Sunday, 29 July 2018

Paripurna Saja Sepi, Dewan Sudah Malas



METRO – Dalam satu bulan minimal dewan memiliki 2 kali jadwal Dinas Luar (DL). Untuk satu kali DL menghabiskan waktu sekitar 8 hingga 12 hari atau dua minggu lebih kurang. Artinya ada dua minggu dewan dijadwalkan ngantor setiap bulannya. Namun uniknya kesempatan bisa ngantor ini juga kadang tidak dimanfaatkan. Terbukti kehadiran dewan dari hari ke hari makin minim. Seperti kemarin saat parpurna, kursi kosong tampak menghiasi, bahkan saat dibuka hanya ada 12 dewan dari 25 orang.
Aktivis KRM, Isbowo Afandi,S.Pd mengatakan kondisi seperti ini agaknya layak menjadi catatan masyarakat menjelang pergantian dewan pada pemilu 2019 kelak. Pilih wakil yang betul-betul peduli dan bertanggungjawab dengan amanat yang diberikan. Kalau masih saja memilih dewan yang jarang ngantor dan bahkan saat paripurna, berarti nasib kedepan tidak banyak berubah.
‘’Paripurna saja tidak hadir, apalagi saat pembahasan biasa, padahal itu penting, karena disinilah keputusan terkait pembangunan dan aspirasi rakyat diperjuangkan. Maka pemilu sekarang, kesempatan mencari wakil yang kompeten dan bertanggungjawab, bukan sekedar mengantar dewan untuk dapat gelar terhormat, gaji dan tunjangan besar. Jangan lagi pilih dewan yang kurang serius dengan tugasnya,’’kata Isbowo diamini Junaidi,S.AP.
Juga anggota KRM lainnya, Saprin Efendi,S.Pd didampingi Yuliasman minta pihak sekretariat dewan memaparkan rekapan tingkat kehadiran dewan dalam berbagai pembahasan dan saat paripurna. Umumkan data kehadiran dewan ini ke publik melalui media, sehingga masyarakat tahu, dewan mana saja yang malas dan layak didukung kembali. Ia juga menyarankan bagi anggota dewan yang merasa selama ini tidak bisa maksimal mengemban amanat sebagai wakil rakyat, sebaiknya tidak mencalon kembali. Partai politik juga harus hati-hati mencalonkan seseorang, karena bila dewan tidak bertanggungjawab, partai juga harus bertanggungjawab.
‘’Sekretariat dewan kami minta buka rekapan kehadiran dewan saat pembahasan dan paripurna. Sampaikan ke media, supaya nanti masyarakat tidak salah memilih. Seorang dewan adalah wakil rakyat, wajib menjalankan amanah, bukan malah sibuk urusan pribadi,’’ tegasnya diamini Yuliasman.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST tidak menampik ada beberapa oknum dewan yang kehadirannya minim, bahkan ada yang tidak hadir paripurna 3 kali berturut-turut. Semestinya dewan yang tiga kali tidak datang ini dipanggil BK dan diberikan SP 1. Selain itu juga merupakan hak partai politik memberi peringatan bagi dewannya yang malas. Sebagai pimpinan dewan, ia sudah berusaha mengingatkan bagi dewan yang sering tidak datang tersebut.
‘’Masalah kehadiran dewan, patokannya paripurna dan saat pembahasan sesuai tugas, kalau absen harian, dewan tidak ada kewajiban ngantor seperti PNS. Dewan walau tidak ngantor tetap bekerja, di tengah masyarakat. Namun kita akui ada dewan yang mungkin kehadirannya perlu ditingkatkan,’’ tutupnya.(jar)


