Tuesday 30 September 2014

Hak Rakyat Direnggut, Dewan Diatur Partai?

Armansyah : Ada Uji Publik Bagi Cabup
METRO – Undang-undang (UU) Pilkada yang menetapkan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD, diprediksi tidak hanya merenggut hak rakyat untuk menggunakan kuasanya memilih kepala daerah. Tetapi juga akan mengendalikan para Wakil Rakyat, termasuk anggota dewan Mukomuko. Dimana anggota dewan akan memilih bupati sesuai arahan dari partai secara berjenjang.
Tokoh Kabupaten Mukomuko sekaligus Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (Unib), H. Hamdani Makir, SH, M.Hum saat diminta pendapatnya mengatakan kemungkinan dewan akan dikendali oleh partai sangat besar. Apalagi sekarang ada dua koalisi parpol yang bersaing, yaitu Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo – Hatta dan Koalisi Kebangsaan atau Indonesia hebat yang mengusung pemenang Pilpres Jokowi – JK. Dewan di daerah harus taat dengan komando koalisi, jika tidak kemungkinan akan berdampak bagi pribadinya, yaitu dikeluarkan dari partai dan selaku anggota dewan.
‘’Kita sudah sama-sama membaca adanya persaingan dua koalisi ini, tampaknya peluang satu komando sampai ke daerah sangat besar. Jika demikian, mau tidak mau, rakyat ditinggalkan calon bupati dan juga wakil mereka di DPRD, sebab dewan bukan patuh dengan aspirasi rakyat, melainkan pada perintah parpol, jika tidak ada konsekwensinya,’’ kata Hamdani.
Masih Hamdani, kalau UU bupati dipilih DPRD, maka harapan masyarakat didatangi calon bupati bahkan dikunjungi bupati tidak seperti sebelumnya. Karena kepentingan kepala daerah lebih banyak dengan anggota dewan. Namun demikian penjabaran undang-undang baru ini belum terbaca seluruhnya. Kemungkinan dewan tetap berpedoman pada aspirasi rakyat dalam menetapkan pilihan dengan dasar-dasar yang jelas.
‘’Kita belum tahu mekanisme seluruhnya, kemungkinan dewan per koalisi tetap mendasarkan pilihan atas aspirasi rakyat, bukan sepenuhnya dikenali partai dengan semena-mena. Kita tunggu saja, selain itu aturan ini masih digugat,’’ paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, yang juga adalah kader Gerindra yang tergabung dalam koalisi Merah Putih, Armansyah, ST membantah jika hak rakyat direbut. Memang koalisi akan menyatu dalam pemilihan kepala daerah, namun tidak semaunya. Para kandidat bupati yang diusung sesuai keinginan rakyat. Melihat kepantasan dan kemampuannya. Merah Putih akan menetapkan beberapa pilihan calon, selanjutnya dilakukan uji pablik.  Caranya melalui media massa dan secara langsung. Siapa yang diinginkan masyarakat, maka itulah pilihan dari merah putih.
‘’Koalisi Merah Putih akan tetap kompak sampai ke daerah, untuk memilih calon bupati. Bukan partai yang menetapkan siapa yang dipilih, dewan memilih sesuai dengan keinginan rakyat, calon yang diusung akan melalui uji pablik dan ujian lain melalui media dan langsung. Namun sekarang terlalu jauh kita bahas itu, tunggu saja keputusan UU di MK kelak,’’ kata Armansyah.
Ketua DPC NasDem yang merupakan gabungan Koalisi Kebangsaan, Busril menilai untuk saat ini aturan pemilihan masih digugat. Ada peluang tidak berlaku pemilihan oleh dewan. Jikapun itu berlaku, koalisi Indoensia hebat dipastikan, akan memilih kader terbaik dan yang diterima masyarakat sebagai calon bupati.
‘’Kita tunggu dulu hasil gugatan di MK, kemungkinan bisa berbeda. Kalaupun dipilih dewan, kolaisi Indonesia Hebat akan menetapkan tokoh atau kader terbaik sebagai kepala daerah. Yang jelas diterima masyarakat dan dijamin mampu,’’ tutupnya.(jar)


