Tuesday 11 April 2017

Penolakan Perpanjangan Izin GHU Terus Meluas


METRO – Gerakan penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berawal dari Kecamatan Air Dikit melalui Persatuan Masyarakat Penggugat HGU (PMPH) terus meluas. Kemungkinan besar, gerakan ini akan muncul di kecamatan-kecamatan lain yang juga menjadi penyangga perusahaan perkebunan. Alasan penolakan, yaitu kondisi masyarakat yang tidak lagi memiliki lahan untuk mengembangkan pertanian, sementara pertumbuhan penduduk terus meningkat.
Sebelumnya, gerakan PMPH didukung oleh beberapa Kades, perangkat desa dan pemuda di wilayah setempat.  Kemarin, pernyataan sikap dan dukungan penolakan perpanjangan izin HGU juga disampaikan oleh para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 
Direktur LSM Suara Rakyat Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SAP kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin, menegaskan perjuangan PMPH memiliki alasan yang kuat mendesak pemerintah agar tidak menerbitkan izin perpanjangan HGU di wilayah Kecamatan Air Dikit. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat sekitar, sebaliknya malah mempersempit ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan sektor perekonomian. Betapa tidak, wilayah administrasi Air Dikit semakin sempit, bahkan termasuk ketersediaan lahan untuk pengembangan ekonomi dan pengembangan permukiman penduduk.
‘’Kami atas nama LSM Suara Rakyat mendukung gerakan PMPH untuk menolak perpanjangan izin HGU. Sebagai dasar dukungan, hemat kami masyarakat Kecamatan Air Dikit pada umumnya semakin kesulitan untuk mengembangkan sektor perekonomian, karena keterbatasan lahan pertanian dan lainnya. Bayangkan, lahan untuk lokasi pengembangan rumah penduduk di wilayah Air Dikit sudah sulit. Karena HGU terlalu dekat dengan permukiman penduduk. Dengan demikian, kami mewarning pemerintah untuk tidak salah dalam mengambil kebijakan, jangan sampai menerbitkan izin HGU,’’ kata Junaidi.   
Senada dengan yang disampaikan Direktur LSM Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advocasi Negara (LIPUTAN) Perwakilan Kabupaten Mukomuko, Isbowo Afandi, S.Pd. Ia menjelaskan, dilihat dari kondisi geografis tata pemerintahan Kecamatan Air Dikit tak lagi memiliki ruang tempat pengembangan penduduk, karena tidak tersedianya lahan. Semakin sempitnya persediaan lahan ini dampak dari HGU perusahaan yang berjarak dekat dengan wilayah administrasi desa.
‘’Kita sepakat dan mendorong pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang izin HGU. Sebagai pertimbangannya, pemerintah harus melirik nasib masyarakat Kecamatan Air Dikit dan daerah lainnya yang sekarang ini kesulitan untuk mendapatkan lahan usaha bidang pertanian. Selain itu, masyarakat di wilayah ini juga kesulitan mendapatkan lahan untuk perkembangan penduduk. Alasan itu sangat memungkinkan adanya penolakan dari masyarakat, dan pemerintah jangan terkesan salah mengambil kebijakan untuk melindungi investor. Kami sebagai LSM, pada prinsipnya mendukung keberadaan investor, tetapi keberadaan investor juga memikirkan nasib masyarakat sekitar. Bukan membuat masyarakat semakin panik setelah adanya investor,’’ pungkasnya.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...