Friday, 29 July 2016

''Ada Pokemon'' DAMRI Terjun ke Irigasi

AIR MANJUTO – Kecelakaan tunggal terjadi di perbatasan antara Desa Agung Jaya dengan Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto. Bus angkutan umum DAMRI BD 7109 AN yang dikemudian Bambang (25) nyemplung ke saluran irigasi primer. Peristiwa yang sempat mengagetkan warga sekitar ini terjadi Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB. Cerita yang berkembang, DAMRI ini dikerjai hantu alias makhluk halus (pokemon, red). Sopir mobil mengaku, kendaraannya tiba-tiba masuk ke siring dalam keadaan mesin yang mati.
Dilihat dari kondisi di TKP memang sedikit aneh. Semestinya jika berpedoman pada arah laju kendaraan, seharunya sebelum masuk ke irigasi lebih dahulu menabrak pembatas berupa leneng dan pengaman kiri kanan jembatan yang berupa tembok. Sementara fakta yang terjadi, mobil ini tiba mutar 90 derajat dari arah awalnya. Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Sebab saat kejadian di dalam mobil hanya ada sopir Bambang (25) dan kerneknya Taslim (20).
Kronologis kejadian dari data terhimpum. DAMRI meluncur dari Kota Bengkulu menuju Agung Jaya, loket yang biasa dijadikan tempat mangkal. Setelah melintasi jalan homix sopir mengurangi laju kendaraan. Berlahan berbelok kearah kiri, sebelum masuk badan jembatan yang ada di atas siring. Tidak diketahui bagaimana pastinya tiba-tiba mesin mati dan bus terjun bebas ke dalam siring. Posisi bus berdiri lurus, kaca depan pecah, bemper bagian belakang mengalami kerusakan.
Kenek Damri, Taslim, mengatakan kejadiannya begitu cepat. Bus yang melaju dengan kecematan dibawah 20 Km/jam tiba-tiba mati mesin dan masuk siring.
‘’Posisi saya dibelakang jadi tidak tahu pasti. Yang saya tahu mesin tiba-tiba mati dan masuk siring,’’ jelas Taslim.
Pemilik loket Damri, Sutarto, menyampaikan berdasarkan cerita yang disampaikan Bambang selaku sopir, sebelum kejadian sopir melihat bayangan yang diduga mahluk halus di atas jembatan. Sutarto mengatakan alasan ini cukup masuk akal, karena kejadian tersebut bertepatan dengan waktu magrib. ‘’Kejadiannya pas setelah orang selesai azan magrib. Orang tua sering menasehati supaya jangan keluar rumah serta menutup pintu waktu magrib. Diwaktu-waktu itulah mahluk halus keluar dari sarangnya,’’ ungkap Sutarto.
Sutarto menambahkan, disiring tersebut sudah beberapa kali menelan korban jiwa. Dalam kurun waktu 2 tahun terkahir, setidaknya ada 3 nyawa melayang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) akibat tenggelam.
‘’Dulu dua orang anak mati tenggelam secara bersamaan. Akhir 2015 lalu, juga ada yang mati tenggelam disekitar situ, wajar kalau tempat itu jadi angker,’’ tambah Sutarto.
Salah seorang warga, Purba, mengatakan posisi jembatan perlu dipertimbangkan karena letaknya menyulitkan kendaraan besar. Ia tidak yakin, kecelakaan ini karena ada gangguan gaib.
‘’Pendapat saya, posisi jembatan perlu diubah, karena menyulitkan pengendara, terutama mobil besar. Wajar kalau rawan kecelakaan,’’ demikian Purba.(dul)

