Monday, 15 February 2016

Dewan Bentuk 2 Pansus Sekaligus



//Pansus Perda RTRW dan Lahan 300 Ha
METRO – Sebagaimana yang direncanakan sebelumnya, kemarin anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, resmi membentuk panitia khusus (Pansus). Tidak tanggung-tanggung, para wakil rakyat ini membuat 2 pansus sekaligus. Masing-masing Pansus Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus pengusutan lahan 300 haktare dalam kawasan HPT Air Berau yang sempat diolah PT.DDP dan telah diserahkan ke kehutanan.
Pansus satu Perda RTRW diketuai oleh Ali Sfataini,SE, wakil Busra, Hermansyah,M.Kom selaku sekretaris pansus dengan anggota 10 orang. Sementara Pansus dua, yaitu terkait lahan HPT 300 ha, sebagai ketua Ir. Zulfahni Jamal, wakil H.Badrun Hasani,SH dan H. Musfar sebagai sekretaris pansus. Sementara anggota Pansus dua ini sebanyak 9 orang.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST membenarkan bahwa sesuai dengan rencana awal dan seluruh anggota sepakat, kemarin pansus sudah dibentuk. Ada dua pansus yang dibentuk, pansus satu membahas pengenai Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW. Fokusnya nanti mencari kebenaran redaksional Perda RTRW, sebab diketahui belakangan ini ada dugaan naskahnya diubah, sehingga timbul dua versi. Sementara Pansus lahan 300 Ha ini, fokusnya menelusuri sistim pengelolaan lahan pasca disita dari PT. DDP. Yang jadi pertanyaan dewan, akan dikemanakan lahan ini, jika dikembalikan ke habitat awal prosesnya sejauh mana.
‘’Pansus satu anggotanya 13 orang dan Pansus dua beranggotakan 12 dewan. Masing-masing akan fokus dengan materi pansus, diupayakan ada hasil yang jelas untuk kepentingan masyarakat,’’ paparnya.
Ketua Pansus satu, Ali Saftaini mengaku sudah siap bekerja dalam tim pansus untuk mencari kebenaran redaksional Perda RTRW yang sebenarnya sesuai hasil pembahasan. Tindakan awal yang bakal dilakukan, yaitu mengumpulkan berbagai bukti pembahasan Perda yang diajukan eksekutif pada 2012 lalu. Selanjutnya baru meminta keterangan pihak terkait, tidak menutup kemungkinan mereka akan memanggil mantan anggota Pansus 2012 dan pejabat terkait pada era tersebut.
‘’Kita akan langsung mulai bekerja, tahap awal tentu dilakukan pengumpulan bahan pendukung, yang berhubungan dengan Perda ini. Tingkat lanjutnya kita bakal minta keterangan kepada pihak-pihak terkait,’’ tegas Ali.
Ketua Pansus dua, Zulpani mengungkapkan hal senada, mereka segera menggarap materi pansus secara urut. Tentu saja dalam hal ini, pihak terkait, seperti dari perusahaan dan KPHP bakal diminta keterangan lengkapnya. Targetnya persoalan lahan ini jelas, bagaimana proses pengelolaannya harus terbuka dan bakal diapakan kawasan yang terlanjur digarap tersebut. Persoalan ini sudah menjadi pertanyaan besar masyarakat setempat, sebab informasi lahan ini sampai sekarang belum dikembalikan fungsinya sebagai hutan penyangga.
‘’Pihak DDP sudah kita minta keterangannya, memang lahan ini sudah mereka lepas, maka kita perlu telusuri bagaimana pengelolaannya dan akan dikemanakan lahan terlanjur digarap ini,’’ tutupnya.(jar)

Ichwan Divonis 18 Bulan

//Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding
BENGKULU RM – Mantan Bupati Mukomuko, Drs. H Ichwan Yunus, CPA,MM divonis 18 bulan. Ini berdasarkan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin. Selain itu juga ditetapkan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun kasusnya yaitu, menyangkut dengan rencana penghapusan mobil BD 2 N yang juga menyeret mantan ketua dewan dan pejabat lainnya.
‘’Benar, tadi Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pak Ichwan Yunus. Jadi untuk sementara ini, itulah keputusannya,’’ kata Hakim Ketua Bambang Eka Saputra.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini, terdakwa Ichwan Yunus terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, pihak PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
‘’Untuk putusan vonis yang dijatuhkan tersebut, sudah sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta,’’ jelasnya.
Namun demikian, diakui Bambang selaku Hakim Ketua, pihaknya juga dalam menjatuhkan putusan akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait memberatkan dan meringankan terdakwa.
‘’Seperti tadi, setelah menjatuhkan putusan dan vonis. Pihak terdakwa (Ichwan,red) bersama kuasa hukumnya, kan langsung menyatakan ingin melakukan banding,’’ tambah Bambang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi radar mukomuko, Ketua Tim Kuasa Hukum Ichwan Yunus yakni Helmi Suanda juga mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya jauh dari rasa keadilan mengingat semua bukti yang diberikan oleh JPU dinilai tidak berimbang.
‘’Maka dari itu, kami disini ingin menanyakan unsur penyalahan wewenangnya, dan unsur kerugian negaranya mana, audit kerugian negaranya, tidak ada,’’ ungkap Helmi.
Sedangkan saat dikonfirmasi kapan rencana akan mengajukan Banding, Helmi menegaskan, jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini. Dirinya bersama rekan (PH,red) akan segera mengajukan banding terhadap putusan majelis Hakim terhadap Klienya.
‘’Klien kami memang ngotot untuk banding maka akan kami ajukan banding dalam waktu dekat ini, mungkin besok akan kita lengkapi dulu persyaratanya,’’ tutupnya.(kei)



