Tuesday, 3 May 2016

PNS Disulkan Zuhur Berjamaah di Masjid Pemda

METRO – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang religius, bersih dan bebas dari korupsi, bupati diminta melaksanakan program keagamaan dalam lingkungan pemerintahannya. Salah satu program yang diusulkan adalah kegiatan Kuliah tujuh menit (Kultum) dan sholat zuhur berjamaah di masjid yang ada dilingkungan Pemda. Kegiatan ini jauh lebih bermanfaat untuk mengisi jam istirahat siang. Untuk PNS non muslim juga dapat melaksanakan kegiatan bermanfaat lain pada saat jam istirahat.
Kegiatan rutin setiap hari ini juga bisa menambah ilmu agama bagi PNS agar terhindar dari berbagai perbuatan terlarang, seperti masalah narkoba, zina serta yang dilarang agama lainnya. Untuk tekhnisnya, tentu bupati bersama jajarannya dapat mengagendakan dengan baik. Seperti memberlakukan piket per SKPD untuk bertugas mengisi ceramah singkat, azan dan menyiapkan tempat sholat bagi jamaah lainnya. Atau jika memang perlu, pemda dapat menugaskan pegawai khusus bidang keagamaan ini.
Disampaikan oleh Ketua Gerakan barisan santri (Gerbasan) Miftahul Huda Alchakimi, sholat merupakan kewajiban bagi umat islam dan dianjurkan berjamaah. Maka sangat baik jika di lingkungan pemda ini digiatkan, terutama jam zuhur karena PNS masih melakukan kegiatan dinas. Jika program zuhur berjamaah berjalan di lingkungan pemda, ia yakin perkantoran pemerintah lain bahkan swasta bakal ikut membuat hal yang sama, termasuk di masyarakat lebih terpancing.
‘’Program keagamaan seperti ini saya pikir sangat bagus, apalagi itu dilingkungan pemerintah dan langsung dibawah komando pemimpinnya. Banyak manfaat yang didapat, apalagi bupati sejak awal selalu mengedepankan pemerintah yang religius, bersih dan peduli dengan masyarakat. Yang jelas masjid di lingkungan pemda akan hidup setiap harinya,’’ kata wakil ketua NU yang akrab disapa Gus Huda ini.
Lanjutnya, usulan ini sudah ia sampaikan kepada bupati dan tanggapannya cukup postif. Ia berharap bisa terlaksana dan mendapat dukungan dari pejabat dan semua PNS muslim. Gus Huda juga yakin program ini akan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain. Sholat berjamaah diyakini dapat melatih Pegawai Negeri disiplin dalam berbagai hal. Pada saat sekarang, peningkatan nilai keagamaan sangat diperlukan, mudah-mudahan berawal dari lingkungan pemda, nilai kegamaan di tengah masyarakat juga makin membaik.
‘’Kalau ini terwujud kita yakin nama pemda akan harum di mata masyarakat bahkan pemerintah daerah lainnya. Sholat berjamaah punya dampak besar terhadap pribadi pegawai, terutama dalam bidang kedisiplinan,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jawoto,S.Pd,SE,M.Pd mendukung wacana tersebut. Bahkan ia bersama sekretaris dan pegawainya sejak beberapa waktu lalu mulai rutin meramaikan masjid pemda ini, termasuk membenahi beberapa bagian untuk kepentingan jamaah. Jawoto juga mengakui, sholat berjamaah seluruh pegawai setiap zuhur akan banyak manfaatnya untuk pemerintahan, terutama menjaga silaturahmi dan kedisiplinan.
‘’Bagus kami sangat mendukung, pegawai Capil siap mewujudkannya, sejak awal kami bersama sekretaris dan pegawai sering melakukan kegiatan di masjid ini,’’ tutupnya.(jar)

Zuhur Berjamaah Bagi PNS Segera Digalakkan
//Huda : Kita Juga akan Rapat di Masjid
METRO - Nampaknya usulan dari Ketua Gerakan Barisan Santri (Gerbasan) Miftahul Huda Alchakimi yang juga pengurus NU Mukomuko agar pemda memprogramkan sholat zuhur berjamaah bagi PNS segera terealisasi. Sebab hal ini juga mendapat sambutan positif dari bupati Mukomuko, Choirul Huda,SH. Bahkan orang nomor wahid di Mukomuko ini juga menyarankan sholat berjamaah juga digalakkan di setiap masjid yang ada di Kabupaten Mukomuko. Tidak hanya itu, Huda juga pada sewaktu-waktu akan menggelar rapat bersama pejabat dan pihak terkait lainnya di masjid.
Ditanyai kemarin, Huda mengatakan sholat berjamaah di masjid ini harus segera digalakkan karena itu sangat bagus. Tidak hanya akan dianjurkan untuk lingkungan PNS atau pemda, tapi juga untuk semua masyarakat harus membiasakan sholat berjamaah di masjid. Nilai ibadah sholat di Masjid lebih baik dari sholat sendiri. Selain itu, kebiasaan berjamaah ini dapat menimbulkan rasa kebersamaan atau persatuan juga untuk membiasa diri disiplin.
''Itu bagus, harus segera kita galakkan, tidak hanya dilingkungan pegawai, tapi kita anjurkan untuk semua masjid sebaiknya setiap waktu dihidupkan untuk berjamaah. Manfaatnya banyak, baik sebagai ibadah maupun untuk meningkatkan silaturahmi,'' kata Bupati.
Lanjutnya, kedepan pada saat tertentu pertemuan juga akan diselenggarakan di dalam masjid. Seperti membahas program keagamaan dan hal-hal positif lainnya. Rencana ini segera ia minta pada bidang terkait untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebagai pendukung. Tidak hanya untuk masjid, bupati juga untuk umat agama lain mengaktifkan tempat ibadahnya untuk kegiatan ibadah dan yang positif lainnya.
''Pertemuan-pertemuan juga akan dibiasakan di masjid, saya sudah punya rencana nanti ada rapat dalam masjid. Sudah seharusnya semua masjid diaktifkan untuk kegiatan kegamaan dan postif lainnya. Begitu juga dengan gereja dan rumah ibadah agama lain, sebaiknya diaktifkan setiap saat,'' tutup Bupati.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya ketua Gerbasan mengusulkan agar PNS di lingkungan pemerintah diproframkan sholat zuhur berjamaah. Tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang religius, bersih dan bebas dari korupsi. Sholat merupakan kewajiban bagi umat islam dan dianjurkan berjamaah. Maka sangat baik jika di lingkungan pemda ini digiatkan, terutama jam zuhur karena PNS masih melakukan kegiatan dinas. Jika program zuhur berjamaah berjalan di lingkungan pemda, ia yakin perkantoran pemerintah lain bahkan swasta bakal ikut membuat hal yang sama, termasuk di masyarakat lebih terpancing.
‘’Program keagamaan seperti ini saya pikir sangat bagus, apalagi itu dilingkungan pemerintah dan langsung dibawah komando pemimpinnya. Banyak manfaat yang didapat, apalagi bupati sejak awal selalu mengedepankan pemerintah yang religius, bersih dan peduli dengan masyarakat. Yang jelas masjid di lingkungan pemda akan hidup setiap harinya,’’ kata wakil ketua NU yang akrab disapa Gus Huda ini.(jar)

