Thursday, 21 January 2016

MK Tolak Gugatan Sultan-Mujiono, Hari Ini Giliran Wismen dan Sapuan


Jika Ditolak, Sabtu Huda –Haidir Ditetapkan
METRO – Akhirnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), memastikan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2015 ditolak. Pihak pemohon dalam hal ini Pasangan Cagub Sultan Bachtiar Nadjamuddin – Mujiono dengan berkas Permohonan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016. Artinya pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang meraih suara terbanyak 517.190 suara atau 57,37 persen dari 901.529 suara sah, sudah hampir pasti bakal menjadi Gubernur Bengkulu berikutnya. Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan sebanyak 384.339 suara atau 42,63 persen.
Sementara untuk gugatan hasil pemilihan bupati Mukomuko, dengan nomor perkara 136/PHP.BUP-XIV/2016 baru diambil putusan sela pada sore hari nanti, sekitar Pukul 16.00 WIB. Berkaca dari pertimbangan hakim MK saat menolak gugatan Sultan dan Mujiono kemarin, yaitu Pasal 158 UU Pilkada, dimana ambang batas suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, sebagai objek sengketa di MK. Cukup berat permohonan calon Bupati Mukomuko, Wismen A Razak – Bambang Apriadi dan Sapuan – Dedy Kurniawan, bisa dilanjutkan. Sebab seperti diketahui, batas perolehan suara pemenang, Choirul Huda – Haidir cukup besar.
Ketua Hakim MK mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada di Bengkulu sekitar 72 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa lebih. Sehingga selisih perolehan suara Ridwan Mukti-Rohidin Mersyan dengan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono sekitar 14 persen lebih.
‘’Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015,’’ kata Ketua MK, Arief Hidayat.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag dihubungi mengatakan, untuk Mukomuko belum disampaikan, sesuai jadwal baru sore hari ini. Diakuinya jika melihat landasan hakim MK menolak gugatan Sultan dan Mujiono, juga daerah lainnya, yaitu pasal 158 UU Pilkada, maka ia yakin untuk Mukomuko sama. Sebab Pilkada Mukomuko jarak suara pemenang dengan calon lainnya melampaui ambang batas sesuai aturan tersebut.
‘’Mudah-mudahan sama, kalau kita lihat dasar hakim memutuskan perkara gubernur dan daerah lainnya, yang dikedepankan ambang batas suara sesuai pasal 158 UU Pilkada,’’ kata Dawud.
Terkait penetapan calon terpilih, Dawud mengatakan bila ditolak permohonan Wisman dan Sapuan oleh MK, maka besok mereka langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan Huda – Haidir sebagai calon terpilih. Namun bila lanjut, maka harus menunggu proses selesai hingga Maret kelak.
‘’Kalau ditolak, kita langsung lakukan penetapan, sebab sesuai aturan, penetapan meski dilakukan secepatnya. Kalau lanjut, kita ikuti dulu sidang sampai selesai,’’ tutupnya.(jar)


MK Gagal Bacakan Putusan Sela, Wismen Terima Kalah
//Wismen : KPU Tidak Gunakan DPT Asli
METRO – Seperti diinformasikan sebelumnya, kemarin seyogyanya hasil sidang awal gugatan, 2 pasangan calon bupati Mukomuko Wismen A Razak – Bambang dan Sapuan – Dedy Kurniawan diumumkan pihak Makamah Konstitusi (MK). Namun kenyataannya tidak ada surat pemberitahuan dari MK untuk pemohon atau termohon untuk mendengar pengumuman hasil sidang dismissal (keputusan sela). Apakah ini pertanda gugatan tidak lanjut lagi atau memang ada penundaan, belum diketahui pasti. Yang jelas, pihak Wismen masih yakin, 21.285 tim nya hilang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka sangat dicurigainya terjadi pelanggaran Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM). Namun demikian, Wismen sudah siap menerima kekalahan, jika itu putusan hakim MK nantinya.
Via telepon genggam Wismen mengakui, hingga siang kemarin pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MK. Informasi yang diterimanya, memang ada penundaan, jika tidak hari ini besok (20/1). Sidang dismissal yang dilakukan kemarin khusus untuk perkara yang belum lengkap ataupun terlambat disampaikan. Bagaimanapun mereka punya keyakinan tinggi akan keluar sebagai pemenang di MK. Namun juga siap menerima kekalahan jika memang putusan MK demikian adanya.
‘’Kemungkinan ditunda besok atau paling lambat Rabu, kita yakin ini lanjut, bisa jadi tidak perlu sidang Dismissal, perkara langsung sidang untuk berikutnya hingga timbul putusan tetap. Apapun putusan MK kedepannya semua pihak harus menerimanya, kami siap kalah, jika itu putusan akhir MK,’’ kata Wismen.
Tegas Wismen, pada pilkada lalu sudah terjadi kesalahan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Dari sekian banyak permohonan masuk ke MK, hanya gugatan dari Mukomuko yang paling unik, sehingga tergambar dengan jelas adanya pelanggaran TSM. Diawali dengan dugaan pengacakan DPT, dimana ditemukan sebanyak 21.285 orang timnya hilang begitu saja, tidak diberi C6, bahkan diduga sengaja dikaburkan dari DPT. Kemudian mereka menemukan sekitar 16 ribu pemilih diyakini bukan nama warga Kabupaten Mukomuko. Untuk menghilangkan jejak, maka KPU menggunakan form C1-KWK yang ada pada PKPU tahun 2010. Soal Laporan Dana Kampanye (LDK) juga demikian, mereka punya bukti dan saksi, adanya keterlambatan. Pernyataan bantahan dari KPU diyakini dibuat-buat, terlihat dari berita acara yang dilengkapi dengan jam penerimaan, padahal untuk LDK dari dua calon lainnya tidak disertai jam penerimaan.
‘’Jawaban dari KPU saat sidang jelas menggambarkan mereka tidak jujur lagi, bukti penerimaan berkas LKD kami tidak disertai tanggal, sedangkan di LKD milik Huda – Haidir ada jamnya lengkap dalam berita acara. Soal DPT kita tentu punya dasar kuat, walau KPU membantah. DPT hasil pencoklikan PPDP beda dengan yang digunakan pada Pilkada lalu,’’ tuturnya.
Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Syofia Diana,SE mengakui sampai sore kemarin mereka belum mendapat kepastian jadwal sidang Dismissal oleh MK. Apakah memang ditunda, atau ada hal lain, ia juga belum bisa jelaskan dengan rinci. Memang sesuai jadwal semula, 18 Januari kemarin, MK akan sampaikan hasil sidang pengajuan permohonan oleh termohon dan jawaban dari termohon.
‘’Kami belum tahu, tapi nampaknya hari ini (kemarin red) kami tidak diberitahukan oleh MK. Belum jelas apakah ditunda atau pertanda gugatan ditolak maupun lanjut,’’ kata Diana.
Juga ditegaskan oleh ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag sidang putusan sela untuk perkara Mukomuko belum dilakukan, bahkan mereka belum mendapat undangan dari MK. Kemungkinan ditunda, sebab kemarin baru 40 gugatan yang sidang putusan sela.
‘’Baru 40 gugatan yang disidangkan, maka kemungkinan untuk Mukomuko ditunda, bisa jadi Selasa atau Rabu,’’ tutupnya.(jar)