Monday, 25 July 2016

4 Desa Laporkan Pabrik CPO MPRA

//Manager Pabrik Harus Minta Maaf Via Media
METRO – Kemarin, pemerintah 4 Desa penyangga pabrik CPO PT. Mukomuko Panen Raya Abadi (MPRA) mendatangi pemerintah daerah dan dewan. Mereka menyampaikan permasalahan dengan perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan ini, juga menyerahkan hasil kesepakatan bersama desa penyangga. Masing-masing Desa Batu Ejung, Bunga Tanjung dan Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh.
Di DPRD Mukomuko, utusan masyarakat yang langsung dipimpin kades ini disambut oleh Komisi I. Mereka sempat berkonsultasi dan menjelaskan secara lisan, kronologis timbulnya persoalan antara warga dengan pihak pabrik. Seperti diketahui, beberapa hari lalu warga mendatangi perusahaan ini dan nyaris terjadi kericuhan, karena ada kesalahpahaman.
Alfian,SE mewakili dewan Komisi I dihadapan utusan 4 desa ini menyampaikan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti surat yang masuk. Nanti laporan ini akan dibahas dalam forum dewan untuk dicari solusi terbaiknya. Jika memang diperlukan, kelak dewan akan turun langsung ke lokasi dan memanggil pihak terkait.
‘’Apa yang bapak-bapak sampai sudah kami terima, nanti kita akan bahas ini dalam forum dewan untuk dicari solusi terbaiknya. Yang jelas dewan ingin semua kelar, masyarakat bisa mendapatkan haknya dan perusahaan juga bisa buka usaha di daerah kita,’’ papar Alfian.
Pewakilan dari desa penyangga, Nurdin mengatakan 4 desa yang jadi penyangga perusahaan ini sudah melakukan rapat bersama. Ada beberapa poin rekomendasi dan kesepakatan yang ditujukan terharap pabrik tersebut. Pertama aktivitas pekerjaan perusahaan harus dihentikan dulu, sebelum ada kesepakatan dengan desa penyangganya. Kemudian manager perusahaan harus meminta maaf kepada warga dan pemerintah desa penyangganya atas tragedi pada 23 Juli 2016 lalu. Dimana saat itu, manager perusahaan ini diduga memukul meja depan kades, BPD dan karang taruna dalam bertemuan memecahkan masalah. Permintaan maaf dianjurkan melalui media Radar Mukomuko selama 3 hari berturut-turut, atau bisa minta maaf secara adat. Sebelum ini dilakukan, maka warga kompak menolak pabrik ini didirikan. ‘’Kami minta aktivitas dihentikan dulu sebelum ada kesepakatan, jangan sampai nanti masyarakat marah besar. Kemudian pihak perusahaan wajib minta maaf atas kejadian pada 23 Juli lalu, dimana dengan tidak hormat managernya menggebrak meja depan pemerintah 4 desa,’’ paparnya.
Selain itu ada beberapa poin lain, seperti Desa Air Bikuk dan Teramang Jaya, meminta perjanjian sesuai UPL-UKL atau yang dibuat pada masa manager yang lama tetap diberlakukan olah manager sekarang dan seterusnya. Kemudian dari Batu Ejung juga demikian, meminta perjanjian lama diberlakukan dan ada masukan poin baru. Untuk Desa Bunga Tanjung karena pada waktu sebelumnya ternyata belum masuk, maka mereka punya usulan yang sudah disiapkan. Semua ini akan dibicarakan dengan perusahaan dan diminta agar dikabulkan.
‘’Permintaan desa-desa penyangga ini masuk akal dan wajar, sebab pabrik ini berada di tengah kita. Jangan nanti kita dapat masalah dan pencemarannya saja. Maka kami minta pada pemerintah maupun dewan membantu menyelesaikannya,’’ tutup Nurdin diamini, Kabri, Buyung Bujag dan lainnya.(jar)

Pihak Pabrik CPO MPRA Dinilai Tak Konsekwen
PONDOK SUGUH – Managemen pabrik baru CPO PT. Mukomuko Panen Raya Abadi (MPRA) yang berada di perbatasan di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya dengan Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Dinilai tidak Konsekwen. Pada saat perencanaan pembangunan, sudah disepakati mereka menyanggupi beberapa permintaah dari masyarakat desa penyangganya. Namun belakangan saat pabrik ini mulai dibangun, mereka berbelit dan melupakan kesepakatan. Atas dasar ini, warga 4 desa, melakukan demo ke pabrik dan nyaris ricuh pada Jumat lalu.
Dikatakan oleh Kades Batu Ejung, B. Bujang sejak awal masyarakat sangat mendukung pendirian pabrik ini, bahkan karena menginginkan pabrik tersebut, sempat terjadi selisih paham dengan desa lainnya. Alasan warga mendukung saat itu, pihak pabrik berjanji akan memperhatikan desa penyangganya dan menyetujui beberapa permintaan desa. Faktanya sekarang mereka malah membelot dari kesepakatan, maka atas dasar itu warga mendatangi perusahaan.
‘’Dulu kita semua mendukung dan sepakat dengan pabrik ini, bahkan kita memperjuangkannya sama-sama. Tapi sekarang semuanya dilupakan, managernya sudah diganti. Manager yang baru saat ditanya soal kesepakatan sebelumnya, mengatakan tidak ada urusan, itu dengan manager yang lama, silahkan tanya pada manager yang dulu,’’ kata kades.
Lanjutnya, adapun beberapa permintaan warga dan sudah disetujui oleh manager yang lama, diantaranya, bahwa pabrik bersedia menetapkan 30 persen pekerjanya dari desa penyangga. Kemudian menyumbangkan 1 rupiah dari setiap pembelian sawit untuk kepentingan desa penyangganya, bersedia membantu biaya berobat warga yang sakit akibat dari aktivitas pabrik dan beberapa tuntutan lain. Semua ini, oleh manager yang sekarang dilupakan dan dianggap tidak bisa, karena itu kesepakatan dengan manager yang lama.
‘’Janjinya setelah kesepakatan ini dipastikan, baru pembangunan pabrik dimulai, tapi malah tidak digubrisnya. Seharunya walau bos nya diganti, kesepakatan tetap dijalankan,’’ kata Kades.
Kades Bunga Tanjung, Kabri juga menyapaikan kekecewaannya terhadap pabrik ini. Yang ia sayangkan lagi sikap pimpinan pabrik yang arogan dan kekanak-kanakan dengan memukul meja saat pertemuan. Juga ada upaya memecah belahkan masyarakat dengan mempercayakan beberapa orang untuk membelanya dari desa. Ia ingatkan, untuk menyelesaikan masalah dan agar pabrik ini tetap nyaman berada di desa penyangganya, bukan dengan cara demikian.
‘’Seharunya pabrik ini berbuat sesuai kesepakatan dan tidak memecahkan warga. Jangan mereka beranggapan dengan memanfaatkan beberapa orang, bisa semena-mena, kalau masyarakat marah, tidak terbendung oleh segelintir orang,’’ tutupnya.(jar)

