Wednesday, 12 September 2018

CPNS Mukomuko, Guru 145 dan Kesehatan 69



Tenaga Teknis 30 dan K2 6 Kursi
METRO – Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dari 250 kuota CPNS untuk Kabupaten Mukomuko, mayoritas adalah guru yaitu 149 kursi, sementara kesehatan 69 orang, teknis 30, juga terdapat 6 orang untuk pengangkatan khusus honorer K2. Kabar baik lainnya, seluruh kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu menerima kuota CPNS, dimana terbanyak untuk Provinsi 317 orang, kedua Kabupaten Kepahiang 292 orang dan ketiga Kabupaten Rejang Lebong 270 orang. Jatah CPNS Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma termasuk Kota Bengkulu sama dengan Mukomuko, yaitu 250 orang. Di semua daerah, jatah kursi guru paling banyak, diikuti kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM), Jawoto,S.Pd,SE,M.Pd mengatakan kuota guru terbanyak, bukan saja di Mukomuko tapi juga daerah lain. Kondisi ini karena memang kekosongan guru merata di mana-mana, apalagi dengan terjadinya penambahan sekolah. Kedua untuk tenaga kesehatan juga sama di setiap daerah. Tujuannya untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.
‘’Di semua daerah sama, penerimaan guru terbanyak dan kedua kesehatan, sedangkan tenaga teknis tidak signifikan, ini sesuai usulan masing-masing daerah,’’ paparnya.
Lanjutnya, pembagian kuota masih bersifat umum, nanti saat pengumuman akan dibagi sesuai jurusan. Berapa guru olah raga, bahasa ingris, matematika BK dan lainnya, begitu juga untuk tenaga kesehatan dan teknis. Untuk pengangkatan khusus K2, hanya 6 orang, seluruhnya K2 guru. Ia juga kembali mengingatkan agar masing-masing peserta menyiapkan diri untuk tes, baik kesiapan syarat maupun pengetahuan dan mental.
‘’Intinya tes sudah tiba waktunya, persiapkan diri dengan baik, perbanyak membaca soal-soal dan buku, agar saat menjawab soal bisa lancar. Tes menggunakan sistem CAT, kelulusan murni hasil kerja peserta tes,’’ tegasnya.
Bupati H. Choirul Huda,SH juga mengatakan tes CPNS adalah kesempatan bagi pencari kerja khususnya putra-putri Mukomuko untuk mengabdi pada daerah. Maka persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi soal tes, pemerintah daerah dalam hal ini, sebatas mengusulkan kuota dan memfasilitasi. Kelulusan ditentukan oleh peserta sendiri.
‘’Saya sudah berpesan pada panitia agar lakukan yang terbaik, beri pelayanan maksimal bagi peserta untuk ikut tes nanti. Pada pelamar silahkan jaga diri dan terus belajar agar lulus,’’ tutupnya.(jar)


FORMASI CPNS SE-PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
INSTANSI     KUOTA     GURU         KESEHATAN     TEKNIS     K2    
Provinsi          317         201         55         61         –
Mukomuko    250         145         69         30         6
Kota               245         114         89         42         –
Seluma          250         145         75         30        
Benteng         168         50         67         50         1
Kepahiang     292         160         100         30         2
R. Lebong     270         170         76         24         –
B. Selatan     250         160         32         50         8
Kaur              250         150         70         30         –
Lebong         209         100         78         30         1
B. Utara       149         98         35         15         1
TOTAL        2.650     1.493        746         392         19