Sunday, 10 January 2016

Hari Ini, 3 Tokoh Pemuda Bakal Dipolisikan Singgih

Masih Terkait dengan Isu di Facebook
METRO – Pada awal Desember tahun lalu, Singgih Pramono, S.Sos melapor ke pihak Polres Mukomuko bahkan hingga ke Polda Bengkulu. Dimana ia merasa dirugikan atas status bernuansa SARA di sosial media (Sosmed) sebuah accout Facebook (FB) mengatas namakan dirinya. Rencananya, masih buntut dari itu, besok Singgih didampingi pengacaranya akan kembali mendatangi markas kepolisian Mukomuko untuk membuat laporan baru. Adapun yang akan ia laporkan, 3 orang tokoh pemuda Mukomuko, lantaran dianggapnya sudah memposting status atau pesan dinding Fb yang bernuansa mengancam dirinya dan keluarga. Masing-masing Musfar Rusli dan Rudiansyah yang merupakan petinggi partai NasDem Mukomuko serta Syamsurizal tokoh pemuda Ipuh yang juga adalah politisi PKB. Bahkan Singgih kabarnya berencana melaporkan beberapa pengguna Fb lain yang juga dianggapnya menebar permusuhan terhadap dirinya.
‘’Ya, besok (Hari ini, red) saya akan ke Polres untuk membuat laporan polisi. Karena isu yang dikembangkan, cukup membuat saya beserta keluarga terancam. Ini jelas perbuatan yang telah merugikan saya,’’ kata Singgih Pramono, S.Sos ketika menghubungi Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Ia juga mengakui, ini buntut dari isu facebook diduga bernuansa suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) yang mengatasnamakan dirinya dan pernah dilansirkan pihak yang tidak bertanggungjawab dua hari jelang pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dimana belakangan ini muncul status dinilai terlalu menyudutkan, bahkan terkesan telah menuduh dirinya sebagai pembuat akun yang menurutnya adalah pencatutan identitas dirinya.
‘’Saudara Sekretaris Partai NasDem pernah menyebutkan saya selaku PNS, dan meminta Inspektorat memeriksa saya. Sebelum diminta untuk diperiksa, malah saya duluan yang meminta untuk diperiksa Inspektorat. Begitu juga dengan Rudi dan Syamsurizal, yang ikut serta menyudutkan dan mengancam saya,’’ imbuh Singgih.
Ia juga menyampaikan, terkait dugaan pencatutan identitas dirinya pada akun facebook yang bernuansa sara, ia juga mengakui telah melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Tinggal lagi menunggu proses hukum, untuk menelusuri siapa pelaku pembuat akun facebook tersebut.
‘’Sebelumnya, pada laporan pertama, berkaitan dengan pencatutan identitas saya dalam sebuah facebook. Dan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk mengusutnya,’’ ujarnya.
Kuasa Hukum Singgih Pramono, S.Sos, Julisti Anwar, SH menyebutkan, terkait kasus facebook yang bernuansa sara yang mengatasnamakan Singgih Pramono telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses hukum penyidikan. Tetapi, sedang proses hukum ini berjalan, muncul lagi beberapa akun facebook yang terkesan telah memvonis Singgih Pramono sebagai pelaku pembuat akun bernuansa sara tersebut.
‘’Kami melihat, Rudi dari Partai NasDem dan Syamsurizal dalam akun facebook itu telah memvonis Singgih. Sementara kasus ini sedang diproses dan kami serahkan kepada penegak hukum. Sedangkan mereka berani-berani memvonis Singgih terkait akun itu. Maka dari itu, kami akan melaporkan mereka ke penegak hukum. Tambah lagi, status mereka di face book malah memprovokasi masyarakat. Bahkan menyerang kehormatan Singgih,’’ tegas Julisti.
Sementara ini, ia akui bukti-bukti untuk memperkuat laporan telah dipersiapkan. Tinggal lagi menunggu proses, menurutnya segera dilaporkan ke polisi.
‘’Kita menilai, mereka juga telah menjadi provokator dan telah menyerang pribadi Singgih. Selain itu kita juga melihat perbuatan mereka telah mengarah kepada pembunuhan karakter. Dalam waktu dekat ini, segera kita laporkan. Dan kita telah mengarahkan klien saudara Singgih, untuk melaporkan masalah ini,’’ papar Julisti.
Dikonfirmasi dengan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan jika Singgih Pramono akan melaporkan dirinya bersama kader partai lainnya ke penegak hukum. Menurutnya, membuat laporan dan perlindungan hukum serta mencari keadilan di mata hukum, itu merupakan hak sebagai warga negara, termasuk Singgih. Ia merasa tidak pernah memvonis Singgih yang asli sebagai pelakunya. Yang ia ditulis di Facebook hanya meminta ada kejelasan dari kasus SARA tersebut.
‘’Jika Singgih merasa dirugikan, buktikan bukan dia yang berbuat. Kalau masalah komentar di facebook yang saya buat, membuat Singgih tersinggung, ya silahkan saja. Mau melapor ke penegak hukum, tak ada masalah. Mestinya, Singgih bersyukur, karena saya lebih menyarankan agar pembuat akun mengatasnamakan dirinya itu bisa dibuktikan. Agar masyarakat tidak resah dengan isu sara yang berkembang melalui facebook tersebut,’’ tegas Musfar.
Syamsurizal yang juga bakal dilaporkan saat diminta tanggapannya, mengatakan posting di Fb yang ia buat untuk mendesak adanya pembuktian. Sebab status SARA yang muncul atas nama Singgih Pramono beberapa waktu lalu sangat tidak layak dan bisa membuat kegaduhan.
‘’Hebat, belum bisa menunjukan bukti bahwa dia bukan pemilik akun SARA, malah kita yang ingin dilapor,’’ tutupnya.(nek)

KPU Siap Ladeni Gugatan di MK
METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko siap menghadapi gugatan  Ir. Wismen A Razak – Bambang Apriadi,S.Pt dan Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos di Makamah Konstitusi (MK). Buktinya, selain menyiapkan berbagai barang bukti, KPU juga akan didampingi 4 orang pengacaran handal. Sesuai jadwal, mereka akan memberi jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Wismen pada 12 Januari nanti.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag mengatakan untuk persiapan sidang penyampaian jawaban, seluruhnya sudah matang. Untuk pendamping, mereka menyiapkan tim pengacara khusus berjumlah 4 orang. Berdasarkan apa yang disampaikan pihak pemohon, KPU juga sudah menyiapkan penjelasan yang kongrit dan bukti lengkap. Seperti menyangkut DPT, KPU yakin tidak ada masalah, sebab penetapan pemilih sudah melalui tahapan yang terbuka, dimulai dari DP4, DPS dan DPT dan DPTb. Kepada masyarakat juga sudah diminta mengecek setiap hasil pencoklikan DPT setiap saat, bila ada kesalahan penulisan nama ataupun belum masuk ke DPT. Terkait dengan C1-KWK, walau ada kesalahan penggunaan form, tapi ini tidak akan mempengaruhi sistim atau hitungan suara pemilih saat perekapan di TPS. Begitupun mengenai permohonan lain, KPU memiliki jawaban yang jelas.
‘’Kami sudah dengar apa yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang petama kemarin, semuanya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya, maka saya rasa tidak ada kesulitan saat memberi jawaban tanggal 12 januari kelak. Kami sudah menyiapkan 4 orang pengacara yang bakal mendampingi di persidangan,’’ kata Dawud.
Anggota KPU lainnya, Syofia Diana,SE juga menyampaikan hal senada, sesuai apa yang digugat Wismen di MK, mereka sudah menyiapkan jawaban yang jelas. Terkait apakah jawaban mereka bisa gugurkan gugatan, Diana menjelaskan, itu adalah keputusan dari hakim MK. Yang jelas mereka akan sampaikan fakta sebenarnya dan bukti-bukti kongkrit sesuai yang dilakukan pada tahapan Pilkada lalu.
‘’Sesuai dengan seharunya, kami dari KPU sudah menyiapkan diri sebaik mungkin, karena dari sebelumnya kita sudah dapat bocoran apa yang digugat di MK, semuanya sama dengan gugatan ke mereka laporkan pada Panwaslu,’’ tutup Diana.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 7 januari berlangsung sidang pertama dengan agenda pembacaraan dan penyampaian secara lisan isi permohonan oleh pemohon. Dalam permohonannya yang dibacakan depan tim hakim MK, Wismen manambah 1 gugatan lagi, yaitu mengenai Laporan Dana Kampanye (LDK). Gugatan lain sama seperti sebelumnya yaitu masalah C1-KWK, DPT dan dugaan memilih dua kali. Adapun Petitum yang diajukan minta Pilkada diulang dan calon nomor urut 2 digugurkan.(jar)




