Friday, 15 April 2016

Mukomuko, Puluhan Balok A Diamankan


//Hasil Penelusuran TNI, Polri, PT.SBI dan KPHP
V KOTO – Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, kemarin tim patroli Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali bergerak. Tim yang berjumlah 20 orang ini terdiri dari anggota TNI, Polri, PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI) dan juga dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mukomuko. Dimana kemarin tim yang juga diisi crew Radar Mukomuko ini menyusuri sungai Sekendak Besar di wilayah Kecamatan V Koto. Alhasil ditemukan sebanyak 50 batang balok kaleng berkualitas ekspor. 45 batang diantaranya berkode ‘’A’’, 5 batang berkode X, HF dan FV. Belum diketahui apa makna dari kode ini, dugaan sementara merupakan kode pemiliknya. Bisa jadi ini merupakan huruf awal pangkal namanya.
Kronologisnya, pagi kemarin tim bergerak masuk melalui V Koto melalui perkebunan PT. Agromuko Sei Kiang. Tujuannya adalah mencari kayu yang diduga hasil pembalakan HPT dan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) seperti yang dilaporkan warga. Hasilnya tim menemukan 50 kayu balok kaleng yang diduga kuat hasil pembalakan hutan. Saat ditemukan puluhan kayu jenis meranti dan kruing dalam kondisi tersusun rapi didalam sungai dengan kondisi dirakit. Setiap rakitan isi 3 batang log kaleng dengan panjang 7 dan 8 rakit. Supaya tidak hanyut, ujung rakit diikatkan pada pohon. Selanjutnya kayu tidak bertuan ini angkut menuju Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 0423-01 Mukomuko.
Koodinator office PT.SBI wilayah Mukomuko, Sugeng Prantio, S,Hut didampingi asisstant, Rudiyanto, S.Hut menjelaskan sebelum memutuskan melakukan patroli gabungan, pihak PT.SBI mendapat laporan dari warga, bahwa banyak kayu yang diduga hasil illegal logging berada di perairan sungai Sekendak Besar. Menindak lanjuti informasi tersebut, PT.SBI berkoordinasi dengan pihak KPHP Model Mukomuko, TNI dan juga Polri. Hasilnya diputuskan membentuk tim patroli untuk menindak lanjuti informasi yang masuk. Sugeng juga menyampaikan, lokasi penemuan kayu kemarin, berbeda dengan lokasi penemuan kayu akhir bulan lalu. 45 kubik kayu illegal yang ditemukan bulan lalu berada di perairan sungai Manjuto, sedangkan lokasi penemuan kemarin berada di aliran sungai Sekendak besar. Hal ini membuktikan pembalakan hutan terjadi hampir disetiap wilayah aliran sungai.
‘’Kayu yang ditemukan hari ini (Kemarin, red) lokasinya berbeda dengan lokasi penemuan 45 kubik kayu illegal pada 30 Maret lalu. Artinya, penemuan ini membuktikan lokasi pembalakan hutan terjadi di berbagai wilayah,’’ jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan, besar kemungkinan kayu yang sama masih banyak di hulu sungai Sekendak dan Manjuto. Ia juga menyampaikan tim akan terus bergerak menelusuri tempat-tempat yang diduga menjadi penyimpanan kayu hasil perambahan hutan. Langkah ini diambil untuk menekan terjadinya illegal logging. Sugeng juga menyampaikan, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Indonesia, menjadi tanggungjawab bersama, antara Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Negara, Kepala Badan Intelijen Indonesia, para gubernur dan bupati serta 12 menteri terkait.
‘’Memberantas illegal logging menjadi tanggungjawab bersama. Maka ketika kita melakukan operasi melibatkan banyak pihak. Sesuai dengan kondisi yang ada di Mukomuko, yang sering dilibatkan dalam patroli HPT tim terdiri dari KPHP, TNI dan Polri, termasuk pihak PT.SBI. Tim akan terus bergerak untuk menekan terjadinya illegal logging. Kalau memungkinkan sampai tidak ada lagi illegang logging di Mukomuko,’’ tambah Sugeng.
Kepala KPHP Model Mukomuko, Jasmin Sinaga, S.Sos melalui kepala Tata Usaha, M.Rizon, S.Hut, M.Si menyampaikan, karena tidak ditemukan pemiliknya, kayu yang ada diamankan.
‘’Untuk proses hukum tidak bisa dilakukan, karena saat ditemukan tidak ada pemiliknya, ini menjadi kayu temuan, kita amankan dulu,’’ pungkas Rizon.(dul)