Balita 3 Tahun Diduga Dipekosa Murid SD


PONDOK SUGUH – Dugaan pelecehan seksual terjadi di perubahan Air Bikuk Estate Kecamatan Pondok Suguh. Seorang balita berumur 3,6 tahun diduga diperkosa oleh seorang murid SD sebut saja namanya Bandel (15). Pelaku yang sudah remaja ini, kerap tidak naik kelas. Kejadian Saptu (13/2) pukul 14.30 WIB dibelakang kediaman korban atau pelaku yang bertetanggaan. Kejadian ini diketahui ibu korban saat melihat anaknya kesakitan, maaf dibagian kemaluannya. Kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Polsek Pondok Suguh.
Kronologisnya, korban  bermain di depan rumah pelaku seorang diri, kemudian pelaku datang dan langsung mengendong korban ke belakang rumah. Di tempat sepi ini, Bandel lalu membuka celana, balita malang yang tidak tahu apa-apa ini. Selanjutnya, Bandel yang beberapa kali tidak naik kelas ini memperkosa korbannya. Walau korban sempat menangis dan meronta, namun pelaku yang sedang puber pertama ini, tanpa belas kasian terus melancarkan aksinya. Sore harinya, korban yang kesakitan ditanyai oleh ibunya, tanpa berdosa ia menceritakan apa yang sudah dialaminya. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek Pondok Suguh.
Kades Air Bikuk, Alwi yang sedang berada di luar daerah, mengakui kejadian ini. Ia sudah mendapat kabar dari masyarakat dan meminta diselesaikan dengan baik, supaya tidak terjadi kericuhan. Selaku pemerintah desa, ia sangat menyayangkan ada kejadian yang memalukan terjadi.
‘’Saya kebetulan baru tahu, yang jelas kami serahkan pada perusahaan, karena orang tua korban sama-sama bekerja di perusahaan perkebunan ini,’’ katanya.
Danramil Ipuh, Kapten Yon Andison, melalui Babinsa Air Bingkuk, Pemantu Letnan Dua (Pelda),  M. Yazir mengakui adanya kejadian ini. Sangat mengejutkan, sebab pelaku masih SD dan korbannya anak kecil. Informasi yang ia dapat, peristiwa tersebut memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Sebagai Babinsa di wilayah ini, ia mengingatkan orang tua, untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Jangan biarkan anak-anak perempuan bermain di luar sendirian.
‘’Pelakunya memang bandel, karena saya mengenal anak tersebut. Rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku, korban ini datanglah bermain kedepan rumah pelaku. Ketika itulah pelaku membawa korban ke belakang rumah dan melakukan perbuatan tidak terpuji. Kejadian ini, semoga mejadi pelajaran bagi kita semua. Marilah kita terus membimbing anak kita ke jalan yang benar, dan terus mengawasi pergaulan anak,’’pungkas Yazir.(cw5)


Penghapusan Honorer Jangan Sampai Ganggu Pemerintahan
METRO – Tokoh Mukomuko yang juga dosen senior Unib, H Hamdani Makir,SH,M.Hum menilai langkah pemerintah memutuskan hubungan kerja para honorer sudah sesuai dengan aturan. Namun diingatkan, harus adil dan jangan sampai mengganggu jalannya kinerja pemerintah.
Dijelaskannya, dalam aturannya memang pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan, terutama setelah aturan tersebut dibuat. Namun pemerintah daerah jangan menelan mentah-mentah larangan tersebut, harus ada pertimbangan yang matang. Jangan sampai karena honorer dihentikan, kinerja pemerintah diinstansi tertentu terganggu. Selain itu harus adil, jangan ada istilah keluarga atau orang dekat.
‘’Memang dalam aturannya pengangkatan honorer ini sudah tidak dibolehkan, tapi untuk daerah yang kurang tenaga PNS, meskinya tetap ada kebijakan. Jangan sampai karena patuh aturan ini, malah kinerja pemerintah terganggu,  andai pemda siap apa salahnya. Penting juga semuanya dilakukan sama, jangan nanti ada sanak yang tetap bisa,’’ kata Hamdani.
Lanjutnya, di Mukomuko tenaga guru dan kesehatan yang berstatus PNS belum cukup. Maka sebaiknya pemerintah tetap mempertahankannya, agar pendidikan berjalan normal dan layanan kesehatan tetap stabil. Caranya silahkan koordinasi bersama DPRD ke pusat, sehingga anggaran yang dikeluarkan tidak menjadi persoalan kemudian hari.
‘’Kalau untuk guru, saya pikir itu masih sangat dibutuhkan, mungkin beberapa sekolah bisa terganggu proses belajarnya tampa honorer, karena PNS belum cukup. Juga dalam bidang kesehatan ini meski dicari solusinya, yang penting lakukan evaluasi,’’ tegas Hamdani.
Masih disampaikan Hamdani, dengan diberhentikannya honorer, kinerja PNS wajib ditingkatkan. Seluruh instansi meski bisa memaksimalkan pegawainya yang berstatus PNS dengan baik. Sebab apapun alasannya masyarakat dan daerah jangan dirugikan. Mungkin sebelumnya banyak pekerjaan yang ditangani honorer.
‘’Jangan nanti saat dibutuhkan layanannya, ada alasan pegawai kurang atau tidak masuk. Seluruh PNS wajib kerja maksimal dan disiplin,’’ tutupnya.(jar)