Sapuan Tak Nongol di MK, Wismen Tuntut Pilkada Ulang
//Selasa Giliar KPU Beri Jawaban
METRO – Sebagaimana informasi sebelumnya, kemarin berlangsung sidang pertama gugatan Pilkada di Makamah Konstitusi (MK). Pilkada Mukomuko yang digugat Ir. Wismen A Razak,M.Si – Bambang Apriadi,S.Pt, disidangkan sekitar Pukul 13.30 WIB kemarin. Janggalnya, pihak Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos yang juga disebut-sebut bergabung dalam gugatan ini, tidak nongol dalam persidangan, termasuk timnya tidak tampak hadir. Walau demikian tidak mengurangi makna sidang pertama ini. Dalam permohonannya yang dibacakan depan tim hakim MK kemarin, secara mengejutkan Wismen manambah 1 gugatan lagi, yaitu mengenai Laporan Dana Kampanye (LDK). Padahal awalnya yang mereka gugatan hanya 3 perkara, yaitu masalah C-KWK, DPT dan dugaan memilih dua kali. Adapun Petitum yang diajukan minta Pilkada diulang dan calon nomor urut 2 digugurkan.
Informasi didapat, jalannya sidang cukup singkat, yaitu sekitar 40 menit, dimana pihak pemohon yang diwakili pengacaranya membacakan dan menjelaskan secara lisan isi gugatan mereka dan tuntutannya. Bersamaan dengan itu, hakim MK menyampaikan beberapa pertanyaan untuk memperjelas apa yang disampaikan para pengacara Wismen – Bambang ini.
Hadir dalam persidangan ini Wismen dan Bambang bersama timnya, kemudian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, juga utusan Panwaslu, sekedar untuk meninjau. Sidang kedua pada hari Selasa 12 Januari 2016, dimana giliran pihak KPU juga melalui pengacaranya selaku termohon akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas apa yang digugat pihak pemohon.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, Syofia Diana,SE mengatakan sidang kemarin baru sebatas pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Proses sidang berjalan dengan baik, mereka hadir sebatas ikut mendengarkan. Sesuai jadwal sidang berikutnya pada tanggal 12 nanti, dimana giliran termohon meyampaikan jawaban. Soal isi gugatan dari pihak Wismen, Diana mengaku sudah memahaminya dengan jelas, yaitu tidak beda dengan apa yang mereka ajukan ke Panwaslu sebelumnya.
‘’Kami sebatas mendengar pembacaan permohonan pemohon, sidang berikutnya giliran kita yang beri penjelasan terhadap apa yang dituntut oleh pihak pemohon ini. Kalau dari yang kita dengar kemarin, gugatannya sama seperti saat ke Panwaslu,’’ kata Diana.
Ketua Panwaslu Mukomuko, Sujarwanto,S.Sos yang juga hadir dalam sidang ini, mengakui ada satu tambahan gugatan dari Wismen ke MK, yaitu terkait laporan dana kampanye calon nomor 2. Selebihnya masih sama seperti yang digugat ke Panwaslu beberapa waktu sebelumnya. Diantaranya soal penggunaan C-KWK yang tak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015 dan dugaan DPT tidak valid. Dalam sidang kemarin, dari pantauannya calon nomor 3 bersama timnya hadir, namun yang menyampaikan permohonan dari pengacara. Untuk nomor 1, ia tidak melihat ada yang hadir.
‘’Kami sebatas meninjau saja, memang dari yang kita dengar saat disampaikan ada tambahan gugatan, yaitu masalah LKD. Sidang berikutnya giliran KPU sampaikan jawaban. Kalau petitum dari pemohon, yaitu minta Pilkada diulang dan menggugurkan calon nomor 2,’’ tutupnya.(jar)

Monday, 21 December 2015

Dimentahkan Panwaslu, Tim No 3 Gugat ke MK

Tim Sapuan – Dedy Tunggu Isyarat
METRO – Tidak puas, karena gugatannya mentah di tangan Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, tim calon bupati nomor urut 3, Ir. Wismen A Razak,M.Si – Bambang Apriadi,S.Pt ke Makamah Konstitusi (MK). Kabarnya gugatan sudah didaftarkan ke MK oleh pengacaranya dua hari yang lalu. Isi gugatannya tidak jauh beda dengan yang disampaikan ke Panwaslu sebelumnya. Disisi lain, isu berkembang tim Sapuan – Dedy juga siap ajukan gugatan bersama-sama, jika mendapat izin dari pihak calon.
Untuk diketahui gugatan tim nomor 3 pada Panwaslu beberapa waktu lalu adalah, perbedaan format berkas C-KWK yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mukomuko. Kedua dugaan perbedaan format berkas CI-KWK yang digunakan atau berbeda dari PKPU nomor 10 tahun 2015. Ke tiga dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah diacak pola nomor urut pengubahan/penambahan, pengurangan nama pemilih, pemilih ganda pemilih siluman dan pemilih yang tidak jelas keberadaannya dan terakhir dugaan intervensi berlebihan yang dilakukan komisioner KPUD kepada jajaran bawahannya. Setelah diproses, Panwaslu hanya menyatakan ada kelalain dari KPU Mukomuko. Permintaan pelapor untuk menunda pleno dan menyita hasil pleno di kecamatan ditolak Panwaslu.
Juru bicara tim Wismen – Bambang, Ahmad Dedy,S.Ag mengatakan, gugatan ke MK sudah didaftarkan oleh kuasa hukum, Wismen – Bambang. Ia sendiri bersama dengan tim lainnya ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh data yang bisa menjadi bukti saat sidang di MK kelak. Mereka juga mengaku kecewa atas mentahkan gugatan di Panwaslu Mukomuko. Terkait poin gugatan, ia belum bisa rincikan, yang jelas tidak jauh berbeda dari laporan ke Panwaslu.
‘’Gugatan sudah masuk ke MK, kami diminta menyiapkan seluruh data yang diperlukan dalam persidangan. Yang jelas langkah ini sebagai tanggapan atas proses di Panwaslu, kita merasa tidak puas,’’ kata Dedy.
Terkait dengan undang-undang, pasangan calon boleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika selisih perolehan suara dengan pasangan lawannya berkisar 0,5 persen hingga dua persen. Dedy mengakui aturan tersebut. Yang digugat tim Wismen – Bambang ke MK bukan hasil Pilkada, melainkan proses dan sistim pelaksanaan Pilkada. Mereka melihat ada dugaan penyelenggara sengaja merusak sistim, sehingga mereka merasa dirugikan.
‘’Kita tahu, tapi kami tidak persoalkan hasil selisih suara, yang kami gugat adalah mengenai kebijakan dan sistim dari pelaksana. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, sebagai contoh KPU tak gunakan form C1-KWK sesuai PKPU terbaru,’’ tuturnya.
Ketua Tim Sapuan – Dedy, Nasir Ahmad,S.Pi,M.Si mengaku sampai sekarang belum ada isyarat dari calon untuk mengumpulkan data gugatan. Nasir juga menegaskan, jikapun mereka menggugat bukan persoalan perolehan suara, sebab Sapuan – Dedy mengakui perolehan suara pemenang. Tuntutan lebih diarahkan ke pelaksana, sebab dinilai ada beberapa hal yang mengcewakan.
‘’Kalaupun ada gugatan, kita sudah sepakat arahnya lebih pada dugaan keseluruan pelaksana, untuk selisih suara kita akui. Namun sejauh ini belum ada instruksi dari pihak calon,’’ tuturnya.
Ketua Panwaslu Mukomuko, Sujarwanto,S.Sos mengaku belum tahu jika ada yang gugat ke MK. Laporan dari tim nomor 3 yang masuk ke Panawalu sudah mereka proses sesuai aturan. Diakuinya dari beberapa poin tuntutan, Panwaslu memiliki pandangan berbeda, setelah mempelajari bukti dan mengumpulkan keterangan lengkap, tidak ditemukan ada kesalahan yang dapat diteruskan.
‘’Untuk kelalaian KPU kita sudah rekomendasikan ke Panwaslu, bisa jadi lanjutkan ke DKPP, mengenai poin laporan lain, kami tidak cukup bukti untuk meneruskan,’’ tutupnya.(jar)


