Friday 19 June 2015

Ichwan Gagal Nyalon Gubernur


Ichwan : Kita Sudah Lapor Banwas
METRO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu resmi menyatakan persyaratan calon Gubernur independen atau perorangan, yang diajukan Drs. H Ichwan Yumus,CPA,MM tidak memenuhi syarat (TMT). Dari kabar yang didapat, lantaran bermasalah dengan berkas dukungan. Dimana dari 200 ribu lebih dukungan yang diserahkan, ternyata yang dinyatakan sah hanya sekitar 175 ribu. Jumlah ini jauh dari persyaratan 10 persen jumlah penduduk yang diatur undang-undang. Sementara, meski sudah mengakui keputusan KPU ini, orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko, Ichwan bersama pasangannya Rahmad Alfi,M.Si belum menyerah. Mereka sudah mengajukan laporan ke pihak Banwas provinsi.
Dihubungi via telepon genggam, Ichwan mengatakan keputusan KPU ini belum final. Maka pihaknya mengajukan laporan dan minta pertimbangan ke pihak Banwas. Harapannya tetap bisa maju melalui jalur independen bersama pasangannya. Mengenai persyaratan yang diajukan tidak sesuai, Ichwan menyatakan perlu dilihat lebih jelas lagi, jika memang diperlukan, ia siap melengkapi kembali.
‘’Kita sudah ajukan laporan ke Banwas, harapannya tetap bisa maju dengan jalur perorangan. Kalau memang dibutuhkan perbaikan, kita siap lakukan,’’ tuturnya.
Terus bagaimana jika tetap tidak bisa? Ichwan mengaku akan tetap berusaha semaksimal mungkin. Karena memimpin Bengkulu untuk lebih baik sudah menjadi tekatnya sejak lama. Soal kemungkinan memboking partai politik, Ichwan menyatakan akan diusahakan, jika memang perorangan sudah tidak memungkinkan lagi.
‘’Kita tunggu dulu dari Banwas, kalau memang tidak, kita bakal melalui pertai politik,’’ tuturnya.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, Syofia Diana,SE mengaku tidak mengetahui pasti, informasi gagalnya Ichwan. Karena Ichwan adalah bakal calon Gubernur, pendaftarannya bukan di Mukomuko melainkan di provinsi.
‘’Kami tidak paham, itu wewenangnya provinsi, kalau calon bupati, kita yang urus sesuai petunjuk undang-undang,’’ paparnya.(jar)

2 Eks Pejabat Jadi Tsk
//Kasus Dugaan Penyelewengan BD 2 N
METRO – Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menetapkan tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah. Adapun dua orang Tsk yang ditetapkan adalah, mantan ketua dewan, AP dan eks sekwan BM. 
‘’Penetapan dua tersangka untuk sementara, berinisial AP selaku mantan Ketua DPRD dan BM mantan Sekwan, setelah eskpos ke dua dari hasil perkembangan penyidikan. Dalam perkara ini, pihak penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 19 orang. Termasuk saksi tambahan, berdasarkan ekspos pertama. Adapun penetapan tersangka sementara ini, kami berkeyakinan telah memiliki cukup bukti. Untuk dinaikkan ke proses pengadilan,’’ kata Kajari Mukomuko,Sugeng Riyanta, SH, MH didamping Kasi Intel Benny Wijaya, SH, Kasi Pidsus Arief Wirawan, SH,MH dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko sore kemarin.
Kajari menjelaskan, tsk kasus ini bisa dituntut dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 uu tindak pidana korupsi nomor 41 tahun 1999, jo pasal 3 uu 31 tahun 1999 dan jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adalah delik pernyataan telah terjadi tindak pidana korupsi karena perbuatan banyak orang.
‘’Tersangka AP terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai barang milik negara. Akibat perbuatannya maka secara resmi telah terjadi kerugian keuangan negara, yaitu barang yang ditarik tidak dikembalikan. Seharunya dilelang tidak dilelang sehingga terjadi kerugian negara. Sedangkan keterlibatan BM sebagai tersangka karena selaku pejabat penanggungjawab aset, sesuai PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah. BM selaku yang bertanggungjawab untuk menjaga aset barang milik daerah. Diketahui BM telah mengetahui pihak lain diduga menggelapkan barang aset tersebut, tetapi tidak melakukan tindakan apa-apa, bahkan turut serta dalam melakukan tindakan tersebut,’’ terang Kajari.
Terkait penahanan kedua tsk, Kajari belum bisa memberi kepastian waktu. Menurutnya, soal ditahan atau tidak, belum bisa dijelaskan. Namun diharapkan kepada tsk setelah dipanggil, kooperatif untuk memenuhi panggilan.
‘’Kalau tidak hadir, nanti akan dilakukan upaya paksa. Saat ini kita belum bisa pastikan dilakukan penahanan atau tidak, yang jelas kita mau kasus ini dua bulan lagi sudah naik ditingkat pengadilan,’’ tegasnya.
Kajari menjelaskan, adapun sebagai barang bukti (BB) yang telah diamankan, berupa 1 unit mobil Fortuner BD 2 N, dokumen-dokumen barang. Berdasarkan  perhitungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sekitar Rp 133,5 juta.
Kejari dalam hal ini memastikan, bakal ada tsk lain yang bisa terjerat kasus.
‘’Dengan ditetapkan dua tersangka ini, bukan berarti penyidikan usai dan tetap terus berjalan. Dan diyakini bakal ada tersangka lain,’’ demikian Kajari.(nek)