Thursday, 21 July 2016

Gafrie Dapat Mandat Pimpin PAN Mukomuko


METRO – Sebagaimana prediksi awal, akhirnya Ir. H.M. Gafrie Zainuddin, mendapat mandat sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Mukomuko. Gafrie menyingkirkan beberapa kandidat kuat lainnya, seperti tiga anggota dewan, Ery Zulhayat,ST, H.Badrun Hasani,SH,MH dan Fajar Anita Puspitasari,SE serta kandidat lainnya. Bersamaan dengan mandat ini, maka maju-mundurnya partai berlambang matahari putih ini untuk satu periode kedepan ada pada dirinya bersama punggawa PAN lainnya.
Gafrie via telepon genggam mengaku senang bisa diberi mandat untuk memimpin partai PAN yang merupakan salah satu parpol besar di Mukomuko. Ia yakin, bisa membawa PAN lebih baik lagi kedepannya. Targetnya, PAN bisa berkembang dan memenangi pemilihan umum pada 2019 kelak, sehingga bisa mengusung calon bupati secara mandiri atau tanpa harus berkolaborasi dengan partai lain. Ia sangat yakin ini bisa terwujud, sebab PAN sudah begitu disenangi warga.
‘’Kita siap bawa PAN lebih baik lagi, target kita pada Pilkada kelak, PAN bisa memperoleh kursi hingga 5 kursi di DPRD Mukomuko dan memenangi kembali pemilihan untuk DPRD Provinsi. Sehingga pada Pilkada kelak, PAN bisa mengutus calon bupati sendiri,’’ tuturnya.
Adapun langkah-langkah yang akan segera dilakukannya, diantaranya berkoordinasi dengan seluruh tokoh PAN di Mukomuko untuk penyusunan pengurus. Selanjutnya mengaktifkan semua bidang dan pimpinan kecamatan hingga desa. Karena tumbuh kembangnya PAN menjadi tanggungjawab semua pengurus dan kader, yang dimulai dari pengurus terbawah hingga kabupaten.
‘’Kita akan ajak semua kawan-kawan bersama-sama melakukan berbagai langkah untuk partai ini. Yang jelas kami akan aktifkan semua pengurus desa dan kecamatan,’’ lanjutnya.
Tokoh PAN lainnya, Ery Zulhayat mengaku legowo atas terpilihnya Gafrie. Siapapun yang ditetapkan merupakan keputusan mutlak partai dan harus mendapat dukungan dari semua kader dan pengurus. Ia yakin Gafrie bisa membawa PAN di Mukomuko lebih baik lagi. Sebab Gafrie merupakan sosok yang sudah berpengalaman dan senior dalam beroganisasi.
‘’Kita dukung dan ini merupakan yang terbaik untuk partai kedepannya. Kita yakin PAN bisa terus maju dan besar di Mukomuko,’’ tutupnya.(jar)

