Tuesday 11 August 2015

Pendukung Sapuan Selalu Setia

LUBUK PINANG – Kecamatan Lubuk Pinang merupakan salah satu kantong suara Sapuan, SE, MM, Ak, CA. Pada pemilihan bupati 2010 lalu, sapuan berhasil menang di salah satu kecamatan dengan mata pilih terbanyak ini. Hingga saat ini para loyalis Sapuan masih setia dan jumlahnya terus bertambah. Semuanya siap ‘’tempur’’ membela Sapuan – Dedy Kurniawan, S.Sos pada pemilihan kali ini.
Seperti disampaikan Buyung, para pendukung ini telah menyatakan kesetiaanya. Loyalis Sapuan sudah ‘’Anti peluru’’ dalam makna tidak mampu dibayar calon lain dan selalu siap berjuang memenangkan Sapuan. Jumlah mata pilih di Kecamatan Lubuk Pinang mencapai 10.024 orang. Buyung menegaskan, ia mendukung Sapuan sejak pilkada 2010 lalu. Meskipun gagal menduduki kursi nomor satu di Kabupaten Mukomuko, Sapuan tidak menunjukan rasa kecewanya. Bahkan masih terus memperhatikan masyarakat lewat bantuannya. Ini pula yang menumbuhkan rasa simpatik masyarakat, sehingga siap untuk mendukung dan memenagkan Sapuan pada Pilkada mendatang.
‘’Kalau saya memang dari dulu mendukung Sapuan. Orang-orang yang dulu mendukung Sapuan sampai sekarang masih setia. Bahkan jumlahnya semakin banyak. Tidak sedikit yang mengatakan meskipun di kasih uang untuk pilih yang lain, mereka tidak akan mau. Paling uangnya diambil pilihan tetap,’’ ungkap Buyung.
Buyung menambahkan, meskipun loyalitas masyarakat Lubuk Pinang tidak diragukan lagi, Ia terus menjalin komunikasi dengan masyarakat. Supaya kebulatan suara tetap terjaga hingga 9 Desember saat pencoblosan.
‘’Tapi kita tidak boleh lengah, kekompakan harus terus dijaga, karena di Lubuk Pinang, juga ada tim sekses dari Balon lain. Dan mereka terus berupaya mencari dukungan bagi pasangan yang didukungya, sasarannya tentu orang-orang kita,’’ tambah Buyung.
Masih Buyung, meskipun Sapuan jarang hadir ditengah masyarakat Lubuk Pinang, tapi perbuatannya telah dirasakan masyarakat. Salah satunya adalah ambulance geratis persembahan Sapuan. Belum lagi bantuan langsung bagi warga yang mendapat musibah.
‘’Sudah banyak warga yang ingin melihat langsung sosok Sapuan, tapi karena kesibukannya beliau belum bisa datang,’’ tambah Buyung.
Loyalis Sapuan lainnya, Wagiman, menyampaikan secara pribadi dan keluarga, Ia belum pernah mendapat bantuan apapun dari Sapuan. Sebagai masyarakat kecil, Wagiman menilai, apa yang dilakukan Sapuan telah banyak membantu masyarakat Mukomuko. Mulai dari Air Rami hingga Lubuk Pinang, dengan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat, Sapuan dinilai layak menjadi bupati Mukomuko.
‘’Saya pribadi belum pernah bertemu dengan Sapuan. Tapi pilihan saya pada beliau, karena dia satu-satunya calon bupati yang telah berkontribusi nyata kepada masyarakat,’’ ungkap Wagiman.(dul)

Panwas Siap Tampung Laporan
METRO – Anggota Panwaslu Mukomuko, siap menampung laporan yang masuk terkait sengketa Pilkada, pelanggaran kode etik oleh PNS maupun aksi pelanggaran Pilkada oleh calon, partai politik maupun tim pemenang kandidat. Laporan bisa dalam bentuk tertulis ataupun lisan pelapor yang datang langsung ke sekretariat Panwaslu.
Disampaikan oleh salah seorang anggota Panwas Mukomuko, Ita Hartati,SE,M.BA tim Panwas sudah diberi tugas melakukan pengawasan di lapangan. Setiap ada temuan, yang dinilai pelanggaran maka dicatat dan diambil barang buktinya. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung ke Panwas. Adapun pihak yang berhak melapor, diantaranya pasangan calon atau timnya, pelaksana Pilkada, partai politik dan masyarakat yang namanya tercatat sebagai pemilih.
‘’Silahkan sampaikan laporan ke Panwas untuk ditindaklanjuti. Siapa saja berhak melapor, kecuali masyarakat yang tidak tercatat sebagai pemilih,’’ kata Ita.
Adapun hal-hal yang dapat dilapor diantaranya money politik yang dilakukan pihak dari pasangan calon bupati atau gubernur. Pelanggaran kegiatan kampanye dan kampanye terlarang lainnya. Selanjutnya pelanggaran oleh petugas pelaksana Pilkada, juga keterlibatan PNS atau pejabat dalam membela salah satu pasangan calon. Pelapor juga wajib bertanggungjawab atas laporan yang diberikan. Untuk laporan via SMS, bisa ditindaklanjuti, bila pengirimnya jelas.
‘’Pelapor yang datang akan diminta mengisi form laporan lengkap, sedapat mungkin laporan disertai dengan barang bukti, sehingga panwas bisa memprosesnya dengan lebih baik,’’ tutupnya.(jar)

