Friday 8 April 2016

Dewan Sorot Masalah DPA


METRO – Belakangan ini segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadapkan pada kondisi yang sedikit menggelitik. Dimana terjadi pelambatan proses pelaksanaan program daerah lantaran APBD tidak bisa dicairkan. Belum diketahui pasti apa persoalan intinya yang jelas berhubungan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Sekarang isu ini mulai disorot oleh dewan, mereka mempertanyakan titik persoalannya. Jika memang ada revisi DPA apa dasarnya, kenapa dewan tidak diberitahukan. Ditakutkan penyerapan anggaran molor dan itu jelas merugikan masyarakat atau daerah, sekarang sudah memasuki triwulan dua.
Waka I DPRD Mukomuko, Ery Zulhayat, SE,MH mengatakan persoalan perubahan DPA, seharunya Bupati Mukomuko koordinasi dengan unsur pimpinan dewan, atau apakah kebijakan ini hanya dilakukan pejabat dibawahnya saja. Dewan sama sekali belum mengetahui titik masalah dan kegiatan SKPD yang direvisi. Ia menegaskan, revisi anggaran memang dibolehkan, tetapi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Kemudian, perbaikan atau perubahan DPA, juga harus disandingkan dengan hasil pembahasan KUAPPAS, pembahasan final di tingkat banggar dan APBD yang telah disahkan dewan. Selain itu, juga APBD yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
‘’Ini sebagai bentuk tantangan bagi bupati baru. Sudah memasuki triwulan dua, serapan anggaran masih sangat rendah. Dan ini ada kaitannya dengan perubahan DPA yang memakan waktu cukup lama. Sehingga SKPD tak bisa menjalankan program kerja. Persoalan ini akan kami pertanyakan kepada bupati, sehingga tidak merusak citra pemerintahan,’’ kata Ery.
Wakil Ketua II, Khusairi mengaku baru mengetahui melalui mass media adanya revisi DPA SKPD. Kendati revisi atau perubahan DPA dibolehkan secara aturan, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkoordinasi dengan unsur pimpinan dewan. Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBN maupun APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan dan payung hukumnya cukup jelas. Baik secara undang-undang APBN, peraturan presiden dan peraturan Menteri Keuangan. Alasan perubahan atau perbaikan anggaran berupa tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama. Memungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang  direncanakan. Alasan yang ke dua, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan.
‘’Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala daerah, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di daerah kita. Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Kita minta, perubahan yang dilakukan pihak eksekutif tetap dikoordinasikan,’’ papar Khusairi.
Lanjutnya, khususnya untuk program pembangunan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah yang telah diketok palu jangan sampai berubah. Pasalnya Dewan pada umumnya telah menyampaikan rencana itu kepada masyarakat.
‘’Hasil pembahasan di tingkat Banggar (Badan anggaran,red) bahkan yang telah diparipurnakan, khusus bidang pembangunan telah kita sampaikan ke publik. Kalau terjadi perubahan dikemudian hari, tentu akan menjadi masalah. Lebih lagi bagi dewan yang telah terlanjur mensosialisasikan program kerja Pemda itu. Tentu akan menjadi buah bibir, jika pembangunan batal dilaksanakan atau berpindah lokasi,’’ tutupnya.(nek)

SKPD Telah Bisa Belanja
Syahrizal: Verifikasi Selesai, Silahkan Ajukan Pencairan
METRO – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko menyampaikan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah selesai dilaksanakan. Surat Penyediaan Dana (SPD) dinas sebagai dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk pelaksanaan kegiatan, telah bisa diterbitkan. Dengan demikian, bagi SKPD yang ingin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), telah bisa diproses.
‘’Verifikasi DPA tidak ada masalah, semuanya klar. Bagi SKPD yang akan mengusulkan pencairan, telah bisa diproses,’’ kata Kepala DPPKAD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin.
SPD bagi dinas sebagai dasar penerbitan SPP semuanya tuntas. Menurut Syahrizal, SPD merupakan dasar untuk penyusunan SPP oleh masing-masing dinas. SPD ini meliputi  anggaran belanja tidak langsung maupun tidak langsung untuk semua unit kerja di bawah naungan Pemda Mukomuko. Setelah SPP diproses, baru diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
‘’DPA kita terima beberapa hari sebelumnya. Prosesnya, dari Bappeda ke Kabag Pembangunan dan kemudian baru ke DPPKAD. Sleanjutkan baru ke Sekda sebagai koordinator keuangan daerah untuk meneken ringkasan dokumen keuangan daerah. Sebagian besar sudah diverifikasi dan kita teken, mudah-mudahan selesai hari ini (kemarin, red). Namun bagi dinas yang ingin mengajukan pencairan, sudah bisa diproses,’’ ujarnya.
Selain itu, untuk menapik isu bahwa adanya perubahan DPA dalam proses verifikasi. Ia memastikan tidak ada perubahan dan sesuai dengan Perda APBD sesuai dengan verifikasi pemerintah provinsi.
‘’Dipastikan tidak ada perubahan. Siapa berani merubah anggaran yang telah disahkan. DPA tetap sesuai dengan APBD,’’ demikian Syahrizal. (nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...