Saturday, 13 February 2016

Warga Air Merah Tenggelam

MALIN DEMAN – Kembali warga diduga tenggelam di aliran Sungai Muwar. Kali ini korbannya Suryadi (32) warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman. Kejadiannya Rabu (10/2) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban menggunakan rakit bersama dua rekannya Yahuda (39) dan  Muhammad Kasim (37) pulang dari mencari buah kabau untuk dijual. Sampai berita ini diturunkan korban belum ditemukan, sementara warga bersama tim SAR dari Bengkulu masih terus melakukan pencarian dengan menelusuri aliran sungai yang dikenal ganas ini.
Calon wakil bupati Mukomuko yang bakal dilantik Rabu nanti, Haidir,S.IP yang sudah turun ke lokasi mengakui kejadian ini. Sampai sore kemarin korban belum ditemukan, diduga kuat dibawa arus sungai yang deras. Proses pencarian sejak korban diketahui hilang sudah 2 hari.
‘’Informasi dari rekannya korban hilang saat rakit mereka diterjang ombak, saya setelah mengetahui kejadian ini langsung ke Malin Deman. Kita berharap proses pencarian berjalan lancar,’’ tuturnya.
Kronologis kejadian, pagi Minggu (7/2) korban bersama dua rekannya berangkat mencari kabau (sejenis jengkol red) di wilayah HPT Lubuk Talang  muara sungai Muar sekitar 20 km dari desa. Sore Rabu, setelah mendapat kabau cukup banyak, korban bersama rekannya beranjak pulang, menggunakan rakit yang juga dipenuhi oleh buah kabau. Hingga hari gelap, mereka masih di atas rakit menelusuri sungai, kebetulan saat itu aliran Muwar cukup deras karena hujan yang terjadi. Ketika melintasi Lubuk Cakung sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama dua rekannya mengarahkan rakit melintasi pingir sungai. Karena arus sungai di Lubuk Kakung ini begitu deras, rakit tetap melaju. Panik korban bersama dua rekannya terjun dari rakit lalu berenang ke pingir sungai. Ketika sampai di pinggir dan korban tidak bersama kedua rekannya, mereka sempat melakukan pencarian dan memanggil-manggil korban. Dalam kondisi cemas, salah seorang rekannya menelpon warga mengunakan telpon genggam dan menceritakan kejadian. Warga Langsung berhambur ke lokasi tersebut melakukan pencarian, namun tidak ditemukan. Kamis Kemarin lusa, timsar dari Provensi Bengkulu turun kelokasi melakukan pencarian bersama warga. Namun belum ditemukan hingga pukul 16.00 WIB sore kemarin.
Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Arm Ari Estafanus. S.Sos melalui danramil 0423-02 Mukomuko Selatan, Kapten. Yon Andison mengatakan, hingga Jumat malam korban belum ditemukan. Pencarian mulai dari lokasi tempat korban ini terjun dari rakit, sampai ke permukiman warga, sepanjang sungai. Anggotanya sudah turun ke lokasi malam Rabu, Kamis dan Jumat lalu.
''Sekarang (Kemarin, red) anggota kami masih ikut melakukan pencarian korban, namun belum ditemukan juga. Sudah dua hari dua malam termasuk hari ini melakukan pencarian,''kata Yon.
Camat Air Rami, Joni Iskandar, S.Sos menambahkan, ia akan meminta bantuan, kepada warga Kecamatan Ipuh untuk ikut melakukan pemantauan sepanjang sungai. Karena sepanjang bantang sungai Muwar, mulai dari permukiman warga Malin deman sampai ke tempat kejadian sudah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan. Warga yang melakukan pencarian korban hanyut, bukan puluhan lagi melainkan sudah ratusan.
''Sekarang ini saya masih di lokasi pencarian korban, karena Bupati Mukomuko akan turun. Saya juga minta kepada seluruh masyarakat terdekat, untuk membantu warga kami melakukan pencarian korban hanyut. Karena sudah lebih dari 40 jam korban ini hilang, namun belum ditemukan. Dengan adanya bantuan dari warga kecamatan terdekat, agar korban dapat kita temukan dengan cepat,''pungkasnya.(cw5)

