Thursday, 12 July 2018

Peluang Parpol Raih Dua Kursi Terbuka di Satu Dapil


Penghitungan Kursi Dewan Sistem Sainte Lague
METRO – Pada pemilu legislatif kali ini, KPU tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP) dalam menentukan kursi bagi partai politik di DPRD. Yang akan diterapkan adalah metode konversi suara "sainte lague" yaitu pembagian 1, 3, 5 dan 7. Kelebihan metode "sainte lague", adalah potensi konfliknya rendah dan peluang satu partai memperoleh dua kursi di setiap dapil makin terbuka. Tentu partai besar lebih potensial, walau untuk kelas Mukomuko tetap berat.
Pemilu sebelumnya, partai pemenang harus memenuhi BPP atau harga 1 kursi lebih dahulu, sisa suara dirangking dengan partai nomor 2, 3 dan seterusnya. Jika kelebihan suara dari satu kursi lebih tinggi dari partai pemenang dibawahnya, baru bisa memperoleh dua kursi. Beda dengan metode "sainte lague" yang akan diterapkan pada pemilu 2019 ini. Pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing-masing kursi. Misalnya, di Dapil III Mukomuko jatah 4 kursi dewan, (Partai A memperoleh 6.300 suara), (Partai B 3.100 Suara), Partai C mendapat 1.200 suara), Partai D 800 suara), (Partai E memperoleh 400 suara), (Partai F 300 suara) dan seterusnya.
Pola pembagian kursinya, partai A yang memperoleh suara terbanyak 6.300, sudah pasti mendapat 1 kursi pertama. Untuk menentukan kursi kedua, suara partai A 6.300 tadi dibagi 3 = 2.100, kemudian hasil pembagian ini dibandingkan dengan suara partai B pemenang nomor 2 dengan 3.500 suara. Maka kursi kedua diraih partai B. Penentuan kursi ketiga, suara partai A 6.300 dan suara partai B 3.500 sama-sama dibagi tiga. Hasilnya partai A 2.100 suara, partai B 1.166, terus dibandingkan dengan suara partai C pemenang nomor yang memperoleh 1.200.  Maka kursi ke tiga kembali diraih oleh partai A yang punya suara hasil dibagi tiga 2.100 suara. Artinya sekarang partai A sudah mendapat dua kursi di dapil III. Untuk menentukan kursi ke empat, suara partai A 6.300 dibagi lima, sementara suara partai B 3.100 tetap dibagi tiga. Artinya suara partai A dibagi lima hasilnya 1.260 sedangkan suara partai B dibagi tiga hasilnya 1.033 suara. Maka hasil pembagian partai A dan B ini dirangking lagi dengan partai C yang meraih 1.200 suara. Maka kursi nomor 4 kembali diraih oleh partai A, karena hasil pembagiannya masih lebih tinggi dari suara partai C.  Kesimpulannya partai A 3 kursi, partai B 1 kursi dan partai C seterusnya tidak mendapat kursi.
‘’Partai yang memperoleh suara signifikan, peluang memperoleh dua kursi cukup besar. Perbedaannya dengan tahun lalu, untuk menentukan kursi tidak harus memenuhi BPP lagi, tapi sesuai pembagian suara. Namun tahap awal tetap dilakukan perangkingan partai lebih dahulu,’’ kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin.
Salah seorang anggota Panwaslu, Deny Setiabui,SH juga mengatakan hal senada, ada sedikit perbedaan penghitungan kursi bagi partai pada pemilu nanti. Artinya semua partai punya peluang besar memperoleh lebih dari satu kursi setiap dapil. Rumusnya suara partai peroleh suara terbanyak pertama langsung mendapat satu kursi, kemudian total suara yang diperolehnya dibagi dengan rumus bagi 3, bagi 5 dan bagi 7.
‘’Yang dibagi semua suaranya, bukan sisa dari kursi pertama, maka disinilah peluang besar partai pemenang meraih lebih dari satu kursi. Tentu kuncinya suara meski signifikan dari partai lain. Ketentuan ini berlaku, sudah diputuskan,’’ tutupnya.(jar)