2 Dewan PKPI & 1 Wakil PAN Jabat Ketua Komisi 

METRO – Akhirnya Perlengkapan DPRD Kabupaten Mukomuko terbentuk. Yaitu 3 Komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg) dan Badan Anggaran (Banggar). Anggota dewan dari berbagai fraksi yang tergabung dalam perlengkapan ini, secara langsung memilih ketua masing-masing dan kemarin langsung ditetapkan dalam paripurna internal dewan. Sekretaris Dewan (Sekwan), Jaskani, S.Pd, M.Si membacakan nama-nama dewan yang tergabung dalam perlengkapan tersebut di Podium.
Dua dewan asal PKP Indonesia, perta Ir. Zulfahni asal Dapil II menjabat ketua Komisi II, sementara dewan PKPI asal Dapil III, Wisnu Hadi, SE jabat ketua Komisi III dan Komisi I dijabar oleh Politisi PAN juga dari Dapil III, Badruan Hasani, SH. Ketua BK kembali dijabat oleh anggota dewan senior dari Demokrat, Sardiman dengan anggota Fitri, SE dan H. Musfar. Sedangkan Banleg dengan 8 orang anggota dipimpin oleh Politisi PKB asal Dapil II, Safaat, S.Ag dan wakilnya Ali Saftaini, SE. untuk banggar tidak ada pemilihan ketua, karena langsung dikoordinir oleh pimpinan dewan.
Sekretaris dewan, Jaskani mengatakan pembagian anggota dewan dalam berbagai perlengkapan langsung oleh dewan yang dipimpinan ketua dewan. Selanjutnya pemilihan ketua perlengkapan juga oleh masing-masing secara demokrasi. Setelah ditetapkan dalam paripurna kemarin, maka secara resmi dewan sudah memiliki perlengkapan yang sah dan dapat melanjutkan tugas berikutnya.
‘’Yang kita bacakan dalam paripurna adalah pembangian lengkap anggota dewan dalam setiap perlengkapan tersebut. Langsung jabatan masing-masing dewan. Dengan sudah sahkannya anggota dan ketua perlengkapan dewan, maka mereka sudah resmi bekerja sesuai tugasnya,’’ kata Jaskani.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah, ST juga menyampaikan bahwa perlengkapan dewan telah dibentuk. Semuanya dilakukan dengan demokrasi dan atas usulan dari setiap fraksi yang ada di DPRD. Seiring dengan itu, maka dewan akan melanjutkan pada tugas penting lain, sesuai dengan bidang masing-masing. Salah satu yang segera mereka persiapkan adalah pembahasan anggaran 2015. Kemungkinan sebelum dimulai, dewan terlebih dahulu akan melaksanakan bintek anggaran.
‘’Dewan sekarang sudah bisa bekerja maksimal sesuai dengan tugasnya di masing-masing komisi atau perlengkapan. Banyak yang akan kita kerjakan, termasuk diantaranya pembahasan anggaran. Setiap saat keanggotaan masing-masing perlengkapan dewan bisa berubah termasuk strukturnya,’’ papar Armansyah.
Ketua Komisi II, Zulfahni mengaku sudah siap bekerja sesuai tugas dan perannya. Banyak hal yang bakal mereka kerjakan atas nama Komisi dalam waktu dekat, termasuk menyangkut dengan peninjauan pelaksanaan proyek fisik yang sedang berlangsung dan yang belum dilakukan namun telah dianggarkan.
‘’Kita akan bekerja maksimal untuk memastikan semua anggaran yang sudah dianggarkan terlaksana dengan baik, juga banyak pekerjaan lain di Komisi 2 yang akan kita lakukan,’’ tutupnya.(jar)

Tidak Mungkin Dibatalkan, UU Pilkada Bisa Berubah
METRO – Sejak kemarin gugatan terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD mulai berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu reaksi penolakanpun terus berdatangan dari berbagai pihak, tak terkecuali beberapa tokoh masyarakat Mukomuko ikut menolak. Apakah ada kemungkinan UU pilkada berubah, pemilihan dikembalikan kepada rakyat?.
Tokoh Kabupaten Mukomuko sekaligus Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (Unib), H. Hamdani Makir, SH, M.Hum menyampaikan sepintas pandangannya mengenai peluang UU ini di MK. Menurutnya kemungkinan dibatalkan hingga kembali pada aturan yang lama sedikit sulit. Namun ada kemungkinan terjadi perubahan atau perbaikan dibeberapa poinnya. Alasannya banyak pihak yang mengajukan gugatan ke MK dengan berbagai sisi dan bentuk isi gugatannya.
‘’Kalau batal dan semuanya dihapus tidak mungkin, ada peluang berubah, seperti pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD, sedangkan pemilihan bupati masih langsung, atau kemungkinan sebaliknya,’’ kata Hamdani.
Dalam memutuskan perkara, lanjut Hamdani, MK punya dasar yang jelas dan ada perbandingan dan kajian. Yang jadi perbandingan atau dasar utamanya adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Baru selanjutnya dasar lainnya, seperti, hasil kajian di masyarakat, perbandingan dukungan dari masyarakat yang setuju dan yang tidak setuju serta dasar-dasar lain. Secara umum, keputusan pemilihan oleh dewan tidak bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.
‘’Kita tunggu saja nanti, yang jelas MK punya dasar untuk membuat keputusan, jika dilihat dari UUD jelas, ini tidak bertentangan. Namun bagaimana dengan dasar lain, termasuk keinginan langsung dari mayoritas masyarakat,’’ lanjutnya.
Hamdani sendiri berpandangan pemilihan oleh dewan atau langsung oleh masyarakat pada dasarnya ada baik dan ada kurang baiknya. Buruknya masyarakat tidak lagi dapat menentukan sendiri pemimpinnya, juga kemungkinan calon akan mengurangi kegiatan di tengah masyarakat dan fokus mencari dukungan dari dewan semata. Bagusnya dipilih dewan, biaya irit, waktu tidak banyak terbuang dan banyak kemudahan lainnya.
‘’Kalau saya selaku masyarakat inginnya dipilih langsung, tapi kita tetap harus professional berpikirnya. Yang bakal merasa itu, calon yang sudah berencana sejak awal dan melakukan banyak hal di masyarakat,’’ tutupnya.
Untuk diketahui belum genap seminggu disahkan dalam rapat paripurna DPR, sejumlah elemen masyarakat sudah mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada lewat mekanisme DPRD ke MK. Sebagian para pemohon menilai pemilihan kepala daerah lewat mekanisme DPRD menciderai kedaulatan rakyat.
Sudah 10 pemohon yang mengajukan uji materi. Mereka adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton Aliabbas, Antarini Pratiwi, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...