Wednesday, 3 February 2016

Hj.R Mangkir, Jaksa Periksa 3 Tersangka Bantuan Miskin


METRO – Kemarin penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali memanggil 3 orang dari 5 tersangka (Tsk) dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin. Namun hanya 2 yang datang, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IH dan AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka hadir memenuhi surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tsk tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH). Sementara Hj.R selaku manager unit finishing tortilla yang sekarang menjabat anggota DPRD Provinsi Bengkulu, mangkir tanpa keterangan. Pihak kejaksaan menargetkan, Maret mendatang kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Pihak kejaksaan kembali melayangkan surat ke dua, untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika tidak kooperatif, para tsk akan dilakukan upaya paksa.
‘’Dua orang tersangka, IH dan AS kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara Hj.R kembali kita surat karena tidak hadir pad apanggilan pertama. Pada panggilan pertama ini, belum mengarah pada pemeriksaan materil, disebabkan mereka hadir tanpa didampingi PH,’’ kata Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH kepada wartawan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, kemarin.
Rabu depan para tsk akan dijadwalkan kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika yang bersangkutan juga datang tanpa didampingi PH, maka penyidik berhak menawarkan PH.
‘’Khusus untuk Hj R, panggilan pertama telah disampaikan ke kediamannya bahkan juga melalui Sekretariat Dewan Provinsi. Sesuai dengan ketentuan pasal 112 KUHAP, akan dilayangkan surat pemanggilan ke dua. Kalau juga tidak hadir, akan dikaji lagi, bisa saja akan dilakukan upaya paksa. Namun demikian, kita berharap para tersangka kooperatif untuk menjalani proses hukum,’’ papar Kajari.
Masih disampaikan Kajari, kerugian negara terkait dana bantuan miskin pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah diperoleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 587 juta, ini terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013. Rinciannya untuk tahun 2011 kerugian arahnya pada pengadaan barang dan jasa bersifat fiktif, tahun 2012 dan 2013 pengadaan barang dan jasa dan termasuk pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ungkap Sugeng.
Mengenai dua tersangka lagi yang belum dipanggil kemarin, Kajari belum bersedia memberikan inisialnya. Namun demikian dugaan sementara bukan dari kalangan pejabat, melainkan swasta. Kajari juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
‘’Bisa saja ada tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan perkaranya. Untuk dua orang tersangka lain, belum kita undang untuk pemeriksaan dan juga bakal dijadwalkan untuk pemeriksaan,’’ ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam kasus ini pihak terkait terbilang terlalu berani bertindak. Ia mengakui, jarang ditemui adanya anggaran yang jelas peruntukannya, malah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
‘’Bisa kita sebut ini keterlaluan. Dalam rangka pemberdayaan rakyat miskin, malah kemudian disalahgunakan,’’ demikian Kajari.(nek)  


Idap Kelainan Usus, Bayi 1 Bulan Dirujuk
METRO – Bayi berumur 1 bulan bernama Bilhanan, buah hati dari pasangan Bakri (36) dan Erma (34) asal Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko dirujuk ke Rumah Sakit M. Jamil Padang. Bayi laki-laki malang ini mengalami kelainan usus atau atresia duodenum, hingga membuat BAB tidak lancar (ukuran usus mkecil red). Keluarganya tergolong miskin, buktinya kedua orang tua bayi ini masih numpang di bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Informasi didapat, kelainan usus pada bayi ini sudah diketahui sejak ia berumur pada bulan, sempat di rawat di  Puskesmas Kota dan RSUD Mukomuko bahkan dirujuk ke Bengkulu dengan mengandalkan sumbangan tetangga. Namun karena pihak rumah sakit menyarankan dirujuk ke Jakarta, sedangkan orang tuanya tidak mampu, anak kedua Erma ini dibawa pulang. Pada (1/2) lalu bayi ini kembali di rawat di RSUD Mukomuko menggunakan Bankesda, selanjutnya (3/2) atau kemarin malam dirujuk ke Padang.
Salah seorang bidan di Puskesmas Kota Mukomuko, Halimah yang sempat merawat korban, mengatakan selama ini kemungkinan memang ada kendala dalam ekonomi, sehingga pengobatan tidak lancar. Seperti diketahui Bakri dan Erma orang tua dari Bilhanan berpenghasilan tidak tetap. Dimana saat ini mereka menunggu bangunan Polindes.
‘’Sebelum dirawat di RS M Djamil Padang, kami sempat merasa terpanggil untuk membantu dengan mencarikan biaya pengobatan dimulai pada Senin (1/2). Sumbangan yang terkumpul sebanyak Rp 3.600.000 dari beberapa orang teman yang bekerja di instansi pemerintah. Uang tersebut kami serahkan kemarin lusa kepada orang tuanya,’’paparnya.
Warga yang punya perhatian besar terhadap kondisi korban, Evi Yanti,SH mengatakan, diperhatikan orang tua bayi yang malang ini termasuk kedalam keluarga yang tidak mampu. Maka ia bersukur petugas Puskesmas membantu dengan mencarikan dana untuk biaya pengobatan. Kemungkinan dana yang terkumpul tidak terlalu banyak dan belum cukup untuk membiayai pengobatan bayi tersebut. Ia juga mengetahui, sebelumnya bayi ini sempat disarankan ke Jakarta untuk berobat.
‘’Informasi ini saya terima setelah pihak Puskesmas berkonsultasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dimana pihak Puskesmas menggalang dana untuk biaya pengobatan bayi tersebut. Kedepannya perlu perhatian yang lain, sebab orang tuanya tidak punya biaya mendampingi beribat,’’paparnya.
Salah seorang warga Pondok Batu, mengakui jika orang tua bayi ini kurang mampu. Mereka bekerja serabutan  dengan berpenghasilan tidak tetap. Seharusnya Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko dapat membantunya terutama dari segi biaya.
‘’Dia memang warga Pondok Batu tinggal disamping kantor desa, dimana saat ini anak keduanya baru berumur kurang lebih satu bulan mengalami sakit. Kabarnya sakit yang dideritanya cukup serius,’’tutupnya.(dom)