Sosok, Haidir Wakil Bupati Terpilih
HAIDIR, S.IP Lahir di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh, pada 8 Juli 1971 dari keluarga yang sangat sederhana. Sekarang bersama anak dan istrinya berdomisili di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai. Haidir adalah sosok yang sederhana, berpenampilan sederhana dan bicara santai namun pasti. Ia sama dengan kebanyakan warga Mukomuko lainnya, bertani kebun dan pernah menggeluti berbagai pekerjaan kasar, juga sempat berwiraswasta.
Ia memiliki seorang istri bernama Yusrioma dan sudah dikaruniai 3 orang anak. Masing-masing, Meria Rezha Yusti, Yunika Dwi Beatrice dan Khanza Pravilcha Tri Adinda. Riwayat pendidikan, Haidir dimulai dari SDN Retak Mudik, melanjutkan pendidikan ke MTsN Kota Bengkulu tahun 1989, kemudian di SLTA 1 Ipuh 1992 dan kuliah jurusan Ilmu Pemerintahan tahun 2009.
Soal pengalaman organisasi, Haidir mengawali saat masih muda, yaitu memimpin Karang Taruna. Selanjutnya menjabat kades Gajah Mati dan juga sempat menjadi guru. Setelah lepas dari kades, ia mulai terjun ke dunia politik, yaitu sebagai ketua kabupaten partai. Pada pilleg 2009 mendaftarkan diri sebagai caleg dan terpilih menjadi wakil dari Dapil III. Haidir sukses menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Mukomuko selama 1 periode. Di DPRD Mukomuko, Haidir sempat dipercaya menduduki beberapa posisi strategis, seperti jabatan strategis komisi, banleg dan juga sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Pada pileg 2014 lalu, Haidir juga sempat mencalonkan diri dari Partai Gerindra, namun suaranya berbeda tipis dengan Busra yang terpilih. Kemudian karena melihat potensi Haidir, Gerindra mengutus Haidir untuk mendampingi Choirul Huda,SH sebagai calon wakil bupati. Alhasil pada pemilihan 9 Desember lalu, mereka terpilih dengan perolehan 39.243 suara.
Dikatakan Haidir, ia sangat bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh keluarga, rekan dan sahabatnya yang berjibaku memberi suport dan dukungan saat ia menyatakan siap maju pada Pilkada. Juga sukses mereka tak lepas dari kerjakeras seluruh tim, relawan dan terutama berkat dukungan dari semua masyarakat Kabupaten Mukomuko. Kepercayaan yang diberikan kepada mereka tidak disia-siakan. Ia siap bekerja sepenuh hati dan kemampun mendamping bupati, Choirul Huda.
‘’Kami mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan seluruh masyarakat. Semoga kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik, sehingga cita-cita mewujudkan kabupaten yang kuat lewat kebersamaan bisa terwujud,’’ tuturnya(jar)

Jalankan Visi dan Misi, Pilih Pejabat Profesional
//Pesan Eks Anggota Presidium untuk Huda - Haidir
XIV KOTO – Terpilihnya pasangan calon bupati Chiorul Huda, SH  - Haidir, S.IP merupakan babak baru pemerintahan di Kabupaten Mukomuko. Dua tokoh ini menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mewujudkan kemajuan. Maka mereka meskin berjalan sesuai visi dan misi yang telah disampaikan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, Huda – Haidir diingatkan untuk penempatkan pejabat yang profesional. Hindari penempatan pejabat yang berpotensi bermasalah dikemudian hari. Pesan ini disampaikan oleh salah seorang tokoh presidium pemekaran kabupaten, Djalaludin.B SH.
Ditemui Radar Mukomuko di kediamannya, Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, Djalaludin mengatakan terpilihnya pasangan Huda-Haidir sebagai bupati dan wakil bupati, karena visi misi yang disampaikan diterima oleh masyarakat. Dan masyarakat menilai Huda-Haidir adalah pasangan memegang teguh janji yang telah disampaikan.
‘’Kita semua tahu bagaimana sosok Huda-Haidir, dan masyarakat yakin keduanya akan menepati janji politiknya, salah satunya visi misi yang disampaikan saat kampaye,’’ ungkap Djalaludin.
Djalaludin menambahkan, untuk mencapai pelaksanaan visi misi diperlukan dukungan yang optimal dari pejabat dibawahnya. Maka sangat diperlukan penempatan pejabat yang profesional dan jauh dari kepentingan pribadi. Disampaikan Djalaludin, Mukomuko memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup bagus. Banyak putra Mukomuko yang pintar, sayangnya sejauh ini belum dikelola dengan tepat.
‘’Mukomuko banyak pejabat yang pintar, tapi banyak juga yang selama ini salah tempat. Akibatnya ilmu yang dimiliknya tidak tersalurkan dengan baik. pengalaman ini bisa dipertimbangkan untuk masa yang akan datang.
Bagaimana pejabat yang profesional itu? Djalaludin menjelaskan, pejabat profesional adalah yang memiliki program kerja yang jelas, kreatif, aktif, serta mampu menjalin komunikasi dengan baik secara vertikal dan herizonal, serta mampu berkomunikasi secara baik dengan pemerintah pusat. Djalaludin mengambil contoh kecil, salah satu tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) adalah melakukan pembinaan terhadap perangkat desa. Sehingga tidak ada lagi perangkat desa khususnya Kades dan Sekdes tidak bisa menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBdes), serta cara menggali potensi desa. Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKAD) mampu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contoh lain, Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo), Pekerjaan Rumah (PR) nya adalah bagaimana mengelola kendaraan milik warga Mukomuko yang seri non BD.
‘’Saya lihat, dinas yang ada belum bekerja dengan maksimal, mereka diperintah baru jalan. Mestinya pejabat itu memiliki keratifitas. Di Mukomuko ini banyak mobil non BD milik warga. Apa yang didapat pemda Mukomuko, kecuali jalan yang rusak, karena pajak dan sebagainya masuk Sumbar, ini tugas dinas perhubungan,’’ jelas Djalaludin.
Djalaludin juga berpesan, dalam menyusun kabinet, Huda-Haidir harus ekstra hati-hati cermat dan tepat. Kabinet inilah ujung tombak keberhasilan pemerintahan Huda-Haidir. Djalaludin menggarisbawahi, Huda-Haidir perlu hati-hati, jangan sampai kabinet yang disusunnya menimbulkan masalah dikemudian hari.
‘’Saya yakin pak Huda mampu menyusun kabinet dengan baik. 5 tahun menjadi wakil bupati, cukup untuk melihat kinerja para pejabat disekitarnya. Pesan kita, jangan sampai ada pejabat yang sudah dilantik, kemudian bermasalah dengan hukum,’’ demikian Djalaludin.(dul)