Dilantik Jokowi, Duo RM Resmi Jabat Gubernur Bengkulu
BENGKULU RM – Gubernur Bengkulu terpilih, Ridwan Mukti – Rohidin Mersyah resmi jabat Gubernur Bengkulu. RM dilantik bersama keenam Gubernur terpilih se-Indonesia lainnya oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta kemarin.
Dalam wawancaranya di salah satu stasiun TV nasional, Ridwan Mukti menegaskan kesiapannya untuk memajukan Bengkulu. Kemenangannya adalah untuk masyarakat Bengkulu, bukan untuk tim atau sekelompok orang. Ia mengaku terpanggil untuk memimpin Bengkulu dalam rangka ikut serta membangun Indonesia.
‘’Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Bengkulu, bukan untuk sekelompok orang ataupun tim. Saya merasa terpanggil untuk membangun Bengkulu dan Indonesia lebih baik lagi kedepan,’’ katanya.
Sementara dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk ketujuh Gubernur terlantik agar secepatnya merealisasikan janji kampanye selama ini.
‘’Sekarang, mulailah merealisasikan janji-janji yang sudah disampaikan selama kampanye. Cipatakanlah kesejahteraan masyarakat,’’ kata presiden Jokowi dikutip dari berita online.
Ia juga menambahkan, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih. Tentunya bukan hanya menjabat sebagai Gubernur dengan jabatan baru. Tetapi juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
‘’Oleh karena itu program pembangunan kata presiden harus mengacu pada pembangunan nasional yang disesuaikan dengan kondisi daerah,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kabid publikasi humas Pemda Provinsi Bengkulu, Sri Hartika yang ikut menghadiri pelantikan Gubernur terpilih di Jakarta juga mengungkapkan, pasca resmi dilantik. Gubernur terpilih yakni Ridwan Mukti (RM) akan langsung menuju Bengkulu.
‘’Selanjutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan akan menggelar temu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekaligus serah terima jabatan dengan Pejabat Gubernur,’’ ungkap Sri.
Untuk diketahui dalam proses pelantikan ketujuh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang dilaksanakan langsung oleh presiden RI, Joko Widodo. Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Ridwan – Rohidin. Enam diantaranya lagi yakni, H. Sahbirin Noor dan H. Rudy Resnawan (Kalimantan Selatan), H. Zumi Zola Zulkilfi dan H. Fachrori Umar (Jambi), dan H. Irwan Prayitno dan H. Nasrul Abit (Sumatera Barat), Olly Dondokambey, Steven O.E Kandouw (Sulawesi Utara) dan H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun (Kepulauan Riau), serta cKemudian Irianto Lambrie dan H. Udin Hianggio (Kalimantan Utara).(kei/net)

Thursday, 11 February 2016

IH dan As Jadi Tahanan Kota, Anggota Dewan Masih Mangkir


//Kasus Korupsi Dana Bantuan Miskin
METRO – Pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko resmi menetapkan 2 Tersangka dugaan korupsi dana bantuan miskin pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai tahanan kota. Masing-masing IH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara 1 Tsk lagi, selaku Manager Produk Unggulan Daerah (PUD) Tortilla Hj.R yang diketahui anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini tetap mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Penahanan IH dan AS, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Selain tiga tersangka tersebut, masih ada 2 Tsk lagi yang isunya dari pihak swasta, namun sampai sekarang belum diketahui siapa orangnya. Selain itu kasus ini masih berpeluang menyeret beberapa nama lain untuk masuk dalam lingkaran dugaan korupsi berjamaah dana bantuan miskin tahun 2011 hingga 2012 ini.
Pantauan Radar Mukomuko (RM), 2 tsk datang memenuhi panggilan jaksa penyidik didampingi 2 orang Penasehat Hukum (PH). Keduanya terlihat mengenakan kostum Korpri. Jalannya pemeriksaan, dimulai pukul 10.05 WIB pagi hingga selesai. Informasi terhimpun, pemeriksaan berjalan hingga pukul 22.00 WIB pada Rabu malam. Sementara, Hj R yang juga dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, tidak terlihat hadir di Kejari.
Kepala Kejari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH menyampaikan, hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan 2 tsk sebagai tahanan kota, yaitu Kota Mukomuko. Ia menyebutkan, pada proses pemeriksaan, 2 tsk ini cukup kooperatif dan menghormati proses hukum berjalan. Sebagai tahanan kota, kedua tsk diminta menghormati dan menjalani proses hukum berjalan. Ia menambahkan, keduanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kemudian tidak dibenarkan keluar Kota Mukomuko tanpa seizin penyidik kejaksaan.
‘’Kita minta kedua tersangka menghormati dan menjalani proses hukum, jika melanggar bisa saja langsung dilakukan penahanan rutan,’’ kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Arief Wirawan, SH, MH dan jaksa penyidik Masteriawan Tanjung, SH kepada wartawan saat konferensi pers pagi kemarin.  
Mengenai Tsk atas nama Hj R yang tetap mangkir dalam panggilan kedua. Kajari menyebutkan, pada panggilan pertama Hj R pernah menyampaikan surat penundaan jadwal pemeriksaan satu minggu, dengan alasan untuk mencari PH terlebih dahulu. Namun pada panggilan kedua, yang telah dilayangkan pada Jum’at pekan lalu, Kajari tidak mengetahui alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Tanpa pemberitahuan dan alasan, ia akui Hj R tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tsk.
‘’Tersangka Hj R akan secepatnya kita periksa, berkas pemeriksaan telah disiapkan. Sesuai pasal 227 KUHAP, tidak ada istilah panggilan ketiga. Kemudian dalam pasal 112 ayat 1 dan 2  KUHAP dan pasal 16 KUHAP menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik bisa melakukan penangkapan. Artinya ada dua opsi sesuai pasal 16 dan pasal 112 KUHAP, hakekatnya upaya paksa apabila memaksa. Bahkan bisa kami tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun sangat disayangkan sebab dia (Hj R, red) sebagai tokoh masyarakat. Namun hal itu diatur dalam undang-undang dan dibolehkan melakukan upaya paksa,’’ imbuhnya.
Hasil pemeriksaan 2 tsk, Kajari juga tidak menampik, dalam kasus ini berpeluang adanya tsk lain. Dari pengakuan yang dikuatkan bukti-bukti, 2 tsk ini tidak menikmati dana tersebut. Namun keterlibatan mereka, karena dianggap secara bersama-sama menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
‘’Dari pengembangan hasil penyidikan, berpeluang adanya tersangka baru. Dan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, kedua tersangka ini tidak menikmati dana tersebut. Namun mereka bertanggungjawab karena secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini,’’ paparnya.
Ia juga menargetkan, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada Maret mendatang.
‘’Target kita, perkara ini secepatnya dilimpahkan, dan awal Maret telah dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan,’’ demikian Kajari.(nek) 