Friday, 6 July 2018

Pilih Nyaleg, Puluhan Kades Siap Lepas Tahta

METRO – Dengan gaji besar, tunjangan selangit, dipanggil terhomat dan memiliki power, jabatan sebagai seorang anggota dewan cukup menggiurkan. Terbukti pada setiap pemilihan legislatif, banyak orang yang rela habis-habisan bahkan mengorbankan pekerjaan dan jabatannya. Seperti saat ini, informasinya ada belasan bahkan puluhan kades sudah siap ambil resiko demi mengincar kursi empuk dewan. Adapun resiko, setiap kades yang nyaleg, wajib melepas tahtanya secara permanen. Selain itu, bukan rahasia lagi, untuk membiayai pencalegkan butuh dana ratusan juta bahkan mencapai satu miliar.
Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Nur Salim ditemui saat sedang mengurus SKCK sebagai syarat pencalonan di Mapolres Mukomuko, menegaskan dirinya sudah memutuskan maju dari Partai Demokrat. Mengenai resiko yang harus diambil, ia sudah siap bahkan dalam waktu dekat segera mengajukan pengunduran diri ke Pemkab Mukomuko. Bersamanya juga ada Kades Pondok Batu dan Kades lainnya, juga akan maju.
‘’Memang belum mengajukan surat pengunduran diri, tapi dalam waktu deka

Tuesday, 3 July 2018

Resmi, KPU Mukomuko Buka Pendaftaran Caleg


METRO – Mulai besok, 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (Bacaleg). Pendaftaran dibuka selama 13 hari, yaitu berakhir pada 17 Juli mendatang. Pendaftaran bacaleg dilakukan oleh partai politik, paling banyak 25 orang calon untuk tiga dapil. Kemudian partai politik wajib memasukan data bakal calon ke aplikasi sistem aplikasi pencalonan (SILON).
Salah seorang komisioner KPU, Dedy Desponsory,S.HI mengatakan setelah dibuka secara resmi, partai sudah dapat mengajukan daftar bakal calon ke KPU disertai persyaratan sebagaimana diminta. Pengajuan harus per dapil, sesuai kuota, boleh kurang dan tidak boleh lebih. Untuk pengurus parpol yang masih ragu, bisa lihat pengumuman di media atau datang langsung ke KPU Mukomuko.
‘’Silahkan ajukan nama-nama calonnya disertai persyaratan diminta, kita mulai buka besok, selama 13 hari, tidak boleh lewat dari jadwal,’’ kata Dedy.
Ia juga menegaskan, partai harus mengajukan jumlah calon se-maksimal mungkin, karena kalau sudah diajukan, tidak boleh lagi ada penambahan. Pada masa perbaikan kelak, partai hanya boleh mengganti calon, tidak boleh menambah. Selain itu juga wajib tiga orang calon perwakilan perempuan. Untuk nomor urut juga diatur, calon perempuan mesti diantara 3 calon lelaki, sebagai calon calon nomor 1, 2 dan 3, salah satunya harus perempuan.
‘’Partai harus ajukan nama caleg sesuai kuota, sebab setelah diajukan tidak boleh lagi ada penambahan kemudian hari. Pada massa perbaikan boleh ganti nama dan melengkapi syarat. Satu lagi calon perempuan harus tiga orang setiap dapilnya,’’ tegas Dedy.
Ketua KPU, Irsyad menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Maka menyusul sudah akan dibukanya tahapan pendaftaran caleg tanggal 4 sampai dengan 17 Juli. Parpol peserta pemilu sudah diberika akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi disebut Silon. Dia pun berharap, para caleg yang mendaftar dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dapat dijadikan rujukan. Ada beberapa tahapan pencalonan yang akan dilalui, mulai pengajuan daftar calon: 4-17 Juli, Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli. Setelah itu penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi: 19-21 Juli. selanjutnya ada masa perbaikan, daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli 2018.
‘’Pada setiap tahapan, kami akan sampaikan ke partai politik, maka kita berharap bisa dipahami, sehingga mempermudah proses dari awal hingga akhir,’’ tutupnya.(jar)

