Wednesday 19 September 2018

IPK Tes CPNS 2,75, Passing Grade 298



//Ada Jalur Khusus Bagi IPK Cumlaude
METRO – Pemerintah daerah menetapkan salah satu syarat khusus untuk tes CPNS adalah menetapkan nilai ijazah IPK pelamar minimal 2,75. Maka bagi sarjana IPK kurang dari 2,75 tidak bisa ikut. Kabar baiknya lagi ada 10 jatah khusus bagi calon pelamar dengan nilai IPK cumlaude. Sementara ambang batas nilai tes peserta atau passing grade ditetapkan minimal 298, bagi peserta saat tes nilai dibawah 298 otomatis gugur, tidak dapat lagi ikut tes tahap berikutnya yaitu tes kompetensi bidang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jawoto,S.Pd,SE,M.Pd mengatakan untuk nilai IPK panitia sepakat 2,75 dan ini sudah disampaikan ke bupati. Ketetapan IPK ini berlaku untuk semua jurusan, maka bagi IPK dibawah 2,75 tidak bisa mendaftar. Petimbangannya karena kebutuhan tenaga pegawai yang punya kemampuan maksimal dalam berbagai hal, salah satunya dari sisi kemampuan keilmuan.
‘’IPK daerah yang menentukan, maka setelah dibahas bersama-sama disepakati minimal nilai IPK pelamar 2,75, sama dengan tahun-tahun sebelumnya,’’ kata Jawoto.
Terus ia juga mengakui ada jalur khusus untuk nilai IPK cumlaude diatas 3,50 sebanyak 10 orang. Selain itu ada dua jalur khusus penyandang disabilitas sebanyak dua orang. Jalur khusus disini tetap menyesuaikan dengan jurusan yang ada. Bedanya saat mendaftar peserta mengisi kolom jalur khusus yang tersedia. Tesnya tetap sama termasuk passing grade sama 298.
‘’Jalur khusus cumlaude nanti sama dengan umum tahapan tesnya, bedanya lawannya juga sama-sama cumlaude. Peserta bisa buka websate SCCN untuk mengetahuinya, nanti kala mengisi kolom pendaftaran secara online, ada kolom pilihan jalur diikuti,’’ tegasnya.
Selanjutnya mengenai passing grade, sudah ditetapkan 298 untuk semua jurusan tes. Walau sudah dibuat ambang batas nilai, namun panitia tetap punya kebijakan dengan pertimbangan menyesuaikan. Bila pada satu jurusan dari sekian banyak peserta tidak ada yang mencapai nilai 298, maka akan dipertimbangan tetap mengambil tiga nilai tertinggi untuk tes tahap berikutnya. Begitupun bila jumlah peserta yang mencapai passing grade lebih banyak, maka yang diambil kemungkinan tetap dirangking.
‘’Passing grade ini batas nilai terendah hasil tes, walau sudah ditetapkan, bisa saja ada kebijakan andai nanti terjadi ketidak cocokan,’’ pungkasnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...