Selingkuh, Kepsek Garap Guru

Inspektorat : Diakuinya Satu Kali
METRO – Ujian berat tengah dihadapi oleh dunia pendidikan Kabupaten Mukomuko dan merupakan pukulan bagi pemerintahan Choirul Huda,SH – Haidir,S.IP yang sangat mengedepankan akhlak penyelenggara daerah. Jika biasanya siswa yang kerap diisukan berbuat asusila, kali ini melibatkan guru bahkan selaku kepala sekolah. Dimana beberapa hari lalu Kepala SDN 04 Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit, berinisial Aan (Sudah dipindahkan ke SDN Setia Budi - Teras Terunjam, red) dilaporkan ke inspektorat atas dugaan perbuatan mesum dengan salah seorang guru PNS berinisial Ki (29). Pelapor D salah seorang karyawan swasta yang juga suami dari Ki.
Hasil pemeriksaan inspektorat, Aan yang sudah memiliki 5 orang anak tinggal di Tanah Rekah ini mengakui jika ia sudah berbuat zina dengan Ki. Bedanya, berdasarkan laporan dari D, perbuatan ini dilakukan 3 kali, sedangkan pengakuan Aan didepan penyidik Inspektorat hanya 1 kali yaitu di rumah korban sendiri. Namun yang jelas, isunya hubungan terlarang Aan dengan Ki sudah berjalan cukup lama, hanya saja selama ini baru diketahui orang-orang tertentu saja terutama di lingkungan sekolah. Selain itu ada seletingan menyebutkan, jika Aan bukan pertama kali dicurigai punya hubungan dengan guru perempuan tempat ia bertugas.
Dampak dari perbuatan tercela alias bejat kepala SD ini, cukup besar. Pertama ia sudah merusak rumah tangga orang. Diketahui beberapa waktu lalu, antara D dan Ki sudah pisah rumah. Ki balik ke kampung aslinya di Seluma membawa anak bungsunya berusia 21 bulan, sedangkan anak pertama tinggal bersama D. Kedua perbuatan Aan telah mencemarkan nama baik guru selaku orang yang dipercaya untuk mendidik generasi bangsa. Juga merusak nama PGRI yang selalu menjunjung tinggi moral dalam mendidik. Maka PGRI harus mengecam perbuatan Aan, untuk memberi keyakinan pada warga jika aksi bejat ini dilakukan oleh oknum, dan organisasi PGRI sangat anti dengan hal demikian. Ketiga tentu Aan sudah membuat berantakan dan memalukan keluarganya sendiri. Terutama 5 orang anaknya bisa masalah kepercayaan diri dan semangat untuk belajar. Apalagi semua anaknya masih kecil, anak tertua kelas 3 SMA.
Dikonfirmasi Inspektur, Inspektorat Mukomuko, A. Halim,SE membenarkan semua informasi ini. Ia menjelaskan sesuai laporan dari D, suami guru yang sudah dizinainya, ia telah memanggil yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya. Aan mengakui perbuatan zina yang ia lakukan, namun untuk aksi layaknya suami istri hanya 1 kali, yaitu di rumah perempuan tersebut saat suaminya sedang berada di Bengkulu. Aan mengaku khilaf, walau berdasarkan isu di lapangan hubungan keduanya sudah berlangsung lama.
‘’Kalau laporannya ada 3 kali, tapi yang ia akui hanya sekali di rumah perempuan tersebut. Aan sangat menyesal dan mengaku kilaf, tapi kilaf bagaimana kita tidak tahu, sebab informasinya hubungan terlarang mereka sudah lama,’’ kata Halim.
Lanjut Halim, dalam persoalan ini inspektorat memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Hasil penyidikan nantinya akan dilaporkan kepada bupati dan selanjutnya ditangani Baparjakat sebelum diambil keputusan. Mengenai sanksi yang layak, jika landasannya UU ASN nomor 5 tahun 2014 maka wajib dipecat, namun tetap putusan akhir di tangan bupati yang mempedomani hasil penyidikan. Ditanyai soal adanya upaya dari pihak lain untuk membackup Aan agar tidak disanksi sesuai aturan, Halim memastikan mereka tidak dapat diintervensi siapapun.
‘’Sudah layak dipecat dari PNS, aturannya jelas. Namun tetap berdasarkan hasil penyelidikan akhir nantinya. Soal ada intervensi, yakinlah itu tidak ada gunanya. Orang yang membela sama dengan menghalalkan perbuatan tercela ini,’’ tuturnya.
Sekda, Syafkani,SP juga mengaku sudah mengetahui informasi ini. Pihaknya telah meminta ke Inspektorat untuk memproses laporan dari D dengan baik. Sekda juga memastikan tidak ada yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan oleh pihak terkait. Bupati sendiri sejak awal sudah mengingatkan pegawai agar berlaku baik, apalagi Aan adalah seorang guru, seharunya memberi contoh yang baik bagi murid dan masyarakat.
‘’Kita sudah dapat informasinya, sekarang proses penyidikan masih di Inspektorat. Perbuatan tidak layak dilakukan pendidik ini tidak akan ditolerasi. Kita tahu bupati sangat memperhatikan moral pegawai,’’ pungkasnya.(**)