Saturday, 19 December 2015

Golput Terbesar di Ipuh, Sungai Rumbai Terkecil


METRO – Angka Golput atau masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember lalu cukup tinggi. Persentase Golput mencapai 31 persen atau sebanyak 39.102 dari total pemilih 128.690 jiwa. Suara calon pemenang Pilkada Choirul Huda,SH – Haidir,S.IP 39.243 suara atau hanya berbeda 141 suara dari pemilih golput. Angka ini harus menjadi catatan bagi pelaksana Pilkada, calon maupun pemerintah daerah untuk kedepannya. Tak diketahui siapa yang salah atas fakta ini, padahal semua pihak mengklaim telah bekerja cukup maksimal mensosialisasikan pemilihan.
Hasil pleno KPU, Golput tertinggi di zona 3 yaitu mencapai 13.965 jiwa, juara dua zona 1, total Golput 13.405 orang dan dizona 2 yang tidak memilih 11.732 orang. Kecamatan penyumbang Golput tertinggi adalah Ipuh, yaitu mencapai 4.778 jiwa, dari 13.141 pemilih, yang mencoblos 7.941 orang. Kemudian Kota Mukomuko, sebanyak 4.622 orang, total pemilih 12.563 yang memilih hanya 7.941 orang. Golput terbanyak ke tiga terjadi di  Penarik, yaitu mencapai 4.142 orang, total pemilih 16.110 orang, yang memilih 11.968 jiwa.
Angka golput terkecil di Kecamatan Sungai Rumbai, dimana dari 6.102 pemilih yang tidak memilih hanya 1.270 jiwa dan yang memilih 4.832 orang. Kedua di Kecamatan Air Dikit, yaitu Golput hanya 1.364 orang, jumlah pemilih 4.640 yang memilih 3.276 jiwa. Kemudian Golput terendah ke tiga di Kecamatan Air Manjuto, dari 7.621 jiwa, memilih 6.193 dan yang golput hanya 1.428 jiwa.
Salah seorang tokoh masyarakat, H.Hamdani Makir,SH,M.Hum mengatakan dalam hal ini ada banyak faktor penyebab masyarakat Golput. Kemungkinan KPU juga salah, sebab persentase pemilih bagian dari nilai sukses Pilkada. Bisa jadi sosialisasi belum maksimal, atau penepatan TPS tidak strategis dan sebagainya. Namun perlu diketahui, krisis kepercayaan masyarakat pada pemimpin bisa menjadi salah satu penyebab golput. Selain itu, pemahaman warga tentang perlunya memilih, sebaiknya terus ditanam, bukan saja pada saat akan memilih, tapi dari usia dini.
‘’KPU mau tidak mau menjadi sorotan atas tingginya Golput, tapi kita juga harus memahami, ini bukan sepenuhnya tanggungjawab KPU. Saya berpikir, krisis kepercayaan pada pemimpin juga berpeluang besar menjadi penyebab golput,’’ katanya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag mengatakan berbagai usaha sudah mereka lakukan untuk mengajak warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada ini. Mulai dari sosialisasi melalui media, turun ke sekolah-sekolah, ke kecamatan bahkan ke desa-desa. Tidak hanya KPU pemda dan pasangan calon juga ikut gencar mensosialisasikan untuk tidak golput. Namun fakta yang terjadi angka golput tetap tinggi. Diakuinya target KPU partisipasi pemililih 75 persen tak tercapai.
‘’Kita sudah berusaha sekuat tenaga untuk sosialisasi ke masyarakat, pemda juga terus lalukan, termasuk pasangan calon sendiri, sangat gencar mengajak warga memilih. Namun faktanya hasil pleno KPU, angka golput masih di atas 30 persen,’’ kata Dawud.
Lanjutnya, secara umum Pilkada berjalan dengan baik, tahapan dilakukan sesuai jadwal. Masalah golput dilihat dari pemberitaan media, memang menjadi persoalan hampir sebagian besar wilayah yang melaksanakan Pilkada di Indonesia. Yang jelas, mereka akan menjadikan hasil ini sebagai catatan untuk perbaikan kedepannya.
‘’Tidak bermaksud membandingkan, angka golput kita sebetulnya masih lebih rendah dari beberapa daerah lainnya. Kami akan jadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk masa akan datang,’’ tegas Dawud.
Anggota KPU lainnya, Ramadhan Gusti,S,IP juga mengakui angka golput di Mukomuko masih terlalu tinggi. Sebab target KPU partisipasi pemilih adalah 75 persen menimal, fakta yang terjadi pemilih hanya sekitar 69 persen lebih. Tidak melepas tanggungjawab, fakta ini akan mereka jadikan bahan evaluasi, artinya sosialisasi yang mereka rasa sudah begitu gencar, ternyata belum mampu memikat minat seluruh warga.
‘’Kami tidak mau lepas tanggungjawab, ini akan menjadi catatan untuk kedepannya,’’ tutup Gusti.(jar)


Sepanjang 2015, Terjadi 18 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Wanita
METRO – Tampaknya, tingkat kekerasan maupun pelecehan terhadap anak dan kaum perempuan di Kabupaten Mukomuko masih sangat tinggi. Buktinya sepanjang 2015 saja, Badan Koordinasi, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKB-PP) Kabupaten Mukomuko, mencatat terjadi 17 kasus. Pada semester satu sebanyak 10 kasus, 7 pada anak dan 3 perempuan. Semester dua sebanyak 7 kasus, 4 terjadi kepada anak dan 3 terhadap perempuan. 1 lagi belum tercatat, adalah kasus terbaru di Lubuk Sanai, yaitu ayah kandung diduga menghamili anak sendiri. Jenis kasusnya berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan dan kekerasan seksual pada anak perempuan dan laki laki.
Kasubbig PP, Ilhami,SKM mengatakan terhitung sejak Januari hingga 19 Desember 2015 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebanyak 17 kasus. Juga diakuinya, kasus terbanyak adalah berupa kekerasan seksual kepada anak, baik laki-laku, maupun perempuan. Pelakunya sebagian besar adalah dari keluarga korban sendiri, bahkan diantaranya orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak tersebut. Diakuinya dari 17 yang tercatat, belum termasuk kasus terbaru di Lubuk Sanai III.
‘’Diantaranya kasus KDRT dan pelecehan atau pencabulan terhadap anak, angka ini kita akui masih tinggi. 17 kasus yang tercatat belum termasuk yang terjadi di Lubuk Sanai III beberapa hari lalu,’’ katanya.
Ilham juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada, kasus KDRT maupun kekerasan pada anak dan pelecehan seksual lain yang tidak terdata. Karena pihak keluarga atau masyarakat sekitar enggan melapor, lebih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan. Adapun penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bisa dipengaruhi oleh ekonomi dan ketidaksesuain lain. Sedangkan penyebab kasus pencabulan dan pelecehan seksual, dipengaruhi oleh lingkungan, internet dan bisa jadi tidak harmonisnya satu keluarga.
‘’Kita mengimbau pada masyarakat, jika mengetahui adanya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, sebaiknya dilaporkan, sehingga ada tindaklanjut kedepannya. Kalau penyebabnya, kemungkian banyak hal, termasuk kemajuan teknologi dan kisruh rumah tangga lainnya,’’ ungkap Ilham.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PP), Hj. Mujibah mengklaim dalam melindungi anak dan perempuan BKKB mempunyai tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun untuk kasus dugaan pencabulan anak kandung yang terjadi beberapa hari yang lalu, mereka merasa kecolongan. Kejadian ini diketahuinya setelah diberitakan oleh salah satu media cetak di Kabupaten Mukomuko. Walaupun demikian pengawasan terhadap anak dan selalu terpantau, baik itu melalui masyarakat dan pihak kepolisian.
‘’Saya tidak mengetahui tentang kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya pada beberapa hari lalu. Walaupun tidak mengetahuinya bukan berarti kami tidak memantau setiap kejadian yang terjadi dilingkungan masyarakat. Karena anggota tim yang kami miliki tentu tidak memungkinkan untuk memantau setiap desa. Jika kami tidak dapatkan informasi secara langsung, biasanya ada laporan dari masyarakat dan polisi,’’paparnya.(dom)