Dibantu Agromuko, Akhir Tahun Listrik Normal

PLN Mendapat Tambahan Daya 3 MW
METRO – Kabar baik bagi pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Rayon Mukomuko. Dimana pada akhir tahun kelak, penyalaan listrik di ‘’kampung sakti ratau batuah’’ ini bakal normal, alias tidak lagi terjadi byarpet. Pasalnya PLN Mukomuko akan menerima tambahan daya untuk melayani pelanggan sekitar 3 Mega Watt (MW).
Penambahan daya ini merupakan kerjasama PT. PLN dengan PT. Agromuko serta didukung oleh Pemerintah daerah (Pemda) Mukomuko. Penambahan daya listrik ini, menggunakan biogas pengelolaan dari limbah cair kelapa sawit PT. Agromuko.
Manager PT.PLN Rayon Mukomuko, Asep Suherman mengakui, direncanakan pada akhir tahun ini adanya penambahan daya listrik 3 MW. Merupakan kerjasama dengan PT. Agromuko dan didukung oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah sangat mendukung dan mensuport. Jika terlaksana penambahan daya, maka kedepan PLN mempunyai daya 11 megawatt, dimana selama ini hanya 8 megawatt. Ia optimis dengan daya ini PLN bisa memaksimalkan pelayanan bagi pelanggan.
‘’Memang kerjasama PLN dengan PT. Agromuko penambahan daya listrik untuk wilayah Mukomuko. Realisasinya direncanakan pada akhir tahun ini, kalau tidak ada kendala,’’tuturnya.
Lanjutnya, daya yang digunakan merupakan hasil pengelolaan limbah cair kelapa sawit. Dimana setiap pabrik menghasilkan limbah biomassa dengan jumlah yang cukup besar. Berbentuk limbah organik berupa tandan kosong kelapa sawit, cangkang dan sabut serta limbah cair. Limbah ini bisa menghasilkan biogas sebagai bahan bakar.
‘’Ini sangat bagus, listrik berasal dari pengelolaan limbah cair. Pemanfaatan ini bisa dilakukan oleh seluruh pabrik sawit yang ada,’’ paparnya.
Masih ia jelaskan, sebetulnya penggunaan daya 3 megawatt tersebut cukup untuk wilayah Kecamatan Penarik saja. Namun ini sangat membantu PLN dalam mengatasi krisisi listrik di seluruh kabupaten. Selain kerjasama dengan PT. Agromuko, PLN juga bekerja sama dengan PT Puding Mas Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana juga adanya penambahan daya sebanyak 3 megawatt.
‘’Penambahan daya ini bukan diprioritaskan untuk wilayah Penarik saja tapi untuk seluruhnya, walaupun daya 3 megawatt tersebut cukup untuk Penarik. Mudah-mudahan dengan adanya penambahan daya ini terpenuhinya kebutuhan masyarakat Mukomuko,’’tutup Asep.(dom)

