Thursday 9 February 2017

Autopsi Dibolehkan dalam Islam

METRO – Jika tidak ada aral melintang, pagi ini tim Forensik bersama pihak kepolisian akan menggelar autopsi terhadap jasad almarhum Mardayansah (34) atau Yayan. Dari pantauan Radar Mukomuko, berbagai persiapan sudah dilakukan sejak kemarin, salah satunya tenda tempat autopsi sudah didirikan di samping makam Yayan di TPU Talang Merando jalan menuju Desa Tanah Rekah Kelurahan Koto Jaya.
Bagaimana hukum Autopsi di dalam hukum Islam?. Dikutib dari berbagai sumber dan tokoh agama, autopsi dalam islam dibolehkan jika untuk keperluan kebaikan. Walau pada dasarnya juga ditemukan dalil dan pendapat yang melarang seseorang menyakiti si mayat. Adapun keperluan autopsi yang diboleh adalah, autopsi forensik yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian sehingga mungkin terjadi masalah pidana. Agar memungkinkan mencari tersangka pembunuhan tersebut dengan tujuan bisa menegakkan hukum Allah Azza wa Jalla secara benar dan tepat. Tujuan kedua, yang disebut autopsi klinis atau akademik. Ini dilakukan untuk mencari penyebab medis kematian. Digunakan dalam kasus kematian yang tidak diketahui atau tidak pasti. Autopsi ini biasanya dilakukan bila terjadi wabah penyakit baru yang menyebabkan kematian tanpa diketahui jenis penyakit yang membunuhnya, maka diperlukan usaha untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti. Dan salah satu cara yang harus ditempuh adalah dengan cara membedah mayat.
Ketua Gerakan Barisan Santri (Gerbasan) yang juga wakil ketua PBNU Mukomuko, Muftachul Huda Alchakimi mengatakan, dari beberapa pendapat dan sumber ia dapat, terutama mazhab syafi’iyah dan mazhab maliki, autopsi diboleh untuk keperluan mendesak. Kemudian untuk keperluan pendidikan para dokter dan autopsi forensik bertujuan untuk menegakkan hukum pidana sehingga terciptanya keamanan dalam masyarakat.
‘’Dua mazhab besar, yaitu Syafi’iyah dan Malikiyah memboleh untuk keperluan mendesak. Seperti autopsi almarhum Yayan ini, tujuannya untuk mengungkap misteri kematian korban. Harapannya dengan ini hukum dapat ditegakkan, kalau memang ada yang bersalah bisa diproses sesuai hukum. Paling penting lagi menghindari fitnah dan prasangka,’’ kata Gus Huda.
Kepada keluarga korban, ia berharap terus berdoa dan bersabar, karena ajal seseorang itu, Allah SWT yang menentukan. Almarhum Yayan memang sudah janjinya dengan sang pencipta meninggal pada usia tersebut.
‘’Kepada keluarga kita berharap bisa sabar dan mendoakan kebaikan. Untuk mencari penyebab kematiannya, biar penegak hukum bekerja. Pada intinya almarhum memang sudah tiba ajalnya, dibunuh atau tidak, sesuai ketentuan yang kuasa, ia tetap meninggal pada waktu tersebut. Pada intinya semua kita akan mati, bagaimana dan dimana itu rahasia Allah SWT,’’ pesannya.
Ustad Toyyib Ardani berpendapat, otopsi terharap jenazah hukumnya haram tapi diwenangkan. Ia menjelaskan hukum islam tidak saklak, dalam kata lain, ada hal-hal dilarang, tapi dalam kondisi tertentu diwenangkan. Dalam hal otopsi, ayat al qu’an mengharamkan menyakiti jenazah, tapi dalam kondisi tertentu otopsi diwenangkan demi mengungkap kebenaran serta menciptakan keadilan.
‘’Ayat Qur’an mengharamkan menyakiti jenazah, karena orang yang mati sama halnya dengan orang hidup, tidak boleh disakiti. Ada penjelasan lain, sesuatu yang haram bisa diwenangkan jika kondisinya mendesak,’’ ungkap Toyyib.(dom)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...