Tuesday, 2 February 2016

Honorer Daerah di SKPD di PHK



METRO – Bukan saja honorer biasa yang berhenti menerima gaji dari pemerintah. Para tenaga Honor daerah (Honda) yang mengabdi di kantor DPRD, kantor bupati, RSUD, Kecamatan dan seluruh dinas, badan dan kantor lainnya juga di PHK. Terhitung tahun ini mereka tidak lagi sebagai tenaga Honda yang berhak menerima upah dari pemerintah daerah. Beruntung bagi tenaga Honda yang mengabdi dibawah Disdikbud atau guru, karena kontraknya masih berlaku. Kepastian tersebut seiring dengan tidak adanya anggaran gaji Honda atau honorer lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 ini.
Waka I DPRD Mukomuko, Eri Zulhayat,SE,MH mengakui jika dalam APBD tahun ini anggaran untuk Honda selain guru sudah ditiadakan. Alasan hilangnya anggaran ini, ia juga kurang pasti, informasnya karena dianggap bertentangan dengan peraturan pusat. Dimana disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
‘’Kalau alasannya dari keterangan yang kami dapat saat pembahasan anggaran, bahwa pemda tidak boleh lagi mengangkat honorer, aturan ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu. Bersamaan dengan itu anggaran yang dikeluarkan bagi honorer ini bertentangan dengan aturan,’’ kata Eri
Lanjutnya, yang masih dianggarkan hanya untuk tenaga guru, karena memang keberadaan mereka sangat menentukan pendidikan di Mukomuko. Sementara mereka yang bekerja selain di sekolah maka tidak lagi dilanjutkan oleh pemda. Seperti Honda di RSUD, Dinkes, Satpol-PP, di kecamatan, serta seluruh SKPD, semuanya sudah ditiadakan.
‘’Kata kuncinya selain tenaga guru, tidak ada lagi tenaga honorer daerah yang digaji oleh pemerintah mulai tahun ini, ini memang harus ada solusinya, sebab dampaknya bakal besar,’’ tegas Eri.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST juga mengakui bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi tenaga Honda yang digaji pemda selain guru. Keputusan itu nampaknya sudah final, sebab anggaran telah disahkan. Ia juga mengatakan keterangan yang didapat alasannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa tidak ada lagi peluang pemda mempekerjakan honorer.
‘’Konsekuensinya, pemda sudah tidak boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka. Sebetulnya daerah butuh tenaga honorer, tapi tidak sejalan dengan aturan, untuk memperjelas persoalan ini dewan ada rencana hearing dengan eksekutif,’’ tuturnya.
Sekwan, Jaskani,S.Pd, M.Si mengatakan di sekretariat dewan saat ini ada 2 orang tenaga Honda yang masih bekerja. Ia belum tahu bagaimana solusinya, karena mereka telah lama mengabdi. Yang jelas gaji sudah tidak dianggarkan dalam APBD.
‘’Kami punya dua orang tenaga Honda, sampai sekarang saya sendiri belum banyak tahu, bagaimana mereka kedepannya,’’ tutup Sekwan.(jar)