Sunday, 17 July 2016

PT.BMK Makin Ngeyel, Ada Jalur Pembuangan Limbah Siluman Baru

SUNGAI RUMBAI – Tampaknya pihak pabrik CPO PT. BMK tidak ada takutnya sama sekali dengan kemarahan anggota dewan, malah terkesan makin ngeyel dan berani. Kabar terbaru, kembali ditemukan oleh warga bersama kades, lokasi pembuangan limbah siluman yang baru ke aliran sungai Air Hitam oleh pihak pabrik. Disisi lain, di lokasi pembuangan limbah yang ditemukan sebelumnya, hingga menyebab ratusan ikan mati, sudah dipasangi garis line polisi.
Rencananya dalam waktu dekat, dewan akan memanggil pihak managemen BMK untuk mempertanyakannya. Selain itu dewan juga mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemda dan pihak terkait, agar membekukan sementara izin pabrik, hingga mereka membenahi sistim pembuangan limbahnya. Juga wajib ada sanksi tegas bagi perusahaan yang diduga sudah melanggar aturan ini.
Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Suwarno menjelaskan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu sudah mengetahui informasoi ini, dan memang pada kenyataannya, BMK masuk dalam data LH Provinsi sebagai salah satu pabrik yang bandel. Menindaklanjuti laporan warga dan temuan langsung di lapangan, dewan akan menempuh berbagai cara. Tahap awal akan memanggil LH Mukomuko dan managemen pabrik itu sendiri. Setelah itu dewan akan menyurati pemda agar mengambil langkah yang jelas. Bersamaan dengan itu, dewan akan koordinasi lagi ke kementrian lingkungan hidup.
‘’Prosesnya terus belanjut, dewan ingin kedepan BMK dan pabrik lain mematuhi aturan. Siapapun mereka tidak boleh semena-mena, walau dibutuhkan. Dalam waktu dekat kita akan panggil pimpinannya,’’ papar Suwarno.
Lebih lanjut, politisi NasDem ini juga mengakui, mereka baru saja menerima laporan dari kades, bahwa ditemukan lokasi pembuangan limbah baru BMK ke Sungai Air Hitam dan ini merupakan jalur pembuangan siluman. Dokumennya lengkap, baik berupa poto maupun video. Terus mengenai langkah penyelidikan oleh kepolisian, ia juga mendukung penuh dan berharap tuntas. Walau demikian, dewan tetap bertindak disisi lain sesuai tugas dan wewenang.
‘’Ada laporan terbaru dari kades, mereka menemukan pembuangan siluman limbah ke sungai oleh BMK. Kita kecewa, ternyata perusahaan ini sama sekali tidak menggubris permintaan kita. Harapan kami pengusutan oleh pihak Polres juga sampai kepengadilan,’’ tutuprnya.
Kades Padang Gading, Tejo juga membenarkan bahwa BMK diduga terus melakukan pembuangan limbah ke sungai melalui berbagai cara, termasuk menggunakan pipa rahasia atau siluman. Ia minta pihak terkait serius mengusut persoalan ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Perlu diketahui, aliran Air Hitam yang tercemar ini, dimanfaatkan untuk pertanian dan kebutuhan lainnya, termasuk tempat mencari ikan. Pencemaran sungai juga berdampak pada tercemarnya laut, karena air sungai ini jatuh ke laut.
‘’Dugaan pembuangan limbah ke sungai selalu dilakukan oleh BMK, saya sudah cek langsung ke lokasi, ada dokumennya. Maka kita sangat berharap pengusutannya tuntas,’’ tutupnya.(jar)

Laporan Bagus Semua, LH Prov Akui PT BMK Bandel
//Dewan Lanjutkan Pengusutan Limbah BMK ke Pusat
SUNGAI RUMBAI – Hasil penelusuran dewan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, terkait masalah limbah pabrik CPO mengejutkan. Laporan pengolahan limbah perusahaan yang diterima LH Provinsi setiap bulan dari LH Mukomuko semuanya bagus dan steril. Informasi ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, hasil krosscek langsung oleh dewan. Namun demikian Kepala BLH Provinsi mengakui banyak perusahaan yang bandel, salah satunya pabrik PT. Bumi Mentari Karya (MBK) dan pabrik lain yang tidak memiliki kebun sendiri. Wakil ketua Komisi III yang juga ketua fraksi Gerindra, Busra menjelaskan hasil peninjauan mereka di BLH Provinsi kemarin.
Dikatakannya, data laporan limbah pabrik di Mukomuko lengkap di BLH provinsi dan setiap bulan ada pembaruan laporan dari LH Mukomuko. Yang jadi pertanyaan, laporan yang diberikan semuanya bagus, bahkan diduga ada pembohongan terkait kelengkapan pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan. Seperti pabrik BMK, laporan di provinsi, punya sistim pengelolahan limbah yang baik dan dibuang ke kebun. Padahal BMK tidak memiliki kebun sendiri dan limbahnya dibiarkan begitu saja hingga mencemari sungai. Busra mengakui, masalah limbah ini bukan saja BMK, menurut LH  provinsi, pabrik tanpa kebun inti, umumnya pengelolaan limbahnya kurang baik.
‘’Kalau laporan yang diterima BLH Provinsi dari Mukomuko, masalah limbah perusahaan bagus semua. Bahkan dilaporkan ada sistim pengelolaan limbah yang modern, ini menjadi pertanyaan besar kita semua. Data di lapangan amburadul, kita sudah cek langsung ke lokasi, terutama BMK. Sebetulnya LH provinsi juga meragui laporan ini, mereka mengakui BMK salah satu pabrik yang bandel, juga pabrik lain yang tidak punya kebun sendiri, umumnya kurang steril pengelolaan limbahnya,’’ kata Busra.
Lanjut Busra, LH provinsi sesuai permintaan dewan, kedepan akan turun langsung melakukan pemantauan di lapangan. Juga diminta meningkatkan status LH Mukomuko menjadi lebih baik, sehingga perannya maksimal. Selain itu, Busra juga menegaskan, minggu depan mereka akan menghadap kementrian lingkungan hidup untuk membahas mesalah limbah pabruk CPO di Mukomuko, yang diutamakan BMK dan perusahaan tanpa kebun lainnya. Tujuannya agar kedepan, pengelolaan limbah di Mukomuko betul-betul baik dan tidak membahayakan bagi masyarakat.
‘’LH provinsi cukup serius dalam hal ini, nanti untuk lebih tegas dan jelasnya, dewan akan berang ke Jakarta. Harapan kita ini sebagai contoh, kedepan bisa lebih baik,’’ paparnya.
Dewan lainnya, Hermansyah,S.Kom.M.Kom manyampaikan hal senada, laporan ke Bengkulu rutin dilakukan, tapi semuanya dilaporkan baik, sehingga dewan menilai berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Dewan juga sudah meminta LH Mukomuko ditingkatkan statusnya supaya wewenangnya lebih tinggi. Soal labor, LH Mukomuko paling lengkap, tapi tidak bisa difungsikan. Kedepan LH provinsi akan rutin turun ke lapangan, untuk cek langsung sistim pengelolaan limbah oleh perusahaan. Perlu diketahui pabrik yang sudah punya AMDAL di Mukomuko hanya PT. DDP dan Agromuko, yang lain baru berupa UPL-UKL.
‘’Kami sudah minta, kalau nanti mereka turun ikutkan dewan, supaya bisa nyambung dan tidak salah menilai,’’ tutupnya.(jar)