Friday, 9 March 2018

Bupati dan Dewan Harus ‘’Ngoping’’ Bareng

Stop Pertontonkan Perdebatan di Publik
METRO – Tokoh Mukomuko yang juga dosen Fakultas Hukum Unib, H. Hamdani Makir,SH,M.Hum menyarankan anggota legislatif dan eksekutif menyelesaikan perbedaan dengan kepala dingin. Stop mempertontonkan perdebatan melalui media, karena akan memperburuk keadaan. Selain itu pada pihak diluar lembaga juga disarankan jangan memanas-manaskan keadaan, karena kalau ketidakharmonisan dua lembaga ini terus meruncing yang akan rugi adalah daerah.
Dikatakan Hamdani, kalau kedua pihak terus mengedepankan ego, maka tidak akan pernah ada solusi didapat. Apalagi perbedaan eksekutif dan legislatif rawan dimanfaatkan oleh pihak lain yang punya kepentingan. Maka disarankan duduk bersama mencari solusi, pimpinan dewan dan pimpinan eksekutif harus bertemu dan membicarakan langkah-langkah menyelesaikan perbedaan pandangan ini. Masyarakat kemungkinan, sementara memantau ketegangan ini, kalau sudah penat dipertontonkan dengan kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan warga bersuara dan ujung-ujungnya muncul pergerakan. Karena bupati ataupun dewan adalah utusan masyarakat, maka masyarakat berhak menegur bahkan menggusur mereka dari kursinya masing-masing.
‘’Kalau bertengkar lewat media, dikosumsi publik bukan menyelesaikan masalah, tapi akan memperuncing perbedaan. Maka saya sarankan pihak bupati dan dewan duduk bersama, tidak perlu formal, berbicara santai sambil ngopi (ngoping,red). Perbedaan dua lembaga ini rawan dimanfaatkan pihak lain untuk memperkeruh keadaan, akhirnya yang dirugikan daerah. Dewan dan eksekutif merupakan pemilik kebijakan yang menentukan arah pembangunan,’’ kata Hamdani.
Lanjutnya, masalah SBU perjalanan dinas hanya persoalan kecil, menurut pengamatannya ada persoalan-persoalan lain yang sudah menggunung sejak lama antara pihak dewan dengan pihak bupati. Maka solusinya hanya duduk bersama saling melepas ego. Jika hanya menyelesaikan perkara SBU, ia yakin ketegangan kedua pihak masih tetap terjadi dan suatu saat muncul kebijakan yang pro dan kontra, perdebatan kembali memanas.
‘’Saya melihatnya agak beda, masalah SBU ini hanya persoalan kecil, sebetulnya ada setumpuk persoalan antara kedua lembaga ini belum terselesaikan, saat ada perbedaan langsung menjadi besar. Maka harus duduk bersama meluruskan semua perkara. Kedua lembaga harus membuang ego masing-masing dan utamakan kepentingan rakyat,’’ paparnya.
Masih ia sampaikan, pada dasarnya perbedaan pandangan antara dewan dan eksekutif bukan hal yang buruk dan akan menguntungkan bagi rakyat dan daerah, selagi menyangkut arah pembangunan dan kesejahteraan. Sebab tujuan keduanya sama untuk pembangunan, tapi fungsinya berbeda. Dewan sebagai lembaga legislasi, pengawasan dan budgeting, sedangkan eksekutif selaku pelaksana atau eksekutor.
‘’Fungsinya dua lembaga ini beda, tapi tujuannya sama untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Maka harus ada perbedaan, kalau lurus-lurus saja, rawan ada kesepakatan sifatnya pribadi. Yang tidak diinginkan bedebat dan yang didebatkan bukan menyangkut pembangunan dan persoalan masyarakat,’’ tutupnya.(jar)

