Thursday 30 May 2013

Mukomuko Politik 31 Mei



20 Bacaleg TMS, NasDem Terbanyak
METRO – Proses verifikasi terhadap berkas pencalonan sebanyak 300 orang Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 12 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 telah berakhir. Hasilnya diketahui sebanyak 20 orang bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang terbanyak berasal dari partai NasDem, sebanyak 8 orang bacaleg. Disusul PPP 7 bacaleg, 3 bacaleg dari PBB, 1 bacaleg PKPI dan 1 bacaleg Golkar.
Kesalahan yang mendominasi adalah pada legalisir ijazah dimana menurut KPU tidak sesuai aturan. Selain itu masih ada ditemukan bacaleg yang belum cukup umur serta permasalahan pada kartu identitas berupa KTP.
Bagi parpol tempat bernaung para bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut tidak memiliki pilihan selain dari mengganti mereka. Tenggang waktu pergantian sendiri mulai tanggal 26 Juni hingga 1 Agustus.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad, S.Pi, M,Si, didampingi Amrozi, SE, M.Pd, sebelum ditetapkan TMS, pihaknya sudah menyampaikan terlebih dulu atau konfirmasi kepada parpol bersangkutan mengenai permasalahan apda berkas bacalegnya. Namun lantaran hingga waktu berakhir tidak juga dilakukan perbaikan, maka pihak KPU langsung memberi tanda TMS.
‘’Ini sudah final, tidak ada masa perbaikan lagi. Parpol dapat melakukan penggantian pada saatnya kelak. Kesalahan paling banyak adalah masalah Ijazah juga kesalahan fatal lainnya. Kami bekerja diatur jadwal, dan disana jelas tidak ada masa perbaikan kembali. Hanya bagi BB4 hingga BB7 yang belum lengkap bisa dilengkap sampai dengan 1 agustus mendatang. Untuk syarat lain tidak ada petunjuk bisa diperbaiki,’’ jelas Nasir diamini anggota KPU lain, Merida Susanti, SH dan Zulhazi.
Dimintai tanggapannya, Sekjen DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko, Muslim Caniago, SH, mengklaim bahwa semua bacaleg yang diusung telah  memenuhi syarat. Terkait hasil verifikasi KPU ada bacaleg Golkar yang tidak memenuhi syarat, pihaknya siap mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
‘’Calon Golkar adalah orang-orang yang siap, maka kami yakin tidak ada kesalahan. Kalau memang ada ya kita siap menindaklanjutinya,’’ kata Muslim kepada Radar Mukomuko (RM).
Terpisah, pentolan DPD NasDem Kabupaten Mukomuko, Busril mengaku belum mengetahui adanya masalah dengan calon mereka. Namun demikian ia siap menunggu informasi lebih lanjut dari KPU. Mengenai langkah ke depannya ia akan bicarakan dengan pengurus partai lainnya.
‘’Saya belum dapat informasi pastinya, besok kita cek kembali. Memang kabarnya ada 1 belum lengkap,’’ demikian Busril.(jar)

Partai         Jumlah Bacaleg TMS 
NasDem         8 Orang
PPP            7 Orang
PBB            3 Orang
PKPI            1 Orang
Golkar        1 Orang



Ini Dia Prediksi 5 Besar KPU
METRO – Jelang babak akhir penetapan 5 besar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko terpilih, publik ramai memperbincangkan prediksi siapa saja yang akan menduduki kursi anggota KPU selama 5 tahun kedepan. Dari informasi dihimpun Radar Mukomuko (RM) di lapangan kemarin, terdapat 2 versi nama-nama yang diprediksi lolos ke 5 besar.
Versi pertama ada nama Abdul Hamid Siregar, S.Ag, M.Pd, Dawud, S.Ag dan Sri Murniati, M.Pd. Sedangkan untuk calon incumbent, Amrozi, SE, M.Pd disebut-sebut memiliki kans terbesar ketimbang Zulhazi yang masih fifty-fifty dengan Khairanzar, SE.
Menurut salah seorang pemerhati politik, H Hamdani Makir, SH, M.Hum, keberadaan Abdul Hamid Siregar, Dawud dan Sri Murniati di KPU sebagai pendatang baru yang berdasarkan hasil seleksi dianggap layak dan berkompeten. Bagi Hamdani sudah sewajarnya KPU didominasi wajah baru agar menciptakan suasana kerja yang baru namun tetap kompak dan harmonis.
Sedangkan sosok Amrozi dikenal sudah berpengalaman dalam berkarir di KPU. Selain itu, Amrozi piawai dalam menjalin hubungan komunikasi dengan publik, termasuk dengan parpol yang menjadi peserta pemilu.
‘’Nah kalau incumbent lain, Zulhazi prediksi kita 50 persen : 50 persen dengan Khairanzar. Pada dasarnya siapapun yang akan terpilih nantinya diharapkan siap secara lahir dan batin. Bisa bekerja dengan baik, kompak dan profesional. Karena sudah menjadi rahasia umum saban  penyelenggaraan pemilu KPU rentan diintervensi atau disusupi kepentingan politik. Harapan kita ini jangan sampai terjadi pada KPU di Mukomuko,’’ ungkap Hamdani. 
Bagaimana dengan versi kedua? Informasi dihimpun dari beberapa sumber, nama Abdul Hamid Siregar kembali diyakini unggul. Diikuti oleh Syofia Diana, SE, Ramadhan Gusti, S.IP, Khairanzar dan Amrozi.
Pemerhati politik lain, Muslim Chaniago, SH mengatakan dirinya lebih menyerahkan sepenuhnya penetapan 5 besar KPU kepada KPU Provinsi Bengkulu.
‘’Harapannya penetapan yang dilakukan nanti benar-benar memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan. Yang terpenting harus dilihat track record calon anggota di lapangan, lalu bagaimana hubungannya dengan publik serta memiliki visi yang jelas. Tugas KPU itu kan memiliki risiko yang tinggi, terutama dalam menyelenggarakan pemilu sampai pilkada. Jadi anggota KPU dituntut memiliki kredibilitas, integritas, intelektualitas serta akuntabilitas dalam bekerja,’’ pungkas Muslim.(ray)