Ketua Dewan dari Gerindra, Pemerintahan Huda Bakal Kuat
METRO – Agaknya, pemerintahan Choirul Huda,SH – Haidir,S.IP bakal kuat. Pasalnya pasangan ini diusung oleh partai pemenang Pilleg di Mukomuko, yaitu Gerindra pemilik BD 2 N atau ketua DPRD. Artinya akan ada peluang singkronisasi kebijakan pemerintah dengan dewan. Bahkan seperti diketahui, Haidir yang bakal menjadi wakil bupati adalah kader Gerinra. Ditambah lagi pasangan ini juga didukung oleh Hanura, yang memiliki 2 kursi di DPRD Mukomuko.
Diminta tanggapannya, Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST mengatakan secara partai mereka memiliki kebanggaan sendiri. Karena bupati dan wakil bupati yang terpilih merupakan jagoannya Gerindra. Bahkan ia optimis kedepan, Gerindra semakin kuat dan besar di Kabupaten Mukomuko, dengan syarat pemerintahan Huda – Haidir berjalan sukses.
‘’Secara partai tentu kami bangga dan berniat mendukung pemerintahan mendatang, sebab ini juga menjadi taruhan nama partai kedepan. Jika pemerintahan Huda – Haidir sukses, maka ada kemungkinan Gerindra makin berjaya,’’ paparnya.
Lanjutnya, untuk urusan tugas pemerintahan, sebagai wakil rakyat, ia tidak melihat dari segi kepartaian, tetapi bertindak secara profesional. Selagi program pemerintah memang bagus untuk kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat akan mereka dukung secara penuh. Sebaliknya, jika keluar dari amanat undang-undang atau bertentangan dengan tujuan bersama daerah ini, Gerindra akan menjadi partai pertama memberi kritikan terhadap pemerintah. Komitmen dari calon untuk diusung Gerindra, adalah siap menjalankan pemerintahan dengan baik, adil dan merakyat.
‘’Intinya kami bisa menjadi pendukung pertama suksesnya pemerintahan, juga sebagai pengawas utama, intinya sebagai dewan dan kader partai kita profesional. Kami yakin Huda – Haidir mampu memimpin Mukomuko dengan baik dan bijaksana. Maka mari kita bersama-sama mendukung mereka untuk menjalankan pemerintahan nanti,’’ tegasnya.
Haidir, diminta tanggapannya mengatakan, mereka siap menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai amanat undang-undang. Sebagai kader Gerindra, ia tahu betul, visi dan misi partainya. Yaitu untuk membangun dan memajukan masyarakat agar terus maju dan berjaya. Mereka akan berusaha bersinergi dengan dewan dalam hal menyusun berbagai program yang memihak pada kepentingan masyarakat dan daerah.
‘’Dewan dan Pemda adalah bagian dari pemerintah, maka harus saling menguatkan sesuai fungsinya. Kami akan bersinergi dengan dewan untuk membangun Mukomuko dengan baik,’’ paparnya.
Ketua DPC Gerindra Mukomuko, Bassendri,SE mengaku bangga kedepan ketua dewan dan bupati adalah utusan Gerindra. Ia berpesan, agar bisa menjalankan tugas dengan baik, karena sukses atau tidaknya pemerintahan kedepan, mau tidak mau juga menjadi pertaruhan bagi partai. Walau sebetulnya dalam bertugas mereka lepas dari partai, karena sudah menjadi milik masyarakat.
‘’Karena mereka dari Gerindra tentu kami bangga. Tapi perlu dipahami ketua dewan bupati dan wakil bupati milik seluruh masyarakat, mereka harus merangkul seluruh elemen yang ada untuk kemajuan daerah, termasuk seluruh partai politik,’’ tutupnya.(jar)

Friday, 18 December 2015

Tarmizi Sukses Lewati Ujian Pertama


METRO – Penjabat (Pj) Bupati Mukomuko, Tarmizi, B,Sc, S.Sos merasa lega, karena ujian pertamanya sebagai pengendali pemerintahan di Mukomuko hampir selesai. Adapun ujian pertama dan cukup berat yang sudah dilalui pemerintahannya adalah terselenggaranya Pilkada dengan sukses. Tarmizi masih memiliki beberapa bulan untuk menata Mukomuko, sebelum dilantiknya bupati devenitif terpilih pada pemilihan 9 Desember lalu. Banyak hal yang harus dilakukannya dalam waktu tersisa, teruma menyangkut dengan penataan birokrasi pemerintahan lebih baik lagi.
Dikatakan Tarmizi, tugas pertama saat ia dimandatkan sebagai Pj bupati adalah menyukseskan Pilkada. Ia bersyukur semuanya berlangsung dengan baik dan tertib, semua ini tak lepas dari kerja keras penyelenggara, pihak keamanan dan seluruh masyarakat.
‘’Tugas pertama untuk menyukseskan Pilkada serentak, Alhamdulillah dapat terlaksana dengan lancar. Hal ini tak akan tercapai tanpa adanya dukungan dari semua lini. Mulai dari penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, masyarakat dan jajaran Pemda Mukomuko. Dalam hal ini, kita tak luput mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan, hingga Pilkada berjalan sukses, aman dan lancar,’’ kata Tarmizi.
Terkait dengan adanya riak kecil di tengah masyarakat, Tarmizin menilai sangat wajar saat pesta demokrasi berlangsung. Namun ia berharap, apapun bentuk persoalan yang muncul dalam situasi Pilkada lalu, tidak menimbulkan perpecahan atau membuat masyarakat terkotak-kotak.
‘’Karena situasi Pilkada sudah berakhir, kita imbau masyarakat untuk tidak terkotak-kotak. Kita berharap gesekan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat Pilkada tidak berlanjut. Mari kita dukung pembangunan secara bersama kedepan, itu lebih tepat,’’ pintanya.
Setelah sukses melaksanakan tugas pertama, tentu seorang kepala daerah akan menghadapi tugas yang lebih berat lagi. Dipandang perlu memperkuat pondasi birokrasi di jajaran pemerintahannya. Menanggapi hal ini, ia memiliki rencana untuk melakukan pembenahan birokrasi salah satu upaya untuk menyukseskan program kerja yang telah direncanakan.
‘’Sambil berjalan, kita akan perkuat pondasi birokrasi. Apakah ada mutasi, kita memiliki rencana itu, namun hanya untuk mengisi jabatan eselon yang masih terdapat kekosongan. Namun ini tetap mendapat izin dari Komisi ASN (Aparatur Sipil Negera, red). Dan kita perkirakan jelang akhir bulan ini, permohonan izin telah disampaikan ke pusat. Untuk sementara ini, telah dibentuk tim seleksi untuk pelaksanaan lelang jabatan,’’ ujarnya.
Anggota Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Isbowo Afandy ketika dimintai tanggapannya kemarin. Ia menilai, pelaksanaan Pilkada di daerah ini terbilang sukses. Namun disayangkan, angka partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya masih rendah.
‘’Soal pelaksanaan, kami menilai cukup sukses. Namun yang menjadi pertanyaan, soal rendahnya partisipasi pemilih. Sebab untuk Kabupaten Mukomuko masih terbilang rendah warga yang menggunakan hak suaranya,’’ demikian Isbowo.(nek)

Pleno KPU Dibuka, Hujan Deras Turun
//Dibawah Pengawalan Ketat Kepolisian
METRO – Pagi kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mulai menggelar pleno hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. Pleno yang masih berlangsung saat berita ini diturunkan, berjalan dengan aman dan tertib, dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian yang di back up Brimob dan TNI. Hujan deras yang turun tiba-tiba saat pleno dibuka, juga membuat warga atau pihak tertentu enggan datang untuk menyaksikan jalannya pembukaan pleno.
Hasil pantauan Radar Mukomuko di lokasi, walau tidak satupun dari calon bupati atau gubernur yang hadir, namun saksi masing-masing lengkap. Begitupun seluruh anggota PPK dari 15 kecamatan semuanya dalam keadaan siap. Juga tampak hadir Kapolres Mukomuko, AKBP. Andhika Vishnu,S.Ik, Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH, Bupati diwakil asisten 1, Drs, Arinal Basri, kepala Kesbangpol, kepala Satpol-PP dan dari kemenag juga undangan lainnya. Termasuk anggota Panwaslu Mukomuko semuanya lengkap mengawasi jalannya pleno. Setiap pembukaan kota dan perekapan disaksikan bersama-sama oleh pihak calon, panwaslu maupun dari kepolisian.
Untuk pengamanan sendiri berlapis, mulai dari jalan masuk, luar gedung hingga ke dalam ruangan rapat pleno dilangsungkan. Puluhan anggota Brimob juga tampak siaga dengan berseragam lengkap untuk melakukan pengamanan jika terjadi suatu hal. Setiap undangan yang masuk, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan, alhasil ditemukan beberapa anggota PPK membawa gunting, pisau, silet, karter dan besi paku kanup kecil, yang diprediksi lupa ditinggalkan. Alat ini merupakan keperluan mereka saat pleno di kecamatan, hanya saja saat menghadiri pleno kabupaten, lupa ditinggal. Walau demikian tetap disita oleh pihak kepolisian yang menjaga pintu masuk ruangan pleno.
‘’Dari pantauan kita semuanya aman-aman saja, pleno masih berlangsung, mudah-mudahan sampai selesai tidak ada masalah. Soal adanya yang bawa gunting dan sebagainya saya belum cek. Maklum anggota PPK itu alatnya saat rapat dikecamatan untuk motong kertas dan nempel kertas di dinding,’’ kata Kapolres melalui Kabag Ops AKP. Rohbin Pardosi.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag menyampaikan terlaksananya Pilkada ini berkat kerja keras seluruh jajaran KPU, PPK, KPPS, pihak kemananan, Panwaslu dan lainnya serta dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah daerah terkhusus para kontestan Pilkada. Ia yakin seluruh penyelenggara menjalankan tugasnya dengan baik dan netral. Pleno ini bagian dari tahapan Pilkada, dimana sebelumnya sudah dilakukan pleno tingkat 15 kecamatan.
‘’Semua proses Pilkada dilakukan secara baik dan terbuka, seluruh komponen penyelenggara melakukan tugasnya dengan profesional dan netral. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh panitia dan semua berjalan dengan jujur dan adil,’’ tutup Dawud.(jar)