18 PNS Masih Mangkir, Terdapat Nama Pejabat

//Selanjutnya Diproses Inspektorat
METRO – Pada panggilan ke 3, terhadap 59 PNS yang nambuh libur lebaran kemarin, masih terdapat 18 orang yang belum menghadap alias masih mangkir. Kuat dugaan hingga saat ini mereka masih berlibur, melanjutkan libur lebaran. Parahnya lagi, mereka tidak hanya PNS rendahan atau staf biasa, melainkan terdapat nama-nama beken yang memegang beberapa jabatan. Diantaranya, mantan sekda, BM. Hafrizal,SH, Kabag Hukum, Heri Prastyono, S.STP, Hasrafil,S.Pd Kabid Perdagangan, Supeni,S.STP Kabid Keuangan, Novjar Eka Putra, S.STP Kasubag TU, Bustam Efendi,SH Auditor Madya, Andy Medisa,SH Auditor Pertama, Roplah,A.Ma.Pd Kasi TK/SD, Bambang Budi Antoni,ST kasi sapras bidang dikmen, Uliatul Annisah,SH kasi LAKTAS dan Terry Olypianti,S.IP kasi LPSE. Selebihnya merupakan staf diberbagai SKPD dan termasuk staf Waka II DPRD Mukomuko atas nama, Citra Disiana.
Mereka tidak akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan dan dibina, sebab sudah diberi kesempatan 3 kali, tapi mangkir. Proses selanjutnya akan diserahkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai UU ASN dan aturan disiplin pegawai lainnya. Adapun sanksi yang kemungkinan bakal mereka terima, diantara penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan dideportasi ke kecamatan-kecamatan yang kekurangan pegawai.
Sekda, Syafkani,SP menegaskan mereka yang tetap tidak menggubris undangan untuk menghadap ini akan diproses oleh inspektorat untuk mempertanggungjawabkan ketidak disiplinannya. Terkait beberapa nama beken itu sendiri, Sekda memastikan, semua diberlakukan sama, sebab aturan tidak tembang pilih, berlaku serupa bagi siapa saja.
‘’Kita proses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada perbedaan, mereka yang tidak disiplin diberi perlakuan sama, ini sesuai perintah aturan. Jauh-jauh hari pak bupati dan pak wabup sudah ingatkan, dilarang nambuh libur,’’ kata Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami, S.Pd didampingi Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa, SH, mengakui masih 18 orang belum memenuhi undangan sekda. Jumlah awalnya 59 orang tanpa keterangan, 8 diantaranya menjalani proses hukum. Sudah dilakukan penggilan sebanyak 3 kali untuk dibina oleh sekda, namun 18 orang diantaranya belum juga datang. Sesuai perintah, nama-nama ini akan disampaikan ke inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Yang jelas sesuai permintan pak sekda, kami sudah panggil mereka secara tertulis satu persatu, tapi masih ada yang belum hadir. Apa alasannya kita tidak jelas, nanti proses lebih lanjut di inspektorat,’’ paparnya.
Lanjutnya, selain mereka yang tidak hadir tanpa keterangan, juga sudah dipanggil pegawai yang tidak hadir karena izin. Jumlah mereka yang izin sebanyak 18 orang, pada panggilan pertama hadir 9 orang, selanjutnya pada panggilan kedua kemarin hadir 2 orang, masih ada 7 orang yang belum datang. Bagaimana tindaklanjutnya kelak, tergantung dengan sekda.
‘’Permintaan pak sekda yang izin juga diundang untuk pembinaan, setelah kita panggil, masih ada 7 orang yang belum datang,’’ tutupnya.(jar/dom)