Rusak Moral, Kepsek Kanji Wajib Dipecat
METRO – Mantan kepala SDN 04 Air Dikit, berinisial Aan (42) yang sudah dipindahkan ke SDN 04 Kecamatan Teras Terunjam harus dipecat dari PNS. Hal ini sesuai dengan PP No 53 tahun 2010, juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam aturan ini Pemerintah berhak memecat PNS nakal yang terlibat kasus korupsi, narkoba hingga kawin lebih sekali dan selingkuh. Selain itu perbuatan zina yang dilakukannya juga merusak moral masyarakat, apalagi selaku tenaga guru.
Leih-lebih perbuatan amoral PNS, jelas bertentangan dengan program bupati yang sejak awal selalu mengedepankan masalah akhlak penyelenggara daerah. Maka pemda wajib berani mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak hormat sesuai aturan, untuk membuktikan komitmennya menciptakan PNS yang berakhlak. Apalagi isu berkembang, Aan kepsek kanji asal Tanah Rekah ini sebelumnya diduga juga sudah memiliki berbagai masalah yang merusak nama baik pendidikan. Setidaknya pemecatan keduanya bisa menjadi warning bagi yang lain untuk tidak bertindak yang sama.
Penjaga SDN 04 Air Dikit, Yantoni mengaku hubungan gelap Aan dan Ky sudah jadi perbincangan. Maka ia minta jika memang sudah terbukti, mereka harus dipecat. Mereka tidak hanya merusak nama PGRI, Pemerintah ataupun dunia pendidikan di daerah ini. Dimana menurutnya Aan sudah merusak nama Air Dikit dan melanggar aturan adat desa mereka. Apalagi disegi agama, perbuatan mereka sangat tidak dibenarkan.
‘’Terus terang kami sangat kecewa, ini telah mencoreng sekolah kami. Meskipun Aan tak lagi menjabat Kepsek dan pindah kesekolah lain, begitu juga dengan Ky, tetapi kasus ini terjadi ketika mereka menjadi tenaga pendidik anak-anak kami. Kami minta bupati memberlakukan sanksi seberat-beratnya, keduanya layak dipecat,’’ kata Yantoni.
Mengenai hubungan keduanya, selaku penjaga sekolah, Yantoni mengaku banyak paham. Keduanya cukup dekat dengan, Ky merupakan salah seorang guru kelas. Ia mengakui, sering melihat mereka berdua pulang lebih akhir dari guru lain. Selain itu, ia juga mengakui Aan dan Ky sering pulang bareng, menggunakan mobil milik Aan. Yang jelas kedekatan Aan dan Ky sempat menjadi isu santer dikalangan guru di sekolahnya. Tak hanya itu, mungkin hampir semua warga di Desa Air Dikit sudah mengetahui isunya dan meragukan hubungan mereka berdua.
‘’Sejauh apa hubungan mereka berdua, ya itu luar pengetahuan kita. Dan kedekatan mereka berdua sudah cukup lama. Apakah ada yang spesial, kita belum tahu tentang itu,’’ kata Yantoni.
Mantan guru senior yang merupakan lulusan IKIP Jakarta, Drs, Gunawan Nur menimpali, bupati selaku kepala daerah dan Sekda pejabat pembina PNS, mesti lebih cermat dalam menyikapi persoalan ini, mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Selaku mantan tenaga pendidik, ia mengecam tegas tindakan perselingkuhan itu.
‘’Kalau memang terbukti, silahkan hukum seberat-beratnya, namun jangan sampai kepada pemecatan. Sebab perselingkuhan dikalangan PNS tak hanya yang satu ini,’’ pintanya.
Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, meminta bupati dan sekda dapat memproses persoalan ini secepatnya. Sebab, isu perselingkungan kalangan PNS ini cukup membuat konsentrasi kerja pegawai kurang nyaman.
‘’Pelaku sudah mengakui perbuatan zina yang mereka lakukan. Harusnya bupati dan sekda mengambil sikap tegas. Pecat pasangan PNS itu. Sebab jelas secara aturan ASN, PNS selingkuh bisa dipecat. Kalaulah tidak disikapi secara cepat, isu perselingkuhan PNS ini menjadi bahan pembicaraan bagi kalangan PNS, mulai dari sekolah-sekolah, kantor, badan dan dinas di lingkungan Pemda Mukomuko,’’ tegas Gustiadi Badi yang diamini beberapa anggota KRM lainnya.
Sekda, Syafkani,SP ditemui di ruangan kerjanya memastikan akan mengusut dugaan perzinaan yang dilakukan Aan dan Ky sesuai aturan berlaku. Ia juga menjamin tidak ada pihak yang bisa mengintervensi apalagi berlagak ingin menyelamatkannya. Sebab tidakan amoral yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan program bupati. Namun apa bentuk sanksinya, belum bisa dipastikan karena masih diproses oleh inspektorat.
‘’Pasti kita usut hingga tuntas, tidak ada intervensi, masa ada yang mendukung tindakan demikian. Namun untuk sanksi tetap melihat hasil pemeriksaan nantinya,’’ pungkas Sekda.(nek/jar)



