Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Nur Salim ditemui saat sedang mengurus SKCK sebagai syarat pencalonan di Mapolres Mukomuko, menegaskan dirinya sudah memutuskan maju dari Partai Demokrat. Mengenai resiko yang harus diambil, ia sudah siap bahkan dalam waktu dekat segera mengajukan pengunduran diri ke Pemkab Mukomuko. Bersamanya juga ada Kades Pondok Batu dan Kades lainnya, juga akan maju.
Ia juga mengakui, selain dirinya juga banyak kades lain yang kabarnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Tentu saja, kades yang ingin maju, semuanya sudah siap lahir dan batin, tujuannya juga baik untuk bisa mengabdi ke daerah.
‘’Bukan saya saja yang mencalon juga ada kades yang lainnya seperti di Lubuk Pinang. Kalau kita hitung mungkin mencapai puluhan orang, pada umumnya mereka belum mengajukan surat pengunduran,’’beber Nursalim.
Sementara Kades Pondok Batu, Hendri Syahrizal menyatakan, dirinya siap maju pada pemilu 2019 akan datang sebagai calon anggota DPRD Mukomuko. Ia mengakui kalau kedatangannya ke Mapolres untuk mengurus SKCK ke bagian Intel.
‘’Kami siap untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Untuk pengajuan pengunduran nantinya akan kami laksanakan,’’jelas Hendri.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Saroni, SH mengatakan, sejauh ini belum ada kades yang mengajukan diri untuk mencalon dewan. Jika ada yang ingin nyaleg, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri. Karena pengajuan pengunduran diri itu adalah wajib.
‘’Sejauh ini kita belum menerima laporan dari Kades yang ingin mencaleg tersebut. Kita minta mereka mengajukannya secepat mungkin,’’demikian Saroni.()
‘’Bukan saya saja yang mencalon juga ada kades yang lainnya seperti di Lubuk Pinang. Kalau kita hitung mungkin mencapai puluhan orang, pada umumnya mereka belum mengajukan surat pengunduran,’’beber Nursalim.
Sementara Kades Pondok Batu, Hendri Syahrizal menyatakan, dirinya siap maju pada pemilu 2019 akan datang sebagai calon anggota DPRD Mukomuko. Ia mengakui kalau kedatangannya ke Mapolres untuk mengurus SKCK ke bagian Intel.
‘’Kami siap untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Untuk pengajuan pengunduran nantinya akan kami laksanakan,’’jelas Hendri.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Saroni, SH mengatakan, sejauh ini belum ada kades yang mengajukan diri untuk mencalon dewan. Jika ada yang ingin nyaleg, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri. Karena pengajuan pengunduran diri itu adalah wajib.
‘’Sejauh ini kita belum menerima laporan dari Kades yang ingin mencaleg tersebut. Kita minta mereka mengajukannya secepat mungkin,’’demikian Saroni.()
No comments:
Post a Comment