BD 5 N untuk Bup, 2 Eks Mobnas Dimutasi ke SMK
//Harga Lelang Mobnas Tidak Bisa Kurang
METRO – Tiga unit eks mobil dinas (Mobnas) tidak dilelang secara terbuka. BD 5 N bekas mobil wakil bupati (Wabup) langsung diambil oleh yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Choirul Huda,SH atas pengabdiannya sebagai pejabat negara. Kebijakan ini sesuai PP nomor 84 Tahun 2014. Sementara dua unit eks mobnas lagi di mutasikan ke SMKN 1 Mukomuko, untuk dijadikan media praktek.
Hingga kendaraan yang ikut lelang terbuka hanya 17 unit dengan harga bervariasi. Harga tertinggi Rp 60 juta 1 unit, sementara harga terendah Rp 4 juta. Harga ini sudah menjadi ketetapan, maka tidak bisa berkurang sedikitpun, namun dapat dijual lebih mahal, karena pemenang lelang adalah penawar tertinggi.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH melalui Kabid Aset, Yuli Yarman, STP, Mec.Dev menyampaikan, sesuai ketetapan oleh instansi yang telah menentukannya maka harga mobnas yang bakal dilelang tersebut tidak bisa diturunkan lagi. Berapa harga yang ditentukan tersebut seperti itulah standarnya yang bakal dijual, tapi harga bisa saja naik.
‘’Harga tetap seperti apa yang ditetapkan. Namun bisa saja naik tergantung dari penawaran para peserta lelang. Adapun sementara ini belum ada yang mendaftarkan diri sebagai peserta,’’paparnya.
Ia juga mengakui, khusus BD 5 N yang merupakan mobil wabup sebelumnya, langsung diambil oleh bupati. Adapun harga ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  adalah Rp 200 juta dan itu disanggupi oleh bupati. Selain itu juga ada dua unit mobil dimutasi ke SMK, ini masih menjadi aset daerah.
‘’Untuk BD 5 N memang tidak lelang terbuka, tapi langsung diambil oleh pejabat yang bersangkutan, ini sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga sah,’’ paparnya.
Terus bagaimana jika lelang tidak diminati, sehingga mobil ini tidak laku?, ia menjelaskan akan dikembalikan menjadi aset daerah. Kelanjutannya bisa jadi kembali dilelang atau dihapuskan dari aset daerah baik dengan cara dihibahkan, dibuang ataupun dimunaskah dan lainnya.
‘’Apabila tidak terjual mobil kembali bisa dilelang. Namun bisa juga dihibahkan kepada instasi, badan dan lainnya. Tapi bisa juga dihilangkan baik dengan cara dibakar atau sejenis lainnya,’’tuturnya.
Masih jelaskan, khusus untuk masyarakat pada umumnya yang ikut sebagai peserta lelang harus mentaati aturan yang berlaku. Dimana peserta diwajibkan penyetor uang jaminan penawaran paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang. Peserta harus hadir pada saat lelang dengan menunjukan KTP, selanjutnya peserta lelang wajib melakukan penawaran. Jika peserta tidak melakukan penawaran maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan berlaku. Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran pokok paling lambat 5 hari kerja. Apabila tidak melunasinya, maka pada hari kerja berikutnya dinyatakan Wanprestasi. Dimana pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan oleh pejabat lelang, uang jaminan disetorkan ke las negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
‘’Bagi peserta lelang yang mendaftar dianggap sudah mengetahui kondisi mobil. Maka diwajibkan untuk memeriksa, melihat, mengetahui dan menyetujuinya,’’tutup Aan.(dom)