Mujiono atau Dedy yang Damping SPN?
METRO – Nama dua kader PDI Perjuangan Mukomuko, yaitu Mujiono,S.IP dan Dedy Kurniawan,S.Sos makin gencar disebut-sebut akan menjadi wakil Sapuan, SE,Ak,MM,CA. Isu ini seiring dengan mencuatkan kabar, jika partai berlambang kepala banteng moncong putih ini akan mengusung Sapuan untuk Bupati Mukomuko. Apalagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), PDI Perjuangan dari awal sudah menegaskan, kader PDIP harus  maju, minimal sebagai wakil.
Diminta keterangannya, Dedy yang merupakan anggota DPRD Mukomuko sekaligus ketua DPC PDI Perjuangan, mengatakan sejauh ini belum ada kepastian untuk Pilkada. Memang di internal partai, nama dirinya dan Mujiono masuk sebagai calon wakil. Untuk bupatinya sendiri, saat ini ada dua kandidat yang masih memiliki peluang, yaitu Sapuan dan Choirul Huda,SH. Karena nama Mujiono yang juga mendaftar, diturunkan untuk wakil, sementara nama Sudirman Saleh, sudah tidak masuk.
‘’Memang kalau dipusat saya dan mas Muji disiapkan untuk wakil, sedangkan calon bupatinya belum ada, namun yang punya peluang ada dua orang, yaitu Sapuan dan Huda. Nama-nama lain sudah tidak masuk ke pusat, mekanismenya tetap dari bawah,’’ katanya.
Terus bagaimana persiapan dirinya andai ditunjuk sebagai wakil, Dedy mengaku semua diserahkan ke partai. Kalau memang diminta, tentu ia harus siap melakukannya. Kalau Mujiono yang ditunjuk, maka ia dan kader PDIP harus memenangkannya. Instruksi dari pusat, kader harus maju, walau harus berpasangan dengan calon independen.
‘’Kami diminta siap, siapapun ditetapkan pusat sama saja. Perintahnya demikian, maju sebagai calon bupati atau hanya untuk wakil saja. Kalau tidak juga bisa, maka PDIP harus cari yang terbaik lain,’’ tuturnya.
Terus kapan, PDI Perjuangan akan mengumumkan calon bupatinya? Dedy mengatakan untuk pengumuman sepenuhnya menjadi kebijakan pusat. Yang jelas sampai saat ini belum ada pemberitahuan. Menurutnya, peluang Huda dan Sapuan sama di PDI Perjuangan saat ini. 
‘’Kalau diumumkan kita belum tahu, tapi kemungkinan secapatnya, karena pelaksanaan Pilkda sudah mepet,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...