Tuesday, 6 March 2018

Mukomuko ‘’Diserbu’’ Cewek-Cewek Cantik Siap Diboking



METRO – Beredar isu, sejak beberapa waktu lalu di Kabupaten Mukomuko diduga banyak berdatangan (Diserbu,red) cewek-cewek penghibur khususnya siap dipanggil/diboking menjadi pemandu lagu (PL) di room keraoke. Keberadaan mereka tersebar di beberapa kecamatan khususnya yang terdapat tempat hiburan keraoke, seperti di Kota Mukomuko, Lubuk Pinang hingga Ipuh. Wanit-wanita cantik ini berasal dari luar daerah, seperti Kota Bengkulu dan lainnya. Persoalan ini sudah menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat Mukomuko yang dikenal masih memegang teguh adat istiadat dan nilai – nilai agama.
Ketua Gerakan Barisan Santri (Gerbasan), Miftachul Huda Alchakimi mengatakan sebetulnya keberadaan wanita-wanita penghibur bagi laki-laki tersebut sudah sejak lama, hanya seja belakangan diduga makin banyak dan menyebar. Ada beberapa alasan mengapa Mukomuko menjadi target mereka, pertama diduga karena sengaja didatangkan oleh pemilik usaha untuk menarik pengunjung. Kedua mereka datang karena tahu prospek mendapat job, lantaran banyak peminat dari jasa yang ditawarkan. Ketiga disebabkan ketegasan dari pemerintah daerah dalam menertibkan masih kurang. Selain itu sikap masyarakat yang mulai cuek juga menjadi alasan.
‘’Inikan merupakan penyakit masyarakat yang mestinya bisa ditanggulangi, saya rasa petugas harus tegas dengan keadaan tersebut, jika dibiarkan makin jadi. Mungkin sekarang sebatas memandu di keraoke, kedepan mulai meningkat ke arah lebih buruk,’’ kata pria yang akrab disapa Gus Huda ini.
Lanjutnya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pemerintah daerah menyusun payung hukum agar tempat hiburan malam tidak disalahgunakan menjadi tempat prostitusi terselubung. Setelah ada payung hukum, maka aparat bisa mengambil tindakan. Ia juga menyampaikan, jika hal ini terus dibiarkan, maka semakin lama akan semakin banyak tempat maksiat di Mukomuko.
‘’Eksekutif dan legislatif jangan ribut soal isi kantong terus. Coba buat perda supaya tempat hiburan tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung. Kalau tidak ada dasar hukumnya aparat juga ragu dalam mengambil tindakan. Mukomuko akan terus maju dan berkembang, maka perlu pondasi yang kuat untuk menghadapi kemajuan zaman,’’ paparnya
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ramdani,SE megaku sudah mendengar isu tentang keberadaan cewek-cewek purel keraoke ini. Tahap awal pihanya sudah mendatangi beberapa penginapan yang dikabarkan menjadi tempat mangkal mereka, namun sifatanya masih sebatas peringatan. Kedepan tentu mereka akan turun kembali dengan menggandeng beberapa instansi, seperti dinas sosial, pihak kecamatan dan desa.
‘’Kita sudah turun ke beberapa penginapan dan tempat yang diisukan menjadi tempat tinggal sementara mereka, sifatnya sebatas memperingatkan. Nanti kami akan turun lagi dengan menggandeng instansi terkait dan pihak kecamatan yang diperkirakan memiliki data warga,’’ tutupnya.(**)