Bacaleg PBB Dapil 2 Bermasalah
POLITIK RM – Susunan nomor urut Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Mukomuko 2 diduga bermasalah. Pasalnya susunan bacaleg mereka tidak sesuai dengan petunjuk yang sudah diatur dengan jelas dan rinci dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Dimana calon perempuan tidak diposisikan dalam 3 nomor urut caleg teratas. Hal ini diketahui dari hasil verifikasi KPU Mukomuko yang sudah berakhir (29/5) lalu.
Dibenarkan oleh salah seorang anggota KPU Mukomuko, Merida Susanti, SH, kuota perempuan PBB secara keseluruhan cukup 30 persen. Namun memang ada kesalahan dalam penepatan caleg perempuan.  Dimana seharunya dari 3 nama calon paling atas salah satunya harus perempuan, sedangkan PBB tidak melakukan itu. Secara otomatis berdasarkan aturan KPU, bacaleg PBB Dapil II dinyatakan BMS.
‘’Karena tidak sesuai kita beri tanda silang, artinya PBB di Dapil II belum bisa masuk DCS. Dalam aturan sudah jelas petunjuk menepati calon dan telah pula kami sosialiasasikan secara langsung dan terbuka,’’ kata Merida.
Terkait solusi perbaikannya, Merida, mengaku perlu dibahas lebih jauh. Sebab masa perbaikan tidak ada lagi, berdasarkan aturan dan jadwal yang ditetapkan KPU pusat. Kesalahan ini sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa parpol, namun kemudian di robah pada masa perbaikan. Namun PBB tidak melakukan dengan alasan yang tidak jelas. KPU sendiri dalam perkara ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan nomor urut.
‘’Untuk sementara kami tetapkan tidak sesuai, mengenai apakah ada solusi kalau berdasarkan jadwa tidak ada lagi, namun perlu telaah kembali terhadap aturan KPU nomor 7. Kita lihat saja nanti, kami yang pastinya tidak bertindak diluar aturan yang berlaku,’’  terang Merida.
Dikonfirmasi salah seorang petinggi DPC PBB Mukomuko, Agus Suarli, SE, mengaku tidak melakuka kesalahan dalam penyusunan caleg. Sebab mereka melakukannya sesuai aturan dan petunjuk dari KPU. Namun apakah ada perubahan kembali dari apa yang sudah dilakukan sebelumnya ia tidak memahaminya. KPU juga diminta tidak asal klaim mengenai kesalahan parpol, harus ada pemberitahuan kepada pengurus.
‘’Saya rasa itu tidak benar, sebab kami sudah melakukannya dengan benar sebelum menyerahkannya ke KPU, namun kalau ada perubahan kembali saya belum tahu. KPU jangan dulu asal putuskan sebelum menginformasi dengan kami,’’ demikian Agus.(jar)


Legalisir Ijazah Calon Dicurigai
POLITIK RM – Legalisir Ijazah salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dicurigai di palsukan. Dasarnya pihak yang melegalisir Ijazah tamatan 1995 di salah satu sekolah di Kabupaten Kulong Progo ini masih kepala sekolah yang sama pada Mei 2013. Selain itu tanda-tangan juga diduga tidak pas dengan yang ada pada ijazah tersebut.
Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad, S.Pi, M.Si, terkait dengan ini untuk sementara berkas yang bersangkutan diberi tanda Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun demikian pihaknya akan mencari informasi lebih jauh untuk memastikannya. Sebab secara logis jarang ada kepala sekolah menjabat dalam waktu 18 tahun. Jika memang nanti terbukti tidak benar, maka KPU akan menyatakan yang bersangkutan tidak layak dan pilihan bagi parpol tersebut mengganti atau tidak.
‘’Memang kita curigai legalisirnya dipalsukan, namun dalam hal ini kami akan pastikan lagi. Untuk sementara kami beri tanda Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon,’’ kata Nasir.
Juga anggota KPU lainnya, Merida Susanti, SH, yang langsung melakukan  verifikasi berkas calon bersangkutan, menyatakan sudah menandai berkas calon tersebut. Kecurigaan mereka dasarnya jelas dan akan dilakukan kroscek lebih jauh. Jika terbukti maka mereka akan melakukan pencoretan nama calon tersebut, parpol dapat mengganti pada waktu yang sudah ditentukan.
‘’Jika terbukti ada pemalsuan maka dicoret, serahkan kepada parpol, apakah akan diganti atau tidak. Kami dalam hal ini hanya menjalankan tugas mengecek setiap detail berkas calon,’’ demikian Merida.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...