Tenaga Honda Dihapus, Gaji Dihitung Februari

METRO - Istilah tenaga honor daerah (Honda) kedepannya tidak digunakan lagi, namun bukan berarti rencana perpanjangan kontrak tenaga honor ini batal, hanya saja namanya diubah menjadi Tenaga kontrak Daerah (TKD). Sekarang persiapan pengangkatan kembali masih dalam diproses, untuk syarat penerbitan SK kontrak, berupa peraturan bupati dan harus ada izin dari pemerintah provinsi. Satu hal yang perlu diketahui, honor mereka yang akan dibayar terhitung sejak bupati, Choirul Huda,SH - Haidir,S.IP menjabat, yaitu 17 Februari 2016. Artinya untuk Januari tidak masuk dalam kontrak baru, kemungkinan tidak dibayar. Sebab pengangkatan kembali berdasarkan kebijakan bupati, berupa Diskresi, bukan berdasarkan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Berdasarkan analisa jabatan (Anjab) kebutuhan tenaga kontrak untuk guru sebanyak 1.125 orang. Perhitungannya kebutuhan guru PNS untuk semua tingkatan sekolah 2.846 orang, sementara yang tersedia baru 1.721 orang PNS. Selanjutnya untuk tenaga tekhnis, jumlah PNS yang dibutuhkan 2008 orang, yang ada baru 1.039 orang, kekurangannya 978 orang. Maka akan ditutupi dengan pengangkatan kembali tenaga Honda yang sudah ada selama ini, baik yang ada di SKPD maupun di sekolah - sekolah sebagai petugas TU, penjaga sekolah dan cleaning service. Namun kuncinya tidak ada pengangkatan baru, hanya meng-SK-kan kembali yang lama.
Disampaikan oleh Kabag Hukum, Hery Prasetryo,S.STP sekarang pihaknya sedang mempersiapkan surat ke Gubernur untuk rekomendasi atau izin mengambil kebijakan Diskresi, sebab itu salah satu syaratnya. Diskresi merupakan kebijakan bupati yang diambil atas dasar kebutuhan yang sifatnya mendesak. Setelah didapat izin, baru selanjutnya disiapkan peraturan bupati dan penerbitan SK. Mengenai jadwal pasti penerbitan SK sampai sekarang belum bisa dijelaskan.
''Perlu diketahui, pengangkatan tenaga kontak ini dasarnya Diskresi, karena bupati menilai perlu dilakukan untuk kepentingan mendesak daerah. Ada beberapa syarat harus dimiliki, salah satunya adalah izin dari Gubernur, sekarang sedang kita proses. Kemudian minta pertimbangan penegak hukum, setelah itu baru diterbitkan Perbup dan penyiapan SK,'' kata Hery.
Ia juga memastikan, dalam hal ini hanya pengangkatan kembali honor yang sudah ada sebagai tenaga kontrak. Maka dipastikan tidak ada pengangkatan orang-orang baru untuk semua bidang. Menyangkut dengan pembayaran gaji, tidak bisa dihitung sejak Januari, melainkan terhitung sejak bupati menjabat, 17 Februari. Karena aturannya kebijakan bupati hanya berlaku sejak ia menjabat, tidak bisa mundur ke periode sebelumnya. Namun demikian, Hery berharap tetap ada solusi nantinya dan itu akan dibahas bersama-sama dalam rapat.
''Kan gini, bupati dilantik sejak Februari, untuk periode Januari, bupati tidak berhak membuat kebijakan, kecuali menyangkut kerugian daerah yang besar dan urgen. Bagaimana solusinya nanti, tetap dibahas dalam rapat, mudah-mmudahan ada jalan keluarnya,'' papar Hery.
Masih disampaikan Hery, untuk masalah anggaran pembayaran honor tenaga kontak ini, khusus dibawah Dinas pendidikan sudah dianggarkan dalam APBD 2016 lebih dari Rp 11 miliar. Sementara honor tenaga kontrak di instansi lain diserahkan ke masing-masing SKPD. Mengenai anggarannya tentu akan dimunculkan dalam belanja SKPD tersebut.
''Soal sistim pembayaran gaji nanti diserahkan ke SKPD masing-masing, teknisnya tentu akan dibahas bersama-sama,'' tutupnya.(jar)