Wednesday, 25 July 2018

Mayoritas Caleg Perempuan Belum Siap Tarung


Wasri : Harus Bisa, atau Tak Usah
METRO – Negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberi ruang bagi kaum hawa untuk maju dalam dunia politik, khususnya percalegkan. Dimana pada PKPU nomor 20 tahun 2018 diisyarakat, setiap partai wajib mengusung minimal 30 persen caleg perempuan. Artinya dari tiga calon harus ada satu perempuan. Termasuk nomor urut bagi wanita juga diatur, dimana diantara tiga caleg harus satu wanita, bisa nomor satu, dua atau tiga.
Namun sayangnya, khusus untuk Kabupaten Mukomuko, kesempatan ini belum mampu menggenjot posisi wanita dalam persaingan menuju parlemen. Buktinya, berdasarkan data, isu politik maupun prediksi-prediksi, mayoritas caleg perempuan di sebagian partai belum diperhitungkan untuk jadi pemenang, hanya diduga dicalonkan untuk memenuhi syarat 30 persen. Fakta ini juga terlihat dari keterwakilan perempuan di DPRD Mukomuko, dimana setiap periode, tidak lebih dari 1 caleg wanita yang duduk berdasarkan perolehan suara terbanyak. Ada beberapa faktor penyebab, diantaranya caleg perempuan terkendala biaya politik, kedua ketokohan calon perempuan yang diusung partai belum mempuni dan juga pengkaderan politisi wanita oleh partai masih lemah. Tak dipungkiri pula, dukungan bagi wanita berkarier dipolitik masih kurang.
Salah seorang tokoh perempuan yang juga adalah anggota DPRD Mukomuko, Wasri mengakui jika caleg perempuan kebanyakan belum maju sebagai petarung, tapi dianggap sebatas syarat keterwakilan 30 persen saja. Kondisi  tersebut sangat disayangkan, padahal kesempatan perempuan dan laki-laki sama, bahkan ada keistimewaan yang diatur undang-undang.
‘’Itu faktanya, kebanyakan wanita masih dianggap dan dijadikan pelengkap saja, karena syarat wajib. Padahal kesempatan wanita untuk menang besar, tambah lagi ada keistimewaan yang diatur undang-undang pemilu atau PKPU. Memang kendalanya, caleg perempuan kadang anggaran politik minim dan juga dukungan belum seimbang,’’ tuturnya.
Karena masih tahap awal pemilu, Wasri mengingatkan semua caleg perempuan, agar betul-betul menyiapkan diri bersaing di pileg 2019 ini. Walau banyak yang menganggap sekedar pelengkap, buktikan jika wanita itu bisa. Peran wanita di DPRD sangat besar, masyarakat juga tidak akan sia-sia memiliki anggota dewan seorang wanita, sebab logikanya, wanita lebih hati-hati dalam membuat keputusan.
‘’Buktikan sekarang kita bisa, kebetulan masih awal, ini kesempatan wanita melakukan yang terbaik. Saya berpendapat begini, maju untuk bersaing dalam pemilu atau tidak usah sama sekali. Kalau sekedar melengkapi percuma saja, energi habis, waktu terbuang tidak berguna,’’ tegasnya.
Ketua PKPI, Alfian,SE mengatakan caleg perempuan yang diusungnya, tidak semuanya lemah, ada yang siap bersaing meraih kursi. Jumlah wanita di PKPI lebih dari 30 persen yang diisyaratkan oleh PKPU.
‘’Kalau di PKPI, caleg perempuan banyak, ada yang punya peluang besar menang. Intinya tidak semua caleg perempuan bisa dianggap pelengkap,’’ tutupnya.(jar)