Kesentrum, Bapak 3 Anak Kehilangan Kedua Tangan


Hidup Pas-Pasan, Layak Diperhatikan
METRO – Warga Pondok Kopi Kecamatan Terus Terunjam, Tri Andrianto (35) harus merelakan kedua tangannya diamputasi (dipotong, red). Selain itu dibeberapa bagian tubuhnya menyisakan tanda penderitaan yang amat pedih pernah dirasakannya. Seperti luka bakar di bagian dada, kaki, pinggul dan (maaf red) alat kelaminnya. Suami dari Janila (37) ini mengalami musibah kesentrum listrik saat ia bekerja sebagai buruh tukang di salah satu bangunan di desanya pada Kamis (7/1). Sementara kedua tangannya baru diamputasi pada (26/1) yang lalu.
Secara otomatis, kedepan Tri bakal kesulitan bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi seperti diketahui, ia memiliki 3 orang anak, masing-masing, Dedi Andika (19), Deka Rianto (14) duduk di kelas I SMPN dan Sopiani (10) duduk di kelas IV SD. 
Ketika didatangi RM dikediaman orang tuanya, Lone (72) dan Nuraiman (50) di Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko, Tri didampingi istrinya Janila tampak lemah. Ia menceritakan saat kejadian bersama 2 rekannya hendak melakukan pemasangan kerangka atap sebuah ruko, yang berada dibawah kabel listrik tegangan tinggi. Tiba-tiba ia kesentrum, padahal tidak menyenggol kabel, jarak antara tempatnya berdiri dengan kabel PLN ini sendiri sekitar 4 meter.
‘’Waktu itu saya bekerja untuk memasang kerangka atap ruko milik tetangga di Pondok Kopi. Namun tanpa saya sadari ketika sudah berada diatas atap yang hanya berjarak 4 meter dari kabel utama, saya disentrum. Padahal tidak ada saya ataupun kayu yang saya pasang bersenggolan dengan kabel tersebut. Setelah itu saya dilarikan ke rumah sakit oleh pemilik ruko bersama keluarga saya. Baru pada Selasa kemarin saya dibawa pulang setelah menjalani perawatan kurang dari satu bulan sejak kejadian,’’ungkap Tri.
Istri korban, Janila mengatakan, sejak dirawat di RSUD kurang lebih selama satu bulan pasca kejadian ia belum bisa melakukan apa-apa. Mereka belum tahu bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan keluarga kelak, terutama untuk menyekolahkan anak-anaknya. Selama ini Tri bekerja serabutan, maklum ia hanya tamatan SD.
‘’Sekarang kami tidak tahu mau berbuat apa, bapak (korban, red) hanya tamatan SD, selama ini bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang. Dengan kondisi tangan diamputasi, bagaimana mau bekerja lagi,’’ paparnya.
Masih disampaikannya, untuk berobat selama ini mereka mengandalkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Maka amputasi kedua tangan korban sempat terlambat, karena masih menunggu kartu BPJS aktif. Mereka juga mengaku sudah mengirim surat ke pihak PLN sebagai penanggungjawab listrik, harapannya ada perhatian atas penderitaan Tri. Sedangkan dari pemerintah daerah, sampai saat ini juga belum ada perhatian sama sekali.
‘’Ke pihak PLN kami sudah sampaikan surat permintaan bantuan. Namun hingga sekarang sejak diserahkan beberapa hari yang lalu belum ada balasannya. Disamping itu dari pihak Pemda Kabupaten Mukomuko belum ada yang datang,’’tutup Janila.(dom)