Saturday, 18 August 2018

Tes CPNS Mukomuko Dibuka, Siapkan Syarat Mendaftar


MUKOMUKO – Lama ditunggu-tunggu, akhirnya tes CPNS 2018 dibuka. Untuk itu para pencari kerja yang berminat berkaris sebagai abdi negera, segera siapkan diri dan syarat mendaftar. Adapun pendaftaran melalui online lewat situs resmi Sistem seleksi CPNS Nasiona (SSCN). Untuk jadwal pengumuman dan pendaftaran dalam waktu dekat, saat ini pemerintah daerah tengah membentuk panitia penerimaan. Begitupun jumlah kuota untuk Kabupaten Mukomuko akan diumumkan setelah lebaran haji nanti.
Diantara syarat yang harus disiapkan oleh peminat, yaitu hasil scen ijazah asli dan sudah dilegalisir, scen KTP eletronik dan Kartu Keluarga dan pastpoto serta syarat lain. Peserta mendaftar sendiri melalui online situs SSCN BKN dengan mengusi data lengkap dan mengupload syarat yang diminta. Ingat umur minimal 18 tahun saat mendaftar dan paling tinggi 35 tahun. Paling penting diperhatikan pendaftar, syarat meski jelas dan benar, begitu juga saat mengisi data. Apabila salah, maka dipastikan peserta gagal mendaftar dan tidak dapat diulang kembali. Nanti bagi peserta yang syaratnya lengkap dan dinyatakan lulus administrai akan menerima nomor tes.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jawoto,S.Pd,SE,M.Pd mengatakan, hasil pertemuan terakhir di BKN, didapat bawah tes CPNS akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun untuk kuota dan formasi belum dijelaskan, ia memperkirakan dalam beberapa hari kedepan sudah keluar.
‘’Kalau untuk kuota dan jadwal dalam beberapa hari kedepan baru disampaikan oleh pemerintah pusat. Adanya penundaan ini karena terjadi pergantian MenPAN dan RB. Intinya tes akan dilakukan dalam waktu dekat, bisa bulan ini, juga bisa awal bulan depan,’’ katanya.
Lanjutnya, sesuai instaruksi dari MenPAN RB, semua daerah yang menyelenggarakan CPNS diminta membentuk panitia, maka sekarang pihaknya tengah merang kepanitiaan. Bersamaan dengan itu, calon pendaftar juga diminta menyiapkan diri dan berkas yang diperlukan. Pendaftaran melalui online, bagi peserta lulus administrasi akan menerima nomor tes. Nanti pengumuman selama 7 hari, juga jadwal mendaftar selama 7 hari.
‘’Kita sedang membentuk kepanitiaan, semua warga yang berminat silahkan siap-siap, ingat kalau syarat tidak lengkap atau salah, bisa tidak lulus administrasi, akhirnya tidak bisa ikut. Dalam beberapa hari ini sudah diumumkan,’’ tutupnya.(atj)

Tuesday, 31 July 2018

Rebutan Nomor Urut Satu, Kemesraan Caleg Ternoda


Hari Ini Terakhir Perbaikan Berkas
METRO – Hingga sore kemarin belum satupun partai politik (Parpol) serahkan hasil perbaikan berkas bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Padahal Sesuai jadwal Pukul 00.00 WIB malam nanti terakhir. Bila ada yang tidak menyampaikan, maka KPU memastikan mencoret caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Menariknya berdasarkan isu berkembang dan pantauan di beberapa partai, masih ada calon yang menyoalkan nomor urut. Lobi-lobi politik untuk menjadi caleg nomor urut 1 gencar dilakukan caleg, bahkan ada calon yang mengancam mundur bila tidak diposisikan pada nomor urut strategis. Kondisi ini membuat kemesraan caleg yang senantiasa bersama-sama mulai tergerus, suhu politik diinternal partai mulai panas.
Meskipun pemenang pemilu ditentukan suara terbanyak, namun banyak caleg beranggapan nomor urut satu adalah nomor strategis dan berpengaruh besar terhadap perolehan suara nanti. Alasannya pemilih lebih mudah mencari namanya di bilik suara kelak dan umumnya warga menganggap nomor urut satu adalah caleg kuat. Padahal jika melihat hasil pemilu 2014 lalu, kebanyakan peraih suara terbanyak bukan nomor urut 1.
Salah seorang caleg yang tidak disebutkan namanya, mengatakan nomor urut sudah disusun oleh partai saat mendaftar ke KPU. Namun sekarang malah diributkan, ada yang ngotot ingin nomor urut 1, berupaya melobi ketua partai dan KPU supaya ada pengacakan kembali.
‘’Kita sudah susun nomor urut calon dari awal, sekarang kok diributkan kembali, tidak mungkin dirobah kembali. Aturan KPU juga tidak boleh ganti, kecuali ada pergantian dan disetujui partai,’’ katanya.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan mereka tetap berpedoman pada Surat Edaran KPU pusat. Bahwa tidak ada petunjuk mengenai dibolehkan pergantian nomor urut bakal caleg, kecuali bila terjadi pergantian calon oleh partai tersebut. Mereka hanya akan melayani usulan pergantian bila ada petunjuk dari KPU pusat.
‘’Dalam SE itu tekananya pada pergantian caleg, tidak ada disebut masalah pergantian nomor urut. Bagi partai yang mengganti calon dibolehkan menukar nomor urut, misalnya yang diganti nomor urut 3, sementara calon pengganti ingin nomor urut 1, maka boleh nomor urut satu pindah ke 3, dan pengganti di nomor satu. Bagi yang tidak ganti calon, maka nomor urut tak bisa ditukar, bahkan dalam UU pemilu, KPU diminta mengembalikan ke nomor urut semula, bila partai melakukan pergantian,’’ katanya.
Irsyad akui ada beberapa caleg yang datang ke KPU ingin merobah nomor urut caleg. Bahkan ada yang sempat ribut-ribut di KPU berebut nomor urut. Terkait hal ini jawaban mereka cukup tegas, soal nomor urut wewenang partai politik, KPU berpedoman pada berkas saat mendaftarkan calon. Kalau menuntut pergantian silahkan ke partai politik. Andaipun bisa dilakukan pergantian atas dasar keputusan KPU pusat, juga tidak bisa hanya oleh pihak caleg, harus melalui mekanisme, berupa keputusan yang ditandatangani ketua dan sekretaris pattai politik.
‘’Banyak yang datang menanyakan soal ingin ganti nomor urut, anehnya yang datang hanya caleg atau staf partai. Kita jelaskan saja tidak ada aturan pergantian nomor urut dan juga kalau dibolehkan oleh aturan, mengganti juga ada mekanismenya. Wajib ditandatangani ketua dan sekretaris partai,’’ tutupnya.(jar)