MUI,NU & KUA Sepakat Kepsek Kanji Dipecat
//Menurut Hukum Islam Harus Dirajam
METRO – Dugaan selingkuh dan perzinaan yang dilakukan mantan kepala SDN 04 Air Dikit berinisial Aan (42) kanji dengan Ky (28) menjadi perbincangan dimana-mana. Seluruh orang marah dan menyayangkan ulah mereka. Sebab dampak dari ini sangat banyak, seperti hancurnya keluarga, terpisahnya anak-anak mereka, memalukan keluarga, merusak citra pemerintah, dunia pendidikan dan PGRI. Bahkan dapat merusak moral anak-anak bangsa kedepan. Menyikapi perbuatan yang benar-benar dilarang agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, Nahdlatul Ulama (NU) hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sepakat mendukung bupati Choirul Huda,SH menjatuhi hukuman pemecatan. Untung mereka di negara yang tidak memberlakukan hukum islam, sebab menurut hukum agama mereka harus dirajam.
Ketua MUI Kabupaten Mukomuko, Drs. H Syaikhun Ma’ruf menyampaikan, MUI bukan hanya mengecam tapi mengutuk perbuatan Aan dan Ky. Dilihat dari sudut agama islam, zina merupakan perbuatan dosa besar. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang mestinya menjadi panutan, pertanggungjawaban yang diminta bukan hanya perbuatan zinanya saja, tapi pertanggugjawaban sebagai seorang pemimpin. Syaikhun menyampaikan, tingkah laku seorang kepala sekolah atau guru akan dicontoh oleh anak didiknya dan terpatri dalam hati.
‘’Kalau yang zina warga biasa, yang dapat imbasnya pelaku itu sendiri serta keluarganya. Tapi kalau yang berbuat zina seorang kepala sekolah dan guru, imbasnya sangat luar biasa, terutama pada anak didiknya, baik ditempat yang lama maupun di tempat yang baru,’’ jelas Syaikhun.
Syaikhun menambahkan, berdasarkan hukum islam, hukuman bagi suami atau istri yang berbuat zina adalah dirajam, yakni orang yang berbuat zina dimasukan dalam lobang dan dilempar dengan batu sampai mati. Artinya tidak ada pengampunan lagi. Namun demikian, Syaikhun juga menyampaikan Indonesia bukan negara islam, tapi negara hukum yang berdasarkan pancasila, sehingga hukum islam tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia. Sebagai negara yang sebagian besar warganya beragama islam, maka tidak ada salahnya jika pengambilan keputusan mengacu pada hukum islam.
‘’Dalam kata lain seperti ini, islam memberikan hukuman yang sangat berat pada pelaku zina. Pemerintah juga bisa memberikan hukuman yang paling berat kepada kedua oknum guru ini. Kalau aturan mengatakan hukuman terberat dipecat, maka dua pelaku zina ini juga perlu dipecat,’’ tambah Syaikhun.
Wakil Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Mukomuko, Miftachul Huda Alchakimi atau yang biasa disapa Gus Huda juga mengecam tindakan kedua oknum guru yang diduga selingkuh ini. Gus Huda menyampaikan seorang guru harus bisa digugu dan ditiru, jika perbuatan oknum guru tidak bisa lagi digugu dan ditiru maka tidak layak lagi menyadang status guru. Gus Huda juga menyampaikan, perbuatan guru mesum ini merupakan tamparan keras terhadap para kyai, alim ulama dan tokoh agama yang ada di Kabupaten Mukomuko ini.
‘’Kalau kedua guru ini dibiarkan tetap mengajar, imbasnya akan sangat luas. Secara psikologis perbuatan guru itu akan masuk dalam jiwa murid. Berapa murid yang akan diajar oleh kedua orang itu, mereka berdua masih muda dan kariernya masih panjang. Selain itu juga tidak ada efek jera bagi yang lain. Saya mendukung pemerintah memecat keduanya, dasar hukumnya ada dan jelas,’’ pungkas Gus Huda
Kepala KUA Lubuk Pinang, Peri Irawan, SH.I. menyampaikan, mengacu pada hukum islam, perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah beristri atau bersuami lebih berat dibanding jika pelakunya masih bujang atau gadis. Peri juga menyampaikan, tingkah laku seorang pendidik akan dijadikan contoh oleh masyarakat, jika ada oknum pendidik yang tidak layak dijadikan contoh, sudah selayaknya hak mendidiknya dicabut.
‘’Isu guru selingkuh sudah menyebar luas. Yang perlu dipikirkan bersama adalah dampak terhadap anak didiknya. Kalau muridnya tahu guru yang mengajarnya pernah selingkuh, dan sianak didik itu tidak mendengar hukuman yang diberikan, jangan-jangan sianak didik itu berpikir selingkuh tidak dihukum,’’ ungkap Peri.(dul)

Friday, 8 April 2016

Dewan Sorot Masalah DPA


METRO – Belakangan ini segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadapkan pada kondisi yang sedikit menggelitik. Dimana terjadi pelambatan proses pelaksanaan program daerah lantaran APBD tidak bisa dicairkan. Belum diketahui pasti apa persoalan intinya yang jelas berhubungan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Sekarang isu ini mulai disorot oleh dewan, mereka mempertanyakan titik persoalannya. Jika memang ada revisi DPA apa dasarnya, kenapa dewan tidak diberitahukan. Ditakutkan penyerapan anggaran molor dan itu jelas merugikan masyarakat atau daerah, sekarang sudah memasuki triwulan dua.
Waka I DPRD Mukomuko, Ery Zulhayat, SE,MH mengatakan persoalan perubahan DPA, seharunya Bupati Mukomuko koordinasi dengan unsur pimpinan dewan, atau apakah kebijakan ini hanya dilakukan pejabat dibawahnya saja. Dewan sama sekali belum mengetahui titik masalah dan kegiatan SKPD yang direvisi. Ia menegaskan, revisi anggaran memang dibolehkan, tetapi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Kemudian, perbaikan atau perubahan DPA, juga harus disandingkan dengan hasil pembahasan KUAPPAS, pembahasan final di tingkat banggar dan APBD yang telah disahkan dewan. Selain itu, juga APBD yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
‘’Ini sebagai bentuk tantangan bagi bupati baru. Sudah memasuki triwulan dua, serapan anggaran masih sangat rendah. Dan ini ada kaitannya dengan perubahan DPA yang memakan waktu cukup lama. Sehingga SKPD tak bisa menjalankan program kerja. Persoalan ini akan kami pertanyakan kepada bupati, sehingga tidak merusak citra pemerintahan,’’ kata Ery.
Wakil Ketua II, Khusairi mengaku baru mengetahui melalui mass media adanya revisi DPA SKPD. Kendati revisi atau perubahan DPA dibolehkan secara aturan, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkoordinasi dengan unsur pimpinan dewan. Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBN maupun APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan dan payung hukumnya cukup jelas. Baik secara undang-undang APBN, peraturan presiden dan peraturan Menteri Keuangan. Alasan perubahan atau perbaikan anggaran berupa tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama. Memungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang  direncanakan. Alasan yang ke dua, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan.
‘’Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala daerah, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di daerah kita. Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Kita minta, perubahan yang dilakukan pihak eksekutif tetap dikoordinasikan,’’ papar Khusairi.
Lanjutnya, khususnya untuk program pembangunan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah yang telah diketok palu jangan sampai berubah. Pasalnya Dewan pada umumnya telah menyampaikan rencana itu kepada masyarakat.
‘’Hasil pembahasan di tingkat Banggar (Badan anggaran,red) bahkan yang telah diparipurnakan, khusus bidang pembangunan telah kita sampaikan ke publik. Kalau terjadi perubahan dikemudian hari, tentu akan menjadi masalah. Lebih lagi bagi dewan yang telah terlanjur mensosialisasikan program kerja Pemda itu. Tentu akan menjadi buah bibir, jika pembangunan batal dilaksanakan atau berpindah lokasi,’’ tutupnya.(nek)

