Monday 10 April 2017

Penolakan Perpanjangan Izin HGU ke Presiden dan 6 Menteri


Warga Air Dikit Bertekat Izin HGU Diakhiri
AIR DIKIT – Persatuan Masyarakat Penggugat HGU (PMPH) melayangkan surat kepada Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Intinya, warga 4 desa yakni, Air Dikit, Pondok Lunang, Dusun Baru V Koto dan Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Selain surat ke orang nomor satu di Indonesia, surat berisikan 8 tuntutan tersebut juga ditembuskan kepada 5 kementrian, meliputi kementrian kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, tata ruang dan pertanian. Dalam waktu dekat, surat yang sama juga akan ditembuskan kepada pihak terkait di Kabupaten Mukomuko. Hal ini disampaikan oleh Ketua PMPH, Zahwani, warga Dusun Baru V Koto.
‘’Saya baru pulang dari Jakarta, mengantarkan surat penolakan perpanjangan HGU ke presiden,’’ ungkap Zah Wani saat dihubungi crew Radar Mukomuko, kemarin (9/5)
Zahwani menyampaikan, salah satu dasar penolakan ini adalah undang-undang nomor 03 tahun 2003 tentang pemekarakan Kabupaten Mukomuko. Ia menyampaikan, dalam undang-undang tersebut dicantumkan, kota Kabupaten Mukomuko berada di Kecamatan Mukomuko Utara. Saat itu, Air Dikit merupakan bagian dari Kecamatan Mukomuko Utara. Zahwani juga menyampaikan, Kecamatan Air Dikit membutuhkan tambahan lahan untuk pengembangan kota serta pemukiman. Dengan kata lain, lahan yang diminta bukan untuk perkebunan.
‘’Kita butuh lahan untuk pengembangan kota kabupaten serta pemukiman masyarakat, bukan untuk perkebunan masyarakat,’’ tambah Zahwani.
Penolakan ini mendapat dukungan dari Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Rapani, Kades Dusun Baru V Koto, menyampaikan, warganya menolak keras perpanjangan HGU oleh PT. Agromuko. Alasannya, lahan tempat usaha semakin sempit, disisi lain jumlah penduduk terus bertambah. Jika HGU dibebaskan, maka kesempatan warga untuk memiliki lahan usaha terbuka.
‘’Sesuai dengan aspirasi warga, kita menolak perpanjangan HGU. Kita berharap pemerintah bijaksana menyikapi hal ini,’’ ungkap Rapani.
Hal senada disampaikan oleh Ketua BPD, Pondok Lunang, Burhan Dahri. Ia menyampaikan, penolakan atas perpanjangan HGU bukan sekedar obralan ditengah masyarakat. Penolakan sudah dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan langsung kepada presiden republik Indonesia serta instansi terkait. Selaku wakil masyarakat, Burhan Dahri, mendukung aksi penolakan HGU yang disampaikan warganya. Ia menyampaikan, jika izin HGU diperpanjang, maka dalam waktu 25 tahun kedepan, lahan tersebut tetap berada dibawah kekuasaan investor.
‘’Masyarakat sudah mengirim surat ke presiden dan berbagai instansi, terkait penolakan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir 2019 mendatang,’’ ungkap Burhan.
Ketua BPD Air Kasai, Sofyan, juga mendukung penolakan perpanjangan izin HGU. Ia menyampaikan, Air Kasai merupakan pemekaran dari Dusun Baru V Koto. Artinya keondisi masyarakatnya tidak jauh berbeda.
‘’Desa Air Kasai merupakan pemekaran dari Dusun Baru V Koto. Ketika warga disana menolak perpanjangan izin HGU, hal yang sama juga dilakukan warga Air Kasai,’’ tutup Syofyan.(dul)  

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...