Friday, 29 January 2016

Hampir Pasti, Huda Dilantik Februari


METRO – Berdasarkan informasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pelantikan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama akan dilangsungkan bulan depan atau Februari, tahap kedua pada Maret dan tahap ke tiga Juni. Sesuai dengan akhir masa jabatan bupati Mukomuko sebelumnya, yaitu sudah berakhir pada Agustus tahun lalu, maka pelantikan layak masuk tahap pertama. Apalagi seperti diketahui, gugatan terhadap hasil Pilkada sudah digugurkan oleh Makamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST mengatakan mereka telah sampaikan surat usulan penerbitan SK dan pelantikan bupati pada pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimana surat penetapan sesuai hasil paripurna istimewa dewan, langsung diterima oleh bagian pemerinhan pemprov. Terkait dengan jadwal pelantikan, Armansyah belum mengetahuinya, sebab itu wewenang pemerintah pusat. Kabar yang ia terima memang pelantikan akan serentak, ada beberapa tahap, mudah-mudahan Mukomuko masuk tahap pertama.
‘’Surat dari DPRD Mukomuko terkait hasil Pilkada sudah kita sampaikan pada pemerintah provinsi, berupa permohonan untuk penerbitan SK dan pelantikan. Soal jadwal kami tidak paham, itu wewenangnya pusat,’’ kata Armansyah.
Kabag Humas DPRD Mukomuko, Iskameri,S.Pd,M.Si juga mengakui bahwa dewan telah melakukan proses sebagaimana mestinya. Diawali dengan penerimaan berita acara hasil pilkada oleh KPU, dewan langsung gelar sidang paripurna istimewa penetapan dan penerbitan surat usulan pelantikan pada Mendagri melalui Gubernur.
‘’Semuanya sudah diproses oleh dewan dan sekretariat, surat telah disampaikan ke provinsi, tinggal tunggu jadwal lebih lanjut dari Mendagri,’’ paparnya.
Dikutib dari JPNN, Mendagri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pelaksanaan pilkada serentak 2015 akan dilaksanakan tiga gelombang. Dengan rincian dilaksanakan di Februari, Maret dan Juni. Berdasarkan pertimbangan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada,  jadwal persidangan MK, serta prosedur administrasi penetapan, pengusulan, dan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. Karena itu ?Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tanpa Gugatan ke MK, dapat dilantik pada bulan Februari 2016.
‘’Pelantikan Februari, minimal terdapat 61 pasangan bupati, 4 pasangan Wali kota dan 2 gubernur yang dapat dilantik. Untuk gubernur masing-masing Gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan. Kepala derah dan wakil kepala daerah terpilih tanpa persidangan lanjutan gugatan di MK dan akkhir masa jabatan sampai Maret, dapat dilantik pada minggu keempat Maret," ujarnya.
Pada pelantikan di bulan Maret, minimal kata Tjahjo terdapat 18 pasangan bupati/wali kota yang dapat dilantik dan maksimal 163 ?pasangan bupati/wali kota. Sementara untuk pasangan gubernur, maksimal 6 pasangan yang dapat dilantik. ?Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pascaputusan MK dan akhir masa jabatan pada bulan April sampai Juni, dapat dilantik pada akhir Juni. Minimal 36 pasangan bupati/wali kota dan satu pasangan gubernur.(jar/jp)

Pemerintahan Huda – Haidir Harus Mampu Gali PAD
METRO – Pemerintahan pasangan Choirul Huda,SH – Haidir,S.Ip mesti bekerja keras untuk memajukan daerah. Yang paling ditekan adalah bagaimana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditingkatkan, sehingga bisa mendanai berbagai pembiayaan untuk pembangunan. Pasalnya  secara politis, pasangan ini bakal menemui kendala untuk menarik berbagai program yang didanai pemerintah pusat.
Disampaikan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko H. Suharto, Huda – Haidir pada Pilkada lalu didukung oleh dua partai politik, yaitu Gerindra dan Hanura. Diketahui Gerindra merupakan parpol yang tidak masuk dalam struktur pemerintahan Jokowi – Yusuf Kalla, karena Prabowo bersama beberapa tokoh lainnya memilih oposisi. Sedangkan Hanura hanya 1 orang kadernya yang dipakai oleh pemerintah untuk duduk dikementrian. Sebab, bukan rahasia lagi untuk masuk ke lingkaran pemerintah pusat harus ada link dan penguat, salah satunya adalah separtai dengan menterinya.
‘’Saya menilai dari segi hubungan politik partai pengusung bupati dengan pemerintah pusat. Mungkin bukan sebatas isu, untuk bisa masukkan lobi ke kementrian, kita harus punya jalur kuat. Mungkin tetap bisa masuk ke kementian yang dipegang kader partai lain, namun tidak akan terlalu leluasa,’’ kata Suharto.
Lanjutnya, solusinya Huda – Haidir harus memaksimalkan penarikan PAD kedepan. Itu jauh lebih baik, karena Kabupaten Mukomuko memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup banyak. Seperti disektor pertanian, kelautan, pariwisata maupun dalam bidang pertambangan dan sebagainya. Langkah awal untuk menggali potensi ini dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM), terutama memberikan pekerjaan atau jabatan pada orang yang memang ahlinya.
‘’Pemerintahan Huda – Haidir harus manfaatkan dukungan besar dari masyarakat saat ini, gali sumber daya kita untuk PAD, jika itu berhasil kedepannya keduanya makin harum. Kalau masih mengandalkan sistim lama, maka saya pikir sulit,’’ tutupnya.(jar)