SKPD Telah Bisa Belanja
Syahrizal: Verifikasi Selesai, Silahkan Ajukan Pencairan
METRO – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko menyampaikan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah selesai dilaksanakan. Surat Penyediaan Dana (SPD) dinas sebagai dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk pelaksanaan kegiatan, telah bisa diterbitkan. Dengan demikian, bagi SKPD yang ingin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), telah bisa diproses.
‘’Verifikasi DPA tidak ada masalah, semuanya klar. Bagi SKPD yang akan mengusulkan pencairan, telah bisa diproses,’’ kata Kepala DPPKAD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin.
SPD bagi dinas sebagai dasar penerbitan SPP semuanya tuntas. Menurut Syahrizal, SPD merupakan dasar untuk penyusunan SPP oleh masing-masing dinas. SPD ini meliputi  anggaran belanja tidak langsung maupun tidak langsung untuk semua unit kerja di bawah naungan Pemda Mukomuko. Setelah SPP diproses, baru diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
‘’DPA kita terima beberapa hari sebelumnya. Prosesnya, dari Bappeda ke Kabag Pembangunan dan kemudian baru ke DPPKAD. Sleanjutkan baru ke Sekda sebagai koordinator keuangan daerah untuk meneken ringkasan dokumen keuangan daerah. Sebagian besar sudah diverifikasi dan kita teken, mudah-mudahan selesai hari ini (kemarin, red). Namun bagi dinas yang ingin mengajukan pencairan, sudah bisa diproses,’’ ujarnya.
Selain itu, untuk menapik isu bahwa adanya perubahan DPA dalam proses verifikasi. Ia memastikan tidak ada perubahan dan sesuai dengan Perda APBD sesuai dengan verifikasi pemerintah provinsi.
‘’Dipastikan tidak ada perubahan. Siapa berani merubah anggaran yang telah disahkan. DPA tetap sesuai dengan APBD,’’ demikian Syahrizal. (nek)

PNS Cantik Minta Cerati Karena Tahta


METRO – Saat ini pihak inspektorat wilayah Mukomuko dibawah komando, Halim,SE tengah menangani beberapa kasus PNS cerai. Dimana seperti diinformasikan sebelumnya ada fenomena PNS perempuan (Cantik red) ramai-ramai minta cerai. Latar belakang PNS cantik ini minta dicerai diduga mayoritas karena tahta, juga disebabkan oleh harta dan persoalan lain dalam keluarga.
Yang dimaksud tahta dalam hal ini, seorang PNS yang merasa tahta atau kedudukannya sudah lebih tinggi merasa tidak sepadan lagi dengan seorang suami. Dimana kebanyakan suami PNS yang minta cerai hanya seorang swasta, walaupun secara ekonomi punya pendapatan lebih tinggi. Juga memang ada kadang suami belum memiliki pekerjaan yang cukup untuk menandingi pendapatan istrinya sebagai PNS. Sementara si-PNS cantik ini bergaul sesama PNS di lingkungan kerjanya dengan pakaian dinas yang bersih. Sehingga timbul rasa ingin punya pria yang berpakaian PNS, bisa jadi seorang pejabat dengan golongan tertetu.
Kepala Inspektorat, Halim mengakui sekarang jumlah PNS minta cerai ini cukup tinggi dibanding sebelumnya. Memang kebanyakan dari kalakangan PNS perempuan dengan suami hanya seorang swasta, juga ada yang sama-sama PNS. Ia tidak menampik, Tahta merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya fenomena PNS minta cerai ini. Juga ada beberapa penyebab lain yang membuat keluarganya tidak rukun lagi.
‘’Bisa saja disimpulkan salah satu faktor penyebab utamanya adalah tahta, mungkin yang perempuan merasa ingin punya pria PNS, setiap hari tampak rapi. Padahal secara ekonomi, swasta punya pendapatan besar, tapi penampilan harian kurang rapi,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, dari sekian banyak permohonan cerai yang masuk, diantaranya ada yang berhasil dimediasi hingga sepakat damai dan rukun kembali. Karena sifatnya dalam memproses permohonan cerai ini, inspektorat juga mengedepankan persuasif. Namun sebagian besar, setelah dinasehati tidak bisa, terpaksa lanjut ke perceraian, inspektorat hanya mengeluarkan izin rekomendasi pengajuan saja.
‘’Ada beberapa yang berhasil kita damaikan sehingga kembali rukun, namun banyak yang mau tidak mau terpaksa diizinkan mengurus cerai,’’ paparnya.
Terus terkait dengan PNS selingkuh, menurut Halim itu berbeda dengan PNS minta cerai. Dimana dalam UU ASN diatur dengan jelas bagaimana sanksi bagi mereka yang selingkuh. PNS tidak dapat lagi mengangap enteng kasus perselingkuhan. Pasalnya, lewat UU ASN, oknum PNS yang terbukti selingkuh dapat langsung dijatuhi sanksi pemecatan.
‘’Dengan peraturan ASN, ada yang bisa langsung diselesaikan (Dipecat, Red). Ini patut diperhatikan oleh semua PNS, tentu semuanya melalui proses sesuai urutan. Inspektorat hanya memeriksa, keputusan akhirnya berada di tangan bupati dan baperjakat,’’ tutupnya.(jar)