Dua Caleg Mendaftar di Dua Partai

METRO – Ada-ada saja, berdasarkan hasil verfikasi berkas bakal caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, terdapat caleg ganda, yaitu terdaftar di dua partai berbeda. Pertama atas nama Novri Ardiantasari yang terdaftar sebagai caleg Partai Hanura dan PAN Dapil I. Kemudian di Dapil III atas nama Fauzi Ansori yang terdaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkarya. Kondisi ini membuat salah satu partai terancam kekurangan calon dan bahkan mengancam pencalonan yang bersangkutan.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan persoalan ini sedang mereka kaji. Masing-masing partai sudah dihubungi dan diminta berkoordinasi. Calon harus memilih salah satu partai dan mengajukan pengunduran diri dari partai lainnya dibuktikan dengan persetujuan dari parpol terkait. Jika proses tersebut tidak berjalan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (MTS).
‘’Sesuai hasil verfikasi ada dua partai yang ganda, pertama di Dapil I, dimana satu nama ada di PAN dan Hanura. Kedua di Dapil III, juga sama satu calon terdaftar sebagai bakal caleg di PKB dan Partai Berkarya, kita minta kedua partai koordinasikan,’’ katanya.
Masih ia sampaikan, rencananya KPU juga akan memanggil calon bersangkutan, untuk dimintai kepastian terkait pencalonannya maju di PIleg. Ia harus mundur dari salah satu partai dan disetujui. Terkait apakah bisa diganti atau tidak, Irsyad belum bisa pastikan, karena menunggu Surat edaran terbaru dan juga akan koordinasi lagi ke provinsi.
‘’Kita juga akan panggil yang bersangkutan untuk meminta kepastian. Pilih Parpol yang mana. Tidak ada dalam aturan Caleg diusung dua Parpol. Menurutnya harus diputuskan dan maju disatu Parpol,’’ tegasnya.
Ketua DPD PAN Mukomuko, Ir. Gafrie Zainuddin mengaku sudah mengetahui calegnya ternyata juga terdaftar di partai lain. Kejadian ini sangat ia sesalkan, karena berdampak besar terhadap salah satu partai. Ia akan kaji bersama-sama dengan pengurus partai lainnya untuk jalan keluarnya, secara pribadi ia siap melepas bersangkutan andai memilih Hanura. Namun satu hal yang jadi catatannya, kejadian tersebut membuktikan bahwa caleg tersebut diragukan komitmen dan ideologinya dalam berpartai. Ia benar-benar petualang politik dan pencari kekuasaan. PAN tentu kedepan keberatan memberi tempat kepada orang-orang seperti itu.
‘’Kami siap saja mengalah, lagian PAN tidak senang dengan calon tak punya komitmen, seakan hanya berpetualang mencari kekuasaan, partai lain bisa silahkan saja. Etika berpolitik sudah tidak benar, pindah saat sudah mendaftar sebagai caleg PAN, bahkan dia kita angkat ketua di kecamatan. Saya tidak menyalahkan partai lain dalam persoalan ini,’’ tegas Gafrie.
Ketua Hanura Mukomuko, Jon Simamora dihubungi juga mengaku sudah mengetahui kejadian ini, ia bahkan melalui telphon sudah berkoordinasi dengan ketua PAN. Untuk solusinya akan mereka kaji bersama nantinya, apa yang terbaik. Satu hal yang perlu dipahami, belakangan ini fenomena pindah partai hal yang biasa. Bukan di PAN saja, di Hanura dan partai lain juga banyak yang tiba-tiba pindah.
‘’Hubungan kami dengan ketua PAN tidak ada masalah, persoalan ini tentu akan kita bahas secara bersama, mana yang terbaik dan juga tergantung keputusan caleg itu sendiri. Kalau bakal calon pindah partai, sudah jadi persoalan semua partai, termasuk Hanura sendiri, caleg di Dapil II dan III kurang, karena tiba-tiba ada yang pindah ke parpol lain. Termasuk yang ganda di Dapil III, sebelumnya juga pernah ke Hanura,’’ pungkasnya.(jar)