Tuesday, 27 February 2018

Merajuk, Dewan Klaim untuk Kepentingan Daerah


Klarifikasi Tak Hadiri Paripurna HUT
METRO – Sebanyak 13 orang anggota DPRD naik pitam dan tantang eksekutif buka-bukaan terkait anggaran. Beberapa kesalahan pemerintah dianggap dewan bakal mengancam pembangunan. SILPA anggaran 2017 mencapai Rp 170 miliar hingga menyebabkan DAU berkurang dan APBD anjlok. Kebijakkan perubahan SBU dari nomor 22 tahun 2016 ke SBU nomor 28 Tahun 2018 juga bakal menyebabkan SILPA besar-besaran anggaran 2018, sehingga DAU bakal kembali dipangkas pusat. Dewan juga menduga ada perubahan program APBD yang dilakukan diluar pembahasan dan ini dianggap sebagai pelanggaran berat atas aturan. Pernyataan keras dewan ini disampaikan saat jumpa pers untuk mengklarifikasi ketidak hadiran mereka saat paripurna HUT Kabupaten Mukomuko ke-15 Sabtu (24/2) lalu.
Dewan Gerindra, Busra mengatakan, pertama ia minta maaf kepada masyarakat karena tidak hadir saat paripurna HUT. Pada dasarnya Pemerintah daerah terdiri dari eksekutif dan legislatif sesuai UU. Selama ini terkesan, pihak eksekutif memisahkan dewan dari pemerintahan, buktinya kebijakan diambil semaunya tanpa ada koordinasi. Yang menyebabkan dewan marah adalah sikap eksekutif tersebut, bukan semata karena uang DL. Pengurangan uang DL, bukan untuk dewan semata, tapi juga berimbas untuk pejabat dan seluruh pegawai. Masyarakat harus tahu, APBD 2018 ini jauh turun dibanding tahun sebelumnya karena dipenalti oleh pusat. 2016 dan 2017 APBD hampir Rp 1 Triliun, pada 2018 turun menjadi Rp 865 miliar, eksekutif tidak bisa membelanjakan anggaran. APBD 2018 ini juga terancam SILPA besar-besaran karena perubahan SBU 22 tahun 2016 ke SBU nomor 28 tahun 2018. Alasannya penganggaran dasarnya SBU lama, sementara penerapannya SBU berbeda, otomatis kelebihan biaya ini akan menjadi SILPA.
‘’Kami minta maaf tidak hadir paripurna, masyarakat dan para tokoh pemerhati pemerintah pahami secara benar apa yang terjadi. Tindakan dewan ini untuk menyelamatkan daerah, bukan karena misi pribadi. Tidak hadir paripurna, untuk menunjukkan kita kecewa dan sebagai warning bagi pemerintah. Ingat kalau SILPA kita kembali tinggi tepra merah, DAU akan dikurangi lagi oleh pusat, akhirnya kabupaten tidak punya APBD lagi untuk membangun dan membayar gaji pegawai,’’ kata Busra diamini Ir. Zulfahni.
Alfian,SE dari PKPI juga menegaskan, kalau soal pengurangan uang DL, sama sekali tidak berpengaruh dengan pribadi dewan, karena semua anggota dewan punya usaha atau penghasilan cukup sejak sebelum menjadi dewan. Intinya dewan tidak mau daerah ini hancur karena kebijakan-kebijakan yang tidak memihak. Perlu diketahui perubahan SBU ini bakal menyebabkan kinerja semua pejabat turun, akhirnya anggaran tak terserap. Kemudian ia menduga ada program yang dibuat oleh pemerintah diluar pembahasan dan ini adalah pelanggaran berat. Untk mencari tahu, maka mereka bakal membentuk Pansus penelitian APBD 2018.
‘’Kami akan rancang Pansus untuk membongkar dugaan pemunculan program diluar pembahasan oleh eksekutif. Ingat dewan sama sekali tidak mengandalkan uang DL, tapi kita merasa sebagai wakil rakyat kurang dianggap,’’ tegasnya didampingi H. Andy Suhary dari PKS.
Politisi PPP, Frengky Janas menuding kinerja pemerintah selama ini sudah buruk dan terus memunculkan kebijakan yang semakin memperburuk keadaan. Sebagai anggota dewan mereka kecewa berat dan sikap yang diambil semata agar eksekutif bisa membenahi. Sebagai bukti buruknya kinerja daerah, penyerapan anggaran tidak maksimal sehingga daerah dirugikan, banyak proyek tidak selesai tepat waktu bahkan berhenti sebelum selesai. Sekarang sebagai dewan mereka harus bersikap lebih tegas dan bakal menggunakan hak angket, jika sikap eksekutif semakin mengancam pembangunan.
‘’Bagi saya perubahan SBU adalah kebijakan bupati kerena itu adalah Perbup. Selama ini bupati selalu menghindar saat diajak duduk bersama oleh dewan. Ketimbang membiarkan daerah semakin terpuruk, maka kami dewan akan ambil sikap tegas, salah satunya bakal gunakan hak angket,’’ tegasnya.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST mengatakan masalah perubahan SBU semua anggota dewan kecewan dan marah, bukan 13 anggota dewan saja. Soal hadir paripurna, persoalannya lain, itu sikap masing-masing dewan.
‘’Kami semuanya marah dan kecewa dengan perubahan SBU tanpa koordinasi dan diluar pembahasan tersebut, bukan 13 orang dewan saja. Hadir dan tidak hadir saat paripurna, itu persoalannya lain,’’ tutup Armansyah.(jar)