Thursday, 21 January 2016

MK Tolak Gugatan Sultan-Mujiono, Hari Ini Giliran Wismen dan Sapuan


Jika Ditolak, Sabtu Huda –Haidir Ditetapkan
METRO – Akhirnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), memastikan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2015 ditolak. Pihak pemohon dalam hal ini Pasangan Cagub Sultan Bachtiar Nadjamuddin – Mujiono dengan berkas Permohonan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016. Artinya pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang meraih suara terbanyak 517.190 suara atau 57,37 persen dari 901.529 suara sah, sudah hampir pasti bakal menjadi Gubernur Bengkulu berikutnya. Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan sebanyak 384.339 suara atau 42,63 persen.
Sementara untuk gugatan hasil pemilihan bupati Mukomuko, dengan nomor perkara 136/PHP.BUP-XIV/2016 baru diambil putusan sela pada sore hari nanti, sekitar Pukul 16.00 WIB. Berkaca dari pertimbangan hakim MK saat menolak gugatan Sultan dan Mujiono kemarin, yaitu Pasal 158 UU Pilkada, dimana ambang batas suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, sebagai objek sengketa di MK. Cukup berat permohonan calon Bupati Mukomuko, Wismen A Razak – Bambang Apriadi dan Sapuan – Dedy Kurniawan, bisa dilanjutkan. Sebab seperti diketahui, batas perolehan suara pemenang, Choirul Huda – Haidir cukup besar.
Ketua Hakim MK mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada di Bengkulu sekitar 72 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa lebih. Sehingga selisih perolehan suara Ridwan Mukti-Rohidin Mersyan dengan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono sekitar 14 persen lebih.
‘’Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015,’’ kata Ketua MK, Arief Hidayat.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag dihubungi mengatakan, untuk Mukomuko belum disampaikan, sesuai jadwal baru sore hari ini. Diakuinya jika melihat landasan hakim MK menolak gugatan Sultan dan Mujiono, juga daerah lainnya, yaitu pasal 158 UU Pilkada, maka ia yakin untuk Mukomuko sama. Sebab Pilkada Mukomuko jarak suara pemenang dengan calon lainnya melampaui ambang batas sesuai aturan tersebut.
‘’Mudah-mudahan sama, kalau kita lihat dasar hakim memutuskan perkara gubernur dan daerah lainnya, yang dikedepankan ambang batas suara sesuai pasal 158 UU Pilkada,’’ kata Dawud.
Terkait penetapan calon terpilih, Dawud mengatakan bila ditolak permohonan Wisman dan Sapuan oleh MK, maka besok mereka langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan Huda – Haidir sebagai calon terpilih. Namun bila lanjut, maka harus menunggu proses selesai hingga Maret kelak.
‘’Kalau ditolak, kita langsung lakukan penetapan, sebab sesuai aturan, penetapan meski dilakukan secepatnya. Kalau lanjut, kita ikuti dulu sidang sampai selesai,’’ tutupnya.(jar)


MK Gagal Bacakan Putusan Sela, Wismen Terima Kalah
//Wismen : KPU Tidak Gunakan DPT Asli
METRO – Seperti diinformasikan sebelumnya, kemarin seyogyanya hasil sidang awal gugatan, 2 pasangan calon bupati Mukomuko Wismen A Razak – Bambang dan Sapuan – Dedy Kurniawan diumumkan pihak Makamah Konstitusi (MK). Namun kenyataannya tidak ada surat pemberitahuan dari MK untuk pemohon atau termohon untuk mendengar pengumuman hasil sidang dismissal (keputusan sela). Apakah ini pertanda gugatan tidak lanjut lagi atau memang ada penundaan, belum diketahui pasti. Yang jelas, pihak Wismen masih yakin, 21.285 tim nya hilang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka sangat dicurigainya terjadi pelanggaran Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM). Namun demikian, Wismen sudah siap menerima kekalahan, jika itu putusan hakim MK nantinya.
Via telepon genggam Wismen mengakui, hingga siang kemarin pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MK. Informasi yang diterimanya, memang ada penundaan, jika tidak hari ini besok (20/1). Sidang dismissal yang dilakukan kemarin khusus untuk perkara yang belum lengkap ataupun terlambat disampaikan. Bagaimanapun mereka punya keyakinan tinggi akan keluar sebagai pemenang di MK. Namun juga siap menerima kekalahan jika memang putusan MK demikian adanya.
‘’Kemungkinan ditunda besok atau paling lambat Rabu, kita yakin ini lanjut, bisa jadi tidak perlu sidang Dismissal, perkara langsung sidang untuk berikutnya hingga timbul putusan tetap. Apapun putusan MK kedepannya semua pihak harus menerimanya, kami siap kalah, jika itu putusan akhir MK,’’ kata Wismen.
Tegas Wismen, pada pilkada lalu sudah terjadi kesalahan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Dari sekian banyak permohonan masuk ke MK, hanya gugatan dari Mukomuko yang paling unik, sehingga tergambar dengan jelas adanya pelanggaran TSM. Diawali dengan dugaan pengacakan DPT, dimana ditemukan sebanyak 21.285 orang timnya hilang begitu saja, tidak diberi C6, bahkan diduga sengaja dikaburkan dari DPT. Kemudian mereka menemukan sekitar 16 ribu pemilih diyakini bukan nama warga Kabupaten Mukomuko. Untuk menghilangkan jejak, maka KPU menggunakan form C1-KWK yang ada pada PKPU tahun 2010. Soal Laporan Dana Kampanye (LDK) juga demikian, mereka punya bukti dan saksi, adanya keterlambatan. Pernyataan bantahan dari KPU diyakini dibuat-buat, terlihat dari berita acara yang dilengkapi dengan jam penerimaan, padahal untuk LDK dari dua calon lainnya tidak disertai jam penerimaan.
‘’Jawaban dari KPU saat sidang jelas menggambarkan mereka tidak jujur lagi, bukti penerimaan berkas LKD kami tidak disertai tanggal, sedangkan di LKD milik Huda – Haidir ada jamnya lengkap dalam berita acara. Soal DPT kita tentu punya dasar kuat, walau KPU membantah. DPT hasil pencoklikan PPDP beda dengan yang digunakan pada Pilkada lalu,’’ tuturnya.
Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Syofia Diana,SE mengakui sampai sore kemarin mereka belum mendapat kepastian jadwal sidang Dismissal oleh MK. Apakah memang ditunda, atau ada hal lain, ia juga belum bisa jelaskan dengan rinci. Memang sesuai jadwal semula, 18 Januari kemarin, MK akan sampaikan hasil sidang pengajuan permohonan oleh termohon dan jawaban dari termohon.
‘’Kami belum tahu, tapi nampaknya hari ini (kemarin red) kami tidak diberitahukan oleh MK. Belum jelas apakah ditunda atau pertanda gugatan ditolak maupun lanjut,’’ kata Diana.
Juga ditegaskan oleh ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag sidang putusan sela untuk perkara Mukomuko belum dilakukan, bahkan mereka belum mendapat undangan dari MK. Kemungkinan ditunda, sebab kemarin baru 40 gugatan yang sidang putusan sela.
‘’Baru 40 gugatan yang disidangkan, maka kemungkinan untuk Mukomuko ditunda, bisa jadi Selasa atau Rabu,’’ tutupnya.(jar)