Friday, 15 July 2016

Lelang 17 Mobnas, Terendah Rp 4 Jt Tertinggi Rp 60 Jt

METRO – Sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya 17 unit bekas mobil dinas (Mobnas) Kabupaten Mukomuko naik lelang. Bagi yang berminat mulai sekarang sudah bisa mendaftar peserta lelang. Harga terendah eks mobnas ini dilego Rp 4 juta, sementara harga tertinggi Rp 60 juta. Proses lelang terbuka, dilangsungkan pada 21 Juli di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko sekitar pada pukul 10.00 WIB.
Adapun jenis mobil yang dilelang diantaranya, ford Escape 1 unit, ini merupakan yang termahal, yaitu Rp 60 juta. Kemudian Suzuki Grand Escudo Rp 31.765.000 1 unit. Mitsubishi Strada L 200 Rp 17.676.000 tersedia 1 unit. Kuda-VA 1 W GLX berjumlah 14 unit, harga bervariasi, dari Rp 4 juta hingga Rp 14 juta. Seluruh kendaraan ini, merupakan keluaran 2003 hingga 2007. Mobil-mobil ini cukup berjasa bagi kabupaten, karena merupakan eks mobnas pejabat daerah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lelang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Resi Kurnia menjelaskan, lelang dilakukan secara terbuka dan sudah diumumkan di koran. Bagi yang berminat, pendaftaran sebagai peserta lelang, diterima paling lambat 1 jam sebelum lelang dibuka pada 21 Juli kelak, disertai dengan uang jaminan.
 ‘’Lelang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, bagi yang berminat, silahkan ikut jadi peserta lelang dengan ketentuan satu jam sebelum lelang harus menyetor uang jaminan sebagaimana yang telah ditentukan 20 persen dari nilai limit beserta identitas kartu pengenal,’’ kata Resi Kurnia kepada wartawan kemarin.
Ia menyampaikan, pelaksanaan lelang ini  berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-264 tahun 2016 tentang penghapusan dari daftar barang dari daftar pengguna Barang Milik Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2016. Ia juga menyampaikan, pelaksanakan lelang dicatat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
‘’Soal kondisi mobil, peserta lelang bisa langsung memantau dan memeriksa kondisi kendaraan yang dilelang ketika dilapangan nanti. Sementara, peserta juga harus mengikuti dan mentaati aturan lelang sebagaimana yang telah ditetapkan dan diumumkan nantinya,’’ demikian Resi.(nek)

Tak Hadir di Kejaksaan, Eks Sekda Praperadilan
METRO – Kemarin dijadwalkan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko tahun 2012 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tapi mantan Sekdakab Mukomuko berinisial BH yang sudah ditetapkan tersangka (Tsk) beberapa waktu lalu tidak hadir. Informasi didapat, yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH membenarkan adanya pelimpahan tahap II terkait dugaan korupsi dana bantuan khusus pada Setdakab Mukomuko.
‘’Benar, hari ini dijadwalkan untuk pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi dana bantuan khusus. Tersangka diundang untuk hadir pukul 09.00 WIB namun hingga siang belum hadir. Pihak kita telah mencoba untuk menghubungi keluarganya. Kalau memang tidak hadir, kita akan mengambil upaya lain mendatangkan tersangka,’’ kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan jaksa penyidik di ruang kerjanya kemarin. 
Dugaan keterlibatan BH, menyangkut dengan jabatan. Ketika itu ia menjabat sebagai Sekda dan memiliki peran dalam proses pencairan bantuan dana khusus. Menurut Kajari, terkait peran serta BH dalam perkara ini akan dibeberkan pada persidangan nanti, namun dipastikan keterlibatan Tsk karena jabatan.
‘’Nanti seperti apa keterlibatan tersangka akan disampaikan pada tahap persidangan. Yang jelas bersangkutan ketika menjabat sebagai Sekda. Untuk kerugian negara dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain, nanti juga akan dilihat sesuai fakta persidangan,’’ tegas Kajari.
Informasi terbaru didapat BH melakukan upaya hukum. Ia mengajukan praperadilan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Sidang praperadilan ini akan digelar pada 18 Juli mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Ali Akbar, SH selaku kuasa hukum BH kepada Radar Mukomuko kemarin. Ali Akbar yang juga didampingi rekannya, Heri Siahaan, SH menyebutkan berkas gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Arga Makmur dan menunggu jadwal sidang.
‘’Benar, klain kami mantan Sekda Mukomuko mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke PN Argamakmur. Jadwal sidang telah ditetapkan pada 18 Juli nanti,’’ ungkapnya.
Ali Akbar menyampaikan, ia bersama rekannya untuk sementara ini hanya diberi kuasa untuk mendampingi hingga proses sidang praperadilan. Untuk jalannya proses pemeriksaan di Kejari Mukomuko, hal itu diluar kewenangannya.
‘’Untuk sementara, sesuai surat kuasa yang kita terima, pendampingan terhadap klain kami hanya untuk proses beracara pada gugatan praperadilan. Bagaimana proses di kejaksaan, diluar pengetahuan kami,’’ imbuhnya.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...