Bantuan Dana Pilkades Bukan Rp 2 Jt, Tetapi Rp 1,3 Jt
METRO – Pemberitahuan untuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat desa. Bahwa bantuan pelaksanaan pemilinan dari panitia kabupaten awalnya direncanakan Rp 2 juta per desa batal, alias dikurangi. Kabar terbaru masing-masing panitia desa hanya dibantu Rp 1,3 juta dan tertinggi Rp 1,5 juta per desa. Kepastian ini langsung disampaikan oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mukomuko.
Besar dan kecilnya bantuan yang diterima, tergantung dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tersebut. Untuk pengambilan bantuan ini pada hari Minggu (1/5) mendatang. Hingga kemarin beberapa desa belum mengajukan proposal untuk pencairan bantuan pilkades, namun sebagian besarnya sudah.
Kepala BPMPD Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman, SH menyampaikan, APBD yang diberikan kepada setiap panitia Pilkades tingkat desa tergantung dengan DPT yang ada, berkisar Rp 1,3 juta hingga 1,5 juta. Anggaran yang diberikan ini telah disesuaikan. Sedangkan untuk pencairan anggaran pada Minggu, bertempat di kantor BPMPD. Adapun anggaran ini dipergunakan oleh panitia untuk komsumsi dan honor panitia saat pemilihan.
‘’Bantuan untuk desa tidak ada yang Rp 2 juta, rata-rata mereka menerima sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta ditentukan oleh DPT. Kalau tidak ada kendala dana bakal dicairkan pada Minggu depan. Bantuan ini digunakan untuk konsumsi dan honor panitia,’’ungkapnya.
Lanjutnya, desa yang sudah mengajukan proposal hampir sebagian besar, hanya tinggal 5 desa yang belum mengajukan. Desa yang belum mengajukan proposal tetap ditunggu hingga pencairan selesai. Kebijakan tersebut belum bisa dipastikan, soalnya bakal disesuaikan dengan kemampuan desa.
‘’Mayoritas desa sudah mengajukan proposal, hanya ada beberapa desa yang belum mengajukannya. Walaupun belum seluruhnya mengajukan anggaran tersebut akan tetap dicairkan Minggu depan kalau tidak ada kendala,’’ tuturnya.
Masih Ia jelaskan, mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara semua logistik sudah sampai. Maka sudah dimulai untuk melakukan pelipatan surat suara, pelipatan ini didampingi oleh pihak Polres Mukomuko. Baru pada 1 Mei semua logistik bakal didistribusikan ke masing Kepolisian Sektor (Polsek). Kemungkinan logistik bakal sampai di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 3 Mei dijemput oleh panitia desa ke Mapolsek.
‘’Saat ini (kemarin, red) semua surat suara sudah mulai dilipat diawasi oleh pihak Polres Mukomuko. Rencananya logistik didistribusikan ke masing-masing Polsek. Pihak panitia yang menjemputnya pada 3 Mei 2016,’’ tutup Badi.(dom)

Friday, 15 April 2016

Mukomuko, Puluhan Balok A Diamankan


//Hasil Penelusuran TNI, Polri, PT.SBI dan KPHP
V KOTO – Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, kemarin tim patroli Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali bergerak. Tim yang berjumlah 20 orang ini terdiri dari anggota TNI, Polri, PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI) dan juga dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mukomuko. Dimana kemarin tim yang juga diisi crew Radar Mukomuko ini menyusuri sungai Sekendak Besar di wilayah Kecamatan V Koto. Alhasil ditemukan sebanyak 50 batang balok kaleng berkualitas ekspor. 45 batang diantaranya berkode ‘’A’’, 5 batang berkode X, HF dan FV. Belum diketahui apa makna dari kode ini, dugaan sementara merupakan kode pemiliknya. Bisa jadi ini merupakan huruf awal pangkal namanya.
Kronologisnya, pagi kemarin tim bergerak masuk melalui V Koto melalui perkebunan PT. Agromuko Sei Kiang. Tujuannya adalah mencari kayu yang diduga hasil pembalakan HPT dan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) seperti yang dilaporkan warga. Hasilnya tim menemukan 50 kayu balok kaleng yang diduga kuat hasil pembalakan hutan. Saat ditemukan puluhan kayu jenis meranti dan kruing dalam kondisi tersusun rapi didalam sungai dengan kondisi dirakit. Setiap rakitan isi 3 batang log kaleng dengan panjang 7 dan 8 rakit. Supaya tidak hanyut, ujung rakit diikatkan pada pohon. Selanjutnya kayu tidak bertuan ini angkut menuju Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 0423-01 Mukomuko.
Koodinator office PT.SBI wilayah Mukomuko, Sugeng Prantio, S,Hut didampingi asisstant, Rudiyanto, S.Hut menjelaskan sebelum memutuskan melakukan patroli gabungan, pihak PT.SBI mendapat laporan dari warga, bahwa banyak kayu yang diduga hasil illegal logging berada di perairan sungai Sekendak Besar. Menindak lanjuti informasi tersebut, PT.SBI berkoordinasi dengan pihak KPHP Model Mukomuko, TNI dan juga Polri. Hasilnya diputuskan membentuk tim patroli untuk menindak lanjuti informasi yang masuk. Sugeng juga menyampaikan, lokasi penemuan kayu kemarin, berbeda dengan lokasi penemuan kayu akhir bulan lalu. 45 kubik kayu illegal yang ditemukan bulan lalu berada di perairan sungai Manjuto, sedangkan lokasi penemuan kemarin berada di aliran sungai Sekendak besar. Hal ini membuktikan pembalakan hutan terjadi hampir disetiap wilayah aliran sungai.
‘’Kayu yang ditemukan hari ini (Kemarin, red) lokasinya berbeda dengan lokasi penemuan 45 kubik kayu illegal pada 30 Maret lalu. Artinya, penemuan ini membuktikan lokasi pembalakan hutan terjadi di berbagai wilayah,’’ jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan, besar kemungkinan kayu yang sama masih banyak di hulu sungai Sekendak dan Manjuto. Ia juga menyampaikan tim akan terus bergerak menelusuri tempat-tempat yang diduga menjadi penyimpanan kayu hasil perambahan hutan. Langkah ini diambil untuk menekan terjadinya illegal logging. Sugeng juga menyampaikan, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Indonesia, menjadi tanggungjawab bersama, antara Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Negara, Kepala Badan Intelijen Indonesia, para gubernur dan bupati serta 12 menteri terkait.
‘’Memberantas illegal logging menjadi tanggungjawab bersama. Maka ketika kita melakukan operasi melibatkan banyak pihak. Sesuai dengan kondisi yang ada di Mukomuko, yang sering dilibatkan dalam patroli HPT tim terdiri dari KPHP, TNI dan Polri, termasuk pihak PT.SBI. Tim akan terus bergerak untuk menekan terjadinya illegal logging. Kalau memungkinkan sampai tidak ada lagi illegang logging di Mukomuko,’’ tambah Sugeng.
Kepala KPHP Model Mukomuko, Jasmin Sinaga, S.Sos melalui kepala Tata Usaha, M.Rizon, S.Hut, M.Si menyampaikan, karena tidak ditemukan pemiliknya, kayu yang ada diamankan.
‘’Untuk proses hukum tidak bisa dilakukan, karena saat ditemukan tidak ada pemiliknya, ini menjadi kayu temuan, kita amankan dulu,’’ pungkas Rizon.(dul)