Isak Tangis Warnai Penahanan Rosna dan 2 Pejabat
METRO – Kemarin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Fraksi PAN, Hj Rosna yang sebelumnya berstatus tahanan kota resmi menjadi tahanan rutan, bersama 2 pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko, Izwandi Husaini, ST, MT dan Ade Suprayitno. Isak tangis dari keluarga iringi langkah mereka saat memasuki mobil yang membawanya ke Kota Bengkulu menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya, SH, MH dalam konferensi pers siang kemarin menjelas. Penahanan ketiga terdakwa setelah proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tanggungjawab, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. 
‘’Penahanan dengan alasan subjektif dan objektif serta demi efektifitas proses tahap penuntutan sesuai dengan yang diataur dalam pasal 21 KUHAP,’’ kata Subagio.
Adapun ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan pengentasan kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko tahun 2011 hingga 2013 yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebanyak Rp 581.533.001. Dalam kasus ini, Hj Rosna bertindak sebagai Kepala Produk Unggulan Daerah (PUD) Unit Finishing Tortilla. Sedangkan Izwandi Husaini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade Suprayitno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia menyebutkan, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, Revisi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, mereka dituntut dengan ancaman pidana diatas lima tahun,’’ ujarnya. 
Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka (tsk) lain yang diduga turut serta merugikan negara dalam kasus ini. Diantaranya, 2 orang kontraktor berinisial R dan JA dan berinisial M dari birokrat yang telah memasuki masa pensiun. Ia menjelaskan, ketiga tsk ini juga telah menjalani pemeriksaan. Untuk pelimpahan masih menunggu proses pematangan perkara.
‘’Selain 3 terdakwa yang sudah dilakukan penahanan, juga telah ditetapkan 3 tersangka lain. Berinisial R dan Ja selaku kontraktor dan M juga kalangan birokrat yang saat ini telah memasuki masa pensiun. Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan. Dan diupayakan pelimpahan juga dilaksanakan secepatnya,’’jelasnya.
Dilain sisi, selama masa penyidikan, penyidik juga berhasil melaksanakan recoveri aset. Uang sejumlah Rp 279 juta disita penyidik dari tangan Hj Rosna.
‘’Dari kerugian negara itu, sudah ada yang mengembalikan uang sejumlah Rp 279 juta atas nama Hj Rosna. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan,’’ demikian Subagio.
Sementara, penahanan ketiga terdakwa ini sempat diwarnai suasana haru. Pihak keluarga terlihat meneteskan air mata, melepaskan keberangkatan mereka. Selain itu, juga terlihat Penasehat Hukum (PH) Hj Rosna, Hotman Sihombing, SH. Izwandi Husaini dan Ade Suprayitno didampingi PH Ahmad Kuswadi, SH.(nek)

Thursday, 7 April 2016

Cerita Berdirinya Bandara Mukomuko

Keperluan Militer dan Jalur Transmigrasi

BEBERAPA tahun lalu, Bupati Mukomuko Drs. H Ichwan Yunus,CPA,MM secara resmi membuka penerbangan di Bandara Mukomuko. Pro dan kontra sempat menghiasi mengaktifan bandara ini. Perlu diketahui Bandara ini pertama kali dibangun sekitar tahun 70-an, tujuan awal untuk fasilitas militer dalam pengamanan nasional. Kemudian bandara ini dijadikan landasan pesawat untuk pengangkutan transmigrasi. Berikut sekilas cerita soal bandara menurut keterangan Abdullah Abas dikutib crew Radar Mukomuko.