Sunday, 10 January 2016

Hari Ini, 3 Tokoh Pemuda Bakal Dipolisikan Singgih

Masih Terkait dengan Isu di Facebook
METRO – Pada awal Desember tahun lalu, Singgih Pramono, S.Sos melapor ke pihak Polres Mukomuko bahkan hingga ke Polda Bengkulu. Dimana ia merasa dirugikan atas status bernuansa SARA di sosial media (Sosmed) sebuah accout Facebook (FB) mengatas namakan dirinya. Rencananya, masih buntut dari itu, besok Singgih didampingi pengacaranya akan kembali mendatangi markas kepolisian Mukomuko untuk membuat laporan baru. Adapun yang akan ia laporkan, 3 orang tokoh pemuda Mukomuko, lantaran dianggapnya sudah memposting status atau pesan dinding Fb yang bernuansa mengancam dirinya dan keluarga. Masing-masing Musfar Rusli dan Rudiansyah yang merupakan petinggi partai NasDem Mukomuko serta Syamsurizal tokoh pemuda Ipuh yang juga adalah politisi PKB. Bahkan Singgih kabarnya berencana melaporkan beberapa pengguna Fb lain yang juga dianggapnya menebar permusuhan terhadap dirinya.
‘’Ya, besok (Hari ini, red) saya akan ke Polres untuk membuat laporan polisi. Karena isu yang dikembangkan, cukup membuat saya beserta keluarga terancam. Ini jelas perbuatan yang telah merugikan saya,’’ kata Singgih Pramono, S.Sos ketika menghubungi Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Ia juga mengakui, ini buntut dari isu facebook diduga bernuansa suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) yang mengatasnamakan dirinya dan pernah dilansirkan pihak yang tidak bertanggungjawab dua hari jelang pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dimana belakangan ini muncul status dinilai terlalu menyudutkan, bahkan terkesan telah menuduh dirinya sebagai pembuat akun yang menurutnya adalah pencatutan identitas dirinya.
‘’Saudara Sekretaris Partai NasDem pernah menyebutkan saya selaku PNS, dan meminta Inspektorat memeriksa saya. Sebelum diminta untuk diperiksa, malah saya duluan yang meminta untuk diperiksa Inspektorat. Begitu juga dengan Rudi dan Syamsurizal, yang ikut serta menyudutkan dan mengancam saya,’’ imbuh Singgih.
Ia juga menyampaikan, terkait dugaan pencatutan identitas dirinya pada akun facebook yang bernuansa sara, ia juga mengakui telah melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Tinggal lagi menunggu proses hukum, untuk menelusuri siapa pelaku pembuat akun facebook tersebut.
‘’Sebelumnya, pada laporan pertama, berkaitan dengan pencatutan identitas saya dalam sebuah facebook. Dan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk mengusutnya,’’ ujarnya.
Kuasa Hukum Singgih Pramono, S.Sos, Julisti Anwar, SH menyebutkan, terkait kasus facebook yang bernuansa sara yang mengatasnamakan Singgih Pramono telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses hukum penyidikan. Tetapi, sedang proses hukum ini berjalan, muncul lagi beberapa akun facebook yang terkesan telah memvonis Singgih Pramono sebagai pelaku pembuat akun bernuansa sara tersebut.
‘’Kami melihat, Rudi dari Partai NasDem dan Syamsurizal dalam akun facebook itu telah memvonis Singgih. Sementara kasus ini sedang diproses dan kami serahkan kepada penegak hukum. Sedangkan mereka berani-berani memvonis Singgih terkait akun itu. Maka dari itu, kami akan melaporkan mereka ke penegak hukum. Tambah lagi, status mereka di face book malah memprovokasi masyarakat. Bahkan menyerang kehormatan Singgih,’’ tegas Julisti.
Sementara ini, ia akui bukti-bukti untuk memperkuat laporan telah dipersiapkan. Tinggal lagi menunggu proses, menurutnya segera dilaporkan ke polisi.
‘’Kita menilai, mereka juga telah menjadi provokator dan telah menyerang pribadi Singgih. Selain itu kita juga melihat perbuatan mereka telah mengarah kepada pembunuhan karakter. Dalam waktu dekat ini, segera kita laporkan. Dan kita telah mengarahkan klien saudara Singgih, untuk melaporkan masalah ini,’’ papar Julisti.
Dikonfirmasi dengan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan jika Singgih Pramono akan melaporkan dirinya bersama kader partai lainnya ke penegak hukum. Menurutnya, membuat laporan dan perlindungan hukum serta mencari keadilan di mata hukum, itu merupakan hak sebagai warga negara, termasuk Singgih. Ia merasa tidak pernah memvonis Singgih yang asli sebagai pelakunya. Yang ia ditulis di Facebook hanya meminta ada kejelasan dari kasus SARA tersebut.
‘’Jika Singgih merasa dirugikan, buktikan bukan dia yang berbuat. Kalau masalah komentar di facebook yang saya buat, membuat Singgih tersinggung, ya silahkan saja. Mau melapor ke penegak hukum, tak ada masalah. Mestinya, Singgih bersyukur, karena saya lebih menyarankan agar pembuat akun mengatasnamakan dirinya itu bisa dibuktikan. Agar masyarakat tidak resah dengan isu sara yang berkembang melalui facebook tersebut,’’ tegas Musfar.
Syamsurizal yang juga bakal dilaporkan saat diminta tanggapannya, mengatakan posting di Fb yang ia buat untuk mendesak adanya pembuktian. Sebab status SARA yang muncul atas nama Singgih Pramono beberapa waktu lalu sangat tidak layak dan bisa membuat kegaduhan.
‘’Hebat, belum bisa menunjukan bukti bahwa dia bukan pemilik akun SARA, malah kita yang ingin dilapor,’’ tutupnya.(nek)