Selingkuh, Kepsek Garap Guru

Inspektorat : Diakuinya Satu Kali
METRO – Ujian berat tengah dihadapi oleh dunia pendidikan Kabupaten Mukomuko dan merupakan pukulan bagi pemerintahan Choirul Huda,SH – Haidir,S.IP yang sangat mengedepankan akhlak penyelenggara daerah. Jika biasanya siswa yang kerap diisukan berbuat asusila, kali ini melibatkan guru bahkan selaku kepala sekolah. Dimana beberapa hari lalu Kepala SDN 04 Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit, berinisial Aan (Sudah dipindahkan ke SDN Setia Budi - Teras Terunjam, red) dilaporkan ke inspektorat atas dugaan perbuatan mesum dengan salah seorang guru PNS berinisial Ki (29). Pelapor D salah seorang karyawan swasta yang juga suami dari Ki.
Hasil pemeriksaan inspektorat, Aan yang sudah memiliki 5 orang anak tinggal di Tanah Rekah ini mengakui jika ia sudah berbuat zina dengan Ki. Bedanya, berdasarkan laporan dari D, perbuatan ini dilakukan 3 kali, sedangkan pengakuan Aan didepan penyidik Inspektorat hanya 1 kali yaitu di rumah korban sendiri. Namun yang jelas, isunya hubungan terlarang Aan dengan Ki sudah berjalan cukup lama, hanya saja selama ini baru diketahui orang-orang tertentu saja terutama di lingkungan sekolah. Selain itu ada seletingan menyebutkan, jika Aan bukan pertama kali dicurigai punya hubungan dengan guru perempuan tempat ia bertugas.
Dampak dari perbuatan tercela alias bejat kepala SD ini, cukup besar. Pertama ia sudah merusak rumah tangga orang. Diketahui beberapa waktu lalu, antara D dan Ki sudah pisah rumah. Ki balik ke kampung aslinya di Seluma membawa anak bungsunya berusia 21 bulan, sedangkan anak pertama tinggal bersama D. Kedua perbuatan Aan telah mencemarkan nama baik guru selaku orang yang dipercaya untuk mendidik generasi bangsa. Juga merusak nama PGRI yang selalu menjunjung tinggi moral dalam mendidik. Maka PGRI harus mengecam perbuatan Aan, untuk memberi keyakinan pada warga jika aksi bejat ini dilakukan oleh oknum, dan organisasi PGRI sangat anti dengan hal demikian. Ketiga tentu Aan sudah membuat berantakan dan memalukan keluarganya sendiri. Terutama 5 orang anaknya bisa masalah kepercayaan diri dan semangat untuk belajar. Apalagi semua anaknya masih kecil, anak tertua kelas 3 SMA.
Dikonfirmasi Inspektur, Inspektorat Mukomuko, A. Halim,SE membenarkan semua informasi ini. Ia menjelaskan sesuai laporan dari D, suami guru yang sudah dizinainya, ia telah memanggil yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya. Aan mengakui perbuatan zina yang ia lakukan, namun untuk aksi layaknya suami istri hanya 1 kali, yaitu di rumah perempuan tersebut saat suaminya sedang berada di Bengkulu. Aan mengaku khilaf, walau berdasarkan isu di lapangan hubungan keduanya sudah berlangsung lama.
‘’Kalau laporannya ada 3 kali, tapi yang ia akui hanya sekali di rumah perempuan tersebut. Aan sangat menyesal dan mengaku kilaf, tapi kilaf bagaimana kita tidak tahu, sebab informasinya hubungan terlarang mereka sudah lama,’’ kata Halim.
Lanjut Halim, dalam persoalan ini inspektorat memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Hasil penyidikan nantinya akan dilaporkan kepada bupati dan selanjutnya ditangani Baparjakat sebelum diambil keputusan. Mengenai sanksi yang layak, jika landasannya UU ASN nomor 5 tahun 2014 maka wajib dipecat, namun tetap putusan akhir di tangan bupati yang mempedomani hasil penyidikan. Ditanyai soal adanya upaya dari pihak lain untuk membackup Aan agar tidak disanksi sesuai aturan, Halim memastikan mereka tidak dapat diintervensi siapapun.
‘’Sudah layak dipecat dari PNS, aturannya jelas. Namun tetap berdasarkan hasil penyelidikan akhir nantinya. Soal ada intervensi, yakinlah itu tidak ada gunanya. Orang yang membela sama dengan menghalalkan perbuatan tercela ini,’’ tuturnya.
Sekda, Syafkani,SP juga mengaku sudah mengetahui informasi ini. Pihaknya telah meminta ke Inspektorat untuk memproses laporan dari D dengan baik. Sekda juga memastikan tidak ada yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan oleh pihak terkait. Bupati sendiri sejak awal sudah mengingatkan pegawai agar berlaku baik, apalagi Aan adalah seorang guru, seharunya memberi contoh yang baik bagi murid dan masyarakat.
‘’Kita sudah dapat informasinya, sekarang proses penyidikan masih di Inspektorat. Perbuatan tidak layak dilakukan pendidik ini tidak akan ditolerasi. Kita tahu bupati sangat memperhatikan moral pegawai,’’ pungkasnya.(**)