AMRIS TANJUNG – Mukomuko

PESAWAT yang pertama kali mendarat di Bandara Mukomuko adalah pesawat Cassa dengan muatan 16 orang, yaitu sekitar tahun 1976 lalu. Sementara pembangunan Bandara sendiri dilaksanakan sebelumnya, dimana saat itu camat Mukomuko bersama-sama warga menebas lahan bandara yang merupakan semak belukar. Rencana pembangunan Bandara ini sendiri pertama kali disampaikan oleh Edi Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima militer Tritorial II Sumatera. Kala itu ia hadir di Mukomuko menggunakan Hely yang hinggap di Bundaran Mukomuko. Adapun tokoh pertama yang memimpin perencanaan bandara ini Ir. Sumardi yang kala itu menjabat sebagai Kabag Landasan Bandara Palembang.
Adapun tujuan awal atau maksud dari pembangunan bandara adalah untuk fasilitas pendaratan pesawat militer serta pengangkutan logistik lainnya dalam rangka peningkatan pertahanan dan keamanan nasional (Hankamnas). Seperti diketahui pada masa ini pusat komando militer di wilayah barat Indonsia hanya ada 2, yaitu di Medan dan Palembang. Antisipasinya jika ada pemberontakan, pasukan bisa langsung dikerahkan menggunakan pesawat, karena jalan darat belum maksimal. Dimana diperkirakan dari Medan ke wilayah Bengkulu hingga Palembang butuh waktu setidaknya 1 minggu.
Entah memang salah satu strategi dari pemerintah atau kebetulan, sekitar tahun 80-an bandara ini dijadikan landasan pesawat hercules untuk mengangkut warga transmigrasi ke Mukomuko. Dan memang kabarnya, saat program transmigrasi ini dicanangkan, warga dari pulau Jawa menolak dengan alasan sulit dan tidak ada jalan. Maka mereka diberangkatkan ke Mukomuko melalui jalur udara.
‘’Kalau penyampaian dari pak Edy Sutrisno saat itu, tujuan awal dibangunnya bandara dalam rangka peningkatan Hankamnas, karena memang saat itu di wilayah barat komando militer terdiri dari tritorial 1 dan tritorial 2. Kalau mobilisasi warga atau pasukan perang menggunakan darat butuh waktu 1 minggu. Saat pengujian pertama bandara saya ikut, kala itu saya sebagai wakil camat. Beberata tahun kemudian bandara digunakan untuk jalur transmigrasi menggunakan herculer,’’ kata Abdullah Abas.
Pada tahun 70-an hingga 80 an, posisi bandara ini memang sangat cocok, dimana dikelilingi oleh semak beluar, tidak seperti sekarang ini. Jarak antara rumah terakhir dengan Bandara saat dibangun sekitar lebih kurang 2 km, yaitu di Desa Ujung Padang. Kelurahan Bandaratu belum ada, semuanya masih hutan lebat. Warga jarang berani pergi sendirian ke bandara dari rumahnya. Mukomuko ini yang sudah banyak rumah penduduk yaitu Ujung Padang hingga Pasar Mukomuko.
Lama-kelamaan bandara ini akhirnya tidak lagi digunakan, selain tuntasnya transmigrasi gelombang pertama dan kedua, juga bersamaan dengan mulai lancarnya angkutan darat. Bandara kembali menjadi semak belukar, beberapa warga memanfaatkan kawasan bandara untuk bercocok tanam. Baru sekitar 2008 -2010, bupati devenitif pertama Mukomuko menghidupkan kembali hingga sekarang.(**)
  

Friday, 1 April 2016

PNS Cantik Ramai-Ramai Minta Cerai


Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan
METRO – Selain menyebar bisik-bisik soal isu pejabat selingkuh, pemda Mukomuko juga dihadapkan fenomena lain. Dimana belakangan ini ada kabarnya banyak PNS cantik minta diceraikan oleh suaminya. Sesuai data dari Inspektorat wilayah Mukomuko, sejak Januari hingga Maret 2016, Pemda Mukomuko menangani 7 pasangan PNS yang mengurus izin cerai.
Dari data terhimpun, sebagian besar mereka dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pada umumnya, alasan permohonan perceraian ini disebabkan faktor ekonomi dan nafkah rumah tangga tak terpenuhi oleh suami.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Hardi,S.IP didampingi Irban I, Sukarna, S.IP ketika ditemui kemarin, membenarkan pihaknya tengah memproses 7 pasangan PNS yang tengah mengajukan permohonan izin perceraian. Jumlah ini jauh meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Ia juga mengakui yang minta cerai pada umumnya PNS wanita.
‘’Sebagian besar masalah dan alasan mereka mengaju permohonan izin perceraian ini, faktor ekonomi rumah tangga. Karena suami mereka tak lagi memberi nafkah lahir batin. Mereka pada umumnya dari guru dan tenaga kesehatan. Kalau kita bandingkan, tahun ini agak banyak. Selama tiga bulan saja, sudah tujuh pasangan. Sementara tahun lalu, selama setahun jumlahnya hanya 7 pasangan. Dua diantaranya, kembali rujuk,’’ kata Hardi.
Inspektorat dalam hal ini hanya sebatas memproses permohonan. Menurut Hardi, sebelum merekomendasikan penerbitan izin perceraian, pihaknya lebih mengutamakan saran agar pasangan ini bisa kembali rukun.
‘’Setelah kami meminta keterangan dan alasan pengajuan izin perceraian ini. Kami lebih mengutamakan mereka untuk rukun kembali. Kalau memang tak memungkinkan lagi dan tetap ngotot minta cerai, baru diterbitkan surat rekomendasi ke bupati. Bagaimana hasilnya nanti, itu tergantung dari kebijakan bupati,’’ imbuhnya.
Ia menegaskan, izin perceraian yang diterbitkan Pemda, sebagai syarat untuk beracara di Pengadilan Agama oleh sipenggugat.
‘’Walaupun izin perceraian dari Pemda telah diterbitkan, namun status perceraian resmi PNS tetap melalui proses persidangan. Adapun surat izin perceraian Pemda ini, sebatas pelengkap dan prosedur proses cerai bagi kalangan PNS,’’ demikian Hardi.(nek)