KPU Siap Ladeni Gugatan di MK
METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko siap menghadapi gugatan  Ir. Wismen A Razak – Bambang Apriadi,S.Pt dan Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos di Makamah Konstitusi (MK). Buktinya, selain menyiapkan berbagai barang bukti, KPU juga akan didampingi 4 orang pengacaran handal. Sesuai jadwal, mereka akan memberi jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Wismen pada 12 Januari nanti.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag mengatakan untuk persiapan sidang penyampaian jawaban, seluruhnya sudah matang. Untuk pendamping, mereka menyiapkan tim pengacara khusus berjumlah 4 orang. Berdasarkan apa yang disampaikan pihak pemohon, KPU juga sudah menyiapkan penjelasan yang kongrit dan bukti lengkap. Seperti menyangkut DPT, KPU yakin tidak ada masalah, sebab penetapan pemilih sudah melalui tahapan yang terbuka, dimulai dari DP4, DPS dan DPT dan DPTb. Kepada masyarakat juga sudah diminta mengecek setiap hasil pencoklikan DPT setiap saat, bila ada kesalahan penulisan nama ataupun belum masuk ke DPT. Terkait dengan C1-KWK, walau ada kesalahan penggunaan form, tapi ini tidak akan mempengaruhi sistim atau hitungan suara pemilih saat perekapan di TPS. Begitupun mengenai permohonan lain, KPU memiliki jawaban yang jelas.
‘’Kami sudah dengar apa yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang petama kemarin, semuanya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya, maka saya rasa tidak ada kesulitan saat memberi jawaban tanggal 12 januari kelak. Kami sudah menyiapkan 4 orang pengacara yang bakal mendampingi di persidangan,’’ kata Dawud.
Anggota KPU lainnya, Syofia Diana,SE juga menyampaikan hal senada, sesuai apa yang digugat Wismen di MK, mereka sudah menyiapkan jawaban yang jelas. Terkait apakah jawaban mereka bisa gugurkan gugatan, Diana menjelaskan, itu adalah keputusan dari hakim MK. Yang jelas mereka akan sampaikan fakta sebenarnya dan bukti-bukti kongkrit sesuai yang dilakukan pada tahapan Pilkada lalu.
‘’Sesuai dengan seharunya, kami dari KPU sudah menyiapkan diri sebaik mungkin, karena dari sebelumnya kita sudah dapat bocoran apa yang digugat di MK, semuanya sama dengan gugatan ke mereka laporkan pada Panwaslu,’’ tutup Diana.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 7 januari berlangsung sidang pertama dengan agenda pembacaraan dan penyampaian secara lisan isi permohonan oleh pemohon. Dalam permohonannya yang dibacakan depan tim hakim MK, Wismen manambah 1 gugatan lagi, yaitu mengenai Laporan Dana Kampanye (LDK). Gugatan lain sama seperti sebelumnya yaitu masalah C1-KWK, DPT dan dugaan memilih dua kali. Adapun Petitum yang diajukan minta Pilkada diulang dan calon nomor urut 2 digugurkan.(jar)