Rusak Moral, Kepsek Kanji Wajib Dipecat
METRO – Mantan kepala SDN 04 Air Dikit, berinisial Aan (42) yang sudah dipindahkan ke SDN 04 Kecamatan Teras Terunjam harus dipecat dari PNS. Hal ini sesuai dengan PP No 53 tahun 2010, juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam aturan ini Pemerintah berhak memecat PNS nakal yang terlibat kasus korupsi, narkoba hingga kawin lebih sekali dan selingkuh. Selain itu perbuatan zina yang dilakukannya juga merusak moral masyarakat, apalagi selaku tenaga guru.
Leih-lebih perbuatan amoral PNS, jelas bertentangan dengan program bupati yang sejak awal selalu mengedepankan masalah akhlak penyelenggara daerah. Maka pemda wajib berani mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak hormat sesuai aturan, untuk membuktikan komitmennya menciptakan PNS yang berakhlak. Apalagi isu berkembang, Aan kepsek kanji asal Tanah Rekah ini sebelumnya diduga juga sudah memiliki berbagai masalah yang merusak nama baik pendidikan. Setidaknya pemecatan keduanya bisa menjadi warning bagi yang lain untuk tidak bertindak yang sama.
Penjaga SDN 04 Air Dikit, Yantoni mengaku hubungan gelap Aan dan Ky sudah jadi perbincangan. Maka ia minta jika memang sudah terbukti, mereka harus dipecat. Mereka tidak hanya merusak nama PGRI, Pemerintah ataupun dunia pendidikan di daerah ini. Dimana menurutnya Aan sudah merusak nama Air Dikit dan melanggar aturan adat desa mereka. Apalagi disegi agama, perbuatan mereka sangat tidak dibenarkan.
‘’Terus terang kami sangat kecewa, ini telah mencoreng sekolah kami. Meskipun Aan tak lagi menjabat Kepsek dan pindah kesekolah lain, begitu juga dengan Ky, tetapi kasus ini terjadi ketika mereka menjadi tenaga pendidik anak-anak kami. Kami minta bupati memberlakukan sanksi seberat-beratnya, keduanya layak dipecat,’’ kata Yantoni.
Mengenai hubungan keduanya, selaku penjaga sekolah, Yantoni mengaku banyak paham. Keduanya cukup dekat dengan, Ky merupakan salah seorang guru kelas. Ia mengakui, sering melihat mereka berdua pulang lebih akhir dari guru lain. Selain itu, ia juga mengakui Aan dan Ky sering pulang bareng, menggunakan mobil milik Aan. Yang jelas kedekatan Aan dan Ky sempat menjadi isu santer dikalangan guru di sekolahnya. Tak hanya itu, mungkin hampir semua warga di Desa Air Dikit sudah mengetahui isunya dan meragukan hubungan mereka berdua.
‘’Sejauh apa hubungan mereka berdua, ya itu luar pengetahuan kita. Dan kedekatan mereka berdua sudah cukup lama. Apakah ada yang spesial, kita belum tahu tentang itu,’’ kata Yantoni.
Mantan guru senior yang merupakan lulusan IKIP Jakarta, Drs, Gunawan Nur menimpali, bupati selaku kepala daerah dan Sekda pejabat pembina PNS, mesti lebih cermat dalam menyikapi persoalan ini, mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Selaku mantan tenaga pendidik, ia mengecam tegas tindakan perselingkuhan itu.
‘’Kalau memang terbukti, silahkan hukum seberat-beratnya, namun jangan sampai kepada pemecatan. Sebab perselingkuhan dikalangan PNS tak hanya yang satu ini,’’ pintanya.
Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, meminta bupati dan sekda dapat memproses persoalan ini secepatnya. Sebab, isu perselingkungan kalangan PNS ini cukup membuat konsentrasi kerja pegawai kurang nyaman.
‘’Pelaku sudah mengakui perbuatan zina yang mereka lakukan. Harusnya bupati dan sekda mengambil sikap tegas. Pecat pasangan PNS itu. Sebab jelas secara aturan ASN, PNS selingkuh bisa dipecat. Kalaulah tidak disikapi secara cepat, isu perselingkuhan PNS ini menjadi bahan pembicaraan bagi kalangan PNS, mulai dari sekolah-sekolah, kantor, badan dan dinas di lingkungan Pemda Mukomuko,’’ tegas Gustiadi Badi yang diamini beberapa anggota KRM lainnya.
Sekda, Syafkani,SP ditemui di ruangan kerjanya memastikan akan mengusut dugaan perzinaan yang dilakukan Aan dan Ky sesuai aturan berlaku. Ia juga menjamin tidak ada pihak yang bisa mengintervensi apalagi berlagak ingin menyelamatkannya. Sebab tidakan amoral yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan program bupati. Namun apa bentuk sanksinya, belum bisa dipastikan karena masih diproses oleh inspektorat.
‘’Pasti kita usut hingga tuntas, tidak ada intervensi, masa ada yang mendukung tindakan demikian. Namun untuk sanksi tetap melihat hasil pemeriksaan nantinya,’’ pungkas Sekda.(nek/jar)