Friday, 9 February 2018

Radar Mukomuko Terima Sertifikat Dewan Pers


Koran Lokal Mukomuko Pertama Diakui Dewan Pers
METRO – Kemarin, General Manager (GM) Harian Radar Mukomuko, A. Kartubi menerima sertifikat standar perusahaan pers yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Penyerahan sertifikat bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang berpusat di Kota Padang Sumbar. Selain membuktikan eksistensi Radar Mukomuko sebagai koran harian lokal terbesar di ‘’Kapuang sati ratau batuah’’, sertifikat tersebut juga mengukuhkan Radar Mukomuko sebagai koran lokal satu-satunya di Kaupaten Mukomuko sudah diakui oleh dewan pers.
Selain Radar Mukomuko, juga beberapa perusahaan media di Bengkulu sudah diakui dan menerima sertifikat standar perusahaan pers, diantaranya seluruh media yang tergabung dalam Rakyat Bengkulu Media Group (RBMG).
Untuk mendapat pengakuan dari dewan pers, sebuah perusahaan media harus berjuang keras, karena wajib memenuhi berbagai syarat profesionalisme media. Selain mampu membuktikan eksistensi di tengah masyarakat, juga wajib memiliki minimal dua orang wartawan dengan status sertifikasi utama dan beberapa jurnalis yang sudah sertifikasi muda dan madya.
GM Radar Mukomuko mengatakan. Sertifikat yang diterima Radar Mukomuko buah dari kerja keras yang dilakukan segenap keluarga besar Radar Mukomuko selama ini, mulai dari divisi redaksi, perusahaan, pemasaran, staff dan juga perwakilan di daerah. Selain itu, ini juga berkat dukungan pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh relasi terkhusus pembaca selama ini.
‘’Kita bersyukur menerima sertifikat dari dewan pers. Ini berkat kerja keras kita bersama dan dukungan banyak pihak selama ini,’’ kata Kartubi.
Ia juga mengatakan, dengan sudah diakui oleh dewan pers, ia meminta seluruh crew Radar Mukomuko meningkatkan produktifitas dan kualitas kerja. Ia ingin Radar Mukomuko betul-betul bisa memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat. Sajikan berita-berita yang mendidik, membangun yang seimbang dan menghibur.
‘’Pengakuan dewan pers bukan berarti kita bisa santai, bahkan harus bekerja lebih keras dan profesional. Tantangan akan semakin berat. Maka saya imbau seluruh karyawan meningkatkan kualitas kerjanya. Tingkatkan kemampuan individual dengan terus belajar. Jangan merasa puas dengan pencapaian hari ini, tetapi harus tetap berupaya,’’ tuturnya.
Dalam amanatnya, Ketua Dewan Pers menjelaskan program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers. Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, Juga perusahaan wajib memberi perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput dan lainnya. Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...