Sapuan Tak Nongol di MK, Wismen Tuntut Pilkada Ulang
//Selasa Giliar KPU Beri Jawaban
METRO – Sebagaimana informasi sebelumnya, kemarin berlangsung sidang pertama gugatan Pilkada di Makamah Konstitusi (MK). Pilkada Mukomuko yang digugat Ir. Wismen A Razak,M.Si – Bambang Apriadi,S.Pt, disidangkan sekitar Pukul 13.30 WIB kemarin. Janggalnya, pihak Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos yang juga disebut-sebut bergabung dalam gugatan ini, tidak nongol dalam persidangan, termasuk timnya tidak tampak hadir. Walau demikian tidak mengurangi makna sidang pertama ini. Dalam permohonannya yang dibacakan depan tim hakim MK kemarin, secara mengejutkan Wismen manambah 1 gugatan lagi, yaitu mengenai Laporan Dana Kampanye (LDK). Padahal awalnya yang mereka gugatan hanya 3 perkara, yaitu masalah C-KWK, DPT dan dugaan memilih dua kali. Adapun Petitum yang diajukan minta Pilkada diulang dan calon nomor urut 2 digugurkan.
Informasi didapat, jalannya sidang cukup singkat, yaitu sekitar 40 menit, dimana pihak pemohon yang diwakili pengacaranya membacakan dan menjelaskan secara lisan isi gugatan mereka dan tuntutannya. Bersamaan dengan itu, hakim MK menyampaikan beberapa pertanyaan untuk memperjelas apa yang disampaikan para pengacara Wismen – Bambang ini.
Hadir dalam persidangan ini Wismen dan Bambang bersama timnya, kemudian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, juga utusan Panwaslu, sekedar untuk meninjau. Sidang kedua pada hari Selasa 12 Januari 2016, dimana giliran pihak KPU juga melalui pengacaranya selaku termohon akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas apa yang digugat pihak pemohon.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, Syofia Diana,SE mengatakan sidang kemarin baru sebatas pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Proses sidang berjalan dengan baik, mereka hadir sebatas ikut mendengarkan. Sesuai jadwal sidang berikutnya pada tanggal 12 nanti, dimana giliran termohon meyampaikan jawaban. Soal isi gugatan dari pihak Wismen, Diana mengaku sudah memahaminya dengan jelas, yaitu tidak beda dengan apa yang mereka ajukan ke Panwaslu sebelumnya.
‘’Kami sebatas mendengar pembacaan permohonan pemohon, sidang berikutnya giliran kita yang beri penjelasan terhadap apa yang dituntut oleh pihak pemohon ini. Kalau dari yang kita dengar kemarin, gugatannya sama seperti saat ke Panwaslu,’’ kata Diana.
Ketua Panwaslu Mukomuko, Sujarwanto,S.Sos yang juga hadir dalam sidang ini, mengakui ada satu tambahan gugatan dari Wismen ke MK, yaitu terkait laporan dana kampanye calon nomor 2. Selebihnya masih sama seperti yang digugat ke Panwaslu beberapa waktu sebelumnya. Diantaranya soal penggunaan C-KWK yang tak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015 dan dugaan DPT tidak valid. Dalam sidang kemarin, dari pantauannya calon nomor 3 bersama timnya hadir, namun yang menyampaikan permohonan dari pengacara. Untuk nomor 1, ia tidak melihat ada yang hadir.
‘’Kami sebatas meninjau saja, memang dari yang kita dengar saat disampaikan ada tambahan gugatan, yaitu masalah LKD. Sidang berikutnya giliran KPU sampaikan jawaban. Kalau petitum dari pemohon, yaitu minta Pilkada diulang dan menggugurkan calon nomor 2,’’ tutupnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...