MUI,NU & KUA Sepakat Kepsek Kanji Dipecat
//Menurut Hukum Islam Harus Dirajam
METRO – Dugaan selingkuh dan perzinaan yang dilakukan mantan kepala SDN 04 Air Dikit berinisial Aan (42) kanji dengan Ky (28) menjadi perbincangan dimana-mana. Seluruh orang marah dan menyayangkan ulah mereka. Sebab dampak dari ini sangat banyak, seperti hancurnya keluarga, terpisahnya anak-anak mereka, memalukan keluarga, merusak citra pemerintah, dunia pendidikan dan PGRI. Bahkan dapat merusak moral anak-anak bangsa kedepan. Menyikapi perbuatan yang benar-benar dilarang agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, Nahdlatul Ulama (NU) hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sepakat mendukung bupati Choirul Huda,SH menjatuhi hukuman pemecatan. Untung mereka di negara yang tidak memberlakukan hukum islam, sebab menurut hukum agama mereka harus dirajam.
Ketua MUI Kabupaten Mukomuko, Drs. H Syaikhun Ma’ruf menyampaikan, MUI bukan hanya mengecam tapi mengutuk perbuatan Aan dan Ky. Dilihat dari sudut agama islam, zina merupakan perbuatan dosa besar. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang mestinya menjadi panutan, pertanggungjawaban yang diminta bukan hanya perbuatan zinanya saja, tapi pertanggugjawaban sebagai seorang pemimpin. Syaikhun menyampaikan, tingkah laku seorang kepala sekolah atau guru akan dicontoh oleh anak didiknya dan terpatri dalam hati.
‘’Kalau yang zina warga biasa, yang dapat imbasnya pelaku itu sendiri serta keluarganya. Tapi kalau yang berbuat zina seorang kepala sekolah dan guru, imbasnya sangat luar biasa, terutama pada anak didiknya, baik ditempat yang lama maupun di tempat yang baru,’’ jelas Syaikhun.
Syaikhun menambahkan, berdasarkan hukum islam, hukuman bagi suami atau istri yang berbuat zina adalah dirajam, yakni orang yang berbuat zina dimasukan dalam lobang dan dilempar dengan batu sampai mati. Artinya tidak ada pengampunan lagi. Namun demikian, Syaikhun juga menyampaikan Indonesia bukan negara islam, tapi negara hukum yang berdasarkan pancasila, sehingga hukum islam tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia. Sebagai negara yang sebagian besar warganya beragama islam, maka tidak ada salahnya jika pengambilan keputusan mengacu pada hukum islam.
‘’Dalam kata lain seperti ini, islam memberikan hukuman yang sangat berat pada pelaku zina. Pemerintah juga bisa memberikan hukuman yang paling berat kepada kedua oknum guru ini. Kalau aturan mengatakan hukuman terberat dipecat, maka dua pelaku zina ini juga perlu dipecat,’’ tambah Syaikhun.
Wakil Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Mukomuko, Miftachul Huda Alchakimi atau yang biasa disapa Gus Huda juga mengecam tindakan kedua oknum guru yang diduga selingkuh ini. Gus Huda menyampaikan seorang guru harus bisa digugu dan ditiru, jika perbuatan oknum guru tidak bisa lagi digugu dan ditiru maka tidak layak lagi menyadang status guru. Gus Huda juga menyampaikan, perbuatan guru mesum ini merupakan tamparan keras terhadap para kyai, alim ulama dan tokoh agama yang ada di Kabupaten Mukomuko ini.
‘’Kalau kedua guru ini dibiarkan tetap mengajar, imbasnya akan sangat luas. Secara psikologis perbuatan guru itu akan masuk dalam jiwa murid. Berapa murid yang akan diajar oleh kedua orang itu, mereka berdua masih muda dan kariernya masih panjang. Selain itu juga tidak ada efek jera bagi yang lain. Saya mendukung pemerintah memecat keduanya, dasar hukumnya ada dan jelas,’’ pungkas Gus Huda
Kepala KUA Lubuk Pinang, Peri Irawan, SH.I. menyampaikan, mengacu pada hukum islam, perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah beristri atau bersuami lebih berat dibanding jika pelakunya masih bujang atau gadis. Peri juga menyampaikan, tingkah laku seorang pendidik akan dijadikan contoh oleh masyarakat, jika ada oknum pendidik yang tidak layak dijadikan contoh, sudah selayaknya hak mendidiknya dicabut.
‘’Isu guru selingkuh sudah menyebar luas. Yang perlu dipikirkan bersama adalah dampak terhadap anak didiknya. Kalau muridnya tahu guru yang mengajarnya pernah selingkuh, dan sianak didik itu tidak mendengar hukuman yang diberikan, jangan-jangan sianak didik itu berpikir selingkuh tidak dihukum,’’ ungkap Peri.(dul)