Sunday, 29 July 2018

Paripurna Saja Sepi, Dewan Sudah Malas



METRO – Dalam satu bulan minimal dewan memiliki 2 kali jadwal Dinas Luar (DL). Untuk satu kali DL menghabiskan waktu sekitar 8 hingga 12 hari atau dua minggu lebih kurang. Artinya ada dua minggu dewan dijadwalkan ngantor setiap bulannya. Namun uniknya kesempatan bisa ngantor ini juga kadang tidak dimanfaatkan. Terbukti kehadiran dewan dari hari ke hari makin minim. Seperti kemarin saat parpurna, kursi kosong tampak menghiasi, bahkan saat dibuka hanya ada 12 dewan dari 25 orang.
Aktivis KRM, Isbowo Afandi,S.Pd mengatakan kondisi seperti ini agaknya layak menjadi catatan masyarakat menjelang pergantian dewan pada pemilu 2019 kelak. Pilih wakil yang betul-betul peduli dan bertanggungjawab dengan amanat yang diberikan. Kalau masih saja memilih dewan yang jarang ngantor dan bahkan saat paripurna, berarti nasib kedepan tidak banyak berubah.
‘’Paripurna saja tidak hadir, apalagi saat pembahasan biasa, padahal itu penting, karena disinilah keputusan terkait pembangunan dan aspirasi rakyat diperjuangkan. Maka pemilu sekarang, kesempatan mencari wakil yang kompeten dan bertanggungjawab, bukan sekedar mengantar dewan untuk dapat gelar terhormat, gaji dan tunjangan besar. Jangan lagi pilih dewan yang kurang serius dengan tugasnya,’’kata Isbowo diamini Junaidi,S.AP.
Juga anggota KRM lainnya, Saprin Efendi,S.Pd didampingi Yuliasman minta pihak sekretariat dewan memaparkan rekapan tingkat kehadiran dewan dalam berbagai pembahasan dan saat paripurna. Umumkan data kehadiran dewan ini ke publik melalui media, sehingga masyarakat tahu, dewan mana saja yang malas dan layak didukung kembali. Ia juga menyarankan bagi anggota dewan yang merasa selama ini tidak bisa maksimal mengemban amanat sebagai wakil rakyat, sebaiknya tidak mencalon kembali. Partai politik juga harus hati-hati mencalonkan seseorang, karena bila dewan tidak bertanggungjawab, partai juga harus bertanggungjawab.
‘’Sekretariat dewan kami minta buka rekapan kehadiran dewan saat pembahasan dan paripurna. Sampaikan ke media, supaya nanti masyarakat tidak salah memilih. Seorang dewan adalah wakil rakyat, wajib menjalankan amanah, bukan malah sibuk urusan pribadi,’’ tegasnya diamini Yuliasman.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST tidak menampik ada beberapa oknum dewan yang kehadirannya minim, bahkan ada yang tidak hadir paripurna 3 kali berturut-turut. Semestinya dewan yang tiga kali tidak datang ini dipanggil BK dan diberikan SP 1. Selain itu juga merupakan hak partai politik memberi peringatan bagi dewannya yang malas. Sebagai pimpinan dewan, ia sudah berusaha mengingatkan bagi dewan yang sering tidak datang tersebut.
‘’Masalah kehadiran dewan, patokannya paripurna dan saat pembahasan sesuai tugas, kalau absen harian, dewan tidak ada kewajiban ngantor seperti PNS. Dewan walau tidak ngantor tetap bekerja, di tengah masyarakat. Namun kita akui ada dewan yang mungkin kehadirannya perlu ditingkatkan,’’ tutupnya.(jar)