Panwaslu Temukan Kelalaian, Laporan Nomor 3 ke DKPP
METRO – Pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten, baru saja menyidangkan laporan yang disampaikan tim calon nomor urut 3, terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alhasil, Panwaslu mendapati ada dugaan kesalahan dalam bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pihak KPU Mukomuko. Dalam hal ini terkait dengan penggunakan C-KWK dan C1-KWK. Dimana semestinya yang digunakan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015, faktanya yang dipakai adalah form yang ada pada PKPU tahun 2010. Lantaran menyangkut etik, maka kemungkian bakal lanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan oleh ketua Panwaslu Mukomuko, Sujarwanto,S.Sos masing-masing pihak, pelapor maupun terlapor sudah mereka panggil untuk diminta keterangannya. Namun dalam kasus ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang menyangkut dengan hasil Pilkada, melainkan berupa dugaan kelalaian dari pihak penyelenggara. Untuk tindaklanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kemungkinan ke DKPP.
‘’Arahnya lebih pada kelalaian pihak penyelenggara, ini terkait dengan penggunaan form C-KWK. Untuk dugaan pelanggaran dalam hal penghitungan atau rekapan suara tidak ada. Sesuai aturan kemungkin arah penyelesaian akhir ke DKPP,’’ kata Sujar.
Menyangkut dengan tuntutan pelapor, agar Panwaslu menyita hasil pleno di kecamatan dan menunda pleno kabupaten, Sujar memastikan itu tidak mungkin dilakukan. Sebab kewenangan panwaslu tidak sejauh itu, selain itu untuk tindakan demikian dasar kesalahannya harus sesuai, terutama menyangkut dengan penghitungan suara calon, seperti dugaan pengelembungan atau menghilangkan.
‘’Untuk menunda pleno kami tidak punya kewenangan sejauh itu, karena dasar hukum, kapan pleno boleh ditunda atau dibatalkan sangat jelas. Dalam laporan yang disampaikan, setelah diproses kita tidak menemukan dasar itu,’’ kata Sujar.
Terkiat dengan tuntutan untuk meminta pemungutan suara ulang, Sujar menerangkan, untuk Mukomuko tidak ditemukan kesalahan yang bisa mengarah ke hal demikian. Sebab dalam PKPU diterangkan, pemungutan suara ulang bisa dilakukan, apabila terjadi ketidaknetralan KPPS, kemudian logistik saat akan dilakukan pencoblosan dalam kondisi rusak seluruhnya serta beberapa faktor lain. Untuk Pilkada ulang, tidak mudah, karena menyangkut dengan anggaran dan kesiapan.
‘’Tidak akan ada hal yang sejauh itu, kalau pilkada ulang dasarnya diatur dengan jelas ada poin-poinnya. Bencana alampun terjadi, tidak ada Pilkad ulang, hanya berbentuk penundaan,’’ tutupnya.(jar)

Huda-Haidir Unggul 141 Suara


Golput Kalahkan Calon Nomor 1 dan Nomor 3
METRO – Final, berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda,SH – Haidir,S.IP adalah sebagai calon bupati terpilih untuk periode 2016-2021. Pasangan nomor urut 2, ini memperoleh dukungan 39.243 suara, jauh mengungguli pasangan Sapuan,SE,Ak,MM,CA – Dedy Kurniawan,S.Sos yang memperoleh 26.043 suara dan Ir. Wismen A Razak,M.Si – Bambang Apriadi,S.Pt yang dipilih 20.786 jiwa. Namun pasangan Huda – Haidir hanya menang tipis, yaitu 141 suara dari pemilih golput yang jumlahnya mencapai 39.102 orang. Total pemilih, baik yang masuk DPT. DPTb1, DPTb2 dan pengguna KTP sebanyak 128.690 jiwa, sedangkan yang memilih 89.588 jiwa.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Huda – Haidir yang merupakan jagoan dari Gerindra dan Hanura ini menang di 8 Kecamatan. Masing-masing di Penarik memperoleh 7.140 suara, Air Manjuto 4.490 suara, Air Rami 3.128 suara, XIV Koto 3.763 suara, Teras Terunjam, 1.721 suara, Sungai Rumbai, 3.312 suara, Kota Mukomuko 3.028 suara dan Air Dikit 1.135 suara. Di Ipuh Huda – Haidir meraih 2.896 suara, hanya beda tipis dengan Sapuan – Dedy yang menang dengan 2.899 suara. Sapuan unggul di 6 kecamatan, masing-masing Teramang Jaya, Ipuh, V Koto, Selagan Raya, Pondok Suguh dan Lubuk Pinang. Wismen – Bambang hanya unggul di Kecamatan Malin Deman.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag membenarkan hasil pleno KPU, yang baru saja dilangsungkan, pasangan Huda – Haidir adalah sebagai peraih suara terbanyak. Untuk peraih suara terbanyak ke dua pasangan, Sapuan – Dedy dan selanjutnya Wismen – Bambang. Hasil ini sudah sah, namun untuk penetapan sesuai jadwal pada 21-22 Desember 2015 kelak.
‘’Pasangan nomor urut 2 sudah sah sebagai peraih suara terbanyak, jika tidak ada sengketa atau tuntutan pada tanggal 21 atau 22 Desember dilangsungkan penetapan. Perolehan suara hasil pleno merupakan rekapan dari hasil pemilihan di 15 kecamatan, ini tidak akan berubah lagi,’’ papar Dawud.
Juga disampaikan komisioner KPU lainnya, Ramadhan Gusti,S.IP, pleno perekapan suara, baik untuk bupati maupun gubernur telah selesai sekitar Pukul 04.05 dini hari malam kemarin. Dimana hasil dari 15 kecamatan, pasangan nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh saksi calon, walau salah satu saksi tidak tanda-tangan, karena walk out. Namun demikian, hasil rapat pleno tetap sah. Sikap dari saksi nomor urut tiga ini, mereka hormati, karena itu bagian dari demokrasi.
‘’Pleno sudah selesai, memang saksi dari nomor urut 3 belum tanda-tangan, karena walk out sebelum pleno selesai. Namun bagaimanapun hasil pleno ini sudah sah. Sikap dari saksi nomor 3, kami nilai bagian dari demokrasi, mereka mempunyai hak untuk mengambil sikap,’’ tutur Gusti.
Huda saat diminta tanggapannya, mengaku sudah mengetahui hasil rapat pleno KPU ini. Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko, pada pelaksana Pilkada, pihak kemanan dan seluruh timnya. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama seluruh masyarakat, tidak ada warga Kabupaten Mukomuko yang kalah. Ia akan mengajak semua masyarakat dan unsur untuk bersama-sama membangun daerah dengan lebih baik.
‘’Saya atas nama pribadi, keluarga dan tim mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko, kemenangan ini adalah kemenangan bersama untuk kita membangun Mukomuko jauh lebih baik lagi. Kita lupakan persaingan, mari bersama-sama untuk kemajuan,’’ tutupnya.(jar)