Friday, 8 April 2016

Dewan Sorot Masalah DPA


METRO – Belakangan ini segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadapkan pada kondisi yang sedikit menggelitik. Dimana terjadi pelambatan proses pelaksanaan program daerah lantaran APBD tidak bisa dicairkan. Belum diketahui pasti apa persoalan intinya yang jelas berhubungan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Sekarang isu ini mulai disorot oleh dewan, mereka mempertanyakan titik persoalannya. Jika memang ada revisi DPA apa dasarnya, kenapa dewan tidak diberitahukan. Ditakutkan penyerapan anggaran molor dan itu jelas merugikan masyarakat atau daerah, sekarang sudah memasuki triwulan dua.
Waka I DPRD Mukomuko, Ery Zulhayat, SE,MH mengatakan persoalan perubahan DPA, seharunya Bupati Mukomuko koordinasi dengan unsur pimpinan dewan, atau apakah kebijakan ini hanya dilakukan pejabat dibawahnya saja. Dewan sama sekali belum mengetahui titik masalah dan kegiatan SKPD yang direvisi. Ia menegaskan, revisi anggaran memang dibolehkan, tetapi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Kemudian, perbaikan atau perubahan DPA, juga harus disandingkan dengan hasil pembahasan KUAPPAS, pembahasan final di tingkat banggar dan APBD yang telah disahkan dewan. Selain itu, juga APBD yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
‘’Ini sebagai bentuk tantangan bagi bupati baru. Sudah memasuki triwulan dua, serapan anggaran masih sangat rendah. Dan ini ada kaitannya dengan perubahan DPA yang memakan waktu cukup lama. Sehingga SKPD tak bisa menjalankan program kerja. Persoalan ini akan kami pertanyakan kepada bupati, sehingga tidak merusak citra pemerintahan,’’ kata Ery.
Wakil Ketua II, Khusairi mengaku baru mengetahui melalui mass media adanya revisi DPA SKPD. Kendati revisi atau perubahan DPA dibolehkan secara aturan, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkoordinasi dengan unsur pimpinan dewan. Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBN maupun APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan dan payung hukumnya cukup jelas. Baik secara undang-undang APBN, peraturan presiden dan peraturan Menteri Keuangan. Alasan perubahan atau perbaikan anggaran berupa tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama. Memungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang  direncanakan. Alasan yang ke dua, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan.
‘’Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala daerah, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di daerah kita. Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Kita minta, perubahan yang dilakukan pihak eksekutif tetap dikoordinasikan,’’ papar Khusairi.
Lanjutnya, khususnya untuk program pembangunan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah yang telah diketok palu jangan sampai berubah. Pasalnya Dewan pada umumnya telah menyampaikan rencana itu kepada masyarakat.
‘’Hasil pembahasan di tingkat Banggar (Badan anggaran,red) bahkan yang telah diparipurnakan, khusus bidang pembangunan telah kita sampaikan ke publik. Kalau terjadi perubahan dikemudian hari, tentu akan menjadi masalah. Lebih lagi bagi dewan yang telah terlanjur mensosialisasikan program kerja Pemda itu. Tentu akan menjadi buah bibir, jika pembangunan batal dilaksanakan atau berpindah lokasi,’’ tutupnya.(nek)

SKPD Telah Bisa Belanja
Syahrizal: Verifikasi Selesai, Silahkan Ajukan Pencairan
METRO – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko menyampaikan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah selesai dilaksanakan. Surat Penyediaan Dana (SPD) dinas sebagai dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk pelaksanaan kegiatan, telah bisa diterbitkan. Dengan demikian, bagi SKPD yang ingin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), telah bisa diproses.
‘’Verifikasi DPA tidak ada masalah, semuanya klar. Bagi SKPD yang akan mengusulkan pencairan, telah bisa diproses,’’ kata Kepala DPPKAD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin.
SPD bagi dinas sebagai dasar penerbitan SPP semuanya tuntas. Menurut Syahrizal, SPD merupakan dasar untuk penyusunan SPP oleh masing-masing dinas. SPD ini meliputi  anggaran belanja tidak langsung maupun tidak langsung untuk semua unit kerja di bawah naungan Pemda Mukomuko. Setelah SPP diproses, baru diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
‘’DPA kita terima beberapa hari sebelumnya. Prosesnya, dari Bappeda ke Kabag Pembangunan dan kemudian baru ke DPPKAD. Sleanjutkan baru ke Sekda sebagai koordinator keuangan daerah untuk meneken ringkasan dokumen keuangan daerah. Sebagian besar sudah diverifikasi dan kita teken, mudah-mudahan selesai hari ini (kemarin, red). Namun bagi dinas yang ingin mengajukan pencairan, sudah bisa diproses,’’ ujarnya.
Selain itu, untuk menapik isu bahwa adanya perubahan DPA dalam proses verifikasi. Ia memastikan tidak ada perubahan dan sesuai dengan Perda APBD sesuai dengan verifikasi pemerintah provinsi.
‘’Dipastikan tidak ada perubahan. Siapa berani merubah anggaran yang telah disahkan. DPA tetap sesuai dengan APBD,’’ demikian Syahrizal. (nek)