Harus ada Solusi Bagi Honda
//Djalaludin: Kalau Pemda Paham ada Peluang
XIV KOTO – Tenaga Honor daerah (Honda) tidak bisa diberhentikan begitu saja. Dewan meminta pemerintah daerah mencari solusi agar mereka tetap mendapatkan haknya, walau bukan lagi atas nama Honda. Apalagi keberadaan tenaga Honda masih sangat dibutuhkan daerah, terutama di kecamatan-kecamatan yang minim pegawai PNS. Tokoh presidium pemekaran Kabupaten Mukomuko, Djalaludin.B, SH juga mengungkapkan, jika pemda serius mempertahankan mereka, pasti ada cara, sebab sebagai wilayah otonom, pemda punya hak membuat kebijakan atas kepentingan daerah.
Jalaludin mengaku prihatin dan sedih atas apa yang menimpa tenaga Honorer Daerah yang tidak bisa lagi menikmati gaji dari pemerintah daerah. Ia yakin ada peluang Honda untuk mendapatkan gaji dari pemerintah. Tinggal lagi bagaimana para pejabat dan wakil rakyat memperjuangkannya.
‘’Dasar menghapus tenaga Honda itukan PP, sementara kita memiliki Undang-undang otonomi daerah. Kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari PP. Itu yang perlu dipahami oleh pejabat-pejabat kita,’’ ungkap Djalal.
Bagaimana penyelesaian masalah Honda ini, bakal mencerminkan profesionalitas pejabat daerah. Mereka yang paham dengan fungsinya dan tahu apa yang harus dilakukan tidak menelan mentah-mentah apa yang diinformasikan. Selama ini tenaga Honda, sebagian kerjanya lebih bagus dibandingkan Pegawai negeri Sipil (PNS), karena para Honda ini memiliki motifasi kerja yang lebih baik, serta memiliki cita-cita menjadi PNS. Jika tenaga Honda ini benar-benar dihapuskan, maka pertisipasi putra Mukomuko membangun daerah sangat kecil. Hal ini tidak sejalan dengan perjuangan para presidium pemekaran.
‘’Sekarang kita lihat bersama, apakah ada tindakan dari eksekutif dan legeslatif untuk memperjuangkan hajat hidup orang banyak, terutama para honorer. Kalau mereka profesional tidak akan menyerah, tanya ke pusat solusinya bagaimana,’’ tambah Djalal.
Anggota DPRD Mukomuko, Busril mengatakan persoalan tenaga Honda memang harus dibahas ulang. Pemerintah tidak bisa pasrah dengan memutuskan kontrak kerja ratusan orang tanpa ada solusi. Dalam hal ini solusinya meski jelas, jangan dibuai dengan janji yang tidak pasti. Menurut Busril aturan larangan menerima honor ini masih longgar, buktinya di daerah lain masih ada honorer dan bahkan di dinas pendidikan Mukomuko tetap bertahan.
‘’Kalau soal anggaran, daerah pasti punya jalannya, sekarang persoalannya bagaimana kita mengkajinya lagi. Saya sendiri heran, kok bisa yang di dinas pendidikan masih bertahan, artinya anggaran mereka diajukan ke dewan saat pembahasan, sementara dana untuk Honda di SKPD tidak diajukan,’’ paparnya diamini Hermansyah,M.Kom.
Juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE untuk persoalan tenaga Honda pihaknya masih mempelajari. Maka dalam waktu dekat mereka akan memanggil pihak esekutif untuk menyamakan persepsi soal pemahaman aturan larangan mengangkat honorer. Yang jadi pertanyaan banyak orang adalah, mengapa Honda di dinas pendidikan masih bertahan.
‘’Kami akan panggil pihak sekda untuk menyamakan persepsi soal Honda ini, kita perlu cek bagaimana di daerah lain, apakah kondisinya sama. Terus bagaimana dengan Honda di Dinas pendidikan, kok masih diajukan anggarannya,’’ tutup Ali.(dul/jar)

Wednesday, 10 February 2016

Tanggal 17 Huda Dilantik, KPU Disidang DKPP


METRO – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali memastikan kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 17 Februari mendatang termasuk bupati Mukomuko Choirul Huda, SH – Haidir, SIP. Pada hari yang sama pula Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan menjalani sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
Salah seorang komisioner KPU, Syofia Diana,SE mengakui jika pada 17 Februari mereka menghadapi sidang etik di Bengkulu. Seluruh anggota KPU akan hadir, juga membawa berbagai berkas yang diperkirakan dibutuhkan pada sidang nanti. Surat pemberitahuan jadwal sidang sudah mereka terima sejak beberapa waktu yang lalu.
‘’Kalau persiapan tidap banyak, paling kita bawa berkas yang diperlukan, inikan sidang etik, menyangkut dengan beberapa hal yang digugat pihak calon. Kami tentu siap selalu menjalani proses sesuai aturan yang berlaku,’’ paparnya.
Tim Pemenangan Wismen – Bambang, Musfar Rusli mengatakan pada sidang perdana ini, agendanya mendengar penyampaian pokok pengaduan pengadu dan teradu. Adapun berstatus sebagai pengadu adalah tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor 3, Ir, Wismen A Razak, M.Si - Bambang Apriadi, Spt. 
‘’Berdasarkan surat panggilan sidang nomor 0339/DKPP/SJ/PP.OO/II/2016, jadwal sidang perdana atas gugatan dugaan pelanggaran Pilkada telah diagendakan pada 17 Februari nanti. Kalau bupati terpilih dilantik hari itu, berati bertepatan dengan agenda sidang DKPP. Pada agenda sidang perdana ini, pembacaan gugatan penggugat,’’ kata Musfar.
Dia menyampaikan, terdapat 5 pokok materi gugatan yang disampaikan ke DKPP. Diantaranya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada saat pemungutan suara, berbeda dengan DPT yang diberikan kepada Paslon. Kemudian sejumlah formulir yang digunakan pada Pilkada Mukomuko tidak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015.
‘’Sementara itu, juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DPTb2, soal dana kampanye Paslon pemenang Pilkada dan dugaan pembohongan pablik yang dilakukan teradu. Kita sebagai salah satu tim pemenangan Paslon nomor 3, merasa dirugikan dan diharapkan adanya kepastian dan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,’’ tutup Musfar.(nek)