Wednesday, 25 July 2018

Mayoritas Caleg Perempuan Belum Siap Tarung


Wasri : Harus Bisa, atau Tak Usah
METRO – Negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberi ruang bagi kaum hawa untuk maju dalam dunia politik, khususnya percalegkan. Dimana pada PKPU nomor 20 tahun 2018 diisyarakat, setiap partai wajib mengusung minimal 30 persen caleg perempuan. Artinya dari tiga calon harus ada satu perempuan. Termasuk nomor urut bagi wanita juga diatur, dimana diantara tiga caleg harus satu wanita, bisa nomor satu, dua atau tiga.
Namun sayangnya, khusus untuk Kabupaten Mukomuko, kesempatan ini belum mampu menggenjot posisi wanita dalam persaingan menuju parlemen. Buktinya, berdasarkan data, isu politik maupun prediksi-prediksi, mayoritas caleg perempuan di sebagian partai belum diperhitungkan untuk jadi pemenang, hanya diduga dicalonkan untuk memenuhi syarat 30 persen. Fakta ini juga terlihat dari keterwakilan perempuan di DPRD Mukomuko, dimana setiap periode, tidak lebih dari 1 caleg wanita yang duduk berdasarkan perolehan suara terbanyak. Ada beberapa faktor penyebab, diantaranya caleg perempuan terkendala biaya politik, kedua ketokohan calon perempuan yang diusung partai belum mempuni dan juga pengkaderan politisi wanita oleh partai masih lemah. Tak dipungkiri pula, dukungan bagi wanita berkarier dipolitik masih kurang.
Salah seorang tokoh perempuan yang juga adalah anggota DPRD Mukomuko, Wasri mengakui jika caleg perempuan kebanyakan belum maju sebagai petarung, tapi dianggap sebatas syarat keterwakilan 30 persen saja. Kondisi  tersebut sangat disayangkan, padahal kesempatan perempuan dan laki-laki sama, bahkan ada keistimewaan yang diatur undang-undang.
‘’Itu faktanya, kebanyakan wanita masih dianggap dan dijadikan pelengkap saja, karena syarat wajib. Padahal kesempatan wanita untuk menang besar, tambah lagi ada keistimewaan yang diatur undang-undang pemilu atau PKPU. Memang kendalanya, caleg perempuan kadang anggaran politik minim dan juga dukungan belum seimbang,’’ tuturnya.
Karena masih tahap awal pemilu, Wasri mengingatkan semua caleg perempuan, agar betul-betul menyiapkan diri bersaing di pileg 2019 ini. Walau banyak yang menganggap sekedar pelengkap, buktikan jika wanita itu bisa. Peran wanita di DPRD sangat besar, masyarakat juga tidak akan sia-sia memiliki anggota dewan seorang wanita, sebab logikanya, wanita lebih hati-hati dalam membuat keputusan.
‘’Buktikan sekarang kita bisa, kebetulan masih awal, ini kesempatan wanita melakukan yang terbaik. Saya berpendapat begini, maju untuk bersaing dalam pemilu atau tidak usah sama sekali. Kalau sekedar melengkapi percuma saja, energi habis, waktu terbuang tidak berguna,’’ tegasnya.
Ketua PKPI, Alfian,SE mengatakan caleg perempuan yang diusungnya, tidak semuanya lemah, ada yang siap bersaing meraih kursi. Jumlah wanita di PKPI lebih dari 30 persen yang diisyaratkan oleh PKPU.
‘’Kalau di PKPI, caleg perempuan banyak, ada yang punya peluang besar menang. Intinya tidak semua caleg perempuan bisa dianggap pelengkap,’’ tutupnya.(jar)