Kata Wismen, Parpol Boleh Ganti Caleg


METRO – Kebingungan para pengurus partai politik (Parpol) terkait aturan pergantian caleg, direspon oleh tokoh Mukomuko yang juga Bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Provinsi Bengkulu, Ir. Wismen A. Razak,M.Si. Menurut mantan calon bupati Mukomuko ini, pada masa perbaikan saat ini boleh melakukan pergantian caleg mana saja, tidak hanya mengganti caleg yang meninggal, caleg perempuan atau caleg yang dilaporkan bermasalah. Ia menilai penafsiran KPU terhadap pasal 23 PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut keliru.
Dikatakan Wismen, KPU harus hati-hati memahami aturan, yang diatur dalam pasal 23 tersebut adalah Daftar Calon Sementara (DCS), sedangkan saat ini belum masuk tahapan DCS. Kalau sudah 8 Agustus, baru masuk DCS dan memang sudah tidak bisa melakukan pergantian, kecuali dengan tiga alasan tersebut. Saat ini adalah masa perbaikan, maka ada tiga yang dapat dilakukan partai, yaitu perbaikan daftar calon, termasuk kocok ulang nomer urut, kedua perbaikan syarat calon, baik melengkapi maupun memperbaiki syarat yang TMS atau BMS dan ketiga mengajukan penggantian bakal calon.
‘’Dipasal 23 PKPU itu yang diatur adalah DCS, sekarang belum masuk DCS masih perbaikan menuju DCS. Maka menurut hemat saya, boleh parpol melakukan pergantian, sebab itu termasuk bagian dari perbaikan. Saya menilai ada kekeliruan memahami aturan, saya yakin KPU pusat juga akan menerangkan demikian. Kenapa saya sampaikan, karena belakangan ini persoalan pergantian ini menjadi perdebatan alot,’’ kata Wismen.
Dalam hal ini, Wismen berharap KPU daerah dalami lagi dan koordinasi ke KPU pusat. Sementara pengurus parpol ada baiknya mempersiapkan calon pengganti untuk diajukan ke KPU hingga 31 Juli kelak, sebab itu bagian dari perbaikan. Jangan sampai, karena kesalahan memahami aturan partai politik dirugikan. Ia yakin dalam waktu yang tersisa, partai bisa memperkuat strategi pencalonan.
‘’Saya sarannya KPU koordinasi lagi, sembari itu, partai silahkan siapkan calon pengganti dengan maksimal, jangan nanti saat waktu habis kelabakan lagi. Saya yakin yang saya sampaikan ini sama dengan apa yang akan disampaikan KPU pusat. Hemat saya masa perbaikan ini sepenuhnya menjadi domain parpol untuk memperbaiki,’’ tegasnya.
Masih ia sampaikan, yang tidak boleh lagi adalah partai menambah calon baru, misalnya pada tahap awal didaftarkan lima, kemudian ditambah lagi menjadi enam atau delapan, itu memang tidak bisa. Pendapatnya, penggantian bisa dilakukan terhadap bacaleg laki-laki atau Perempuan yang statusnya masih BMS. Kemudian bagi Bacaleg yang sudah MS jika ingin diganti, maka bacaleg tersebut harus mengundurkan diri sebagai Bacaleg, penggantian hanya bisa dilakukan dalam 1 dapil. Selain itu partai bisa menyusun ulang nomor urut bacalon, namun tidak boleh pindah dapil atau pindah tingkatan pencalonan, misalnya bacalon DPRD Kabupetan/Kota pindah Ke DPRD Provinsi, itu tidak dibolehkan.
‘’Kalau nambah memang sudah tidak bisa, mengganti caleg yang tidak siap, saya yakin boleh. Kalau sudah masuk tahapan Penetapan DCS maka berlaku pasal 23 PKPU 20/2018,’’ tutupnya.(jar)

Thursday, 19 July 2018

Nyaleg, Baru Dua Kades Ajukan Pengunduran Diri


METRO – Dari 16 partai politik (Parpol), hanya 14 partai yang mendaftarkan calegnya ke KPU Mukomuko untuk ikut pileg 2019. Diketahui dari 14 partai ini, belum satupun yang clear 100 persen, semuanya masih wajib melakukan perbaikan berkas hingga 31 Juli nanti, sesuai jadwal yang diberikan KPU. Menariknya lagi, jumlah kades aktif yang maju pada pileg ini belasan orang, tapi baru dua orang menyerahkan surat pengunduran diri ke pemerintah daerah.
Salah seorang komisioner KPU, Dedi Desponsori,S.HI mengatakan sekarang masih proses verfikasi seluruh berkas partai yang masuk. Berdasarkan data awal, diakuinya belum ada partai yang menyerahkan berkas caleg lengkap 100 persen keseluruhan. Minimal dalam satu partai masih ada bebera caleg dengan syarat yang kurang. Maka bagi caleg belum lengkap sudah diminta melengkapi hingga 31 juli kelak.
‘’Belum ada yang lengkap, di semua partai ada perbaikan yang meski dilakukan. Sekarang tim kami melakukan verifikasi hingga 22 juli,setelah itu kita sampaikan ke partai untuk perbaikan, ditunggu sampai 31 juli,’’ paparnya.
Lanjutnya, kekurangan berkas caleg di semua partai beragam, paling banyak surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan dari rumah sakit jiwa dan termasuk surat keterangan sudah mengajukan pengunduran diri bagi kades, PNS dan Karyawan BUMD/BUMN yang mencaleg. Bahkan ada caleg belum menyerahkan SKCK maupun keterangan kesehatan dari rumah sakit.
‘’Ada juga caleg yang sudah lengkap, tapi di setiap partai ada yang masih kurang. Kekurangannya beragam, terutama untuk surat keterangan dari pengadilan dan rumah sakit jiwa. Semua ini wajib dilengkapi hingga 31 juli,’’ tegasnya.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan untuk surat pengunduran diri bagi kades maupun PNS, TNI dan Polri, SK pemberhentian dari pekerjaannya ditunggu jelang penetapan Daftar Calon tetap (DPT). Yang wajib diserahkan saat ini baru surat bukti sudah mengajukan mundur, diikuti tanda terima dari instansi terkait. Jika sampai 31 juli belum diserahkan, maka dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg sementara.
‘’Sementera ini cukup melampirkan bukti sudah mengajukan surat pengunduran diri, SK pemberhentian harus ada jelang DCT. Kalau tidak dilengkapi, maka kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Ini berlaku untuk semua syarat calon,’’ tutupnya.(jar)