Tenaga Honda Tamat!
//Hasil Pertemuan Camat dengan Sekda
XIV KOTO – Tamat! Itulah kata-kata yang cocok untuk para tenaga Honor daerah (Honda) yang berada dibawah naungan Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, RSUD dan instansi pemda lainnya. Ini berdasarkan hasil pertemuan seluruh camat dengan Sekda dan beberapa pejabat lainnya kemarin. Khusus bagi Honda yang berada dibawah dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk kali ini masih selamat, anggaran gaji mereka masih masuk dalam APBD 2016. Namun tidak menutup kemungkinan, tahun depan juga akan bernasib sama.
Dasarnya pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan terakhir berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, yang menyatakan bahwa, sejak ditetapkan PP ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali ditetapkan dengan PP. Artinya pemerintah daerah dilarang menganggarkan gaji bagi honorer.
Camat XIV Koto, Saburdi, S.Pd, M.Hum  mengakui adanya pertemuan di ruang sekda kemarin. Pertemuan dihadiri Sekda, camat se kabupaten, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Assisten I. Pertemuan mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. Secara khusus pertemuan ini membahas nasib tenaga Honorer Daerah yang selama ini telah mengabdi di kantor camat. Hasil rapat memutuskan, berdasarkan aturan yang ada, Camat tidak dibenarkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga honor lagi. Tenaga honorer yang telah ada di kantor, tidak dibenarkan mendapat honor dari pemerintah daerah. Sesuai penjelasan Kabag Hukum, Hari Prasetyo, STP, melarang adanya gaji untuk tenaga Honda, baik di kantor camat maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
‘’Pak Kabag hukum menjelaskan dasar-dasar yang melarang menggaji tenaga honorer yang uangnya bersumber dari pemerintah daerah,’’ jelas Saburdi.
Saburdi menambahkan, menindaklanjuti keputusan ini, hari ini, Ia akan mengumpulkan seluruh tenaga Honda yang ada di kantor camat XIV Koto. Tujuannya adalah menyampaikan hasil pertemuan dengan Sekda bahwa tenaga Honda tidak lagi mendapat honor.
‘’Besok (Hari ini, red) kita akan kumpulkan semua tenaga honor yang ada di kantor camat XIV Koto ini. Kita akan sampaikan hasil pertemuan dengan sekda. Tenaga Honda ini tidak dipecat, mereka boleh bekerja di kantor camat, tapi gajinya tidak ada lagi’’ tambah Saburdi.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat V Koto, Iftikar, S.Pd. Ia menjelaskan, meskipun pahit hasil rapat ini akan disampaikan pada tenaga Honda di kantor camat V Koto, karena ini merupakan keputusan resmi dari pemerintah daerah. Iftikar juga menyampaikan, meskipun jumlah tenaga honor di kantor camat V Koto mencapai belasan orang, namun tidak semuanya aktif setiap hari.
‘’Dalam satu atau dua hari ini, hasil pertemuan dengan Sekda akan kita sampaikan dengan para honorer,’’ ungkap Iftikar.
Camat Lubuk Pinang, H Mursal, SH menyampaikan, setelah tenaga honor di kantor camat tidak aktif lagi, maka camat akan memberdayakan serta meningkatkan kedisiplinan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada.
‘’Kita berdayakan PNS yang ada, di kantor camat Lubuk Pinang ada 18 PNS. Disiplinnya harus ditingkatkan,’’ ungkap Mursal.(dul)