Kantor Sipef Diserang
//Diduga Imbas dari Penangkapan Kayu
AIR MANJUTO – Diduga imbas dari tertangkapnya lebih kurang 415 batang kayu hasil ilegal logging oleh tim patroli, kantor PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI) di Jl. Poros Yamaja Rimba, RT 06, Dusun 2, Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto diserang. Untungnya kerusakan hanya terjadi pada papan merk kantor. Sipef diketahui merupakan bagian dari tim patroli yang mengamankan kayu jenis balok kaleng ini, bersama dengan TNI dari Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 0423-01 Mukomuko dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mukomuko.
Koordinator office PT. SBI wilayah Mukomuko, Sugeng Prantio, S.Hut mengatakan kerusakan papan nama ini baru diketahui karyawan PT. SBI pada Rabu Siang, sekitar pukul 14.30 WIB atau sehari setelah ada penemuan 45 kubik kayu di Sungai Manjuto, Desa Talang Petai, V Koto. Belum diketahui secara pasti, penyebab dan waktu kerusakan. Diperkirakan kerusakan ini terjadi Rabu (30/3) antara pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Mereka yakin ini disengaja dan merupakan teror bagi Sipef. Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polsek Lubuk Pinang.
‘’Hari Rabu kemarin, saya kembali ke kantor sekitar pukul 16.10 WIB, mendapat laporan ada kerusakan pada papan nama kantor, setelah saya cek ternyata benar. Saya yakin kerusakaan ini ada unsur kesengajaan, karena papan nama ini dipasang cukup kuat,’’ jelas Sugeng.
Sugeng menegaskan, perusakan papan nama tersebut diyakininya ada kaitan dengan penemuan kayu yang diduga hasil illegal logging. Artinya ada pihak yang merasa tidak senang atas ditemukan dan diangkutnya kayu-kayu terebut. Sugeng juga mengklaim perusakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kinerja PT. SBI.
‘’Kalau kerusakan ini faktor alam saya rasa tidak mungkin, besi dan papannya masih bagus, dan tidak ada  angin kencang atau badai. Saya yakin ini ada unsur kesengajaan. Saya berharap polisi bisa mengungkap kejadian yang sebenarnya,’’ tambah Sugeng.
Masih Sugeng, meskipun mendapat teror hal itu tidak membuatnya surut dalam menjalankan tugas. Sugeng menegaskan pihaknya akan terus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang dimiliknya. Jika ada pihak yang merasa terusik dan melakukan tindakan melawan hukum terhadap aset atau personil PT. SBI maka akan diserahkan pada penegak hukum.
‘’Meskipun ada intimidasi, kita tetap maju dan bekerja sesuai dengan tugas masing-masing. Kalau ada pihak yang merasa terusik kemudian berbuat anarkis, kita serahkan pada pihak yang berwajib,’’ tegas Sugeng.
//Diapresiasi
SEMENTARA atas pengamanan kayu ini, Anggota komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Ojek Warman, ST.HI memberi apresiasi terhadap tim patroli gabungan antara TNI, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mukomuko serta PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI). Ia menyampaikan, penemuan kayu balok kaleng jenis meranti dan rimba campuran di sungai Manjuto, bukti nyata Illegal Logging di kawasan hulu Sungai Manjuto masih marak. Ojek menyampaikan, untuk mengatasi illegal Logging, diperlukan kerjasama yang baik dari berbagai pihak. Baik aparat penegak hukum, dalam hal ini TNI dan Polri, pemerintah daerah, DPRD maupun masyarakat. Ojek selaku wakil rakyat, meminta dilakukan proses hukum dengan tegas dan transparan.
‘’Ketika kayu baru ditemukan, di Desa Talang Petai Selasa lalu, jelas ada warga yang datang dan diduga sangat kuat berkaitan dengan kepemilikan kayu. Saya rasa tidak ada alasan bagi aparat, tidak tahu siapa pemilik kayu itu,’’ jelas Ojek.
Ojek menambahkan, dugaan keterlibatan aparat dalam illegal logging sudah menjadi rahasia umum. Puncaknya terjadi pada Selasa lalu, dimana oknum yang diduga aparat terlibat adu mulut dan nyaris adu fisik dengan anggota TNI. Ojek juga menyampaikan, setelah pihak TNI menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian, ia berahap bisa diungkap lebih cepat.
‘’TNI menyerahkan proses hukum ini kepada polisi, kita mengharapkan bisa cepat terungkap. Bukan rahasia lagi, orang yang diduga pemilik kayu sudah datang ke lokasi penemuan,’’ tambah Ojek.
Tokoh masyarakat V Koto yang juga ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Lalang Luas, Iskandar, kurang memahami mengapa proses hukumnya diserahkan ke kepolisian. Namun bagaimanapun ia berharap kasus Illegal Logging ini bisa tuntas. Untuk sementara, tanpa bukti kuar, ia mengaku masyarakat awam tahu siapa-siapa yang selama ini diduga terlibat pembalakan hutan. ‘’Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pemilik kayu jarang tertangkap. Kayu yang ada hanya sebatas barang temuan. Kayu temuan kemarin merupakan rekor kayu temuan terbanyak, kalau nggak tuntas juga, tentu masyarakat bertanya-tanya,’’ demikian Iskandar.(dul)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...