PNS Cantik Minta Cerati Karena Tahta


METRO – Saat ini pihak inspektorat wilayah Mukomuko dibawah komando, Halim,SE tengah menangani beberapa kasus PNS cerai. Dimana seperti diinformasikan sebelumnya ada fenomena PNS perempuan (Cantik red) ramai-ramai minta cerai. Latar belakang PNS cantik ini minta dicerai diduga mayoritas karena tahta, juga disebabkan oleh harta dan persoalan lain dalam keluarga.
Yang dimaksud tahta dalam hal ini, seorang PNS yang merasa tahta atau kedudukannya sudah lebih tinggi merasa tidak sepadan lagi dengan seorang suami. Dimana kebanyakan suami PNS yang minta cerai hanya seorang swasta, walaupun secara ekonomi punya pendapatan lebih tinggi. Juga memang ada kadang suami belum memiliki pekerjaan yang cukup untuk menandingi pendapatan istrinya sebagai PNS. Sementara si-PNS cantik ini bergaul sesama PNS di lingkungan kerjanya dengan pakaian dinas yang bersih. Sehingga timbul rasa ingin punya pria yang berpakaian PNS, bisa jadi seorang pejabat dengan golongan tertetu.
Kepala Inspektorat, Halim mengakui sekarang jumlah PNS minta cerai ini cukup tinggi dibanding sebelumnya. Memang kebanyakan dari kalakangan PNS perempuan dengan suami hanya seorang swasta, juga ada yang sama-sama PNS. Ia tidak menampik, Tahta merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya fenomena PNS minta cerai ini. Juga ada beberapa penyebab lain yang membuat keluarganya tidak rukun lagi.
‘’Bisa saja disimpulkan salah satu faktor penyebab utamanya adalah tahta, mungkin yang perempuan merasa ingin punya pria PNS, setiap hari tampak rapi. Padahal secara ekonomi, swasta punya pendapatan besar, tapi penampilan harian kurang rapi,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, dari sekian banyak permohonan cerai yang masuk, diantaranya ada yang berhasil dimediasi hingga sepakat damai dan rukun kembali. Karena sifatnya dalam memproses permohonan cerai ini, inspektorat juga mengedepankan persuasif. Namun sebagian besar, setelah dinasehati tidak bisa, terpaksa lanjut ke perceraian, inspektorat hanya mengeluarkan izin rekomendasi pengajuan saja.
‘’Ada beberapa yang berhasil kita damaikan sehingga kembali rukun, namun banyak yang mau tidak mau terpaksa diizinkan mengurus cerai,’’ paparnya.
Terus terkait dengan PNS selingkuh, menurut Halim itu berbeda dengan PNS minta cerai. Dimana dalam UU ASN diatur dengan jelas bagaimana sanksi bagi mereka yang selingkuh. PNS tidak dapat lagi mengangap enteng kasus perselingkuhan. Pasalnya, lewat UU ASN, oknum PNS yang terbukti selingkuh dapat langsung dijatuhi sanksi pemecatan.
‘’Dengan peraturan ASN, ada yang bisa langsung diselesaikan (Dipecat, Red). Ini patut diperhatikan oleh semua PNS, tentu semuanya melalui proses sesuai urutan. Inspektorat hanya memeriksa, keputusan akhirnya berada di tangan bupati dan baperjakat,’’ tutupnya.(jar)

Isak Tangis Warnai Penahanan Rosna dan 2 Pejabat
METRO – Kemarin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Fraksi PAN, Hj Rosna yang sebelumnya berstatus tahanan kota resmi menjadi tahanan rutan, bersama 2 pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko, Izwandi Husaini, ST, MT dan Ade Suprayitno. Isak tangis dari keluarga iringi langkah mereka saat memasuki mobil yang membawanya ke Kota Bengkulu menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya, SH, MH dalam konferensi pers siang kemarin menjelas. Penahanan ketiga terdakwa setelah proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tanggungjawab, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. 
‘’Penahanan dengan alasan subjektif dan objektif serta demi efektifitas proses tahap penuntutan sesuai dengan yang diataur dalam pasal 21 KUHAP,’’ kata Subagio.
Adapun ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan pengentasan kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko tahun 2011 hingga 2013 yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebanyak Rp 581.533.001. Dalam kasus ini, Hj Rosna bertindak sebagai Kepala Produk Unggulan Daerah (PUD) Unit Finishing Tortilla. Sedangkan Izwandi Husaini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade Suprayitno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia menyebutkan, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, Revisi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, mereka dituntut dengan ancaman pidana diatas lima tahun,’’ ujarnya. 
Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka (tsk) lain yang diduga turut serta merugikan negara dalam kasus ini. Diantaranya, 2 orang kontraktor berinisial R dan JA dan berinisial M dari birokrat yang telah memasuki masa pensiun. Ia menjelaskan, ketiga tsk ini juga telah menjalani pemeriksaan. Untuk pelimpahan masih menunggu proses pematangan perkara.
‘’Selain 3 terdakwa yang sudah dilakukan penahanan, juga telah ditetapkan 3 tersangka lain. Berinisial R dan Ja selaku kontraktor dan M juga kalangan birokrat yang saat ini telah memasuki masa pensiun. Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan. Dan diupayakan pelimpahan juga dilaksanakan secepatnya,’’jelasnya.
Dilain sisi, selama masa penyidikan, penyidik juga berhasil melaksanakan recoveri aset. Uang sejumlah Rp 279 juta disita penyidik dari tangan Hj Rosna.
‘’Dari kerugian negara itu, sudah ada yang mengembalikan uang sejumlah Rp 279 juta atas nama Hj Rosna. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan,’’ demikian Subagio.
Sementara, penahanan ketiga terdakwa ini sempat diwarnai suasana haru. Pihak keluarga terlihat meneteskan air mata, melepaskan keberangkatan mereka. Selain itu, juga terlihat Penasehat Hukum (PH) Hj Rosna, Hotman Sihombing, SH. Izwandi Husaini dan Ade Suprayitno didampingi PH Ahmad Kuswadi, SH.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...