Tidak Balas Surat Camat, Tower KPTSP Timpa 3 Rumah
//Tower Radio Timpa Sekolah
LUBUK PINANG – Tower milik Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko yang berada di depan kantor camat Lubuk Pinang, roboh. Kejadiannya kemarin, sekitar pukul 10.45 WIB, saat hujan dan badai melanda. Tower setinggi 40 meter ini menimpa tiga rumah sekaligus. Masing-masing milik Sumardi.J, Hasan Basri dan Lukiman. Menurut camat Lubuk Pinang, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan surat ke KPTSP agar tower ini dibongkar, namun tak pernah dibalas alias ditanggapi. Malam hari sebelumnya, tower atau menara milik Radio anak negeri di Kelurahan Pasar Mukomuko juga diduga roboh dan menimpa bangunan TK Pembina dan kabel listrik.
Kerugian akibat robohnya tower KPTSP mencapai puluhan juta, Kerusakan terparah terjadi pada rumah milik Sumardi. Selain atap dan plafon jebol, televisi dan LCD yang ada di ruang tamu juga rusak tertimpa reruntuhan matrial. Kejadian ini juga nyaris menjatuhkan korban jiwa, pemilik rumah atas nama Kasmi saat kejadian duduk di atas kursi. Untung material tower ini tertahan 1 meter di atas kepalanya.
Sesaat setelah kejadian, pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu Santika Maulana turun ke lokasi kejadian. Begitu juga dengan pihak dari kecamatan, dibawah komando Sekcam Lubuk Pinang, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si melakukan pendataan kerugian. Kepala KPTSP Kabupaten Mukomuko, Musharudin, S.IP juga turun melihat kondisi rumah korban dan melakukan evakuasi matrial tower. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko ikut memberikan bantuan.
Evi Busmanja, menjelaskan, tower yang berada di lokasi kantor camat tersebut telah lama tidak difungsikan. Ia mengakui sudah berkali kali mengajukan permohonan supaya tower tersebut dibongkar baik secara tertulis maupun secara lisan, karena membahayakan. Surat terakhir yang dikirim pihak kecamatan tertanggal 31 Maret 2015, surat nomor 555.4/99/Kec.3/III/2015. Prihal permohonan pembongkaran tower. Dalam surat tersebut dicantumkan kalimat dikhawatirkan akan menganggu keamanan warga sekitar.
‘’Karena surat dari camat tidak ditanggapi, apa yang selama ini kita khawatirkan menjadi kenyataan,’’ jelas Evi.
Musharudin menjelaskan, tower ini dibangun pada 2008. Fungsinya untuk memberikan laporan secara on line antara Kecamatan Lubuk Pinang dengan pihak KPTSP. Seiring dengan kemajuan teknologi, tower tersebut tidak lagi difungsikan.
‘’Fungsi tower ini dulunya untuk mengirim data dari kantor camat ke KPTSP. Berhubung sekarang sudah ada speedy, tower ini tidak difungsikan lagi. Berkaitan dengan usulan bongkar, kita sudah tindak lanjuti kepada yang berwenang. Namun hingga tower ini roboh belum ada perintah bongkar,’’ jelas Musharudin.
Musharudin menambahkan, setelah tower roboh dan menimpa rumah warga, pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyampaikan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan kerugian warga. Pemerintah akan bertanggugjawab sesuai dengan bidangnya. Robohnya tower ini merupakan bencana alam, maka laeding sectornya adalah BPBD.
‘’Hari ini, kita upayakan untuk mengevakuasi tower, selanjutnya rumah warga yang rusak diperbaiki. Hari ini KPTSP memberikan bantuan uang tunai Rp 500 ribu,’’ demikian Musharudin, Kemarin.(dul)

Tuesday, 9 February 2016

Gerhana Matahari, Siang Hari Mukomuko Gelap

METRO – Gerhana matahari total yang diprediksi akan terjadi pada 9 Maret mendatang akan melintasi Kabupaten Mukomuko dan beberapa wilayah lain di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi yang berada di wilayah negara Indonesia dan kawasan Pacific. Untuk Provinsi Bengkulu yang bakal mengalami gelap pada siang hari saat gerhana terjadi ada 2 kabupaten, yaitu Mukomuko dan Lebong. Gerhana matahari dimulai sekitar pukul 06.20 WIB dan puncak gerhana diperkirakan akan terjadi pukul 7.20 WIB. Gerhana akan terjadi selama 1 jam mulai dari kontak awal hingga akhir.
Kepala stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Kepahyang, Litman, ST menjelaskan, Totalitas gerhana terlama terjadi di satu titik di atas Samudra Pasifik di utara Papua Nugini selama 4 menit 9 detik. Pada Rabu, 9 Maret 2016, gerhana terjadi pagi hari bersamaan dengan perayaan hari raya Nyepi. Di wilayah Indonesia barat, gerhana mulai pukul 06.20 WIB, sedangkan di Indonesia tengah dan timur pukul 07.25 Wita dan 08.35 WIT. Fase gerhana rata-rata terjadi satu jam kemudian.
‘’Untuk Provinsi Bengkulu, gerhana matahari total hanya terlihat di dua Kabupaten. yaitu Mukomuko dan Lebong,’’ ungkap Litman.
Litman menambahkan, pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Kepahyang menjadwalkan akan melakukan pengamatan terkait gerhana matahari total di Kabupaten Mukomuko dan Lebong. Namun hingga kemarin, pihak BMKG belum menentukan titik pengamatan. Litman menyampaikan pihaknya akan berkoodinasi dengan pihak pemerintah daerah Mukomuko.
‘’Kita dari BKMG Kepahyang sudah berkoordinasi dengan BMKG Padang Panjang, akan ke Mukomuko pada 9 Maret mendatang. Kita akan melakukan pengamatan gerhana matahari total di Mukomuko. Untuk titiknya kita akan koordinasi dengan pemerintah setempat,’’ papar Litam.
Untuk diketahui, wilayah sumatera yang bakal dilintasi gerhana total ini diantaranya Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Selain itu, semua provinsi di Kalimantan (kecuali Kalimantan Utara), Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara juga dilintasi.
Untuk diketahui, Gerhana matahari yaitu peristiwa tertutupnya matahari oleh bulan yang mengakibatkan terhalangnya cahaya matahari untuk sampai ke bumi. Gerhana matahari akan terjadi jika matahari, bumi, dan bulan terletak pada satu garis lurus. Pada saat gerhanan matahari  bulan terletak diantara matahari dan bumi. Pada saat gerhana matahari bulan beraa diantara bumi dan matahari.
Ada dua jenis daerah di bumi ketika terjadi gerhana matahari, yaitu daerah daerah umbra dan daerah penumbra. Daerah umbra yaitu daerah di bumi yang menerima bayangan inti bulan. Daerah penumbra yaitu daerah di bumi yang menerima bayangan kabur bulan, daerah penumbra lebih terang daripada daerah umbra. Gerhana matahari ada tiga macam yaitu gerhana matahari total,  gerhana matahari sebagian, dan gerhana matahari cincin. 
 Pertama Gerhana matahari total atau disebut juga gerhana matahari sempurna. terjadi jika permukaan bumi tertutupi oleh bayang-bayang umbra bulan. Gerhana ini terjadi hanya di daerah yang terkena umbra (bayangan inti) bulan. Kedua
Gerhana matahari sebagian terjadi jika permukaan bumi tertutupi penumbra bulan. Jadi, matahari tidak tertutup sempurna oleh bulan. Pada gerhana matahri sebagian, masih ada bagian matahari yang yang terlihat terang. Waktu berlangsungnya gerhana matahari sebagian lebih lama dibanding dengan waktu berlangsungnya gerhana matahri total. Hal ini karena penumbra bulan lebih luas dari umbra bulan.
Terakhir Gerhana matahari cincin terjadi pada saat bulan berada pada titik terjauhnya dari bumi. Pada kedudukan ini panjang kerucut umbra tidak cukup menutupi bumi tetapi perpanjangan umbra bulan yang menutupi bumi. Daerah di permukaan bumi yang terletak di perpanjangan umbra bulan mengalami gerhana cincin. Di daerah yang mengalami gerhana ini, matahari tampak bercahaya yang bentuknya seperti cincin. Sedangkan di bagian tengahnya tampak kabur.
Selain Gerhana matahari juga ada gerhana bulan, yaitu peristiwa terhalangnya cahaya matahari yang menuju ke bumi oleh bumi. Peristiwa ini mengakibatkan bulan menjadi gelap karena tidak ada cahaya matahari yang dipantulkan. Gerhana bulan terjadi jika posisi matahri, bumi, dan bulan dalam satu garis lurus. Posisi bumi terletak diantara bulan dan matahari. Ada tiga jenis gerhana bulan yaitu gerhana bulan total, gerhana bulan sebagian, dan gerhana bulan penumbra.
Gerhana bulan total terjadi jika bulan berada tepat di daerah umbra (bayangan inti) bumi, Gerhana bulan sebagian terjadi jika sebagian bulan terletak di bagian umbra bumi dan sebagian terletak di daerah penumbra bumi. Gerhana bulan penumbra terjadi jika bulan seluruh bagian bulan berada di daerah penumbra bumi. Pada saat gerhana penumbra bulan masih kelihatan meskipun tidak terang.(dul/net)

