahanan kota. Masing-masing IH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara 1 Tsk lagi, selaku Manager Produk Unggulan Daerah (PUD) Tortilla Hj.R yang diketahui anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini tetap mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Penahanan IH dan AS, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Selain tiga tersangka tersebut, masih ada 2 Tsk lagi yang isunya dari pihak swasta, namun sampai sekarang belum diketahui siapa orangnya. Selain itu kasus ini masih berpeluang menyeret beberapa nama lain untuk masuk dalam lingkaran dugaan korupsi berjamaah dana bantuan miskin tahun 2011 hingga 2012 ini.
Pantauan Radar Mukomuko (RM), 2 tsk datang memenuhi panggilan jaksa penyidik didampingi 2 orang Penasehat Hukum (PH). Keduanya terlihat mengenakan kostum Korpri. Jalannya pemeriksaan, dimulai pukul 10.05 WIB pagi hingga selesai. Informasi terhimpun, pemeriksaan berjalan hingga pukul 22.00 WIB pada Rabu malam. Sementara, Hj R yang juga dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, tidak terlihat hadir di Kejari.
Kepala Kejari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH menyampaikan, hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan 2 tsk sebagai tahanan kota, yaitu Kota Mukomuko. Ia menyebutkan, pada proses pemeriksaan, 2 tsk ini cukup kooperatif dan menghormati proses hukum berjalan. Sebagai tahanan kota, kedua tsk diminta menghormati dan menjalani proses hukum berjalan. Ia menambahkan, keduanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kemudian tidak dibenarkan keluar Kota Mukomuko tanpa seizin penyidik kejaksaan.
‘’Kita minta kedua tersangka menghormati dan menjalani proses hukum, jika melanggar bisa saja langsung dilakukan penahanan rutan,’’ kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Arief Wirawan, SH, MH dan jaksa penyidik Masteriawan Tanjung, SH kepada wartawan saat konferensi pers pagi kemarin.  
Mengenai Tsk atas nama Hj R yang tetap mangkir dalam panggilan kedua. Kajari menyebutkan, pada panggilan pertama Hj R pernah menyampaikan surat penundaan jadwal pemeriksaan satu minggu, dengan alasan untuk mencari PH terlebih dahulu. Namun pada panggilan kedua, yang telah dilayangkan pada Jum’at pekan lalu, Kajari tidak mengetahui alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Tanpa pemberitahuan dan alasan, ia akui Hj R tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tsk.
‘’Tersangka Hj R akan secepatnya kita periksa, berkas pemeriksaan telah disiapkan. Sesuai pasal 227 KUHAP, tidak ada istilah panggilan ketiga. Kemudian dalam pasal 112 ayat 1 dan 2  KUHAP dan pasal 16 KUHAP menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik bisa melakukan penangkapan. Artinya ada dua opsi sesuai pasal 16 dan pasal 112 KUHAP, hakekatnya upaya paksa apabila memaksa. Bahkan bisa kami tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun sangat disayangkan sebab dia (Hj R, red) sebagai tokoh masyarakat. Namun hal itu diatur dalam undang-undang dan dibolehkan melakukan upaya paksa,’’ imbuhnya.
Hasil pemeriksaan 2 tsk, Kajari juga tidak menampik, dalam kasus ini berpeluang adanya tsk lain. Dari pengakuan yang dikuatkan bukti-bukti, 2 tsk ini tidak menikmati dana tersebut. Namun keterlibatan mereka, karena dianggap secara bersama-sama menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
‘’Dari pengembangan hasil penyidikan, berpeluang adanya tersangka baru. Dan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, kedua tersangka ini tidak menikmati dana tersebut. Namun mereka bertanggungjawab karena secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini,’’ paparnya.
Ia juga menargetkan, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada Maret mendatang.