5 Hari Lagi, Bupati dan Wabup Serahkan Tahta
//Seluruh Aset Daerah Dikembalikan
METRO – Lima hari lagi dari hari ini atau pada 14 Agustus 2015, Bupati Drs. H Ichwan Yunus, CPA,MM dan wakilnya Choirul Huda, SH akan menyerahkan tahtanya. Selanjutnya Kabupaten Mukomuko akan dipimpin oleh utusan pemerintah pusat melalui Gubernur atau caretaker bupati. Siapa Plt yang akan mengurus daerah ini, sampai dilantiknya bupati baru, masih tandatanya. Bersamaan dengan itu bupati dan wabup wajib melepas semua aset daerah yang selama ini melekat dengannya.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Yuli Yarman, STP, Mec.Dev menyampaikan, semua aset daerah sebagai penunjang jabatan bupati dan wakil bupati akan dikembalikan ke daerah, ketika masa jabatan telah berakhir. Hal ini termasuk kendaraan operasional yang tercatat sebagai aset daerah.
‘’Ya benar, semua aset daerah di tangan bupati dan wakil bupati sebagai penunjang fasilitas jabatannya akan dikembalikan ke daerah, saat jabatan mereka telah berakhir. Sebagai rincian aset daerah untuk penunjang jabatan bupati dan wakil bupati, rinciannya tercatat di bagian umum, selaku pengelola aset sekretariat dan rumah tangga bupati dan wakil bupati,’’ kata Yuli Yarman kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Dia menjelaskan, ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di dalam aturan tersebut, secara jelas mengatur tentang pengelolaan aset daerah sebagai fasilitas penunjang jabatan, termasuk kepala daerah. Ketika pihak mantan kepala daerah nantinya berupaya untuk pinjam pakai aset, tentu harus melalui prosedur. Sebagai pejabat pengelola aset, menurutnya hanya membantu proses pengusulan, dengan konsekuensinya tidak menyalahi aturan.
‘’Ketika masa jabatan telah berakhir, peluang pinjam pakai ada. Tetapi ada prosedur yang harus dilalui. Saat masa jabatan berakhir, kepala daerah dijabat caretaker, tentu harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pejabat caretaker. Begitu juga dengan Sekda, sebagai penanggungjawab semua aset daerah. Keputusan pinjam pakai ada pada mereka. Kalau memang mereka tidak mengizinkan, tentu tidak bisa,’’ jelasnya.
Menurutnya, soal pinjam pakai aset daerah ini sudah mulai dibicarakan. Ia mengakui, hal ini telah disampaikan ke Sekda. Sebagai pertimbangannya, ia mengakui pinjam pakai aset cukup rawan terjadi pelanggaran hukum.
‘’Yang jelas, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada mengatur tentang kriteria pinjam pakai aset bersifat perseorangan. Yang ada hanyalah untuk penunjang fasilitas pemerintah daerah. Sedangkan untuk PMI jelas untuk penunjang kegiatan pemerintah daerah, harus mendapat izin kepala daerah. Apalagi kepada perseorangan, tentu tidak bisa diberikan begitu saja. Dalam hal ini, jangan sampai terulang lagi kasus pinjam pakai aset daerah ini, seperti yang sedang diproses hukum ,’’ paparnya.
Dilain sisi, persiapan fasilitas penunjang jabatan caretaker bupati,menurutnya secara aturan tidak mengatur secara tegas. Khususnya untuk kendaraan operasional caretaker bupati, berkemungkinan hanya disediakan kendaraan yang sudah ada.
‘’Apakah ada kendaraan khusus lain yang disediakan untuk caretaker bupati, sampai saat ini Sekda belum pernah membicarakan itu dengan DPPKAD. Namun di dalam aturan, tidak ada menjelaskan secara khusus untuk pengadaan kendaraan untuk caretaker. Kalau lah ada, kendaraan yang lama,’’ demikian Yuli.(nek)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...