Thursday 25 January 2018

Pilkades Serentak Dilaksanakan Juli 2018

                                                                                                        ilustrasi/net
METRO – Kalau tidak ada kendala Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diselenggarakan pada Juli 2018. Untuk menyukseskan Pilkades, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko menganggarkan sekitar Rp 500 juta dari APBD. Anggaran ini untuk kebutuhan pemilihan, seperti surat suara dan pembiayaan panitia lainnya. Adapun jumlah desa yang mengikuti Pilkades tersebut sementara 39 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni, SH menyatakan, berdasarkan keputusan rapat Pilkades akan dilaksanakan Juli diikuti 39 desa se-kabupaten. Dana yang disediakan oleh pemerintah mencapai Rp 500 juta. Diprediksi anggaran tersebut cukup untuk melaksanakan Pilkades, namun tidak banyak melibatkan instansi di pemerintahan. Dana yang disediakan ini akan disalurkan ke pemerintah desa atau panitia desa. Tapi nilainya tidak sama besar tergantung dari jumlah mata pilih pada setiap desa. Semakin banyak jumlah mata pilihnya maka anggarannya juga banyak.
‘’Keputusan rapat bersama ditetapkan Juli, jumlah desa yang mengikuti sebanyak 39 desa dan anggarannya Rp 500 juta,’’paparnya.
Dalam rangka menyukseskan Pilkades ini Pemda Mukomuko khususnya Dinas PMD telah mempersiapkan segala sesuatunya. Seperti kotak suara telah stand by di kantor DPMD. Tinggal pengadaan surat suara oleh panitia kabupaten, tentu akan disesuaikan dengan jumlah mata pilih. Namun untuk sementara ini jumlah mata pilih belum direkap dari 39 desa tersebut. Adapun panitia kabupaten seperti pihak Bappelitbang, bagian hukum, inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas PMD dan lain sebagainya.
‘’Jumlah mata pilih belum direkap untuk itu belum ditentukan berada surat suara yang akan diadakan. Namun untuk kotak suara jauh hari sebelumnya telah siap untuk digunakan,’’pungkas Saroni.
Diminta pada pemerintah desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini bisa menyukseskan dengan baik tanpa ada kendala apapun. Adapun desa yang melaksanakan Pilkades ini yakni kades yang habis masa jabatannya, bukan kades yang mengundurkan diri atau terjerat hukum.
‘’Pilkades hanya bisa diikuti oleh kades yang lama sudah habis masa jabatannya. Sementara yang mengundurkan diri atau terjerat hukum, namun masa jabatan masih ada maka tidak bisa mengikuti Pilkades,’’demikian Saroni.(**)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...