Thursday 12 July 2018

Peluang Parpol Raih Dua Kursi Terbuka di Satu Dapil


Penghitungan Kursi Dewan Sistem Sainte Lague
METRO – Pada pemilu legislatif kali ini, KPU tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP) dalam menentukan kursi bagi partai politik di DPRD. Yang akan diterapkan adalah metode konversi suara "sainte lague" yaitu pembagian 1, 3, 5 dan 7. Kelebihan metode "sainte lague", adalah potensi konfliknya rendah dan peluang satu partai memperoleh dua kursi di setiap dapil makin terbuka. Tentu partai besar lebih potensial, walau untuk kelas Mukomuko tetap berat.
Pemilu sebelumnya, partai pemenang harus memenuhi BPP atau harga 1 kursi lebih dahulu, sisa suara dirangking dengan partai nomor 2, 3 dan seterusnya. Jika kelebihan suara dari satu kursi lebih tinggi dari partai pemenang dibawahnya, baru bisa memperoleh dua kursi. Beda dengan metode "sainte lague" yang akan diterapkan pada pemilu 2019 ini. Pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing-masing kursi. Misalnya, di Dapil III Mukomuko jatah 4 kursi dewan, (Partai A memperoleh 6.300 suara), (Partai B 3.100 Suara), Partai C mendapat 1.200 suara), Partai D 800 suara), (Partai E memperoleh 400 suara), (Partai F 300 suara) dan seterusnya.
Pola pembagian kursinya, partai A yang memperoleh suara terbanyak 6.300, sudah pasti mendapat 1 kursi pertama. Untuk menentukan kursi kedua, suara partai A 6.300 tadi dibagi 3 = 2.100, kemudian hasil pembagian ini dibandingkan dengan suara partai B pemenang nomor 2 dengan 3.500 suara. Maka kursi kedua diraih partai B. Penentuan kursi ketiga, suara partai A 6.300 dan suara partai B 3.500 sama-sama dibagi tiga. Hasilnya partai A 2.100 suara, partai B 1.166, terus dibandingkan dengan suara partai C pemenang nomor yang memperoleh 1.200.  Maka kursi ke tiga kembali diraih oleh partai A yang punya suara hasil dibagi tiga 2.100 suara. Artinya sekarang partai A sudah mendapat dua kursi di dapil III. Untuk menentukan kursi ke empat, suara partai A 6.300 dibagi lima, sementara suara partai B 3.100 tetap dibagi tiga. Artinya suara partai A dibagi lima hasilnya 1.260 sedangkan suara partai B dibagi tiga hasilnya 1.033 suara. Maka hasil pembagian partai A dan B ini dirangking lagi dengan partai C yang meraih 1.200 suara. Maka kursi nomor 4 kembali diraih oleh partai A, karena hasil pembagiannya masih lebih tinggi dari suara partai C.  Kesimpulannya partai A 3 kursi, partai B 1 kursi dan partai C seterusnya tidak mendapat kursi.
‘’Partai yang memperoleh suara signifikan, peluang memperoleh dua kursi cukup besar. Perbedaannya dengan tahun lalu, untuk menentukan kursi tidak harus memenuhi BPP lagi, tapi sesuai pembagian suara. Namun tahap awal tetap dilakukan perangkingan partai lebih dahulu,’’ kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin.
Salah seorang anggota Panwaslu, Deny Setiabui,SH juga mengatakan hal senada, ada sedikit perbedaan penghitungan kursi bagi partai pada pemilu nanti. Artinya semua partai punya peluang besar memperoleh lebih dari satu kursi setiap dapil. Rumusnya suara partai peroleh suara terbanyak pertama langsung mendapat satu kursi, kemudian total suara yang diperolehnya dibagi dengan rumus bagi 3, bagi 5 dan bagi 7.
‘’Yang dibagi semua suaranya, bukan sisa dari kursi pertama, maka disinilah peluang besar partai pemenang meraih lebih dari satu kursi. Tentu kuncinya suara meski signifikan dari partai lain. Ketentuan ini berlaku, sudah diputuskan,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...