Friday 23 August 2019

Mengukur Isu Pemilihan Bupati Mukomuko 2020


Oleh : Amris Tanjung

WAKTU begitu cepat berlalu, pesta demokrasi pemilihan pemimpin baru di daerah-daerah tidak lama lagi akan dihelat. Sesuai ketetapan KPU, Pilkada serentak diikuti 270 daerah akan berlangsung sekitar akhir tahun 2020, termasuk salah satunya pemilihan bupati Mukomuko. Walau masih setahun lagi, namun isu Pilkada sudah menjadi buah bibir. Bahkan sejak beberapa waktu lalu mulai banyak nama tokoh yang dimuculkan dan menjadi pembicaraan, terutama di media sosial.
Namun demikian yang sudah secara terbuka mengisyaratkan kesiapannya untuk mencalon baru tiga nama dan semuanya wajah-wajah lama yang sudah sangat dikenal. Tiga nama tersebut yaitu dua orang incumbent H.Chorul Huda,SH dan Haidir,S.IP serta H.Sapuan,SE,Ak,CA,MM. Selain tiga nama tersebut, ada beberapa tokoh lagi juga diisukan bakal maju, salah satunya Isda Putra tokoh Mukomuko yang tinggal di Bengkulu.
Sebesar apapun isu pencalonan dari berbagai tokoh dan kelompok, namun masyarakat sudah cerdas menilai, mencalon butuh dukungan parpol. Selain itu bukan rahasia lagi cost politik itu tinggi. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, syarat maju sebagai calon bupati minimal didukung oleh 20 persen kursi parpol di DPRD Mukomuko atau 25 persen suara sah gabungan partai politik.
Logikanya, anggota DPRD Mukomuko sebanyak 25 orang, dimiliki oleh 11 partai politik dengan jumlah kursi bervariasi. Enam parpol memiliki kursi terbanyak yaitu sama-sama tiga kursi, pertama Partai Golkar tiga kursi, Demokrat tiga kursi, Perindo tiga kursi, PDIP tiga kursi, Gerindra tiga kursi dan PAN juga tiga kursi. Tujuh kursi lagi milik lima parpol, yaitu NasDem dua kursi, PKB dua kursi, PKS satu kursi, PKPI satu kursi dan partai Hanura juga satu kursi.
Walau jumlah kursi partai ada 25, namun tidak bisa mengusung hingga lima calon, hanya maksimal empat pasangan calon saja. Itupun terjadi jika tidak ada kandidat yang didukung oleh lebih dari tiga partai politik atau lebih dari tujuh kursi parpol. Jika melihat kerkembangan isu politik dan berpedoman dari Pilkada yang sudah-sudah, tidak menutup kemungkinan ada kandidat yang siap memborong jumlah besar kursi parpol. Jika hal ini terjadi, maka pemilihan Bupati Mukomuko 2020 nanti hanya dua pasangan calon, paling banyak tiga pasangan dan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi calon tunggal.
Selain dukungan partai politik, pasangan calon bupati dan wakil bupati juga dapat mendaftar calon bupati melalui jalur perseorangan atau independent. Artinya calon cukup mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Kabupaten Mukomuko dengan penduduk sekitar 176 ribu jiwa atau Daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sekitar 126 ribu, maka dukungan independent minimal 10 persen. Artinya satu pasangan calon harus mengumpulkan dukungan sekitar 12 ribu hingga 15 ribu yang dibuktikan melalui poto copy KTP atau surat keterangan dukungan dari masyarakat.(**)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...