Tuesday 31 July 2018

Rebutan Nomor Urut Satu, Kemesraan Caleg Ternoda


Hari Ini Terakhir Perbaikan Berkas
METRO – Hingga sore kemarin belum satupun partai politik (Parpol) serahkan hasil perbaikan berkas bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Padahal Sesuai jadwal Pukul 00.00 WIB malam nanti terakhir. Bila ada yang tidak menyampaikan, maka KPU memastikan mencoret caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Menariknya berdasarkan isu berkembang dan pantauan di beberapa partai, masih ada calon yang menyoalkan nomor urut. Lobi-lobi politik untuk menjadi caleg nomor urut 1 gencar dilakukan caleg, bahkan ada calon yang mengancam mundur bila tidak diposisikan pada nomor urut strategis. Kondisi ini membuat kemesraan caleg yang senantiasa bersama-sama mulai tergerus, suhu politik diinternal partai mulai panas.
Meskipun pemenang pemilu ditentukan suara terbanyak, namun banyak caleg beranggapan nomor urut satu adalah nomor strategis dan berpengaruh besar terhadap perolehan suara nanti. Alasannya pemilih lebih mudah mencari namanya di bilik suara kelak dan umumnya warga menganggap nomor urut satu adalah caleg kuat. Padahal jika melihat hasil pemilu 2014 lalu, kebanyakan peraih suara terbanyak bukan nomor urut 1.
Salah seorang caleg yang tidak disebutkan namanya, mengatakan nomor urut sudah disusun oleh partai saat mendaftar ke KPU. Namun sekarang malah diributkan, ada yang ngotot ingin nomor urut 1, berupaya melobi ketua partai dan KPU supaya ada pengacakan kembali.
‘’Kita sudah susun nomor urut calon dari awal, sekarang kok diributkan kembali, tidak mungkin dirobah kembali. Aturan KPU juga tidak boleh ganti, kecuali ada pergantian dan disetujui partai,’’ katanya.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan mereka tetap berpedoman pada Surat Edaran KPU pusat. Bahwa tidak ada petunjuk mengenai dibolehkan pergantian nomor urut bakal caleg, kecuali bila terjadi pergantian calon oleh partai tersebut. Mereka hanya akan melayani usulan pergantian bila ada petunjuk dari KPU pusat.
‘’Dalam SE itu tekananya pada pergantian caleg, tidak ada disebut masalah pergantian nomor urut. Bagi partai yang mengganti calon dibolehkan menukar nomor urut, misalnya yang diganti nomor urut 3, sementara calon pengganti ingin nomor urut 1, maka boleh nomor urut satu pindah ke 3, dan pengganti di nomor satu. Bagi yang tidak ganti calon, maka nomor urut tak bisa ditukar, bahkan dalam UU pemilu, KPU diminta mengembalikan ke nomor urut semula, bila partai melakukan pergantian,’’ katanya.
Irsyad akui ada beberapa caleg yang datang ke KPU ingin merobah nomor urut caleg. Bahkan ada yang sempat ribut-ribut di KPU berebut nomor urut. Terkait hal ini jawaban mereka cukup tegas, soal nomor urut wewenang partai politik, KPU berpedoman pada berkas saat mendaftarkan calon. Kalau menuntut pergantian silahkan ke partai politik. Andaipun bisa dilakukan pergantian atas dasar keputusan KPU pusat, juga tidak bisa hanya oleh pihak caleg, harus melalui mekanisme, berupa keputusan yang ditandatangani ketua dan sekretaris pattai politik.
‘’Banyak yang datang menanyakan soal ingin ganti nomor urut, anehnya yang datang hanya caleg atau staf partai. Kita jelaskan saja tidak ada aturan pergantian nomor urut dan juga kalau dibolehkan oleh aturan, mengganti juga ada mekanismenya. Wajib ditandatangani ketua dan sekretaris partai,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...