Friday 8 April 2016

PNS Cantik Minta Cerati Karena Tahta


METRO – Saat ini pihak inspektorat wilayah Mukomuko dibawah komando, Halim,SE tengah menangani beberapa kasus PNS cerai. Dimana seperti diinformasikan sebelumnya ada fenomena PNS perempuan (Cantik red) ramai-ramai minta cerai. Latar belakang PNS cantik ini minta dicerai diduga mayoritas karena tahta, juga disebabkan oleh harta dan persoalan lain dalam keluarga.
Yang dimaksud tahta dalam hal ini, seorang PNS yang merasa tahta atau kedudukannya sudah lebih tinggi merasa tidak sepadan lagi dengan seorang suami. Dimana kebanyakan suami PNS yang minta cerai hanya seorang swasta, walaupun secara ekonomi punya pendapatan lebih tinggi. Juga memang ada kadang suami belum memiliki pekerjaan yang cukup untuk menandingi pendapatan istrinya sebagai PNS. Sementara si-PNS cantik ini bergaul sesama PNS di lingkungan kerjanya dengan pakaian dinas yang bersih. Sehingga timbul rasa ingin punya pria yang berpakaian PNS, bisa jadi seorang pejabat dengan golongan tertetu.
Kepala Inspektorat, Halim mengakui sekarang jumlah PNS minta cerai ini cukup tinggi dibanding sebelumnya. Memang kebanyakan dari kalakangan PNS perempuan dengan suami hanya seorang swasta, juga ada yang sama-sama PNS. Ia tidak menampik, Tahta merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya fenomena PNS minta cerai ini. Juga ada beberapa penyebab lain yang membuat keluarganya tidak rukun lagi.
‘’Bisa saja disimpulkan salah satu faktor penyebab utamanya adalah tahta, mungkin yang perempuan merasa ingin punya pria PNS, setiap hari tampak rapi. Padahal secara ekonomi, swasta punya pendapatan besar, tapi penampilan harian kurang rapi,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, dari sekian banyak permohonan cerai yang masuk, diantaranya ada yang berhasil dimediasi hingga sepakat damai dan rukun kembali. Karena sifatnya dalam memproses permohonan cerai ini, inspektorat juga mengedepankan persuasif. Namun sebagian besar, setelah dinasehati tidak bisa, terpaksa lanjut ke perceraian, inspektorat hanya mengeluarkan izin rekomendasi pengajuan saja.
‘’Ada beberapa yang berhasil kita damaikan sehingga kembali rukun, namun banyak yang mau tidak mau terpaksa diizinkan mengurus cerai,’’ paparnya.
Terus terkait dengan PNS selingkuh, menurut Halim itu berbeda dengan PNS minta cerai. Dimana dalam UU ASN diatur dengan jelas bagaimana sanksi bagi mereka yang selingkuh. PNS tidak dapat lagi mengangap enteng kasus perselingkuhan. Pasalnya, lewat UU ASN, oknum PNS yang terbukti selingkuh dapat langsung dijatuhi sanksi pemecatan.
‘’Dengan peraturan ASN, ada yang bisa langsung diselesaikan (Dipecat, Red). Ini patut diperhatikan oleh semua PNS, tentu semuanya melalui proses sesuai urutan. Inspektorat hanya memeriksa, keputusan akhirnya berada di tangan bupati dan baperjakat,’’ tutupnya.(jar)

Isak Tangis Warnai Penahanan Rosna dan 2 Pejabat
METRO – Kemarin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Fraksi PAN, Hj Rosna yang sebelumnya berstatus tahanan kota resmi menjadi tahanan rutan, bersama 2 pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko, Izwandi Husaini, ST, MT dan Ade Suprayitno. Isak tangis dari keluarga iringi langkah mereka saat memasuki mobil yang membawanya ke Kota Bengkulu menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya, SH, MH dalam konferensi pers siang kemarin menjelas. Penahanan ketiga terdakwa setelah proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tanggungjawab, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. 
‘’Penahanan dengan alasan subjektif dan objektif serta demi efektifitas proses tahap penuntutan sesuai dengan yang diataur dalam pasal 21 KUHAP,’’ kata Subagio.
Adapun ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan pengentasan kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko tahun 2011 hingga 2013 yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebanyak Rp 581.533.001. Dalam kasus ini, Hj Rosna bertindak sebagai Kepala Produk Unggulan Daerah (PUD) Unit Finishing Tortilla. Sedangkan Izwandi Husaini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade Suprayitno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia menyebutkan, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, Revisi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, mereka dituntut dengan ancaman pidana diatas lima tahun,’’ ujarnya. 
Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka (tsk) lain yang diduga turut serta merugikan negara dalam kasus ini. Diantaranya, 2 orang kontraktor berinisial R dan JA dan berinisial M dari birokrat yang telah memasuki masa pensiun. Ia menjelaskan, ketiga tsk ini juga telah menjalani pemeriksaan. Untuk pelimpahan masih menunggu proses pematangan perkara.
‘’Selain 3 terdakwa yang sudah dilakukan penahanan, juga telah ditetapkan 3 tersangka lain. Berinisial R dan Ja selaku kontraktor dan M juga kalangan birokrat yang saat ini telah memasuki masa pensiun. Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan. Dan diupayakan pelimpahan juga dilaksanakan secepatnya,’’jelasnya.
Dilain sisi, selama masa penyidikan, penyidik juga berhasil melaksanakan recoveri aset. Uang sejumlah Rp 279 juta disita penyidik dari tangan Hj Rosna.
‘’Dari kerugian negara itu, sudah ada yang mengembalikan uang sejumlah Rp 279 juta atas nama Hj Rosna. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan,’’ demikian Subagio.
Sementara, penahanan ketiga terdakwa ini sempat diwarnai suasana haru. Pihak keluarga terlihat meneteskan air mata, melepaskan keberangkatan mereka. Selain itu, juga terlihat Penasehat Hukum (PH) Hj Rosna, Hotman Sihombing, SH. Izwandi Husaini dan Ade Suprayitno didampingi PH Ahmad Kuswadi, SH.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...