PBB dan Garuda Tak Ikut, Dua Parpol Setengah Hati

METRO – Semua partai politik kompak mendaftarkan calegnya ke KPU Mukomuko pada hari terakhir (17/7) kemarin. Petugas KPU Mukomuko harus lembur sampai pagi guna memproses berkas bakal caleg yang masuk pada menit-menit akhir jelang penutupan pendaftaran. Dari 16 partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2019, hanya 14 parpol serahkan daftar caleg. Adapun partai yang dipastikan tidak ikut pileg di Mukomuko yaitu PBB dan Partai Garuda. Selain itu Partai Berkarya dan Partai Serikat Indonesia (PSI) juga terkesan setengah hati, karena hanya mengusung 9 orang caleg. Dimana Garuda mendaftarakan 3 caleg untuk Dapil I, satu caleg Dapil II dan 5 caleg Dapil III. Sedangkan PSI, hanya mendaftarkan 9 nama untuk bakal caleg di Dapil I, dapil II dan III kosong. Selain Berkarya dan PSI, juga ada dua partai besar tidak mengusung caleg 100 persen, yaitu Golkar hanya 23 caleg dan Hanura 21 caleg.
Adapun yang semestinya diusungkan parpol sesuai jumlah kursi dewan yaitu 25 calon, terdiri dari 9 Caleg Dapil I, 8 Caleg Dapil II dan 8 Caleg Dapil III. Logikanya, semakin banyak caleg, peluang partai memperoleh kursi makin besar. Maka Partai dengan jumlah caleg yang kurang, meski berjuang lebih keras untuk bisa mengamakan satu kursi di setiap dapilnya.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengakui ada dua partai yang tidak masukkan berkas calon ke KPU dan dinyatakan tidak ikut nyaleg di Mukomuko. PBB tidak ada konfirmas sama sekali, sementara Garuda sempat mengajukan permintaan penundaan, namun karena aturannya Pukul 00.00 WIB waktu habis, maka KPU tidak dapat melayani lagi. Sedangkan selebihnya mendaftar, walau ada yang tidak mengusung caleg penuh sesuai kuota kursi dewan setiap dapilnya.
‘’Dari 16 partai ada dua yang tidak mendaftar, karena waktu sudah habis, kita nyatakan dua partai ini tidak mengusung calon di Mukomuko. Resminya yang mendaftar 14 partai,’’ kata Irsyad.
Lanjutnya, bagi partai yang kekurangan calon, juga tidak bisa menambah kembali. Dipastikan sampai penetapan DCT jumlahnya tetap, bisa berkurang bila ada yang mundur atau bermasalah, tapi tidak memenuhi syarat diganti. Partai hanya dapat melengkapi persyaratan calon yang masih kurang.
‘’Kalau kurang, ya tidak bisa ditambah, hanya bisa melengkapi berkas yang kurang,’’ tegasnya.
Katua Berkarya, Eyoto mengakui jika calon yang mereka usung tidak penuh sesuai kuota kursi dewan. Selama ini pihaknya sudah berupaya menjaring calon, namun ada kendala, mereka yang sudah mendaftar kurang siap. Meskin calegnya tidak kuota penuh, Eyota Yakin akan meraih kursi, sebab meski sedikit, calon yang diusung benar-benar siap tempur.
‘’Kita lihat saja nanti, masyarakat yang akan memilih, mudah-mudahan Berkarya bisa menang dengan caleg yang ada,’’ tuturnya.
Ketua PAN, Ir. Gafrie Zainuddin, caleg yang diusung lengkap 100 persen. Diakuinya beberapa saat jelang ke KPU sempat ketar-ketir karena ada Balon yang mundur dan pindah ke partai lain. Mereka meski mencari caleg baru hanya beberapa jam sebelum ke KPU.
‘’Bayangkan kita mau ke KPU, ada 4 calon mundur dan pindak ke partai lain, kita sempat kesal juga kok bisa saling serobot caleg. Tapi saya rasa ini bukan salah parpol, tapi individunya yang tidak komit berpolitik,’’ tutupnya.(jar)