Dua Caleg Mendaftar di Dua Partai

METRO – Ada-ada saja, berdasarkan hasil verfikasi berkas bakal caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, terdapat caleg ganda, yaitu terdaftar di dua partai berbeda. Pertama atas nama Novri Ardiantasari yang terdaftar sebagai caleg Partai Hanura dan PAN Dapil I. Kemudian di Dapil III atas nama Fauzi Ansori yang terdaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkarya. Kondisi ini membuat salah satu partai terancam kekurangan calon dan bahkan mengancam pencalonan yang bersangkutan.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan persoalan ini sedang mereka kaji. Masing-masing partai sudah dihubungi dan diminta berkoordinasi. Calon harus memilih salah satu partai dan mengajukan pengunduran diri dari partai lainnya dibuktikan dengan persetujuan dari parpol terkait. Jika proses tersebut tidak berjalan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (MTS).
‘’Sesuai hasil verfikasi ada dua partai yang ganda, pertama di Dapil I, dimana satu nama ada di PAN dan Hanura. Kedua di Dapil III, juga sama satu calon terdaftar sebagai bakal caleg di PKB dan Partai Berkarya, kita minta kedua partai koordinasikan,’’ katanya.
Masih ia sampaikan, rencananya KPU juga akan memanggil calon bersangkutan, untuk dimintai kepastian terkait pencalonannya maju di PIleg. Ia harus mundur dari salah satu partai dan disetujui. Terkait apakah bisa diganti atau tidak, Irsyad belum bisa pastikan, karena menunggu Surat edaran terbaru dan juga akan koordinasi lagi ke provinsi.
‘’Kita juga akan panggil yang bersangkutan untuk meminta kepastian. Pilih Parpol yang mana. Tidak ada dalam aturan Caleg diusung dua Parpol. Menurutnya harus diputuskan dan maju disatu Parpol,’’ tegasnya.
Ketua DPD PAN Mukomuko, Ir. Gafrie Zainuddin mengaku sudah mengetahui calegnya ternyata juga terdaftar di partai lain. Kejadian ini sangat ia sesalkan, karena berdampak besar terhadap salah satu partai. Ia akan kaji bersama-sama dengan pengurus partai lainnya untuk jalan keluarnya, secara pribadi ia siap melepas bersangkutan andai memilih Hanura. Namun satu hal yang jadi catatannya, kejadian tersebut membuktikan bahwa caleg tersebut diragukan komitmen dan ideologinya dalam berpartai. Ia benar-benar petualang politik dan pencari kekuasaan. PAN tentu kedepan keberatan memberi tempat kepada orang-orang seperti itu.
‘’Kami siap saja mengalah, lagian PAN tidak senang dengan calon tak punya komitmen, seakan hanya berpetualang mencari kekuasaan, partai lain bisa silahkan saja. Etika berpolitik sudah tidak benar, pindah saat sudah mendaftar sebagai caleg PAN, bahkan dia kita angkat ketua di kecamatan. Saya tidak menyalahkan partai lain dalam persoalan ini,’’ tegas Gafrie.
Ketua Hanura Mukomuko, Jon Simamora dihubungi juga mengaku sudah mengetahui kejadian ini, ia bahkan melalui telphon sudah berkoordinasi dengan ketua PAN. Untuk solusinya akan mereka kaji bersama nantinya, apa yang terbaik. Satu hal yang perlu dipahami, belakangan ini fenomena pindah partai hal yang biasa. Bukan di PAN saja, di Hanura dan partai lain juga banyak yang tiba-tiba pindah.
‘’Hubungan kami dengan ketua PAN tidak ada masalah, persoalan ini tentu akan kita bahas secara bersama, mana yang terbaik dan juga tergantung keputusan caleg itu sendiri. Kalau bakal calon pindah partai, sudah jadi persoalan semua partai, termasuk Hanura sendiri, caleg di Dapil II dan III kurang, karena tiba-tiba ada yang pindah ke parpol lain. Termasuk yang ganda di Dapil III, sebelumnya juga pernah ke Hanura,’’ pungkasnya.(jar)