‘’Target kita, perkara ini secepatnya dilimpahkan, dan awal Maret telah dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan,’’ demikian Kajari.(nek) 

Harus ada Solusi Bagi Honda
//Djalaludin: Kalau Pemda Paham ada Peluang
XIV KOTO – Tenaga Honor daerah (Honda) tidak bisa diberhentikan begitu saja. Dewan meminta pemerintah daerah mencari solusi agar mereka tetap mendapatkan haknya, walau bukan lagi atas nama Honda. Apalagi keberadaan tenaga Honda masih sangat dibutuhkan daerah, terutama di kecamatan-kecamatan yang minim pegawai PNS. Tokoh presidium pemekaran Kabupaten Mukomuko, Djalaludin.B, SH juga mengungkapkan, jika pemda serius mempertahankan mereka, pasti ada cara, sebab sebagai wilayah otonom, pemda punya hak membuat kebijakan atas kepentingan daerah.
Jalaludin mengaku prihatin dan sedih atas apa yang menimpa tenaga Honorer Daerah yang tidak bisa lagi menikmati gaji dari pemerintah daerah. Ia yakin ada peluang Honda untuk mendapatkan gaji dari pemerintah. Tinggal lagi bagaimana para pejabat dan wakil rakyat memperjuangkannya.
‘’Dasar menghapus tenaga Honda itukan PP, sementara kita memiliki Undang-undang otonomi daerah. Kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari PP. Itu yang perlu dipahami oleh pejabat-pejabat kita,’’ ungkap Djalal.
Bagaimana penyelesaian masalah Honda ini, bakal mencerminkan profesionalitas pejabat daerah. Mereka yang paham dengan fungsinya dan tahu apa yang harus dilakukan tidak menelan mentah-mentah apa yang diinformasikan. Selama ini tenaga Honda, sebagian kerjanya lebih bagus dibandingkan Pegawai negeri Sipil (PNS), karena para Honda ini memiliki motifasi kerja yang lebih baik, serta memiliki cita-cita menjadi PNS. Jika tenaga Honda ini benar-benar dihapuskan, maka pertisipasi putra Mukomuko membangun daerah sangat kecil. Hal ini tidak sejalan dengan perjuangan para presidium pemekaran.
‘’Sekarang kita lihat bersama, apakah ada tindakan dari eksekutif dan legeslatif untuk memperjuangkan hajat hidup orang banyak, terutama para honorer. Kalau mereka profesional tidak akan menyerah, tanya ke pusat solusinya bagaimana,’’ tambah Djalal.
Anggota DPRD Mukomuko, Busril mengatakan persoalan tenaga Honda memang harus dibahas ulang. Pemerintah tidak bisa pasrah dengan memutuskan kontrak kerja ratusan orang tanpa ada solusi. Dalam hal ini solusinya meski jelas, jangan dibuai dengan janji yang tidak pasti. Menurut Busril aturan larangan menerima honor ini masih longgar, buktinya di daerah lain masih ada honorer dan bahkan di dinas pendidikan Mukomuko tetap bertahan.
‘’Kalau soal anggaran, daerah pasti punya jalannya, sekarang persoalannya bagaimana kita mengkajinya lagi. Saya sendiri heran, kok bisa yang di dinas pendidikan masih bertahan, artinya anggaran mereka diajukan ke dewan saat pembahasan, sementara dana untuk Honda di SKPD tidak diajukan,’’ paparnya diamini Hermansyah,M.Kom.
Juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE untuk persoalan tenaga Honda pihaknya masih mempelajari. Maka dalam waktu dekat mereka akan memanggil pihak esekutif untuk menyamakan persepsi soal pemahaman aturan larangan mengangkat honorer. Yang jadi pertanyaan banyak orang adalah, mengapa Honda di dinas pendidikan masih bertahan.
‘’Kami akan panggil pihak sekda untuk menyamakan persepsi soal Honda ini, kita perlu cek bagaimana di daerah lain, apakah kondisinya sama. Terus bagaimana dengan Honda di Dinas pendidikan, kok masih diajukan anggarannya,’’ tutup Ali.(dul/jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...