Wakl Out, Saksi No 3 Tolak Hasil Pleno KPU
METRO – Saksi calon bupati Mukomuko, nomor urut 3, Ir. Wismen A Razak,M.Si – Bambang Apriadi,S.Pt tolak hasil pleno KPU. Alasannya hasil Pilkada tidak sah, lantaran terjadi kesalahan penggunaan C1-KWK dan C-KWK. Dimana seharusnya digunakan C-KWK dan C1-KWK yang ada di KPU nomor 10 tahun 2015, namun faktanya yang dipakai adalah form di KPU tahun 2010. Sebagai bentuk penolakan mereka, saksi pasangan ini, Japridin,ST, M.Pd dan Hendra Cipta melakukan aksi wakl out atau meninggalkan ruangan rapat pleno sebelum selesai.
Katakan Japridin, pihaknya meminta pleno KPU ditunda, lantaran keabsahan form C1-KWK diragukan. Namun sayang permintaan mereka tidak disetujui oleh KPU, padahal jelas-jelas tidak sesuai. Maka atas rasa kekecewaan ini, mereka memilih meninggalkan lokasi pleno dan menganggap hasil Pilkada tidak sah.
‘’Benar kami walk out, sebab KPU tidak mengindahkan permintaan kami untuk menunda rapat pleno, sebab form C1-KWK yang digunakan tidak sah, secara otomatis semua hasil Pilkada kami ragui. Jika tetap dalam ruangan rapat, sama halnya kami setuju, padahal jelas-jelas ini tidak benar,’’ kata Japridin.
Lanjutnya, se Indonesia Pilkada sepakat menggunakan dasar hukum dan aturan main yang ada pada PKPU nomor 10 tahun 2015. Sementara KPU malah melakukan hal uang berlainan, yitu menggunakan form C1-KWK yang berlaku pada Pilkada 2010 atau PKPU tahun 2010. Jelas dibalik ini semua, banyak dugaan yang timbul.
‘’Kenapa tidak sekalian gunakan seluruh aturan lama, artinya KPU menolak PKPU yang baru. Maka kami menilai pemungutan suara di seluruh TPS harus di ulang, sebab C-KWK salah ada di seluruh TPS,’’ paparnya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag sebelumnya mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu. Walau diakui lebih baik gunakan PKPU nomor 10 tahun 2015, namun C1-KWK yang dipakai tetap sah, sebab aturannya masih berlaku. Selain itu masalah ini sedang ditangani pihak Panwaslu, KPU sendiri sudah dipanggil.
‘’Kami sudah koordinasi dengan provinsi, form ini tetap sah, yang penting tidak ada pengurangan atau penambahan suara calon manapun. Selain itu kasus ini sedang ditangani Panwaslu. Kalau memang ke DKPP, KPU tentu tidak bisa menghindar,’’ tutupnya.(jar)

Kalah Tipis, RM Juga Berjaya di Mukomuko

METRO – Walau kalah 2.947 suara dari Pasangan Sultan B. Najamudin – Mujiono, yang memperoleh 43.887 suara. Berdasarkan pleno KPU, pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Ridwan Mukti – Rohidin Mersyah yang mengantongi 40.940 suara, tetap dianggap berjaya di Kabupaten Mukomuko. Logikanya pasangan Sultan – Mujiono bisa menang telak di ‘’kapuang sakti ratau batuah’’ ini, karena Mujiono adalah putra asli Mukomuko. Tapi berkat kerja tim dan pemikiran masyarakat yang luas, duo RM sukses mendapat dukungan maksimal.
Ketua DPC Gerindra Mukomuko, Bassendri,SE mengaku bangga, karena calon gubernur yang diusung oleh partainya memperoleh dukungan luar biasa di Mukomuko. Padahal awalnya, mereka sempat ragu, karena gerakan lawan cukup gencar, ditambah lagi calon wakil lawan adalah putra Mukomuko. Bagi mereka kalah tipis dari nomor 2, duo RM tetap dianggap berjaya di Mukomuko.
‘’Kami berterimakasih kepada masyarakat sudah dukung menangan Ridwan Mukti, tentu suara 40 ribu di Mukomuko sangat berpengaruh bagi kemenangan pasangan ini secara umum,’’ kata Bas.
Jhon Simamora dari Hanura,juga mengaku bangga atas besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan ini. Alhasil duo RM keluar sebagai pemenang Pilkada dan akan memimpin Bengkulu. Ia yakin Mukomuko akan mendapat perhatian besar dari Gubernur mendatang. Diakuinya untuk menang secara telak di Mukomuko cukup sulit, sebab calon lain juga menjadikan Mukomuko sebagai basisnya, apalagi wakil dari calon nomor 2 adalah dari Mukomuko.
‘’Kita merasa puas walau tidak menang dengan angka fantastis, sebab disadari lawan cukup besar, Mukomuko termasuk basisnya,’’ tegas Jhon.
Salah seorang komisioner KPU Mukomuko, Ramadhan Gusti,S.IP membenarkan hasil suara calon gubernur sudah sah, karena telah diplenokan. Dimana dari 15 kecamatan, pasangan Sultan – Mujiono memperoleh dukungan terbanyak. Hasil rapat pleno langsung mereka kirim ke KPU Provinsi untuk diplenokan di provinsi.
‘’Hasil pleno ini sudah sah, karena berdasarkan suara dari seluruh kecamatan, untuk hasil pemilihan gubernur telah kita kirim ke Bengkulu untuk di Plenokan KPU Provinsi,’’ tutupnya.(jar)

Wednesday, 16 December 2015

Kejari Tetapkan 2 Tsk Baru dan 11 Calon Tsk


//Dalam Kasus Tortilla dan Bantuan Miskin
METRO – Sebelumnya Kejari Mukomuko sukses mengurung mantan Bupati, IY, mantan ketua DPRD Mukomuko AP dan eks Sekwan BM dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset daerah. Kemudian 2 bulan lalu menetapkan 3 orang Tsk dalam kasus dugaan korupsi dana PKK. Kemarin Kejari Mukomuko dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH dalam jumpa persnya kembali mengumumkan 2 pejabat Mukomuko sebagai tsk baru pada kasus berbeda. Kajari juga memastikan akan ada belasan tersangka lain yang bakal dijerat dalam waktu dekat.
Untuk diketahui 2 Tsk baru ini, masing-masing, 1 orang terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin. Adapun pos anggarannya terpusat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko tahun 2012-2013. Inipun belum final, masih ada 5 orang calon Tsk baru pada kasus yang sama. Selanjutnya 1 orang tsk lagi yang dipublikasikan kemarin, terkait dengan dugaan korupsi dana khusus untuk unit finishing tortilla. Pos anggaran berada di sekretriat daerah dalam bentuk dana khusus tahun 2014. Kasus ini menurut Kajari berpotensi menjerat 7 orang tersangka, artinya 6 lagi nunggu antrian.
Dijelaskan Kajari, sejumlah kasus tindak pidana khusus (Pidsus) yang tengah ditanganinya, tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan 3 kasus lagi, masih dalam proses penyidikan, bahkan telah ditemui adanya Tsk. Untuk dugaan penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin, alat bukti cukup mendukung untuk menyeret 6 orang tsk lagi. 1 Tsk yang ditetapkan diduga sebagai penerima dana. Untuk kasus unit finishing tortila bakal menyeret 7 orang, 1 sudah Tsk.
‘’Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin pada Bappeda ini, telah dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) dan ditemui adanya dugaan kerugian negera. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara potensial suspec yang bakal bertanggungjawab dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk anggaran bantuan khusus pada Sekretariat Daerah untuk unit finishing tortila juga telah ditetapkan satu orang tersangka, namun potensial suspec sebanyak 7 orang,’’ kata Sugeng.
Terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk program PKK tahun 2013-2014 melalui Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKB-PP) Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 orang Tsk yang bakal diminta pertanggungjawabannya.
‘’Untuk dugaan korupsi dana PKK dan Dharma Wanita, yang naik ke tahap penyidikan hanya anggaran untuk PKK. Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan 3 orang tersangka,’’ paparnya.
Selain itu, selama 2015 ini, kasus yang ditangani pihak kejaksaan yang telah naik ke tahap persidangan, terkait dugaan korupsi penggelapan aset milik daerah, sebuah mobil fortuner BD 2 N. Kasus ini menyeret 3 orang terdakwa, Arnadi Pelam mantan Ketua DPRD Mukomuko, Bustari Maler mantan Sekwan, dan Ichwan Yunus mantan Bupati Mukomuko.
‘’Kasus ini masih dalam tahap penuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Arnadi Pelam dan Bustari Maler tinggal lagi menunggu sidang putusan. Sementara terdakwa Ichwan Yunus, masih tahap pemeriksaan dan keterangan saksi,’’ demikian Sugeng.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...