Kata Wismen, Parpol Boleh Ganti Caleg


METRO – Kebingungan para pengurus partai politik (Parpol) terkait aturan pergantian caleg, direspon oleh tokoh Mukomuko yang juga Bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Provinsi Bengkulu, Ir. Wismen A. Razak,M.Si. Menurut mantan calon bupati Mukomuko ini, pada masa perbaikan saat ini boleh melakukan pergantian caleg mana saja, tidak hanya mengganti caleg yang meninggal, caleg perempuan atau caleg yang dilaporkan bermasalah. Ia menilai penafsiran KPU terhadap pasal 23 PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut keliru.
Dikatakan Wismen, KPU harus hati-hati memahami aturan, yang diatur dalam pasal 23 tersebut adalah Daftar Calon Sementara (DCS), sedangkan saat ini belum masuk tahapan DCS. Kalau sudah 8 Agustus, baru masuk DCS dan memang sudah tidak bisa melakukan pergantian, kecuali dengan tiga alasan tersebut. Saat ini adalah masa perbaikan, maka ada tiga yang dapat dilakukan partai, yaitu perbaikan daftar calon, termasuk kocok ulang nomer urut, kedua perbaikan syarat calon, baik melengkapi maupun memperbaiki syarat yang TMS atau BMS dan ketiga mengajukan penggantian bakal calon.
‘’Dipasal 23 PKPU itu yang diatur adalah DCS, sekarang belum masuk DCS masih perbaikan menuju DCS. Maka menurut hemat saya, boleh parpol melakukan pergantian, sebab itu termasuk bagian dari perbaikan. Saya menilai ada kekeliruan memahami aturan, saya yakin KPU pusat juga akan menerangkan demikian. Kenapa saya sampaikan, karena belakangan ini persoalan pergantian ini menjadi perdebatan alot,’’ kata Wismen.
Dalam hal ini, Wismen berharap KPU daerah dalami lagi dan koordinasi ke KPU pusat. Sementara pengurus parpol ada baiknya mempersiapkan calon pengganti untuk diajukan ke KPU hingga 31 Juli kelak, sebab itu bagian dari perbaikan. Jangan sampai, karena kesalahan memahami aturan partai politik dirugikan. Ia yakin dalam waktu yang tersisa, partai bisa memperkuat strategi pencalonan.
‘’Saya sarannya KPU koordinasi lagi, sembari itu, partai silahkan siapkan calon pengganti dengan maksimal, jangan nanti saat waktu habis kelabakan lagi. Saya yakin yang saya sampaikan ini sama dengan apa yang akan disampaikan KPU pusat. Hemat saya masa perbaikan ini sepenuhnya menjadi domain parpol untuk memperbaiki,’’ tegasnya.
Masih ia sampaikan, yang tidak boleh lagi adalah partai menambah calon baru, misalnya pada tahap awal didaftarkan lima, kemudian ditambah lagi menjadi enam atau delapan, itu memang tidak bisa. Pendapatnya, penggantian bisa dilakukan terhadap bacaleg laki-laki atau Perempuan yang statusnya masih BMS. Kemudian bagi Bacaleg yang sudah MS jika ingin diganti, maka bacaleg tersebut harus mengundurkan diri sebagai Bacaleg, penggantian hanya bisa dilakukan dalam 1 dapil. Selain itu partai bisa menyusun ulang nomor urut bacalon, namun tidak boleh pindah dapil atau pindah tingkatan pencalonan, misalnya bacalon DPRD Kabupetan/Kota pindah Ke DPRD Provinsi, itu tidak dibolehkan.
‘’Kalau nambah memang sudah tidak bisa, mengganti caleg yang tidak siap, saya yakin boleh. Kalau sudah masuk tahapan Penetapan DCS maka berlaku pasal 23 PKPU 20/2018,’’ tutupnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...