6 Rumah Tergenang Banjir, Pemda Belum Tahu
V KOTO – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir mulai menimbulkan bencana dimasyarakat. Diketahui ada 6 unit rumah di Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto terendam. Selain itu juga diisukan beberapa lahan masyarakat terendam air. Kabarnya  rumah-rumah ini menjadi langganan banjir setiap musim hujan, hanya saja solusinya tidak pernah ada.
Banji ini sampai kemarin belum diketahui oleh pemeritah daerah terutama pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kabupaten Mukomuko. Padahal banji ini sudah terjadi sejak senin lalu. Adapun rumah yang terendam masing-masing milik Usup (40), Buyung Kirai (32) Jamis (42) Muris (45) Mursal (45) dan Nurwani (50). Ketinggian air di dalam rumah mencapai lebih dari 50 cm. Meskipun rumahnya terendam banjir, warga memilih bertahan tinggal dalam rumah. Banjir ini disebabkan tidak adanya saluran pembuangan air, sehingga air hujan yang meluap masuk rumah warga. Warga berharap pemerintah membangun salauran air, supaya terhindar dari banjir.
Salah seorang korban banjir, Buyung Kirai menjelaskan, banjir kerap terjadi akibat air hujan tidak bisa mengalir ke sungai. Buyung menyampaikan, banjir ini bisa diatasi jika dibuat saluran pembuangan.
‘’Memang posisi rumah kami berada dicekungan, akibatnya air hujan terkumpul di sana. Semakin lama dan deras air, semakin banyak dan masuk dalam rumah. Selama belum dibuat saluran pembuangan, selama itu setiap hujan deras rumah kami kebanjiran,’’ ungkap Buyung.
Camat V Koto, Iftikar, S.Pd mengakui hal ini. Ia menyampaikan banjir yang menimpa warganya di Sungai Lintang merupakan sesatu yang rutin, saat hujan deras. Iftikar juga menyampaikan sejauh ini, masalah tersebut masih bisa diatasi oleh warga yang bersangkutan. Sehingga belum masuk kategori kejadian luar biasa, yang membutuhkan perhatian pemerintah dalam bantuk tanggap darurat. Ia menyampaikan, perhatian pemerintah yang diperlukan adalah mencari solusi supaya bajir tidak lagi terjadi.
‘’Memang ada warga kita sering kebanjiran. Karena sering terjadi dianggap hal biasa. Yang dibutuhkan bukan bantuan material, tapi solusi mengatasi banjir. Yang jelas buat saluran pembuangan,’’ jelas Iftikar.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ramdhani, SE menyampaikan sejauh ini tidak ada laporan adanya bencana di Kabupaten Mukomuko. Ramdhani menyampaikan, pihak BPBD terus melakukan pemantauan, terutama wilayah rawan bencana. Namun hingga Selasa (9/2) tidak ada satupun laporan bencana.
‘’Kita memantau melalui camat setempat. Sejauh ini tidak ada laporan terjadi bencana,’’ demikian Ramdhani.(dul)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...