Wednesday, 18 July 2018

Daftar Injury Time, Caleg Tetap Kurang


Pendaftaran Caleg ke KPU Hari Terakhir
METRO – Seluruh partai politik, kompak mendaftarkan calegnya ke KPU Mukomuko di hari terakhir (Injury Time,red). Perindo menjadi partai pertama yang serahkan berkas pagi kemarin, diikuti Partai Berkarya dan PKS dan seterusnya. Uniknya, meski sudah detik-detik terakhir, caleg yang diusung oleh sebagian partai tetap tidak cukup 25 orang. Namun sebagian partai jumlah calegnya lengkap 100 persen. Hingga berita ini diturunkan Pukul 18.00 WIB baru 3 partai mendaftar, waktu berakhir Pukul 00.00 WIB malam tadi.
Ketua Perindo Mukomuko, Wagiran, mengatakan sebetulnya sehari sebelumnya mereka sudah siap mendaftar, tapi karena datang terlambat, sehingga KPU belum bisa memproses. Caleg yang diusung sebanyak 25 orang atau memenuhi kuota 100 persen setiap dapilnya. Meski sebagai partai baru, ia yakin Perindo akan memenangi pemilu di Mukomuko, karena barisan caleg yang diusung seluruhnya siap tempur. Diantaranya ada tokoh pemekaran Djalaludin, mantan kades, tokoh perempuan, aktivis, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.
‘’Kita yang pertama, mudah-mudahan Perindo juga akan menjadi pemenang nomor satu, kita optimis minimal setiap dapil ada perwakilan dari Perindo nantinya,’’ tutur Wagiran.
Ketua Partai Berkaya, Eyota Madius, diminta keterangannya juga mengaku yakin akan memperoleh kursi sebanyak-banyaknya di DPRD Mukomuko. Juga diakuinya caleg yang diusung setiap dapil tidak mencapai 100 persen, dimana Dapil I sebanyak 3 orang, dapil dua hanya 1dan dapil 3 sebanyak lima caleg.
‘’Kita yakin bisa menang, caleg yang maju di Berkarya semuanya siap bersaing meraih suara sebanyak-banyaknya,’’ tutur Eyota.
Ketua PPP Masri Maas dan Ketua Gerindra Armansyah juga mengungkapkan, caleg yang diusung untuk pemilu kali ini memenuhi kuota 100 persen atau sebanyak 25 orang. Dua partai ini sama-sama optimis bisa meraih suara maksimal pada pemilu kelak, karena mereka punya modal, calon yang cukup dan siap tempur.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan pendaftaran ditunggu hingga Pukul 00.00 WIB malam tadi. Bagi partai yang tidak menyerahkan berkas pencalonan hingga waktu tersebut, otomartis tidak bisa lagi mendaftar. Terkait caleg yang tidak cukup 25 orang yang diusung partai, menurutnya tidak bisa ditambah lagi, hanya bisa dilakukan pergantian caleg atau melengkapi berkas.
‘’Kalau calegnya tidak cukup, maka tidak bisa ada penambahan lagi, boleh diganti atau melengkapi berkas saja, sesuai jadwal ditetapkan. Kita yakin semua parpol memahaminya,’’ tutup Irsyad.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...